Siantar — Mengacu pada dokumen Berita Acara Kesepakatan antara Pemkab Simalungun dan Pemko Pematangsiantar Nomor 33/BAD I/V/2021, yang ditandatangani di Ruang Rapat VII Kantor Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 5 Mei 2021, luas wilayah Kota Pematangsiantar telah berkurang sebanyak 406 hektar yang kemudian masuk menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Simalungun. Sebagian besar wilayah dimaksud yakni kawasan Kelurahan Tambun Timur, Kecamatan Siantar Martoba.
Adanya berita acara yang membuat luas wilayah Siantar jadi berkurang tersebut, baru diketahui DPRD Siantar ketika rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Siantar tahun 2021 – 2041 untuk mengganti Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Siantar Tahun 2012 – 2032, antara Komisi III dengan Pemko Siantar, pada Rabu (2/2/2022).
Hamam Soleh, Kepala Bappeda Kota Siantar, membenarkan jika Berita Acara Kesepakatan itu telah mereka jadikan acuan dalam menyusun Ranperda RTRW, yang siang itu sedang mereka bahas dengan Komisi III.
Di dalam rapat yang turut diikuti Ketua DPRD Timbul Lingga ini, seluruh anggota Komisi III menyampaikan ketidak-terimaan mereka atas telah berkurangnya luas wilayah Siantar tersebut. Salah satu alasannya, dikarenakan Kota Siantar selama telah menggelontorkan banyak biaya untuk membangun daerah tersebut. Apalagi di rapat itu pemko tak mampu menjelaskan mengapa mereka mau saja menandatangani berita acara tersebut.
“Pada umumnya, secara filosofinya, seseorang yang punya tanah, sejengkal pun dia tidak akan mau kehilangan (tanahnya),” ujar Nurlela Sikumbang mengecam sikap pejabat-pejabat pemko tersebut.
Lontaran kritikan terhadap sikap pemko itu disampaikan secara bergantian oleh Komisi III dalam durasi yang cukup lama. Mereka pun menyarankan Ketua Komisi untuk menolak melanjutkan rapat itu bila tidak ada kepastian bahwa luas Kota Siantar akan bisa dikembalikan ke luas semula. Hingga kemudian, di tengah rapat sedang berlangsung, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem), Titonica Zendrato, menelepon seorang pejabat terkait di Pemprovsu, dan menyampaikan protes keras dari DPRD tersebut.
Dalam komunikasi telepon yang ditempelkan ke pengeras suara itu, pejabat Pemprov tersebut mengatakan bahwa berita acara kesepakatan itu masih memungkinkan untuk di revisi. Dan setelah telepon usai, Pemko dan Komisi III sepakat akan berangkat ke Medan, untuk melakukan konsultasi dengan Pemprov secara langsung.
Untuk diketahui, dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani pada bulan Mei 2021 tersebut, luas wilayah Siantar yang sebelumnya 7.997 hektar menjadi hanya 7.591 hektar atau berkurang 406 hektar, yang 406 hektar ini kemudian masuk ke dalam wilayah Kabupaten Simalungun.
Masyarakat Kecewa dan Curiga Ada Sandiwara
Sejumlah masyarakat Kota Siantar yang dimintai tanggapannya atas berkurangnya luas wilayah ini mengaku sangat kecewa.
Secara umum, kekecewaan itu disebabkan karena selama ini masyarakat sangat berharap akan terjadinya perluasan wilayah, yang diyakini merupakan solusi terhadap banyak persoalan yang telah lama mendera kota ini. Apalagi karena anggaran-anggaran yang berkaitan dengan agenda untuk upaya perluasan kota tersebut telah lama kerap ditampung di APBD. Dan yang terjadi malah sebaliknya, pemko justru menandatangani kesepakatan yang membuat luas kota ini jadi berkurang.
Lepas dari kekecewaan itu, di sisi lain, banyak juga masyarakat yang meragukan kesungguhan DPRD untuk membahas Ranperda RTRW tersebut secara objektif dan komprehensif. Kecurigaan itu disebabkan adanya kabar yang telah lama beredar yaitu bahwa banyak “pemilik uang besar” yang “berkepentingan” atas Ranperda RTRW yang kini sedang dibahas pemko bersama DPRD tersebut.
Pemilik uang besar dimaksud ialah oknum-oknum yang telah mendirikan bangunan di kawasan-kawasan yang terlarang oleh undang-undang. Khususnya oknum-oknum pebisnis perumahan. Dimana oknum-oknum tersebut dikabarkan siap memberi uang hingga ratusan juta rupiah per orang, asalkan bangunan mereka tidak diganggu keberadaannya oleh Ranperda RTRW yang kelak akan disahkan menjadi Perda itu.
Ironinya, menjadi ambigu, masyarakat mendukung narasi DPRD menskors rapat tersebut untuk konsultasi ke Medan demi memperjuangkan kembalinya luas wilayah yang berkurang, namun di sisi lain masyarakat juga khawatir sebab keberangkatan itu membuat durasi DPRD untuk mengkoreksi secara komprehensif poin-poin lain di Ranperda itu juga jadi berkurang. Sebab diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan limit waktu untuk pembahasan Ranperda tersebut.
“Ya wajarlah kita sangat curiga. Karena kalau melihat kondisi objektif kota ini sekarang, kan banyak sekali yang sejak lama seharusnya dikoreksi dengan detil. Tapi sekarang di saat hadirnya waktu untuk melakukan koreksi, justru harus disedot untuk keberangkatan ke Medan.
Apakah ini cuma sandiwara mereka saja supaya ‘hal yang lain-lain’ itu seolah bukanlah masalah? Supaya masyarakat cuma fokus ke satu persoalan saja dan melupakan bahwa banyak pencaplokan kawasan-kawasan terlarang oleh oknum-oknum pengusaha di kota ini? Semoga saja tidak,” ujar Chandra, salah seorang warga. [nda]
Baca juga:
DAS Makin Rusak, DPRD Siantar Diminta Buktikan Eksistensi
Desakan Bongkar Tak Digubris Pemko, Tempat Ini jadi Sumber Rumor Perempuan Muda dan Narkoba




















