isiantar.com – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Partai NasDem Kabupaten Simalungun yang digelar Sabtu, 25 Februari 2017, menghasilkan keputusan membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2019. Masa pendaftaran akan berlangsung mulai tanggal 1 sampai 31 Maret 2017.
Legislator Partai NasDem yang menjadi Ketua Panitia Rakerda, Bernhard Damanik, Sabtu malam (25/2/2017) menjelaskan, selain persyaratan administrasi para pendaftar juga harus memenuhi poin-poin persyaratan umum yang bertujuan untuk mendapatkan figur-figur yang responsif terhadap aspirasi dan mampu mengayomi masyarakat.
Salah satu persyaratan dimaksud ialah, memiliki jejak rekam yang baik di masyarakat. Serta memiliki kemampuan berkomunikasi pun bersosialisasi yang juga baik.
“Ya, dengan ini kita memanggil, kita mengajak, putra-putri terbaik di Simalungun untuk ikut menjadi agen perubahan dan restorasi lewat program Bacaleg ini,” ungkap Bernhard.

Mengenai syarat administratif, pendaftar harus minimal berusia 21 tahun dengan pendidikan minimal SMA/Sederajat. Berbadan sehat, membawa SKCK, dan KTP Elektronik atau Resi dari Capil.
Secara internal, demi kelancaran program ini DPD NasDem Simalungun akan mempersiapkan struktur panitia penerima pendaftaran berikut sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan.
(nda)
![[Source: NasDem web]](https://isiantar.com/wp-content/uploads/2017/02/NasDem-web.jpg)















