Siantar — Untuk kemajuan Kota Siantar masyarakat tentu mendukung pemko memasukkan pembebasan lahan eks-HGU PTPN III Tanjung Pinggir ke dalam agenda anggaran. Sebab, sudah sejak belasan tahun yang lalu, masyarakat meyakini dengan memiliki lahan seluas 573 hektar tersebut kota ini akan mampu keluar dari sejumlah persoalan.
Namun ternyata dukungan masyarakat itu disinyalir telah disalahgunakan pemko, juga selama bertahun-tahun. Sinyalemen ini beranjak dari data dimana pemko selalu mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan tersebut, tapi pembebasannya tidak kunjung diwujudkan.
Dalam penelusuran terhadap kejanggalan ini, isiantar.com menemukan pembelaan seorang pejabat yang menyebut bahwa, meski selalu dianggarkan, dana pembebasan lahan itu sama sekali tidak pernah dipergunakan. Setiap tahun, katanya, dana itu selalu dikembalikan ke Kas Daerah di dalam bentuk Silpa. Maka dengan itu menurutnya tidak ada sama sekali indikasi penyelewengan terhadap anggaran tersebut.
Sayangnya pejabat ini tak berkenan diwawancarai lebih lanjut.
Selanjutnya, dari pengecekan dokumen, ditemukan bahwa klaim pejabat tersebut memang ada benarnya. Tapi, jika ditelusur lebih jauh, ternyata yang dikembalikan hanyalah dana pembebasan atau anggaran ganti rugi lahannya saja. Sementara anggaran belanja pegawai untuk program yang tidak terealisasi ini, selalu terserap dengan baik alias dipergunakan.
Dalam akuntansi pemerintahan untuk setiap program memang diketahui ada dua jenis anggaran belanja. Belanja Operasional, dan Belanja Modal.
Belanja Operasional atau belanja pegawai, ialah alokasi dana untuk semisal membeli ATK, uang rapat, tiket pesawat, uang saku, honor, dan sewa hotel. Sementara Belanja Modal meliputi pembelian tanah atau bangunan yang untuk menambah aset pemerintah, yang dalam konteks ini yakni lahan eks-HGU PTPN III di Tanjung Pinggir.
Seperti yang terlihat dalam APBD TA 2021, untuk Program Penyelesaian Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan ini pemko mengalokasikan Belanja Operasional sebesar Rp 1,9 miliar dan Belanja Modal Rp 1,4 miliar. Di program ini—seperti di banyak program di seluruh OPD Pemko Siantar— terlihat belanja pegawainya jauh lebih besar ketimbang belanja modal. Dan yang kemudian terjadi di program ini adalah, belanja modalnya sama sekali tidak terealisasi, tetapi belanja operasionalnya terserap dengan baik.
Pejabat terkait program ini di BPKD Kota Siantar membenarkan hasil penelusuran ini. Dan mengakui, bahwa di APBD 2022, belanja operasional untuk program ini juga sudah kembali dialokasikan.
Dialokasikannya pembelian Kertas, ATK, Spanduk, Perjalanan Dinas, Honorarium, Uang Lembur, dan Uang Makan Lembur yang terindikasi manipulatif, koruptif, dan mark up pada kegiatan yang tak kunjung terealisasi ini, disinyalir telah terjadi bertahun-tahun, dan diketahui oleh DPRD.

“Untuk sekali perjalanan dinas aja mau sekali sebelas orang yang berangkat ke Jakarta, ya jadinya sebelas lah (jatah uang) SPPD-nya, kali berapa hari, kali berapa uang saku,” ungkap seorang sumber kepada isiantar.com.
Honor Pembelian Tanah Sebesar Rp 2,2 Miliar
Penelusuran isiantar.com terhadap dokumen APBD Tahun Anggaran 2022 yang disahkan beberapa waktu yang lalu, juga menemukan bahwa untuk pembebasan lahan ini ada penambahan mata anggaran yaitu Honorarium Pembelian Tanah sebesar Rp 2,2 miliar.
Namun hingga kini belum diperoleh kepastian kepada siapa honor ini ditujukan. [nda]





















