Siantar — Sehubungan telah terbitnya PKPU Nomor 16 Tahun 2019, KPU Kota Siantar akan segera menyampaikan pengumuman perihal penyerahan dukungan pasangan calon dari jalur perseorangan untuk Pilkada 2020.
Ketua KPUD Siantar Daniel Sibarani diwawancarai pada Kamis (28/11) mengatakan, sesuai jadwal tertera pada lampiran PKPU tersebut, penyampaian pengumuman akan dilaksanakan sejak 3 hingga 6 Desember.
Selanjutnya, untuk mempermudah KPU dalam berkomunikasi, setiap orang yang berminat maju dari jalur perseorangan ini diimbau segera menyampaikan nama tenaga-penghubungnya masing-masing. Penyampaian nama ini menjadi vital sebab setiap komunikasi resmi KPU akan disampaikan lewat tenaga penghubung tersebut.
“KPU juga akan melakukan pelatihan sistem informasi pencalonan (Silon) kepada tenaga penghubung masing-masing bakal calon tersebut,” imbuh Daniel.
Sementara Komisioner Divisi Teknis KPU Siantar Gina Ruth Fefiliana Ginting kembali menyampaikan, bahwa KPU Kota Siantar telah menetapkan jumlah minimal berkas dukungan dari jalur perseorangan yakni sebanyak 17.910 orang yang terdaftar di DPT. Dan dukungan tersebut harus tersebar di minimal 5 kecamatan. [nda]




















