Siantar — Kemudahan akses terhadap layanan publik merupakan hal prioritas bagi instansi pemerintah. Maka itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar memberi kemudahan bagi masyarakat untuk dapat mengakses layanan publik, dengan pemanfaatan kanal digital melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
“Secara teknis kita lakukan sinkronisasi website Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan website Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar dalam rangka peningkatan kualitas Layanan Publik,” terang Kasi Intelijen Kejari Kota Pematangsiantar Rendra Yoki Pardede SH MH, yang menginisiasi kerjasama ini, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pematangsianțar Johannes Sihombing SSTP MSi, Senin (13/5/2024).
Terobosan dalam rangka pendidikan dan pelatihan kepemimpinan ini, papar Rendra, ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik Kejari Kota Pematangsiantar. Baik secara tatap muka maupun melalui website Kejari Kota Pematangsiantar, yang tautannya telah tersedia pada Kumpulan Layanan Publik yang tercantum dalam Portal Utama Layanan Publik Pemko Pematangsiantar.
Lebih lanjut dijelaskannya, layanan yang dilakukan sinkronisasi ada pada beberapa kanal. Salah satunya yakni Posko Pemilu. Dimana masyarakat dapat mengunjungi Posko Pemilu untuk mendapatkan informasi terkait proses Pemilihan Umum (Pemilu) secara langsung. Dan di posko ini, masyarakat dapat memperoleh informasi tentang jadwal pemungutan suara, lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), persyaratan pemilih, dan informasi terkait Pemilu lainnya.
Beberapa informasi juga dapat diakses melalui website resmi Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada submenu Posko Pemilu.
Kemudian, Posko Pengaduan Masyarakat (PPM). Masyarakat dapat mengunjungi Posko Pengaduan Masyarakat untuk melaporkan masalah atau menyampaikan pengaduan terkait layanan publik atau isu-isu penting lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kejaksaan. Di posko ini, mereka dapat berinteraksi secara langsung dengan petugas yang bertugas atau mengirimkan pengaduan melalui platform digital yang tersedia dan dapat diakses melalui website resmi Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada submenu Posko PPM.
Lalu, Posko Pelayanan Hukum (PPH), untuk kebutuhan pelayanan hukum masyarakat. Di posko ini, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait layanan hukum yang tersedia. seperti bantuan hukum, konsultasi, atau informasi prosedur hukum tertentu. Masyarakat juga dapat mengakses informasi dan layanan tersebut melalui website resmi Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada submenu Posko PPH.
“Pilihan untuk mengunjungi posko layanan secara tatap muka atau melalui website memberikan fleksibilitas kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dan layanan sesuai dengan preferensi dan kebutuhan mereka. Dengan adanya opsi pelayanan publik digital melalui website yang telah tersinkron antara website Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang dapat diakses melalui https://kejari-pematangsiantar.kejaksaan.go.id/ dengan website Pemerintah Kota Pematangsiantar yang dapat diakses melalui www.pematangsiantar.go.id,” paparnya.
Masyarakat, lanjutnya, dapat mengakses informasi dan layanan kapanpun dan di manapun, meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan dalam memanfaatkan layanan publik yang disediakan oleh Kejari Pematangsiantar melalui Posko Pemilu, Posko Pengaduan Masyarakat, dan Posko Pelayanan Hukum, bahkan ada E-Tilang, Informasi Perkara, dan SP4N Lapor. (PR/nda)