isiantar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Sumatera Utara, diminta tidak mengendapkan kasus dugaan korupsi dengan modus pungutan liar (pungli) terhadap kepala-kepala sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang terjadi tahun 2017 lalu.
“Kejari tidak boleh mendiamkan kasus ini, harus segera diungkap ke publik sudah sejauh mana penanganan kasusnya, sebab yang kita ketahui semua pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini sudah dipanggil dan diperiksa di tahun lalu,” ujar F Simarmata, salah seorang penggiat anti korupsi, Sabtu (3/3/2018).
Sebelumnya, informasi dihimpun, kasus dugaan pungli terhadap kepsek SMP ini sampai ke kejari Pematangsiantar pada Oktober 2017 lalu setelah dilaporkan oleh salah seorang warga yang juga dikenal sebagai aktivis LSM anti korupsi.
Setelah dilaporkan, pihak kejari disebut telah memanggil dan memeriksa seluruh kepsek yang terkait dengan laporan ini, yang hingga mengerucut pada pemeriksaan terhadap salah seorang pejabat teras Pemko Siantar berinisial ZS yang diduga menjadi “otak” dari pengutipan liar itu.
“Ini kasus yang dampaknya akan luar biasa, bayangkan jika kaum-kaum pendidik yang merupakan tempat kita menyandarkan masa depan pendidikan anak-anak kita dipungli puluhan juta agar diangkat sebagai Kepsek, mau seperti apa masa depan generasi kita nanti?
Makanya kita menuntut agar Kajari cepat mengusut kasus ini dengan tuntas, kalau memang sudah mencukupi bukti-bukti, kenapa tidak segera ditetapkan tersangkanya?” Ujar F Simarmata dengan intonasi meninggi.
Sementara saat akan dikonfirmasi mengenai bagaimana hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap laporan dugaan korupsi lewat pungli yang telah dilaporkan pada tahun 2017 ini, Kajari Pematangsiantar Ferziansyah Sesunan SH,MH maupun Kasi Pidsus Haryanto Siagian SH,MH, Senin (5/3/2018), sedang tidak berada di kantornya. [nda]




















