isiantar.com – Aktifitas pembangunan sebuah gedung di Jalan Sabang Merauke, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menciptakan kasak-kusuk alias polemik berkepanjangan di kota ini. Bermula dari informasi yang diterima warga jika bangunan itu akan difungsikan jadi tempat usaha komersil, yakni jasa persemayaman jenazah.
Mayoritas warga sekitar tidak terima dengan jenis unit usaha tersebut. Mereka khawatir, sempitnya jalan dan kondisi faktual lainnya, akan membuat lingkungan mereka tidak nyaman lagi.
Memang sempat beredar, pemilik membantah jika gedung yang sedang dibangunnya itu akan difungsikan untuk bisnis persemayaman jenazah. Namun warga yang mayoritasnya adalah etnis Tionghoa tidak percaya, sebab menurut mereka, desain bangunan yang sedang dibangunan itu persis seperti tempat persemayaman jenazah.
Alhasil, warga pun beberapa kali mendatangi pemerintah dan juga DPRD, untuk memprotes berdirinya bangunan tersebut. Namun, proses pembangunan tetap saja berlangsung.
Teranyar, belasan warga mendatangi Ruangan Komisi III DPRD, Selasa (20/12/2016) pagi, setelah mengetahui bahwa di ruangan itu sedang berlangsung pertemuan antara DPRD dengan sejumlah dinas pemko, membahas tentang protes warga tersebut.
Di pertemuan itu terungkap beberapa hal.
Diantaranya, merujuk pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Badan Perizinan, ternyata bangunan itu – yang saat ini masih dalam proses pembangunan itu – tidak sesuai dengan gambar di dalam izin. Di dalam izin disebutkan bangunan untuk empat unit ruko (rumah toko), ternyata faktanya tidak.
Beranjak pada fakta-fakta yang terungkap itu, lalu, Anggota Komisi III yang ikut dalam pertemuan, Kiswandi, Oberlin Malau, Frengki Boy Saragih, Frans Bungaran Sitanggan, dan Robby Tambunan yang diketuai Hendra Pardede, meminta komitmen pemko yang fokus pada persoalan kehawatiran warga.
Hal itu dijawab Sekretaris Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Mardiana SH.
Mardiana memastikan, BPPT tidak akan menerbitkan izin untuk usaha persemayaman jenazah, untuk gedung yang diprotes warga itu. “Jadi sebagaimana telah disampaikan tadi bahwasanya itu adalah zona perdagangan, dengan adanya (penjelasan) ini tentunya kita tidak akan terbitkan untuk izin persemayaman,” ujar Mardiana.
Setelah mendapat kepastian itu, DPRD selanjutnya mendesak dinas-dinas terkait untuk segera mendatangi lokasi pembangunan dan mengambil tindakan atas ketidaksesuaian gambar pada IMB dan fakta pembangunan. Evaluasi tersebut ditenggat sudah rampung dalam tempo tiga hari ke depan.
Selain Mardiana, petemuan itu juga dihadiri Lurah Proklamasi, pejabat Dinas Tarukim, pejabat Satpol PP, dan Sekretaris Bappeda, Acai Tagor Sijabat.
(nda)