isiantar.com – Satpol PP Kota Pematangsiantar bersama Tim Terpadu menggelar razia ke sejumlah tempat kost pada Senin siang (28/5/2018). Empat laki-laki dan empat perempuan terjaring dalam razia ini, dan lalu digiring ke kantor Satpol PP.
Kedelapan orang itu terjaring dari tempat kost yang berbeda sebab tidak memiliki kartu identitas.
Adapun lokasi yang dirazia adalah rumah kost Dede di Jalan Dahlia, dari tempat ini terjaring 2 orang perempuan. Lalu, dari Familiy Kost didapati 3 laki-laki dan 1 perempuan. Rumah Kost Bancin di Jalan Danau Meninjau juga didapati 1 laki-laki dan 1 perempuan yang tidak memiliki kartu identitas.
“Kedelapan orang itu kita amankan sementara untuk membuat surat pernyataan dengan didampingi orang yang menanggungjawabinya, baru mereka boleh dipulangkan. Kalau kita amankan (ditahan) disini, kami belum punya tempat untuk itu. Untuk itu kami himbau, kalau ada yang nginap atau sedang bepergian tolong dibawa KTP minimal fotokopi KK,” kata Abidin Damanik, Kabid Trabtibum Satpol PP didampingi Kasi Ops, Arfin Sinaga, setelah razia itu selesai dilaksanakan.

Ia melanjutkan, selain menjaga ketertiban selama bulan ramadhan, razia itu sekaligus guna pendataan izin atas bangunan rumah kost yang jumlahnya semakin bertambah.
“Kami juga menghimbau kepada pemilik kost agar menunjukkan IMB dan Izin usahanya, tapi tadi tidak ada yang bisa menunjukkan. Makanya kami sarankan, agar difotokopi dan dilaminating. Jadi kalau ada pemeriksaan supaya dapati ditunjukkan,” jelasnya.
Ditambahkan Arfin Sinaga, masih terkait dengan bulan suci ramadhan pihaknya menghimbau agar jam operasi tempat-tempat hiburan malam dimulai dari pukul 21.00 WIB dan berakhir pada pukul 24.00 WIB. Jika ada pengusaha hiburan malam yang tidak menjalankan himbauan itu, pihaknya akan memanggil pengusaha tersebut. [nda]