isiantar.com – Tindakan manajemen PD PHJ menjadikan badan trotoar jalan Sutomo dan jalan Merdeka menjadi lahan parkir dinilai sebagai tindakan ilegal. Maka kepolisian sudah selayaknya mempidanakan jajaran direksi PD PHJ atas “penjarahan” fasilitas umum tersebut.
Hal itu disampaikan koordinator Judicial Forum Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (FK2PH), Berthon Hutagalung, Selasa sore (8/5/2018) di depan kantor Polres Pematangsiantar.
Berthon mengatakan dari hasil investigasi FK2PH, tindakan manajemen PD PHJ menjadikan trotoar di dua sisi jalan tersebut menjadi lahan parkir tidak disertai dengan Surat Keputusan SK Walikota.
“Seharusnya dia menunjukan SK yang ditandatangai walikota. Sepanjang itu tidak ada, dia dipidana karena dia memakai fasum (fasilitas umum)” kata Berthon.
Berthon yang saat itu sedang menyaksikan aksi unjukrasa para pedagang di depan kantor Polres Pematangsiantar, memberikan contoh di tahun 2003 saat dimana Walikota Marim Purba menerbitkan SK untuk pendirian kios sementara di badan jalan pasca terbakarnya gedung Pasar Horas.
“Karena itu kubilang para direksi sudah seharusnya dipidanakan Polri,” tegas Berthon.

Sementara informasi diperoleh isiantar.com dari petugas parkir di badan trotoar tersebut, tarif parkir di lokasi itu mereka tagih sebesar Rp 2ribu dan tanpa karcis.
Sementara itu Dirut PD PHJ yang akan dikonfirmasi terkait pengalihfungsian trotoar ini, oleh salah seorang pegawainya disebut sedang berada di luar. [nda]




















