Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Rabu, Juli 8, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

ILAJ Itu Seperti Lembaga yang Menggiring Publik pada Kesesatan Bepikir

by Redaksi
08/03/2019
in Opini
0
Share on FacebookShare on Twitter

*) Imran Simanjutak.

Berita yang dimuat Selasa (6/3/2019) di Harian Siantar 24 Jam, tentang pelaporan ke kejaksaan oleh Fawer Full Sihite terkait dugaan pungutan liar di PD PHJ, seakan menggiring publik pada kesesatan berpikir yang nyata.

Fawer Full Sihite sebagai Pelapor, mendudukkan Bpk Toga Sehat Sihite, Bpk Imran Simanjuntak, Bpk Amri Azhari, Bpk Bambang K. Wahono, Bpk Budi Utari dan Bpk Hefriansyah sebagai para terlapor, adalah pola berfikir menggiring penyesatan publik. Ini jelas-jelas sebagai sebuah upaya yang sistematis pembenaran terhadap prilaku saudara Mindo yang kami anggap sebagai sebuah persekongkolan untuk menjatuhkan marwah PD PHJ dan mencemarkan nama pejabat kota siantar juga direksi PD PHJ.

Sebagaimana yang disebutkan oleh saudara Fawer Full Fander Sihite sebagai Pelapor, soal dugaan pungli yang juga merupakan suatu tindak pidana korupsi tersebut masing masing dilakukan Toga Sihite, Imran Simanjuntak dan Amry Azhari, ini adalah pernyataan yang sangat berbahaya karna telah mendahului proses hukum dan menyesatkan opini publik. Ditambah pernyataan saudara Fawer Full yang menjadikan rekaman pembicaraan yang beredar secara sepihak sebagai dasar untuk menghakimi direksi, padahal kebenaran rekaman tersebut belum pernah teruji.

Saya tegaskan bahwa terkait masalah Pembangunan Balairong yang didugakan  ILAJ  bahwa direksi melakukan pungli adalah sangat tidak mendasar dan keliru. Pungutan ke pedagang dilakukan oleh Saudara Mindo Nainggolan (MN) tanpa adanya Perintah dari direksi atau kebijakan yang mendasari terjadinya proses pungutan tersebut. Maka dalam pandangan perusahaan apa yang dilakukan saudara MN adalah penyalahgunaan wewenang. Terlebih saat direksi menemukan adanya penerimaan dana dari calon pedagang oleh saudara MN yang angkanya mencapai puluhan juta rupiah, diluar dari pungutan yang telah dititipkan ke kas PD PHJ.

Demi menghindari kesalahan yang sama, dimana jika tidak ada tindakan tegas dengan mengatasnamakan Kepala Pasar Dwikora MN bisa jadi terus melakukan pungutan ke pedagang, maka sesuai dengan Peraturan Direksi MN telah melakukan pelanggaran berat dan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Pasar Dwikora dengan tetap harus bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya. Maka yang melakukan pungutan itu adalah saudara MN, bukan Direksi.

Gamang, galau dengan temuan Direksi tersebut MN pun mulai bereaksi, berusaha menjerat direksi dengan berbagai cara. Menggalang kekuatan  berbagai kelompoknya yang selama ini menjadi  bahagian dari pergaulan dan kehidupannya sehari hari. Inilah yang berkolaborasi membangun opini penyesatan. Mengait-ngaitkannya menjadi kesalahan semua Direksi sampai kepada kesalahan Badan Pengawas dan Walikota. Hingga mereka berusaha melupakan atau mengaburkan substansi yang terjadi adalah pungutan yang dilakukan saudara MN (bisa jadi adalah teman mereka) yang telah kami Nonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Pasar Dwikora. Aroma sentimen terhadap Direksi PD PHJ juga dipasok dan digulirkan  dengan membesarkan konflik sampai membawa Sekda dan Walikota dalam ranah yang tak seharusnya hanya karena penonaktifan seorang Kepala Pasar.

Sebagai Direksi PD PHJ dalam mengambil kebijakan kami sudah siap dengan berbagai konsekwensi apapun untuk perbaikan PD PHJ ke depan. Secara internal  kami berhadapan dengan berbagai karakter pegawai, baik pegawai dengan rasa bekingan lsm, pegawai dengan rasa bekingan aktivis, pegawai dengan rasa bekingan  wartawan dan pegawai dengan rasa bekingan lain-lain pun ada di dalamnya yang kesemuanya itu menjadi aset yang potensi untuk dikembangkan kedepan. Atau sebaliknya ada Lsm, wartawan, aktivis yang rasa pegawai PD PHJ hingga dimanapun dia berada yang dibahas dan disorot hanya PD PHJ dan kepedulian ini juga merupakan aset kami.

Perlu juga untuk kami beritahukan kepada para calon pedagang di Balairung, Direksi PD PHJ saat ini juga bekerja untuk mencari solusi terbaik dengan mediasi, maupun ke- ranah hukum tergantung pada obyek dan substansi masalah yang di temukan. Serta menginvetarisasi calon pedagang yang telah menjadi korban saudara Mindo Nainggolan untuk mendapatkan hak haknya dan  mendudukkan masalah sesuai dengan porsinya.

Karna sebenarnya sangat sederhana  kemampuan bernalar yang dibutuhkan untuk mencerna apa yang terjadi di PD PHJ terkait dugaan pungutan liar ini, maka pernyataan dan pelaporan yang dilakukan Fawer Full Sihite (sebagaimana saya uraikan di atas) adalah jelas-jelas pola berfikir yang menggiring penyesatan publik, dan upaya yang sistematis untuk pembenaran saudara Mindo, yang kami anggap sebagai persekongkolan untuk menjatuhkan marwah PD PHJ dan mencemarkan kinerja direksi PD PHJ untuk mendapat hukuman pencopotan dari Walikota.

Kenapa saya katakan demikian? Karena saya tidak ingin merendahkan saudara Fawer Full Sihite, meski kelihatan konyol dengan  membawa-bawa nama ILAJ (Institute Law and Justice) dia sepertinya orang yang belum paham hukum (objek hukum belum ada tapi proses penghakiman terhadap direksi sudah diopinikan dipublikasikan kepada publik).

Alangkah lebih bermakna dan bermanfaatnya  kehadiran ILAJ dikota Siantar, jika mampu mendampingi pedagang yang menjadi korban pungli dengan bukti yang lengkap melaporkan masalah pungli ini ke aparat hukum. Atau lebih tepatnya mendampingi saudara Mindo Nainggolan melaporkan para direksi yang selama ini digaung-gaungkan memberi rambang pati ke aparat penegak hukum. Jika hal ini berproses dan terbukti, maka tidak dimintapun Walikota akan menjalankan haknya sebagai pemilik perusahaan untuk mencopot kami.

Tidak harus memakai pola mengkelabui hukum seperti ini menjadikan orang yang melakukan pungutan liar dimintai keterangan sebagai saksi. Berpikirlah kawan….

Terimakasih.

*Penulis adalah Direktur SDM dan Pengembangan di PD PHJ Pematangsiantar

Editor: nda

Tags: Dugaan KorupsiOpiniPercepatan Pembangunan
Share7TweetPin

Related Posts

Gejolak Republik yang Menggelitik: SDA Dikuasai Oligarki, Gerakan Terbelah, dan Konflik Diproduksi Algoritma

by Redaksi
20/06/2026
0

...

GKB NU: Pemimpin Baru dengan Tantangan Baru

by Redaksi
17/06/2026
0

...

Pledoi untuk Seorang Kawan: Membela Budiman dari Pinggiran Kota

by Redaksi
16/06/2026
0

...

Fenomena Cawe-cawe Politik di Siantar: Krisis Demokrasi Lokal dan Peran Rakyat

by Redaksi
10/06/2026
0

...

FASI XIII Sumut: Qur’ani, Kebangsaan, dan Jejak Kontribusi Lintas Agama dalam Peradaban Islam

by Redaksi
06/06/2026
0

...

Ketika Pintu Kompetisi Menyempit: Akar Rumput dan Kontestasi Ketua NU Simalungun

by Redaksi
20/05/2026
0

...

Musda KNPI Siantar Sudah Final, Legitimasi Kepemimpinan Adalah Arif Harahap

by Redaksi
16/05/2026
0

...

Musda KNPI, Krisis Demokrasi Lokal, dan Tanggung Jawab Sejarah

by Redaksi
12/05/2026
0

...

May Day, Dari Refleksi Jadi Sekedar Seremoni

by Redaksi
02/05/2026
0

...

Ternyata sejak Awal, Wesly khianati Rakyat Siantar

by Redaksi
30/12/2025
0

...

Terkini...

Budiman Tanjung Dilantik Menjadi Dirtek Perumda Tirta Uli

30/06/2026

PKK Kota Siantar Beri Tali Asih kepada Kader yang Terdampak Kebakaran Pajak Parluasan

29/06/2026

Wesly Silalahi Terima Penghargaan Tokoh Toleransi di Sumut

29/06/2026

Pemko Lakukan Proses Perobohan untuk Pembangunan Kembali Kios Parluasan

29/06/2026

Pemko Siantar Salurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Warga Penerima Manfaat

28/06/2026

Prospek Wisata Kota Siantar Mulai Dibahas Lagi, IWO Siantar Gelar Diskusi

28/06/2026

Perumda Tirta Uli Turut Andil Dalam Percepatan Pembangunan Kembali Kios Pajak Parluasan

27/06/2026

20 Tahun Berdiri Tanpa Kompensasi, Warga Simalungun Tolak Pengaktifan Kembali Tower Komunikasi

27/06/2026
Kantor PDAM Tirtauli di Jalan Porsea nomor 2, Pematangsiantar. (isiantar/nda).

Tarif Sambungan Baru Perumda Tirta Uli Cuma Rp 2 Juta

27/06/2026

Pemko Siantar Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Sumut

26/06/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In