isiantar.com – Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Hendra Pardede, mengaku mendapat intimidasi dari oknum pengusaha asal kota Jakarta. Intimidasi itu berkaitan dengan upayanya menyalurkan aspirasi warga Jalan Sabang Merauke dalam hal menolak pendirian bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai tempat usaha persemayaman.
Adanya intimidasi itu diungkap Hendra dalam rapat Pansus DPRD untuk LKPj Walikota tahun 2017 dengan Dinas Penanaman Modal–Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Jumat sore (11/5/2018), di Gedung DPRD Kota Pematangsiantar.
Sebagaimana diketahui, sejak pertengahan tahun 2016 lalu Hendra memang aktif melakukan kerja-kerja advokasi mendampingi warga Jalan Sabang Merauke, Kelurahan Simalungun, yang menolak pembangunan gedung yang diduga kelak akan dijadikan tempat usaha persemayaman. Warga bersikap menolak sebab akses lalu-lintas di tempat mereka sangat sempit dan selama ini rawan macet. Di lingkungan kecil itu juga telah lama ada sekolah dan juga mess untuk pegawai RSUD Djasamen Saragih, sehingga bila kelak ditambah dengan kehadiran tempat usaha persemayaman orang yang meninggal dunia, maka warga akan dirugikan dalam banyak aspek.
Ternyata upaya yang dilakukan Hendra tersebut tidak berjalan mulus. Selain kecewa dengan sikap sejumlah pejabat pemko yang menangani perihal perizinan dan pengawasan sebab tidak tegas menyikapi aspirasi warga, teranyar Hendra juga mendapat intimidasi dari oknum pengusaha asal Jakarta atas sikapnya yang intens menyalurkan aspirasi penolakan warga itu.
“Sampai orang (oknum pengusaha beretnis) Tionghoa Jakarta mengintimidasi saya, nanti saya tunjukkan inbox-nya, WA-nya, saya tunjukkan, (saya) tidak peduli, ‘saya mau dikasih bla-bla-bla’ (saya bilang) enggak,” ungkap Hendra dalam rapat tersebut.
Hendra yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD dalam rapat itu kembali mengungkap kekecewaannya atas kinerja instansi-instansi pemko yang tidak tegas menegakkan peraturan atas pendirian bangunan tersebut. Diantaranya, bahwa dua tahun lalu pasca sejumlah perwakilan warga berdelegasi ke DPRD, Pimpinan DPRD telah mengeluarkan surat yang isinya agar pembangunan bangunan tersebut ditunda, namun tidak diindahkan oleh pemko.
Juga terhadap sikap tidak konsisten Dinas Tarukim yang pernah datang meninjau pembangunan dan lalu menyatakan proses pendirian bangunan tersebut telah menyalahi, namun tiga minggu setelah peninjauan, pernyataan Dinas Tarukim menjadi berbeda. Juga terhadap instansi penegak perda yang sudah pernah datang merobohkan sebagian sisi bangunan yang terang-terangan menyalahi, namun tidak pernah melakukan evaluasi dimana sisi bangunan yang sempat mereka robohkan ternyata telah dibangun kembali oleh si pengusaha. Dan bahwa lurah dan camat belum tidak baik untuk memfasilitasi pertemuan antara warga, pemerintah, dan juga dengan pihak pengusaha untuk melakukan rembug terkait pendirian bangunan tersebut. Apalagi, kata Hendra, lurah diketahui tidak menyertakan surat penolakan warga saat memberikan rekomendasi atas permohonan penerbitan IMB.
Secara langsung kepada Agus Salam sebagai kepala Dinas PM-PTSP, Hendra juga kembali menegaskan jika pendirian bangunan tersebut sudah menyalanggar aturan sebab menutup gang kebakaran dan ‘memakan’ seluruh badan lahan.

Di dalam rapat Agus Salam mengatakan, bahwa sesuai dengan yang diterbitkan oleh Dinas PM-PTSP, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan adalah untuk bangunan 3 unit bangunan ruko. Dan sesuai Akta Notaris Pendirian gedung itu kelak akan difungsikan sebagai tempat usaha yang menyediakan tapak tanah untuk pemakaman dan pekuburan, tempat untuk kantin, usaha tempat gedung olah raga, sewa gedung untuk simpan mobil.
Namun meski di dalam SIUP dan AKTA Notaris tidak ada secara ekplisit disebut akan difungsikan sebagai tempat persemayaman, menurut Hendra, seluruh institusi pemko yang terkait dengan hal itu sudah sepantasnya turun ke lokasi untuk melakukan evaluasi atas bangunan tersebut. Sebab selain diyakini melanggar aturan, secara visual bangunan tersebut juga tampak bukan seperti ruko pada umumnya. Apalagi warga sekitar yang juga didominasi oleh etnis Tionghoa yang pernah masuk ke dalam bangunan itu, sangat yakin jika desain di bagian dalam bangunan itu adalah karakter desain interior untuk tempat persemayaman. [nda]




















