Siantar — Belasan warga Gang Demak mengajukan gugatan class action kepada Hefriansyah Noor selaku ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 dan juga selaku Walikota Pematangsiantar.
Para warga ini merasa dirugikan oleh tuduhan terpapar Covid-19, yang membuat mereka dikucilkan sampai kehilangan pencaharian. Dimana saat isolasi, mereka juga tak mendapat penanganan yang profesional sesuai standar.
Dalam berkas gugatannya, seorang diantara mereka, Sutiem, pedagang pecal yang lapaknya di depan pabrik STTC, mendeskripsikan bagaimana tuduhan terpapar Covid itu membuat dia dan keluarga dikucilkan hingga kemudian terjerat utang.
Disampaikannya, pada pertengahan April lalu usai GTPP mengumumkan dia terpapar Covid, seorang supir ambulans tanpa seorang pun petugas GTPP yang mendampingi, mengantar dia ke RS Adam Malik (Medan) untuk diisolasi.
Setelah melewatkan 28 hari dalam isolasi, RS Adam Malik pun akhirnya mengeluarkan hasil test yang menyatakan bahwa dia negatif, dan boleh pulang.
Namun Sutiem tak punya uang ongkos ke Siantar yang jaraknya sekitar 128 KM dari RS itu. Mau tak mau, terpaksa ibu rumah tangga ini minta uang ke orang yang ada di RS tersebut agar bisa pulang dan segera bertemu keluarganya lagi.
Selanjutnya, semenjak kepulangannya ke Pematangsiantar, GTPP hingga kini belum pernah menunjukkan respon dan belum juga mengumumkan hasil pemeriksaan RS Adam Malik tersebut. Sementara di lingkungannya, dia dan keluarganya terus dikucilkan dan distigma Covid.
Dan disebalik semua prosedur dan situasi dia jalani pasca diumumkan terpapar Covid, yang membuat dia dan keluarga terpuruk secara sosial dan ekonomi, hingga kini ternyata GTPP belum menyerahkan data tertulis hasil Rapid Test dan Swab Test yang pernah dijadikan sebagai dasar mengumumkan dia sebagai orang terpapar Covid di pertengahan April lalu.
Kondisi yang hampir sama dialami oleh warga Gang Demak lain bernama Abdul Wahid Katino.
Disebutkan, Pasca GTPP mengumumkan Sutiem terpapar Covid-19, seluruh warga Gang Demak kemudian menjalani Rapid Test oleh petugas yang beramai-ramai datang mengenakan baju Hamzat Suit. Dan hasilnya, seorang pedagang mie yang juga seorang Khatib di Masjid Nurul Huda, Abdul Wahid Katino, dinyatakan reaktif Covid-19 dan harus diisolasi di RS Djasamen Saragih.
Abdul yang video pengakuannya saat diisolasi dengan salah satu kalimat melekatnya “Jangan bilang kami udah mati, ya” sempat viral, mengaku saat diisolasi 24 hari itu dia tidak mendapatkan penanganan yang baik. Tak ada dokter yang melakukan pemeriksaan secara rutin. Sampai kemudian ternyata dia dinyatakan negatif, dan pulang ke rumahnya tanpa pendampingan seorangpun petugas GTPP.
Dan sama juga seperti Sutiem, Abdul yang juga Ketua RT ini, belum pernah diserahkan data tertulis hasil Rapid Test oleh GTPP, yakni hasil test yang membuat dia pernah melewatkan 24 hari masa hidupnya di dalam isolasi.
Beri Kuasa ke LBH Pematangsiantar
Setelah dipertimbangkan secara matang, Sutiem, Abdul, dan warga lain yang merasa dirugikan GTPP, lalu memutuskan memberi kuasa ke LBH Pematangsiantar untuk melakukan gugatan terhadap Hefriansyah Noor selaku ketua GTPP dan selaku walikota Pematangsiantar.
Dalam gugatannya warga menuntut rehabilitasi nama baik mereka, dan nama baik warga Gang Demak. Serta menuntut ganti rugi material dan immaterial yang ditimbulkan akibat kelalaian penanganan GTPP.
“Warga mengalami kerugian karena tata kelola penanganan Covid oleh Gugus Tugas di kota Pematangsiantar,” jelas pengacara LBH Pematangsiantar Chandra Kusuma Pakpahan, soal inti gugatan tersebut, usai mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (29/6) sore.
“Nanti di pengadilan kita buktikan bahwa mereka tidak mengalami atau mendapatkan penganganan Covid yang sesuai standar, baik sebagai korban maupun orang yang dituduh terpapar Covid,” tambahnya.
Didukung Masyarakat
Gugatan secara class action terhadap Hefriansyah Noor ini didukung oleh masyarakat Pematangsiantar.
Mereka menilai gugatan ini sebagai langkah bijak di tengah atmosfir saat ini dimana masih banyak warga yang lebih cenderung mengekspresikan rasa takutnya dengan menyebar setiap infirmasi adanya korban, ataupun yang sebaliknya, yang semakin ekspresif meyakini pandemi Covid adalah hoax, di sosial media.
“Ini langkah positif yang konkret yang bisa dilakukan masyarakat atas kabar pandemi Covid yang terus-menerus disiarkan sedang menghinggapi masyarakat kita,” kata salah seorang warga.
Sementara warga yang lain menganggap jika pada level-level tertentu, pengakuan dan gugatan yang diajukan warga Gang Demak ini sedikit-banyaknya juga bisa menguji pro-kontra soal pandemi yang di tengah terjadi di masyarakat tersebut. [nda]




















