Siantar — Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Pematangsiantar, Imran Simanjuntak, M.A., dan Gredo Tarigan, S.H., selaku sekretaris, menyerukan “Tangkap dan Adili Lukman Edy” yang telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik kepada elit DPP PKB dan Muhaimin Iskandar. Wujud kongkrit seruan ini dilakukan dengan melaporkan Lukman Edy Mantan Sekjend DPP PKB ke Polres Pematangsiantar pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Dalam laporan itu Lukman Edy disebut telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah Terhadap Ketua Umum DPP PKB, H. Muhaimin Iskandar, dan kepada elit PKB, yang dilakukan saat memenuhi panggilan Pansun Bentukan PB NU Pada tanggal 31 Juli lalu.
Menurut Imran Simanjuntak, tidak selayaknya Lukman Edy Memberikan komentar dan penjelasan diluar kapasitasnya saat memberi keterangan kepada PBNU. Lukman Edy adalah mantan Sekjend PKB yang secara internal telah selesai masa khidmatnya di PKB, dan juga telah menyelesaikan laporan administrasi program juga administrasi keuangan Partai, pada era kepemimpinannya.
“Jadi sangat tidak pantas Lukman Edy mengumbar isu-isu yang cendrung fitnah dan pencemaran nama baik DPP PKB dan Muhaimin,” tukas Imran.
“Setinggi apapun konflik dan perseteruan politik antara PBNU dan PKB, idealnya jangan ada yang cendrung menyerang personal, harus bicara objektif dan proporsional, dan harus menghindri fitnah maupun pencemaran nama baik, apalagi untuk organisasi yang pernah membesarkannya,” tambah Imran.
Untuk itu sebagai ketua DPC PKB Pematangsiantar, Imran Simanjuntak berharap aparat kepolisian menindak tegas kejahatan kejahatan yang telah dilakukan Lukman Edy. Sebab menurutnya ini adalah proses pendewasaan dalam berpolitik, agar tidak melanggar aturan hukum dan etika yang ada. Semua pihak bisa berbuat semaunya, tetapi jangan menyalahi aturan.
Pelaporan Lukman Edy Kepolres Pematangsiantar langsung dipimpin Ketua Imran Simanjuntak difampingi Sekretaris Gredo Tarigan dan Dapendra Dalimunthe. Adapun laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala SPKT Polres Pematangsiantar, Ricardo Rajagukguk, S.Sos, didampingi Bripka A Panjaitan. Laporan resmi diterima dengan No STTLP/B/415/VIII/2024/SPKT/ Res P Siantar/ Sumut. (*)




















