Siantar —
Setahun pasca kebakaran Pasar Horas Gedung IV, ratusan pedagang masih bertahan di penampungan darurat di bibir jalan. Kini, Pemerintah Kota Pematangsiantar berencana merubuhkan sisa bangunan dan memindahkan mereka ke badan jalan lain — tanpa kejelasan kapan pasar akan dibangun kembali.
Ini bukan sekadar relokasi. Ini adalah cermin dari krisis tata kelola ruang publik dan pengabaian terhadap hak ekonomi warga.
1. Relokasi Tanpa Kepastian: Bentuk Kekerasan Struktural
Dalam studi kebijakan publik, relokasi yang dilakukan tanpa partisipasi dan jaminan keberlanjutan disebut sebagai displacement without rehabilitation. Pedagang tidak hanya kehilangan ruang usaha, tetapi juga kehilangan akses terhadap pelanggan, stabilitas pendapatan, dan rasa aman. Ini adalah bentuk kekerasan struktural yang sering luput dari perhatian birokrasi.
2. Pasar Sebagai Ruang Sosial, Bukan Sekadar Infrastruktur
Pasar tradisional seperti Pasar Horas bukan hanya tempat transaksi. Ia adalah ruang sosial, tempat bertemunya ekonomi rakyat, budaya lokal, dan solidaritas komunitas. Merelokasi pedagang tanpa mempertimbangkan ekosistem sosial ini berarti merusak jaringan kehidupan yang telah terbentuk selama puluhan tahun.
3. Janji Politik Harus Diukur dengan Akuntabilitas
Gubernur Sumatera Utara pernah menyatakan komitmen membantu pembangunan kembali Pasar Horas. Namun hingga kini, tidak ada rencana konkret, tidak ada timeline, dan tidak ada transparansi anggaran.
Dalam teori tata kelola publik, janji tanpa realisasi adalah bentuk policy failure yang merusak kepercayaan warga terhadap institusi negara.
4. Belajar dari Praktik Baik: Relokasi yang Berkeadilan
– Di Solo, relokasi Pasar Klewer dilakukan dengan pendekatan budaya, simulasi lokasi baru, dan jaminan fasilitas.
– Di Bandung, revitalisasi Pasar Ciroyom melibatkan arsitek komunitas dan pedagang dalam desain ulang, sehingga lokasi baru justru meningkatkan omzet.
Pematangsiantar bisa belajar. Tapi belajar butuh kemauan politik, bukan sekadar instruksi teknokratis.
5. Tuntutan Kami:
– Kepastian waktu dan skema pembangunan kembali Pasar Horas Gedung IV.
– Audit publik atas proses relokasi dan transparansi anggaran.
– Dialog terbuka antara Pemko, pedagang, akademisi, dan tokoh masyarakat.
– Penampungan yang layak secara ekonomi, sosial, kesehatan dan menjaga serta menghargai kerukunan beragama
– Skema transisi yang manusiawi: subsidi, pelatihan digital, dan promosi lokasi baru.
6. Penutup: Jangan Biarkan Pasar Horas Menjadi Simbol Ketidakadilan
Jika pemerintah gagal membangun kembali Pasar Horas, maka yang terbakar bukan hanya kios, tapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara.
Kami menyerukan pendekatan berbasis empati, ilmu, dan partisipasi. Karena pembangunan tanpa keadilan bukanlah kemajuan—melainkan kemunduran yang
dibungkus retorika.
TTD,
Imran Simanjuntak, M.A.
Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Kota Pematangsiantar.




















