isiantar.com – Keberadaan tempat ‘Permainan Ketangkasan Anak’ yang pengunjungnya didominasi orang-orang dewasa di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, dianggap telah sampai pada level sangat mengkhawatirkan. Disinyalir sebagai lokasi perjudian, label atau penamaan pada izin atas tempat tersebut juga dianggap berbahaya bagi Bahasa Indonesia karena dapat mengakibatkan pergeseran arti kata.
“Relasi antara ‘anak’ dengan ‘rokok’ di mana? Izinnya tempat ‘permainan ketangkasan anak’ tetapi hadiahnya berupa rokok,” beber Gunawan Purba, Sekretaris Eksekutif Goverment Monitoring (GoMo), Selasa sore (21/2/2017).
Gunawan mengatakan, pemko melalui Badan Perizinan harus segera mencabut izin atas kegiatan tersebut dan memerintahkan Satpol PP untuk menutup lokasinya.
Dari investigasi yang dilakukan GoMo, untuk dapat ikut bermain di ‘Permainan Ketangkasan Anak’ ini, para pengunjung yang seluruhnya adalah orang-orang dewasa diwajibkan membeli kartu atau kupon di meja kasir. Harga paling murah untuk kartu yang telah berisi ‘point’ tersebut adalah Rp 50 ribu. Para pemain yang telah membeli kartu kemudian duduk mengelilingi meja game.
Dalam permainan, para pemain akan dibantu oleh karyawan di tempat tersebut yang dinamai ‘anak koin’. Selanjutnya, pemain menekan tombol pilihan sekaligus menentukan point yang dipasang sebagai taruhan.
Point-point yang terkumpul dari kemenangan dalam permainan ini, kemudian ditukarkan dengan hadiah berupa rokok.
“Nah, rokok itulah yang kemudian dibawa ke kasir atau ke lokasi yang berbeda, untuk ditukarkan dengan uang. Lokasinya penukarannya sudah ditentukan dan tidak jauh dari tempat permainan. Jadi rokok kita lihat hanya sebagai ‘samaran’, karena bisa ditukar dengan uang. Jadi ada indikasi judinya. Makanya kita desak agar izinnya dicabut dan lokasinya ditutup,” tegas Gunawan.
Salah seorang anggota DPR RI, Junimart Girsang, dalam kunjungan kerjanya ke kota ini April tahun lalu, juga pernah menyinggung tentang maraknya lokasi permainan seperti ini.
“Jadi kalau sudah mencari keuntungan, dan memiskinkan orang lain, dengan cara untung-untungan, itu tidak boleh. Karena sifatnya spekulatif, untung-untungan, itu judi, tidak boleh, dilarang secara tegas dalam Undang-Undang Tentang Penertiban Perjudian,” ujar Junimart.
(nda)




















