Siantar — Narasi yang baru saja dilemparkan Pemko ke tengah masyarakat, di tengah situasi pertumbuhan ekonomi yang terus melambat, yakni soal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dikhawatirkan bisa memunculkan pesan negatif yang berdampak sangat serius bagi peradaban, khususnya bagi generasi muda pencari kerja.
Hal itu disebabkan oleh kenyataan adanya kontradiksi di lapangan, dimana tempat-tempat hiburan malam, dan tempat-tempat yang disinyalir tempat pelacuran dan juga peredaran narkoba, tetap bebas beraktifitas bahkan sampai dini hari.
Sebagaimana informasi yang berhasil dihimpun, dan juga pantauan isiantar.com di lapangan, pada Rabu (10/3) tengah malam, terlihat semua tempat hiburan malam di kota ini tetap beroperasi. Bahkan, parkir kendaraan pengunjungnya, ada yang sampai meluber ke badan jalan.
Tempat-tempat hiburan itu antara lain Ferrari, Anda, Studio Hotel & Restaurant City (Miles), dan sekitar delapan usaha cafe yang ada di daerah Tanjungpinggir.
“Setahun ini masyarakat sudah susah sekali akibat situasi yang katanya sedang pandemi. Dan sekarang, sepertinya masyarakat mau dibuat tambah depresi lagi dengan narasi-narasi yang tidak matching (sesuai) dengan fakta di lapangan, dan sangat berbahaya karena bisa merusak akal sehat generasi muda.
Karena, katanya, surat walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro itu kan berlaku untuk semua masyarakat. Tapi faktanya, kita semua di kota kecil ini bisa melihat, bahwa semua diskotik karaoke dan cafe-cafe bisa tetap bebas beroperasi,” ungkap Eri Purba, warga Siantar Martoba.
“Ketika aktifitas mencari nafkah yang wajar dibatasi, tapi yang tidak wajar dibiarkan, seperti membiarkan lokasi narkoba dan prostitusi terus bebas beroperasi, pesan yang muncul dari sini bisa sangat berbahaya bagi masyarakat khususnya anak- anak kita yang generasi muda. Karena mereka akan melihat seolah-olah bekerja cari nafkah di tempat-tempat seperti itu adalah sebuah profesi yang elit, dalam artian tempat yang bisa membedakan mereka dari jerat hukum yang berlaku untuk umum.
Dan seolah tempat-tempat itu adalah tempat yang imun dari virus yang mem-pandemi ini,” lanjut Eri menjelaskan yang disebutnya bisa merusak akal sehat generasi muda.
Sementara itu, seorang pekerja di tempat hiburan malam, Leny (nama samaran), kepada reporter isiantar.com menggaransi bahwa klab malam tempat kerjanya bebas dari razia atau apapun tindakan semacamnya, terkait PPKM Mikro.
Leny berkata, jikapun petugas datang, para petugas itu cuma hanya akan meminta kepada mereka untuk dikondisikan sebuah space kosong untuk berfoto. Dan langsung pulang. Para petugas itu tidak akan membuat peristiwa apapun di tempatnya bekerja.
“Ke marilah, Bang, biar pernah. Aman. Kita garansi aman, Bang,” kata Leny menawarkan untuk membuktikan ucapannya.
Sekilas SE Walikota tentang PPKM Mikro
Di atas pengakuan Leny itu, Walikota Siantar, Hefriansyah, sebelumnya sudah menandatangi Surat Edaran (SE) Walikota nomor 440/1150/III/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Surat edaran ini memberlakukan pembatasan kegiatan belajar mengajar daring atau online, juga jam operasional tempat perbelanjaan, cuma sampai jam 9 malam, dengan penerapan prokes yang lebih ketat. Demikian juga jam operasional bagi restoran atau rumah makan, terkecuali untuk jenis layanan pesan-antar atau dibawa pulang.
Untuk kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition) di hotel, convention hall atau balai pertemuan, dibatasi cuma sampai jam 6 sore.
Selanjutnya untuk pesta atau acara kebudayaan, perkawinan, acara keluarga, dan acara masyarakat lainnya yang dilakukan di balai pertemuan atau di lingkungan penduduk, dibatasi cuma sampai jam 4 sore dan disertai dengan penekanan bahwa kegiatan jenis ini harus menerapkan prokes yang diawasi langsung oleh Satgas Covid.

Sementara untuk kegiatan di tempat ibadah dilakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen. Juga dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. [*/tim]
Baca juga:
Lagi, 2 Perempuan Muda Diciduk dari Studio Hotel Siantar
Pernah Diwacanakan Kota Wisata Rohani, Kini Siantar Justru Marak Judi




















