Simalungun — Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap dua pengedar pada Kamis (5/11/) malam, sekitar Pukul 23.00 WIB.
Keduanya adalah Durus (30), warga Kampung Bukit Kataran, Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas, dan Yadi (35), warga Huta Sumber Sari, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Penangkapan disebut bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan lewat aplikasi Horas Paten milik Polres Simalungun, yang menyebut, bahwa transaksi narkoba sering terjadi di rumah Durus.
Dari laporan itu polisi meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Dan Durus, berhasil diringkus ketika duduk-duduk di teras rumahnya.
Selanjutnya, dari hasil penggeledahan terhadap rumah Durus, polisi memukan 6 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,96 gram, 1 kotak kecil bewarna putih berisi 15 plastik klip kosong, 1 kotak warna hijau, dan 1 unit handphone merk Samsung warna putih. Yang saat diinterogasi Darus mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang bernama Yadi.
Atas pengakuan itu polisi melakukan pengembangan untuk menangkap Yadi.
Saat dilakukan pencarian, polisi tak menemukan Yadi. Namun, ketika polisi kembali ke rumah Durus, tiba-tiba Yadi muncul untuk mengambil uang hasil penjualan narkoba dari Darus. Polisi pun langsung menangkapnya dengan mudah.
Dari penggeledahan terhadap Yadi ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,10 gram, 1 kaca pirex berisi bakaran sabu seberat 1,57 gram, 1 kotak rokok sampoerna, dan 1 unit handphone.
Yadi yang ditanya dari mana dia memperoleh sabu tersebut mengaku mendapatkannya dari seorang laki-laki yang berdomisili di Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan Durus dan Yadi.
“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Foto-foto barang bukti:
[**/nda]






















