isiantar.com – Nilai bruto potensi pendapatan dari restribusi parkir tepi jalan umum di kota Siantar untuk tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 8,5 miliar.
“Ya itu merupakan hasil survey yang dilakukan pihak ketiga pada tahun 2017 lalu, dan sudah ditetapkan di dalam buku APBD tahun 2018,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Esron Sinaga, Kamis (22/2/2018).
Untuk bulan Januari 2018, lanjut Esron, pengutipan restribusi parkir yang untuk sementara ditangani langsung oleh pihaknya telah mampu mendapat Rp 580 juta dan telah disetorkan ke Dinas Pendapatan. Meski demikian, menurutnya nilai pendapatan di Januari itu belum bisa untuk dijadikan sebagai patokan sebab masih ada kemungkinan fluktuasi yang bisa disebabkan oleh faktor cuaca atau situasi-situasi lain.
“Mungkin bisa berkembang. Pada bulan ketiga atau ke empat nanti kita akan semakin tahu. Artinya kita lihat nanti di pertengahan tahun, kalau sampai tidak dapat setengah, kita akan buat alasan nanti kepada TAPD ‘supaya target kami dikurangilah’ kan bisanya gitu. Artinya apa? Kita berlogika, artinya bagaimana disesuaikan dengan fakta di lapangan,” jelasnya.
Kabid Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Daerah, Dani Lubis, yang diwawancarai di lokasi berbeda, menyebut adanya istilah ‘potensi pendapatan bruto’ itu berasal dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sekaligus menilai bahwa target PAD dari sektor restribusi parkir pada tahun 2016 lalu, masih terlalu rendah.

Selanjutnya, nantinya sebelum dilakukan penandatanganan kontrak dengan pihak ketiga, akan terlebih dahulu ditetapkan nilai netto yang wajib disetorkan pihak ketiga kepada pemko setelah dikurangi seluruh biaya operasional.
“Nettonya nanti akan dituangkan dalam kontrak dengan pihak ketiga.Kan nanti kan ada proses lelang, Bang. (Disitu akan tertera) Berapa bersihnya disetorkan kepada pemerintah kota,” jelas Dani. [nda]




















