isiantar.com – Bawaslu Kota Pematangsiantar telah menyurati seluruh parpol peserta pemilu terkait larangan untuk mem-branding mobil bergambar caleg.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu, Sepriandi Saragih, saat diwawancarai Sabtu (3/11/2018).
“Kita sudah menyurati semua parpol hari Senin lalu, bahwa tidak diperbolehkan mem-branding mobil bergambar caleg,” kata Sepriandi.
Ia menjelaskan, sesuai dengan PKPU, untuk penggunaan media mobil yang dibenarkan hanyalah menempelkan stiker ukuran 5×10 cm, dan itupun hanya untuk gambar logo partai.
Lebih lanjut, meski di PKPU tidak ada pasal yang secara sepesifik mengatur larangan branding dimaksud, menurutnya tindakan itu bisa ditarik menjadi pelanggaran administrasi yang konsekuensinya bisa sampai pada diskualifikasi.
“Itu masuk dalam pelanggaran kampanye dalam bentuk lain, pelanggaran administrasi. Konsekuensinya bisa teguran, bisa tidak diikutkan dalam beberapa tahapan, atau bisa didiskualifikasi tidak diikutsertakan dalam pemilu,” beber Sepriandi.
Upaya menyurati seluruh parpol sebagaimana yang mereka lakukan itu dikatakan Sepriandi masih merupakan sebuah upaya preventif. Sembari mereka juga menyurati Polres dan Dishub Pematangsiantar untuk meminta penjelasan atas status mobil-mobil branding bergambar caleg yang saat ini sudah mulai beredar di jalanan kota Siantar. [nda]




















