isiantar.com – Bawaslu kota Pematangsiantar, pada Rabu 12 Desember 2018, akan mulai melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang dengan tidak mengindahkan aturan.
APK dimaksud diantaranya baliho, spanduk, atau billboard yang tidak sesuai ketentuan zonasi, jumlah, atau desain, sebagaimana yang telah diatur UU.
Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, M Syahfii Siregar, yang diwawancarai Selasa siang (11/12/2018), mengatakan, sebelum operasi penertiban akan terlebih dahulu digelar apel bersama di Lapangan Adam Malik pada jam 8 pagi.

“Besok, sebelum penertiban, kita terlebih dahulu menggelar apel bersama dengan peserta pemilu, parpol, KPU, Satpol PP, Dishub, Satlantas Polres, Gakumdu, Kejaksaan, dan Panwascam,” ungkap Syahfii.
Masyarakat Berharap Bawaslu Bekerja Maksimal
Merespon informasi Bawaslu akan melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan, sejumlah warga menyambut dengan baik. Bahkan diantara mereka ada yang mendesak Bawaslu agar bekerja lebih optimal untuk penertiban tersebut.
Ardi (21), salah seorang warga yang berstatus mahasiswa di salah satu sekolah tinggi, mengatakan, bila perlu tindakan yang dilakukan jangan sebatas menurunkan APK yang melanggar aturan, tetapi juga memberikan sanksi tambahan.
“Bagaimana mereka bisa diandalkan menjadi pejabat publik, jika saat mencalonkan saja mereka sudah melanggar hukum?” Tukasnya. [nda]
Baca juga:




















