Siantar — Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Metro Bodyart Hutagaol, menandatangani pernyataan menolak pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang disodorkan massa pengunjukrasa yang mendatangi gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis siang (16/7/2020).
“Biar kita saling paham, ini bukan keputusan lembaga, saya memang melekat sebagai anggota DPRD Kota Pematangsiantar, tapi yang saya pahami juga secara pribadi saya menolak undang-undang yang ini,” ujar Metro Hutagaol, dengan pengeras suara, merespon apresiasi yang diberikan massa atas penandatanganan tersebut.
Sebelumnya, massa dari aksi yang sudah berjalan sekitar dua jam ini, menerobos pengawalan polisi dan masuk ke koridor gedung DPRD sebab tidak seorang pun anggota DPRD yang datang menerima kehadiran mereka.
Sesampai di koridor, lima anggota DPRD yang sebelumnya mengikuti rapat Bamus, lalu datang menemui massa yang merupakan gabungan dari beberapa elemen ini.
Kepada para anggota DPRD ini pengunjukrasa mendesak agar menandatangani pernyataan melolak Omnibus Law RUU Cipta Karya. Sebab, RUU tersebut dinilai sebagai desain dari keinginan menerapkan sistem perbudakan modern di Indonesia.
Diantara argumen yang disampaikan pengunjukrasa menguatkan penilaian perbudakan modern itu, diantaranya, pasal-pasal dalam RUU tersebut yang salah satunya memperpanjang jam kerja dari tujuh jam menjadi delapan jam. Kemudian hari kerja yang sebelumnya lima hari menjadi enam hari. Dan tidak adanya cuti bagi karyawan yang sedang hamil.
Seluruh Anggota DPRD yang menemui pengunjukrasa menyatakan sepakat dengan aspirasi yang dibawa pengunjukrasa. Namun, dengan alasan terikat Tatib, mereka mengelak menandatangani pernyataan tersebut, dan hanya Metro Bodyart Hutagaol, Anggota DPRD dari Partai Demokrat, yang dengan gestur yang tenang melakukannya.
Massa pengunjukrasa yang datang ke gedung DPRD Kota Pematangsiantar ini menamakan diri kelompok Cipayung Plus. Kelompok ini merupakan gabungan dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Perhimpunan Mahasiswa Kristen Indonesia (PMKRI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). [nda]
Baca juga:
Agar Tak Jadi Legend, Poldasu Diminta Tindak Bandar Togel Berinisial RP




















