Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Walikota Siantar Imbau Perusahaan Bayar THR

by Redaksi
22/03/2025
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, mengimbau seluruh perusahaan BUMN, BUMD, dan swasta untuk melaksanakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para pekerja/buruh.

Imbauan ini disampaikan lewat Surat Edaran (SE) Nomor: 012/800.1.10.3/280/III-2025 Tanggal 13 Maret 2025.

Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan, Robert Sitanggang, menerangkan bahwa SE itu diterbitkan untuk menindaklanjuti SE Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor: 800.1.10/3/2206/2025 tertanggal 07 Maret 2025, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Diterangkan bahwa Pembayaran THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Dimana teknis pelaksanaan pembayarannya berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Robert, Selasa (18/03/2025)

THR Keagamaan wajib diberikan pengusaha kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, serta yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Bagi pekerja PKWTT dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, juga berhak atas THR.

“Hal ini berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK. Namun tidak berlaku bagi pekerja PKWT yang berakhir sebelum hari raya keagamaan,” sebutnya.

Sementara besaran THR tersebut disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.

“Pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah, dan yang kurang dari 12 bulan diberikan sesuai dengan proporsional masa kerja,” terangnya.

Robert juga memastikan perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pembayaran THR akan dikenakan sanksi secara bertahap oleh pemerintah.

Seiring adanya imbauan tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 1446 H/2025 selama jam kerja. Robert berharap posko tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya oleh pekerja tanpa meninggalkan komunikasi kepada para pemberi kerja atau perusahaannya.

“Kami mengimbau pekerja agar dapat memanfaatkan posko dengan baik. Namun tetap mengedepankan dialog dengan pengusaha, agar pembayaran THR bisa lancar,” tukasnya. (PR/nda)

Tags: Disnaker SiantarKeselamatan KerjaPerusahaan DaerahRobert Sitanggang
ShareTweetPin

Related Posts

Gedung PDAM Tirtauli di Jalan Porsea No. 2, Pematangsiantar.

Kepada Pansus LKPJ, Tirta Uli Sampaikan Telah Laksanakan Semua Rekomendasi Komisi II

by Redaksi
19/04/2026
0

...

Perumda Tirta Uli Kembali Raih Sederet Penghargaan di Ajang TOP BUMD Awards 2026

by Redaksi
16/04/2026
0

...

HUT Perumda Tirta Uli, Wesly: Mari terus tingkatkan pelayanan

by Redaksi
02/04/2026
0

...

Disampaikan kepada Menteri, Begini Konsep Pemko Siantar Turunkan Angka Pengangguran

by Redaksi
02/04/2026
0

...

(Kiri) Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi S.H., M.Kn.

Pemko Siantar Setujui Dua Ranperda Inisiatif DPRD

by Redaksi
26/03/2026
0

...

Lampu hias bermodel khas ikon ketupat telah dipasang Pemko Siantar di sejumlah lokasi strategis.

Bikin Ramadhan Meriah, Pemko Siantar Pasang Lampu Hias Model Ketupat

by Redaksi
10/03/2026
0

...

Ramadan Berbagi Perumda Tirta Uli: Berbagi Tali Asih ke Masjid, Penceramah, dan Jemaah

by Redaksi
02/03/2026
0

...

(Tengah) Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.

Ramadan Berbagi 1447 H, Walikota Wesly Silalahi Gratiskan Tagihan Air Masjid dan Santuni Fakir Miskin

by Redaksi
20/02/2026
0

...

Perbaikan Pipa Pecah, Air Tirta Uli Terputus Sementara ke Beberapa Lokasi

by Redaksi
26/12/2025
0

...

Natal Keluarga Besar Perumda Tirta Uli Berlangsung Khusyuk dan Meriah

by Redaksi
21/12/2025
0

...

Terkini...

Paskah Universitas Nommensen Siantar: Menjadi Ciptaan Baru Melalui Semangat Pro Deo et Patria yang Berdampak

19/04/2026
Gedung PDAM Tirtauli di Jalan Porsea No. 2, Pematangsiantar.

Kepada Pansus LKPJ, Tirta Uli Sampaikan Telah Laksanakan Semua Rekomendasi Komisi II

19/04/2026

Pemko Siantar Gelar Pagelaran Seni Budaya Multi Etnis

19/04/2026

Sengketa Lahan dengan Detis Sari Indah, SMAN 5 Siantar akan Direlokasi

16/04/2026

Walikota Siantar Hadiri Pencanangan Kolaborasi Multipihak untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi Nasional

16/04/2026

Perumda Tirta Uli Kembali Raih Sederet Penghargaan di Ajang TOP BUMD Awards 2026

16/04/2026

Puncak HUT Siantar akan Dimeriahkan Karnaval

15/04/2026

Pemko Siantar Luncurkan 22 Ribu Paket Bantuan Pangan untuk Warga Miskin

08/04/2026

Walikota Siantar Hadiri Paskah GPIB Maranatha

05/04/2026

Bertemu Luhut, Bupati Anton: AI adalah kunci tingkatkan produksi, efisiensi, dan kualitas pertanian

04/04/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In