Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Rabu, September 16, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Walikota Siantar Imbau Perusahaan Bayar THR

by Redaksi
22/03/2025
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, mengimbau seluruh perusahaan BUMN, BUMD, dan swasta untuk melaksanakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para pekerja/buruh.

Imbauan ini disampaikan lewat Surat Edaran (SE) Nomor: 012/800.1.10.3/280/III-2025 Tanggal 13 Maret 2025.

Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan, Robert Sitanggang, menerangkan bahwa SE itu diterbitkan untuk menindaklanjuti SE Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor: 800.1.10/3/2206/2025 tertanggal 07 Maret 2025, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Diterangkan bahwa Pembayaran THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Dimana teknis pelaksanaan pembayarannya berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Robert, Selasa (18/03/2025)

THR Keagamaan wajib diberikan pengusaha kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, serta yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Bagi pekerja PKWTT dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, juga berhak atas THR.

“Hal ini berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK. Namun tidak berlaku bagi pekerja PKWT yang berakhir sebelum hari raya keagamaan,” sebutnya.

Sementara besaran THR tersebut disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.

“Pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah, dan yang kurang dari 12 bulan diberikan sesuai dengan proporsional masa kerja,” terangnya.

Robert juga memastikan perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pembayaran THR akan dikenakan sanksi secara bertahap oleh pemerintah.

Seiring adanya imbauan tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 1446 H/2025 selama jam kerja. Robert berharap posko tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya oleh pekerja tanpa meninggalkan komunikasi kepada para pemberi kerja atau perusahaannya.

“Kami mengimbau pekerja agar dapat memanfaatkan posko dengan baik. Namun tetap mengedepankan dialog dengan pengusaha, agar pembayaran THR bisa lancar,” tukasnya. (PR/nda)

Tags: Disnaker SiantarKeselamatan KerjaPerusahaan DaerahRobert Sitanggang
ShareTweetPin

Related Posts

Kontrak 30 Tahun Pengelolaan Taman Hewan Siantar Berakhir

by Redaksi
08/08/2026
0

...

Ada 1.000 Loker pada Job Fair yang Akan Digelar Pemko Siantar

by Redaksi
17/07/2026
0

...

Budiman Tanjung Dilantik Menjadi Dirtek Perumda Tirta Uli

by Redaksi
30/06/2026
0

...

Perumda Tirta Uli Turut Andil Dalam Percepatan Pembangunan Kembali Kios Pajak Parluasan

by Redaksi
27/06/2026
0

...

Kantor PDAM Tirtauli di Jalan Porsea nomor 2, Pematangsiantar. (isiantar/nda).

Tarif Sambungan Baru Perumda Tirta Uli Cuma Rp 2 Juta

by Redaksi
27/06/2026
0

...

Wesly Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran Parluasan

by Redaksi
24/06/2026
0

...

Pemko Siantar Bongkar Kios PKL di Pasar Dwikora

by Redaksi
24/06/2026
0

...

Ini 4 Langkah yang Akan Dilakukan Pemko Siantar atas Pajak Parluasan Usai Terbakar

by Redaksi
24/06/2026
0

...

Pemko Bantu Pemulihan Psikologis Korban Kebakaran Pajak Parluasan

by Redaksi
22/06/2026
0

...

Pemko Siantar Mendata Pedagang Pajak Parluasan untuk Pemberian Bantuan

by Redaksi
20/06/2026
0

...

Terkini...

KNPI Pematangsiantar Apresiasi dan Dukung Penuh Gelaran Road Race Wali Kota Cup

10/09/2026

Tim Sidak Harga Pangan dan Pengendalian Inflasi Kunjungi Pasar dan Peternak

31/08/2026
Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi, dan Pimpinan PT Unitwin Indonesia Dr H Rahmat Shah.

Kerja Sama Pengelolaan Taman Hewan Siantar Diperpanjang 30 Tahun

31/08/2026

Pemko Siantar Terima Penghargaan dari OJK

30/08/2026

Pemko Siantar Teken Perjanjian Kerja Sama Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

29/08/2026

PPATK Temukan 1.885 Rekening Penerima Bansos di Siantar Terindikasi Judol

29/08/2026

Walikota Terima Kunjungan Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Medan Area

26/08/2026

PKK Siantar Gelar Pembinaan dan Pencegahan Narkoba bagi Anak Remaja

26/08/2026

Wesly Tekankan Aspek Ketersediaan Kebutuhan Pokok Demi Kendalikan Inflasi

26/08/2026

Damkar Siantar Padamkan Kebakaran Hebat di Jalan Bandung

25/08/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In