Siantar — Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, mengimbau seluruh perusahaan BUMN, BUMD, dan swasta untuk melaksanakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para pekerja/buruh.
Imbauan ini disampaikan lewat Surat Edaran (SE) Nomor: 012/800.1.10.3/280/III-2025 Tanggal 13 Maret 2025.
Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan, Robert Sitanggang, menerangkan bahwa SE itu diterbitkan untuk menindaklanjuti SE Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor: 800.1.10/3/2206/2025 tertanggal 07 Maret 2025, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Diterangkan bahwa Pembayaran THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Dimana teknis pelaksanaan pembayarannya berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Robert, Selasa (18/03/2025)
THR Keagamaan wajib diberikan pengusaha kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, serta yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Bagi pekerja PKWTT dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, juga berhak atas THR.
“Hal ini berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK. Namun tidak berlaku bagi pekerja PKWT yang berakhir sebelum hari raya keagamaan,” sebutnya.
Sementara besaran THR tersebut disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.
“Pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah, dan yang kurang dari 12 bulan diberikan sesuai dengan proporsional masa kerja,” terangnya.
Robert juga memastikan perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pembayaran THR akan dikenakan sanksi secara bertahap oleh pemerintah.
Seiring adanya imbauan tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 1446 H/2025 selama jam kerja. Robert berharap posko tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya oleh pekerja tanpa meninggalkan komunikasi kepada para pemberi kerja atau perusahaannya.
“Kami mengimbau pekerja agar dapat memanfaatkan posko dengan baik. Namun tetap mengedepankan dialog dengan pengusaha, agar pembayaran THR bisa lancar,” tukasnya. (PR/nda)