Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Jumat, Januari 16, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Walikota Siantar Imbau Perusahaan Bayar THR

by Redaksi
22/03/2025
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, mengimbau seluruh perusahaan BUMN, BUMD, dan swasta untuk melaksanakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para pekerja/buruh.

Imbauan ini disampaikan lewat Surat Edaran (SE) Nomor: 012/800.1.10.3/280/III-2025 Tanggal 13 Maret 2025.

Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan, Robert Sitanggang, menerangkan bahwa SE itu diterbitkan untuk menindaklanjuti SE Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor: 800.1.10/3/2206/2025 tertanggal 07 Maret 2025, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Diterangkan bahwa Pembayaran THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Dimana teknis pelaksanaan pembayarannya berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Robert, Selasa (18/03/2025)

THR Keagamaan wajib diberikan pengusaha kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, serta yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Bagi pekerja PKWTT dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, juga berhak atas THR.

“Hal ini berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK. Namun tidak berlaku bagi pekerja PKWT yang berakhir sebelum hari raya keagamaan,” sebutnya.

Sementara besaran THR tersebut disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.

“Pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah, dan yang kurang dari 12 bulan diberikan sesuai dengan proporsional masa kerja,” terangnya.

Robert juga memastikan perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pembayaran THR akan dikenakan sanksi secara bertahap oleh pemerintah.

Seiring adanya imbauan tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 1446 H/2025 selama jam kerja. Robert berharap posko tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya oleh pekerja tanpa meninggalkan komunikasi kepada para pemberi kerja atau perusahaannya.

“Kami mengimbau pekerja agar dapat memanfaatkan posko dengan baik. Namun tetap mengedepankan dialog dengan pengusaha, agar pembayaran THR bisa lancar,” tukasnya. (PR/nda)

Tags: Disnaker SiantarKeselamatan KerjaPerusahaan DaerahRobert Sitanggang
ShareTweetPin

Related Posts

Perbaikan Pipa Pecah, Air Tirta Uli Terputus Sementara ke Beberapa Lokasi

by Redaksi
26/12/2025
0

...

Natal Keluarga Besar Perumda Tirta Uli Berlangsung Khusyuk dan Meriah

by Redaksi
21/12/2025
0

...

Ilustrasi.

Optimalisasi Layanan, Layanan Air Tirta Uli Terganggu Sementara

by Redaksi
09/12/2025
0

...

Sekda Pimpin Rapat Penempatan Kembali Pedagang ke Lokasi eks Gedung IV

by Redaksi
08/12/2025
0

...

Sambut Natal, Tirta Uli Beri Tali Asih kepada Jemaat Kurang Mampu

by Redaksi
03/12/2025
0

...

Ilustrasi.

Perbaikan Pipa Bocor, Air Bersih ke Rambung Merah hingga Perumnas Terganggu Sementara

by Redaksi
28/11/2025
0

...

Kios Darurat Gedung IV Ditarget Selesai Sebelum Natal

by Redaksi
25/11/2025
0

...

Gedung Perumda Tirtauli di Jalan Porsea nomor 2, Pematang Siantar. (isiantar/nda).

Direksi Tirta Uli Berencana Bentuk Seksi Khusus Penanganan NRW

by Redaksi
24/11/2025
0

...

Sah, Muliadi Jabat Direktur Umum Perumda Tirta Uli

by Redaksi
21/11/2025
0

...

Optimalisasi Layanan, Perumda Tirta Uli Tambah Jaringan Pipa Baru

by Redaksi
19/11/2025
0

...

Terkini...

Daulat Sihombing

Presiden Prabowo Diminta Tindak Pimpinan PT BNI

14/01/2026

Pemko Siantar Belum Bikin Tabulasi, Pemangku Kepentingan Minta Rapat Lanjutan Revisi NJOP Ditunda

13/01/2026

Gen Z Siantar Cecar Para Petinggi soal Narkoba

13/01/2026
M Adil Saragih dari Pendamping Halal Reguler, menyerahkan Sertifikat Halal kepada Sandya Jagad selaku Kepala SPPG Yayasan DS Cikoko Sondi Raya, Jumat (9/1/2026).

SPPG Yayasan DS Cikoko Sondi Raya Resmi Bersertifikat Halal

10/01/2026
Pegawai Damkar Siantar tengah memberikan kata sambutan di acara Ramah Tamah Walikota dengan ASN Pemko Pematangsiantar, di rumah dinas Walikota Pematangsiantar, Rabu (7/01/2026).

Wesly Ingin ASN Punya Banyak Ide dan Terobosan, Agar Masyarakat Bahagia

08/01/2026

Pelajar Berprestasi “Kongkow Bareng” di Ruang Kerja Walikota Siantar

08/01/2026

Tirta Uli Gelar Syukuran Tahun Baru Dirangkai Pelepasan Pegawai Purna Bakti

06/01/2026

Kementerian Agama Sebagai Penjaga Harmoni dan Moralitas Bangsa

02/01/2026

Walikota Siantar Lantik 39 Pejabat Fungsional

02/01/2026

Ternyata sejak Awal, Wesly khianati Rakyat Siantar

30/12/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In