Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Pemko Siantar Sosialisasi Perwa Nomor 8 Tahun 2025 tentang Jaminan Sosial Pekerja Rentan

by Redaksi
24/05/2025
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menanggung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 11 ribu pekerja rentan. Pendanaannya bersumber dari ABPD-Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Pematangsiantar pada Dinas Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025. Untuk tahun ini, pembayaran Rp16.800 per orang, mulai Juni hingga Desember.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Robert Sitanggang, di acara Sosialisasi Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, di Ruang Data Pemko Pematangsiantar, Rabu pagi (21/5/2025).

Robert dalam laporannya memaparkan, sosialiasi hari itu diikuti oleh 128 peserta yang terdiri pejabat dinas-dinas terkait, camat, dan lurah se-Kota Pematangsiantar.

“Untuk tahun 2025, program ini berlaku bagi 11 ribu pekerja rentan dengan pembayaran Rp16.800 per orang per bulan, mulai Juni hingga Desember. Dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-DBHCHT Kota Pematangsiantar pada anggaran Dinas Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025,” terang Robert.

Walikota Wesly Silalahi dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, mengatakan, program tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.

“Peraturan Wali Kota yang disosialisasikan hari ini adalah langkah nyata Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rentan yang seringkali terabaikan dalam hal perlindungan sosial,” terangnya.

Pekerja rentan, lanjutnya, merupakan kelompok pekerja yang memiliki risiko tinggi terhadap berbagai permasalahan sosial, seperti kecelakaan kerja, penyakit, dan kematian. Oleh karena itu, perlindungan sosial bagi mereka sangat penting untuk memastikan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.

“Melalui sosilialisasi ini, saya mengajak Bapak/Ibu/Saudara sekalian untuk bersama-sama mendukung implementasi peraturan ini. Mari kita tingkatkan kepedulian kita terhadap pekerja rentan, serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak,” ajak Wesly dalam sambutan tertulisnya.

Wesly juga menggaris-bawahi, bahwa peran camat dan lurah sangat diperlukan dalam proses pendataan dan verifikasi pekerja rentan yang diselaraskan dengan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem/ (P3KE) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Prioritas pelaksanaan program ini sebanyak 11 ribu pekerja rentan, dan setiap pekerja rentan dibayarkan biaya kepesertaan sebesar Rp16.800 per bulan,” ujarnya.

Melalui program jaminan sosial, sambungnya, pekerja rentan akan mendapatkan manfaat berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dengan adanya perlindungan sosial ini, pekerja rentan diharapkan dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman, serta memiliki jaminan hidup yang lebih baik di masa depan.

Turut hadir, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar diwakili Kepala Bidang Kepesertaan Aristoteles Sitinjak. (PR/nda)

Tags: Disnaker SiantarJamsostek Siantar
ShareTweetPin

Related Posts

Disampaikan kepada Menteri, Begini Konsep Pemko Siantar Turunkan Angka Pengangguran

by Redaksi
02/04/2026
0

...

(Kiri) Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi S.H., M.Kn.

Pemko Siantar Setujui Dua Ranperda Inisiatif DPRD

by Redaksi
26/03/2026
0

...

Walikota Berharap Pelatihan Keterampilan Kerja DBHCHT Dapat Kurangi Pengangguran

by Redaksi
22/07/2025
0

...

Pemko Siantar Sosialisasi Perpres tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan

by Redaksi
17/07/2025
0

...

Walikota Siantar Imbau Perusahaan Bayar THR

by Redaksi
22/03/2025
0

...

Siantar Komit Dukung Akselerasi Peningkatan Kualitas Pembangunan Sumut

by Redaksi
18/01/2024
0

...

Pemko Siantar Gelar Pelatihan Keterampilan Kerja DBH CHT

by Redaksi
25/11/2023
0

...

Walikota Hadiri Sosialisasi dan Perekaman IKD para Karyawan STTC

by Redaksi
30/10/2023
0

...

Pemko dan USI Kolaborasi Atasi Masalah Lapangan Kerja

by Redaksi
31/08/2023
0

...

Ilustrasi.

Hampir Dua Ribu Sarjana Menganggur di Siantar

by Redaksi
04/05/2023
0

...

Terkini...

Paskah Universitas Nommensen Siantar: Menjadi Ciptaan Baru Melalui Semangat Pro Deo et Patria yang Berdampak

19/04/2026
Gedung PDAM Tirtauli di Jalan Porsea No. 2, Pematangsiantar.

Kepada Pansus LKPJ, Tirta Uli Sampaikan Telah Laksanakan Semua Rekomendasi Komisi II

19/04/2026

Pemko Siantar Gelar Pagelaran Seni Budaya Multi Etnis

19/04/2026

Sengketa Lahan dengan Detis Sari Indah, SMAN 5 Siantar akan Direlokasi

16/04/2026

Walikota Siantar Hadiri Pencanangan Kolaborasi Multipihak untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi Nasional

16/04/2026

Perumda Tirta Uli Kembali Raih Sederet Penghargaan di Ajang TOP BUMD Awards 2026

16/04/2026

Puncak HUT Siantar akan Dimeriahkan Karnaval

15/04/2026

Pemko Siantar Luncurkan 22 Ribu Paket Bantuan Pangan untuk Warga Miskin

08/04/2026

Walikota Siantar Hadiri Paskah GPIB Maranatha

05/04/2026

Bertemu Luhut, Bupati Anton: AI adalah kunci tingkatkan produksi, efisiensi, dan kualitas pertanian

04/04/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In