Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Rabu, Juli 8, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Kejenuhan Pasar Horas, Kekosongan Politik Tata Ruang dan Parlemen

by Redaksi
03/10/2021
in Opini
0
Share on FacebookShare on Twitter

*) Kristian Silitonga

Sebagai warga Kota Siantar, membaca berita masyarakat yang berunjukrasa karena persoalan di Pasar Horas sudah jadi hal yang biasa. Unjukrasa akibat persoalan di Pasar Horas menjadi kian rutin dan sudah mengalahkan rutinitas pilkada.

Bila di tahun lalu ada beberapa arakan massa yang mendesak pemko agar memperbaiki tata kelola Pasar Horas dan juga yang ke kejaksaan agar mengusut dugaan korupsi di pasar tradisional itu, seperti kita ketahui beberapa hari kemarin (secara berturut-turut) massa pendemo kembali berduyun untuk menolak adanya rencana pembangunan gedung baru di pasar tersebut. Unjukrasa yang lagi-lagi berujung pada bentrokan antara massa dengan aparat kemanan.

Seluruh unjukrasa yang makin rutin ini sesungguhnya sudah dengan jelas menguak adanya persoalan yang sangat serius terkait Pasar Horas. Persoalan-persoalan yang tak lagi sekedar disebabkan yang terjadi di dalam pasar, tetapi juga sudah oleh apa yang terjadi (kondisi aktual) di luar lingkungan pasar. Ini sejenis tipe persoalan yang biasanya bersumber dari kebijakan-kebijakan yang gagal, persoalan yang bersumber dari kebijakan-kebijakan yang terlalu sering berorientasi jangka pendek, lalu memicu munculnya persoalan berulang yang polanya sama tapi tekanannya semakin lebih dahsyat.

Untuk tulisan ini saya mencoba masuk dari unjukrasa teranyar yakni penolakan pedagang atas rencana pembangunan gedung baru berlantai dua di pasar tersebut.

Oleh manajemen Pasar Horas, gedung itu dikatakan akan menjadi wujud upaya mereka dalam mengakomodir pedagang kaki lima supaya nantinya PKL-PKL itu bisa punya kios. Maka pertanyaan, bila rencana itu kita setujui, adakah manajemen mampu menjamin jika bangunan itu nanti  berdiri persoalan PKL akan tuntas? Atau adakah jaminan PKL akan hilang dari tempat-tempat yang selama ini dianggap mengganggu?

Dalam amatan saya, pernyataan manajemen itu telah menunjukkan abainya mereka pada apa yang menjadi persoalan sesungguhnya di pasar tersebut. Pernyataan itu menunjukkan kekurang-mampuan mereka untuk menemukan hal mendasar yang membuat pedagang terus bergejolak. Bahkan pernyataannya itu mengisyaratkan kealpaan mereka pada adanya tren populasi manusia. Tren yang menunjukkan bahwa manusia terus bertambah, bahwa akan selalu hadir manusia baru, keluarga-keluarga baru, termasuk bagi Siantar yang secara statistik penduduknya cukup besar yang menghidupi diri dari berdagang.

Sementara, dari sisi yang lain, logika yang sama sederhananya juga akan mudah diperhadapkan bila kita tidak setuju dengan rencana pembangunan itu.

Sebenarnya, lewat mencermati peristiwa-peristiwa yang terjadi selama ini, kita bisa dengan jelas melihat bahwa sumber persoalannya di sini adalah Pemko Siantar dan jajarannya tidak memiliki visi dan kebijakan mengenai politik tata ruang. Pemko tak memiliki konsep mengelola ruang yang bisa mengimbangi populasi dan pertumbuhan peradaban di kota ini.

Seandainya gedung baru itu kelak jadi dibangun (sekalipun realisasinya menjadi gedung 10 tingkat), saya yakin Pasar Horas tetap saja sumpek, bau, tetap crowded dan macet. Karena secara objektif pasar ini memang sudah jenuh. Jenuh dengan batasan luas, kawasan, dan sebagainya yang sudah puluhan tahun tidak pernah bertambah. Padahal itu tadi populasi telah terus bertambah sudah selama puluhan tahun. Maka, apakah bisa untuk kondisi itu kita hanya akan melakukan kutak-katik dan merekonstruksi bangunan yang sudah puluhan tahun itu? He…he….

Di tahun 2014 lalu saya sempat berpikir jika dirobahnya Dinas Pasar menjadi Perusahaan Daerah (PD) adalah untuk merealisasi kehadiran ruang-ruang baru demi menjawab persoalan pasar yang sudah sedemikain kompleks tadi. Saya pikir setelah dirobah menjadi PD dengan struktur baru yang kebijakannya lepas dari normalisasi birokrasi, maka akan ada kreatifitas dan terobosan untuk membangun ruang-ruang baru yang saya maksud tadi. Semisal membangun pasar-pasar penyangga di tingkat kelurahan atau setidaknya di tiap kecamatan, membangun zonasi pasar dan segenap dedikasinya, termasuk untuk menata kembali perlalu-lintasan yang sudah sangat sengit dan sumpek. Ternyata tidak.

Semacam ilustrasi atas realita untuk Pasar Horas saat ini, kita tidak akan bisa menghalangi semut datang ke tumpukan gula. Maka yang sebaiknya kita lakukan adalah membuat tumpukan-tumpukan gula baru supaya semut berpencar dan memungkinkan bagi kita untuk melakukan penataan dan tertata. Itulah esensi persoalan untuk Pasar Horas. Sehingga yang diperlukan adalah mendesain dan membangun ruang-ruang pasar baru. Kemarin kabarnya sudah digagas pasar-pasar di kecamatan, zonasi-zonasi pasar. Dan bila benar, seharusnya pemko dan manajemen pasar fokus kepada hal itu. Fokus menciptakan ruang baru yang juga akan mengurai kemacetan lalu lintas, yang sekaligus menciptakan lapangan kerja baru yang lebih luas, yang menghadirkan aneka variasi usaha. Sebab itulah sejatinya terobosan kebijakan, itu tugas utama kebijakan.

Sudah saatnya persoalan Pasar Horas dilihat dari perspektif kebijakan jangka panjang, dan unjukrasa kemarin seharusnya jadi momentum untuk menata pasar secara benar. Sebab aneh juga punya kota sebesar ini dengan instrumen pemerintahan yang lengkap, tapi pasarnya cuma menumpuk di Pasar Horas dan Parluasan. Meski terkadang saya meyakini bahwa sebenarnya ini yang menjadi original content atau salah satu basis argumentasi, mengapa dulu Pemko dan DPRD sepakat menaikkan level struktur pasar itu dari dinas menjadi PD. Sekali lagi, kalau hanya untuk mengkutak-katik, tak perlulah kita membuat Perda PD apalagi harus meng-input seorang Dirut dari tempat yang agak jauh. Saya yakin, bila saat ini ada orang di samping Anda, orang tersebut juga mampu melakukan itu.

Lantas, kalau ternyata persoalan sekarang bukan lagi sekadar persoalan pasar tetapi telah menjadi persoalan politik tata ruang yang selama ini dianggap remeh, bagaimana harus menjawab konflik yang sudah berkembang saat ini?

Ya, tentu, untuk jangka pendek pemko seyogianya harus menghadapi persoalan ini, pada akhirnya walikota dan segenap jajarannya termasuk Dirut PD Pasar harus membuka ruang dialog untuk mencari jalan keluar. Pihak-pihak ini harus membangun dialog dan pendekatan yang emansipatif dengan pedagang yang sedang berkonflik ini. Dengan catatan, itu hanya untuk jangka pendek. Pasti solusinya akan dapat di tengah bila ada niat tulus, bila ada political will untuk menyelesaikan persoalan. Dan meski saya yakin kita semua sudah paham, tak salah rasanya bila kembali sekedar mengingatkan, bahwa, menyelesaikan persoalan tidaklah bisa dengan cara bersembunyi dan dalam sunyi-senyap acara-acara seremonial atau pun di celah-celah hingar-bingar pesta. Maaf-maaf saja, cara-cara itu tidak akan pernah mampu menyelesaikan persoalan-persoalan.

Dan pemilik tanggungjawab yang sama (yang entah mengapa lembaga yang satu ini agak kurang kita sorot selama ini) adalah parlemen lokal, DPRD Siantar. Kita menyayangkan lembaga ini karena seperti tak punya inisiasi menyikapi permasalahan ini. Tiap hari demo, tiap hari terjadi kerusuhan, tapi mereka kita tak tahu ke mana. Padahal fungsi mereka sebenarnya sangat penting dalam situasi ini. Mereka seharusnya mengaregasi, mengartikulasikan kepentingan aspirasi-aspirasi itu. Ketika ada semacam titik buntu dimana aksi pedagang tak bisa bertemu dengan jajaran birokrasi, harusnya DPRD hadir untuk membantu memfasilitasi. Karena mereka wakil rakyat, mengagregasi dan mengartikulasikan kepentingan itu juga adalah bagian dari solusi untuk meredakan persoalan. Mereka bukan digaji untuk hanya diam, apalagi  untuk bertingkah lempar batu sembunyi tangan. Tapi, yah….

Namun sekali lagi, hal terpenting dan genting saat ini adalah pemko harus serius dan maksimal untuk penyelesaian jangka panjang. Menggagas tata ruang pasar baru, mengembangkan kreasi-kreasi yang terkait dengan itu yang semoga sekaligus bisa menjawab persoalan lalu lintas yang makin amburadul. Persoalan Pajak Horas bukan sekedar soal relokasi atau bangunan pasar yang apalagi bila secara picik digiring ke soal mendukung atau tidak mendukung semata. Itu bermula dari kebijakan tata ruang pemko yang belum pernah dipersiapkan secara serius, dan pembentukan PD Pasar yang ternyata juga tanpa visi. (*)


Penulis adalah pengamat politik dan kebijakan publik. Tinggal di Kota pematangsiantar, Sumatera Utara.

Tags: Kristian SilitongaOpiniPD Pasar Horas JayaPemko Siantar Krisis Lahan
Share21TweetPin

Related Posts

Pemko Siantar Bongkar Kios PKL di Pasar Dwikora

by Redaksi
24/06/2026
0

...

Gejolak Republik yang Menggelitik: SDA Dikuasai Oligarki, Gerakan Terbelah, dan Konflik Diproduksi Algoritma

by Redaksi
20/06/2026
0

...

Pemko Siantar Mendata Pedagang Pajak Parluasan untuk Pemberian Bantuan

by Redaksi
20/06/2026
0

...

GKB NU: Pemimpin Baru dengan Tantangan Baru

by Redaksi
17/06/2026
0

...

Pledoi untuk Seorang Kawan: Membela Budiman dari Pinggiran Kota

by Redaksi
16/06/2026
0

...

Fenomena Cawe-cawe Politik di Siantar: Krisis Demokrasi Lokal dan Peran Rakyat

by Redaksi
10/06/2026
0

...

FASI XIII Sumut: Qur’ani, Kebangsaan, dan Jejak Kontribusi Lintas Agama dalam Peradaban Islam

by Redaksi
06/06/2026
0

...

Kantor Camat Siantar Barat Diresmikan

by Redaksi
28/05/2026
0

...

Ketika Pintu Kompetisi Menyempit: Akar Rumput dan Kontestasi Ketua NU Simalungun

by Redaksi
20/05/2026
0

...

Musda KNPI Siantar Sudah Final, Legitimasi Kepemimpinan Adalah Arif Harahap

by Redaksi
16/05/2026
0

...

Terkini...

Budiman Tanjung Dilantik Menjadi Dirtek Perumda Tirta Uli

30/06/2026

PKK Kota Siantar Beri Tali Asih kepada Kader yang Terdampak Kebakaran Pajak Parluasan

29/06/2026

Wesly Silalahi Terima Penghargaan Tokoh Toleransi di Sumut

29/06/2026

Pemko Lakukan Proses Perobohan untuk Pembangunan Kembali Kios Parluasan

29/06/2026

Pemko Siantar Salurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Warga Penerima Manfaat

28/06/2026

Prospek Wisata Kota Siantar Mulai Dibahas Lagi, IWO Siantar Gelar Diskusi

28/06/2026

Perumda Tirta Uli Turut Andil Dalam Percepatan Pembangunan Kembali Kios Pajak Parluasan

27/06/2026

20 Tahun Berdiri Tanpa Kompensasi, Warga Simalungun Tolak Pengaktifan Kembali Tower Komunikasi

27/06/2026
Kantor PDAM Tirtauli di Jalan Porsea nomor 2, Pematangsiantar. (isiantar/nda).

Tarif Sambungan Baru Perumda Tirta Uli Cuma Rp 2 Juta

27/06/2026

Pemko Siantar Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Sumut

26/06/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In