Siantar — Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi menemui pihak PTPN 3 Holding, di Gedung Agro Plaza, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/8/2025), untuk membahas permohonan Pemko Pematangsiantar perihal pelepas-bukuan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) dan lahan HGU aktif milik PTPN, yang hendak diperuntukkan untuk menyelesaikan pembangunan pengerjaan ring road atau jalan lingkar.
Kehadiran Wesly bersama sejumlah pejabat terkait Pemko ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti, yang berlangsung Juli lalu. Dimana saat itu pihak Kementerian PU mempertanyakan apakah status lahan ring road eks HGU dan HGU aktif milik PTPN tersebut sudah dilepas-bukuan kepada Pemko Pematangsiantar.
Pihak PTPN 3 Holding yang ditemui Wesly yakni Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hukum, Hengki Heriandono, Kepala Divisi Manajemen Aset, Kemal Pasha, Kepala Subdivisi Hubungan Kelembagaan, Ezron Silalahi, Kepala Subdivisi Perizinan dan Divestasi Aset, Ajiraga, dan Asisten Perizinan dan Divestasi Aset, Dede Mahmud.
Kepada pihak PTPN 3 Holding, Wesly menyampaikan kondisi ring road di Kota Pematangsiantar yang sudah 20 tahun belum tuntas dikerjakan. Dimana salah satu kendalanya adalah lahan eks HGU PTPN yang dilalui jalan tersebut, yang masih belum ada pelepas-bukuannya.
Kehadiran walikota dan rombongan ini mendapat respon positif dan dukungan dari pihak PTPN 3 Holding. Apalagi karena alasan permohonan pelepasan aset PTPN tersebut adalah demi kepentingan umum. Maka menurut pihak PTPN 3 Holding, mereka berkomitmen segera memroses penghapus-bukuan tersebut di bulan September 2025.
Dalam pula bahwa saat ini pemegang keputusan dari pemegang saham PTPN ada tiga lembaga. Yaitu Kementerian BUMN, PTPN, dan Danantara.
Untuk proses penghapus-bukuan aset tersebut, selanjutnya akan dilaksanakan komunikasi intens antara PTPN dengan Pemko Pematangsiantar, agar skema pembayaran dapat dilakukan secara bertahap sesuai permohonan Pemko Pematangsiantar. (PR/nda)




















