isiantar.com – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah resmi menetapkan kecanduan bermain video game sebagai penyakit gangguan mental. Hal ini setelah adanya revisi yang ke-11 atas Internasional Classification of Diseases (ICD), yakni daftar penyakit berikut gejalanya, yang dirilis WHO pada 18 Juni 2018.
Dalam rilis tersebut, WHO memasukkan kecanduan video game ke daftar “disorders due to addictive behavior” atau penyakit yang disebabkan oleh kebiasaan atau kecanduan.
Sementara itu, meski masih banyak orang yang mengira kecanduan video game tidak berbahaya, ternyata banyak juga pihak yang menilai ketetapan WHO ini sudah agak terlambat. Salah satunya adalah pusat rehabilitasi untuk penderita kecanduan permainan bernama reSTART yang beralamat di Seattle, Amerika Serikat, yang telah lama menyuarakan agar WHO menetapkan kecanduan game sebagai salah satu gangguan kesehatan. (*)
Sumber: salon.com




















