isiantar.com – Di tahun 2015 lalu, Pemerintah Kota Pematangsiantar mengucurkan dana sekitar Rp 600 juta untuk membangun tembok di salah satu sisi kawasan Taman Bunga yang berada di pusat kota. Disebutkan, tujuan pembangunan tembok itu adalah agar pedagang yang berjualan di balairung tidak lagi bisa memasuki kawasan taman tersebut.
Tujuan pembangunan itu dianggap penting karena berjualan di dalam kawasan Taman Bunga adalah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan juga dianggap menjadi masalah yang serius dari aspek estetika. Meski sebenarnya sejak awal balairung dibangun sudah ada pagar besi permanen yang membatasi. Namun menurut pemko, pagar besi tersebut tidak lagi efektif sebab pedagang sudah menjebolnya.
Tembok sepanjang sekitar 60 meter dengan tinggi 2 meter itu pun akhirnya rampung dibangun setelah memasuki awal tahun 2017.
Namun kemudian realita di lokasi tersebut, masih terhitung beberapa minggu setelah selesai dibangun para pedagang sudah kembali beraktifitas di dalam kawasan Taman Bunga. Siapa pun masyarakat yang melintas bisa melihat bahwa aktifitas pedagang di dalam Taman bunga sudah kembali berlangsung. Pedagang sudah kembali memajang tikar dan kursi-kursi di atas hamparan rumput.
Sebenarnya, di tahun 2015 lalu, saat rencana pemko akan membangun tembok itu tersiar ke publik, sudah terdengar sejumlah masyarakat yang mengkritik rencana tersebut.
Menurut mereka membangun tembok di tengah-tengah kota yang notabene adalah taman kota, juga menjadi masalah yang serius dari sisi estetika. Dari sisi filsafat, beberapa mengganggap tembok sebagai simbol arogansi sehingga dianggap tidak perlu untuk dibangun. Belum lagi soal harga proyek pembangunan tembok itu yang dianggap sangat layak untuk dikoreksi.
Namun riak-riak kritikan ini tidak pernah menjadi tema pembahasan di forum-forum yang serius.
Simbol lunturnya wibawa pemko?
Sikap membangun tembok yang menjadi wujud reaksi pemko atas pelanggaran Perda yang dilakukan pedagang, dianggap bukanlah hal yang seharusnya dilakukan. Sebab pemko sudah memiliki “alat” untuk penegakan Perda yang secara kedinasan menjadi tanggungjawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Meski diakui hal ini terkadang menjadi sesuatu yang tidak gampang.
“Kalau begitu logikanya, maka setiap ada yang dilarang Perda (maka) kita akan membangun tembok. Dilarang berdagang di kaki lima, maka dibangunlah tembok. Dilarang membuang sampah di sini, maka dibangunlah tembok di sini. Maksudku, pemko jangan menyerahkan penegakan Perda kepada tembok, itu bisa menjadi simbol kelemahan pemko dalam menegakkan Perda” ujar Imran Simanjuntak, seorang pengamat sosial di Kota Siantar, Rabu malam (20/4/2017).
Menurut Imran yang juga sebagai dosen di STAI SAMORA, yang seharusnya dilakukan pemko terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap Perda adalah upaya-upaya penyadaran dan pendisiplinan. Meski diakuinya, dalam kondisi tertentu hal ini menjadi sesuatu yang tidak selalu mudah sebab membutuhkan adanya wibawa.
“Yang harus dilakukan Pemko adalah membangun kesadaran para pedagang untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang. Dibangun pun tembok tanpa ada usaha penyadaran terhadap pedagang, itu akan gagal. Tapi tentu kemampuan menyadarkan pihak lain harus disertai adanya wibawa dari pemko. Tanpa itu memang akan sulit sekalipun mengeluarkan dana yang sangat besar,” jelasnya. [nda]




















