isiantar.com – Empat terdakwa kasus pencurian buah sawit dari areal lahan Eks HGU PTPN III Tanjung Pinggir yang dilaporkan mantan ketua Forum Keadilan Rakyat Tani (Fokrat) Jasmen Saragih, divonis bebas karena tidak terbukti bersalah.
Vonis bebas dibacakan dalam persidangan di PN Pematangsiantar, Selasa (12/12/2017), oleh Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nuzuli dengan hakim anggota Simon Sitorus dan Iqbal FJ Purba.
Dalam sidang sebelumnya, tiga dari empat terdakwa yang disidangkan dengan berkas terpisah, yakni, MP, AS dan KH, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing 2 tahun penjara atas dakwaan dengan pelanggaran terhadap pasal 363 dan 480 KUH Pidana tentang pencurian. Sementara terdakwa DS yang didakwa sebagai penadah, dituntut 1,5 tahun penjara.
Akhirnya, dalam putusan yang dibacakan Selasa kemarin, Majelis Makim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa, dan memulihkan hak terdakwa dan martabatnya.

Putusan itu lalu disambut haru oleh para terdakwa yang berpelukan dengan sanak famili mereka.
Direktur Firma Hukum Parade 7, Parluhutan Prima Banjarnahor, yang bertindak sebagai penasihat hukum terdakwa DS, menyatakan, mengapresiasi putusan hakim sebab sesuai dengan fakta-fakta di persidangan dan orang yang tidak bersalah memang harus dibebaskan demi terwujudnya rasa keadilan. Tim Firma Hukum parade 7 & Co juga berhasil membuktikan bahwa tanah dan sawit adalah milik Kelompok 26 dan bukan milik Jasmen Saragih.
Menurut Parluhutan, sejak awal proses persidangan, JPU tidak mampu membuktikan kepemilikan tanah dan sawit sebagaimana dasar dakwaan JPU. Tentang JPU yang mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut, Parluhutan hanya membalas bahwa itu adalah hak JPU. [nda]




















