Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Senin, Agustus 10, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Tak Terbukti Curi Sawit, 4 Terdakwa Divonis Bebas

by Redaksi
20/12/2017
in Hukum
0
Logo Firma Hukum Parade 7 & Co.

Logo Firma Hukum Parade 7 & Co.

Share on FacebookShare on Twitter

isiantar.com – Empat terdakwa kasus pencurian buah sawit dari areal lahan Eks HGU PTPN III Tanjung Pinggir yang dilaporkan mantan ketua Forum Keadilan Rakyat Tani (Fokrat) Jasmen Saragih, divonis bebas karena tidak terbukti bersalah.

Vonis bebas dibacakan dalam persidangan di PN Pematangsiantar, Selasa (12/12/2017), oleh Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nuzuli dengan hakim anggota Simon Sitorus dan Iqbal FJ Purba.

Dalam sidang sebelumnya, tiga dari empat terdakwa yang disidangkan dengan berkas terpisah, yakni, MP, AS dan KH, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing 2 tahun penjara atas dakwaan dengan pelanggaran terhadap pasal 363 dan 480 KUH Pidana tentang pencurian. Sementara terdakwa DS yang didakwa sebagai penadah, dituntut 1,5 tahun penjara.

Akhirnya, dalam putusan yang dibacakan Selasa kemarin, Majelis Makim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa, dan memulihkan hak terdakwa dan martabatnya.

Terdakwa DS diapit Tim Hukum Firma Hukum Parade 7 & Co, Parluhutan Prima Banjarnahor dan Dame Jonggi Gultom, setelah divonis bebas.

Putusan itu lalu disambut haru oleh para terdakwa yang berpelukan dengan sanak famili mereka.

Direktur Firma Hukum Parade 7, Parluhutan Prima Banjarnahor, yang bertindak sebagai penasihat hukum terdakwa DS, menyatakan, mengapresiasi putusan hakim sebab sesuai dengan fakta-fakta di persidangan dan orang yang tidak bersalah memang harus dibebaskan demi terwujudnya rasa keadilan. Tim Firma Hukum parade 7 & Co juga berhasil membuktikan bahwa tanah dan sawit adalah milik Kelompok 26 dan bukan milik Jasmen Saragih.

Menurut Parluhutan, sejak awal proses persidangan, JPU tidak mampu membuktikan kepemilikan tanah dan sawit sebagaimana dasar dakwaan JPU. Tentang JPU yang mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut, Parluhutan hanya membalas bahwa itu adalah hak JPU. [nda]

 

Tags: Firma Hukum Parade 7 & CoFokratKelompok 26Lahan 573 Eks Tanjung PinggirVonis Bebas
Share9TweetPin

Related Posts

Manajerial Pemko Siantar: Puluhan Tahun Agendakan Nambah Lahan 573 Hektar, yang Terjadi Malah Hilang 405 Hektar

by Redaksi
07/08/2026
0

...

Masyarakat Gurilla Melawan akan Unjukrasa ke DPRD dan Polres Siantar

by Redaksi
31/01/2023
0

...

Ilustrasi pemecatan karyawan.

Dipecat dengan Uang Pisah Rp 2,6 Juta, Karyawan STTC Hiras Hutabarat Melawan

by Redaksi
10/12/2021
0

...

Pengacara Publik LBH Pematangsiantar, Binaris Situmorang (kiri), diwawancarai wartawan usai menyampaikan surat ke Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Pematangsiantar, didampingi Sekretaris dan Ketua LBH Pematangsiantar, Ferry Simarmata dan Prima Parluhutan Banjarnahor, Senin siang (6/12/2021). (isiantar/nda).

Badan Kehormatan DPRD Siantar Diminta Bersikap soal Ferry Sinamo

by Redaksi
06/12/2021
0

...

Pengurus LBH Pematangsiantar. (Dok. LBH Pematangsiantar).

Rapat Awal Tahun LBH Pematangsiantar: Optimalisasi Pendampingan Masyarakat Kurang Mampu

by Redaksi
21/01/2021
0

...

LBH Pematangsiantar Buka Hotline Bantuan Hukum bagi Demonstran Tolak Omnibus Law

by Redaksi
11/10/2020
0

...

Adven Zetro dan Chandra Kusuma Pakpahan (tengah) dua pengacara LBH Pematangsiantar yang mendampingi warga Gang Demak dalam sidang mediasi, Selasa (8/9/2020).

Hefriansyah dan Warga Gang Demak Sepakat Berdamai

by Redaksi
08/09/2020
0

...

Abdul Wahid Katino salah seorang warga penggugat didampingi kuasa hukumnya saat diwawancarai wartawan usai sidang mediasi di PN Siantar.

Gugatan Ditawar Lagi Hingga Cuma Kompor, Tungku dan Blender: Warga Gang Demak Kecewa pada Hefriansyah

by Redaksi
30/08/2020
0

...

Abdul Wahid Katino (mengenakan peci) salah seorang warga yang menggugat Hefriansyah Noor, didampingi pengacara LBH Pematangsiantar, Prima Banjarnahor, saat memberi keterangan kepada wartawan usai sidang mediasi pertama di PN Siantar, Rabu (22/7/2020).

Hefriansyah Dikabarkan akan Minta Maaf ke Warga Gang Demak

by Redaksi
23/07/2020
0

...

(Tengah) Abdul Wahid Katino, salah seorang warga Gang Demak yang menggugat Ketua GTPP Hefriansyah Noor, diapit dua orang kuasa hukumnya dari LBH Pematangsiantar, usai melegalisir gugatannya di PN Siantar, Senin (29/6/2020).

Soal Gugatan Warga Gang Demak, Pemko Siantar Berharap Selesai di Tahap Mediasi

by Redaksi
20/07/2020
0

...

Terkini...

Kontrak 30 Tahun Pengelolaan Taman Hewan Siantar Berakhir

08/08/2026

Manajerial Pemko Siantar: Puluhan Tahun Agendakan Nambah Lahan 573 Hektar, yang Terjadi Malah Hilang 405 Hektar

07/08/2026
Tampak keberadaan para pedagang di atas trotoar Jalan Jendral Sudirman. Trotoar yang luas yang dulunya dibangun untuk menegaskan estetika dan tempat jogging bagi masyarakat Siantar, meski fungsi utamanya adalah untuk pejalan kaki. (isiantar/nda)

Citra Siantar akan Berubah, Pedagang di Trotoar Pusat Kota akan Dilegalkan

06/08/2026

Gerakan 2.000 Pohon GAMKI Dimulai dari Siantar Timur

04/08/2026

Pecat Tiga Relawan Perempuan, Kepala SPPG Siantar Marihat Minta Maaf ke Wartawan

03/08/2026

Walikota Diwakili Sekda Jenguk Korban Longsor di Siantar

31/07/2026

Longsor di Siantar, 8 Orang Korban Luka-luka

31/07/2026

Pelatihan Calon Manajer Kopdes Berakhir

31/07/2026

Walikota Siantar Ajak Pengurus IDI Siantar – Simalungun Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

31/07/2026

Sudarsono Sipayung Dilantik Jadi Kepala Disdukcapil

31/07/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In