Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Minggu, Mei 24, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Tak Terbukti Curi Sawit, 4 Terdakwa Divonis Bebas

by Redaksi
20/12/2017
in Hukum
0
Logo Firma Hukum Parade 7 & Co.

Logo Firma Hukum Parade 7 & Co.

Share on FacebookShare on Twitter

isiantar.com – Empat terdakwa kasus pencurian buah sawit dari areal lahan Eks HGU PTPN III Tanjung Pinggir yang dilaporkan mantan ketua Forum Keadilan Rakyat Tani (Fokrat) Jasmen Saragih, divonis bebas karena tidak terbukti bersalah.

Vonis bebas dibacakan dalam persidangan di PN Pematangsiantar, Selasa (12/12/2017), oleh Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nuzuli dengan hakim anggota Simon Sitorus dan Iqbal FJ Purba.

Dalam sidang sebelumnya, tiga dari empat terdakwa yang disidangkan dengan berkas terpisah, yakni, MP, AS dan KH, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing 2 tahun penjara atas dakwaan dengan pelanggaran terhadap pasal 363 dan 480 KUH Pidana tentang pencurian. Sementara terdakwa DS yang didakwa sebagai penadah, dituntut 1,5 tahun penjara.

Akhirnya, dalam putusan yang dibacakan Selasa kemarin, Majelis Makim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa, dan memulihkan hak terdakwa dan martabatnya.

Terdakwa DS diapit Tim Hukum Firma Hukum Parade 7 & Co, Parluhutan Prima Banjarnahor dan Dame Jonggi Gultom, setelah divonis bebas.

Putusan itu lalu disambut haru oleh para terdakwa yang berpelukan dengan sanak famili mereka.

Direktur Firma Hukum Parade 7, Parluhutan Prima Banjarnahor, yang bertindak sebagai penasihat hukum terdakwa DS, menyatakan, mengapresiasi putusan hakim sebab sesuai dengan fakta-fakta di persidangan dan orang yang tidak bersalah memang harus dibebaskan demi terwujudnya rasa keadilan. Tim Firma Hukum parade 7 & Co juga berhasil membuktikan bahwa tanah dan sawit adalah milik Kelompok 26 dan bukan milik Jasmen Saragih.

Menurut Parluhutan, sejak awal proses persidangan, JPU tidak mampu membuktikan kepemilikan tanah dan sawit sebagaimana dasar dakwaan JPU. Tentang JPU yang mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut, Parluhutan hanya membalas bahwa itu adalah hak JPU. [nda]

 

Tags: Firma Hukum Parade 7 & CoFokratKelompok 26Lahan 573 Eks Tanjung PinggirVonis Bebas
Share9TweetPin

Related Posts

Masyarakat Gurilla Melawan akan Unjukrasa ke DPRD dan Polres Siantar

by Redaksi
31/01/2023
0

...

Ilustrasi pemecatan karyawan.

Dipecat dengan Uang Pisah Rp 2,6 Juta, Karyawan STTC Hiras Hutabarat Melawan

by Redaksi
10/12/2021
0

...

Pengacara Publik LBH Pematangsiantar, Binaris Situmorang (kiri), diwawancarai wartawan usai menyampaikan surat ke Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Pematangsiantar, didampingi Sekretaris dan Ketua LBH Pematangsiantar, Ferry Simarmata dan Prima Parluhutan Banjarnahor, Senin siang (6/12/2021). (isiantar/nda).

Badan Kehormatan DPRD Siantar Diminta Bersikap soal Ferry Sinamo

by Redaksi
06/12/2021
0

...

Pengurus LBH Pematangsiantar. (Dok. LBH Pematangsiantar).

Rapat Awal Tahun LBH Pematangsiantar: Optimalisasi Pendampingan Masyarakat Kurang Mampu

by Redaksi
21/01/2021
0

...

LBH Pematangsiantar Buka Hotline Bantuan Hukum bagi Demonstran Tolak Omnibus Law

by Redaksi
11/10/2020
0

...

Adven Zetro dan Chandra Kusuma Pakpahan (tengah) dua pengacara LBH Pematangsiantar yang mendampingi warga Gang Demak dalam sidang mediasi, Selasa (8/9/2020).

Hefriansyah dan Warga Gang Demak Sepakat Berdamai

by Redaksi
08/09/2020
0

...

Abdul Wahid Katino salah seorang warga penggugat didampingi kuasa hukumnya saat diwawancarai wartawan usai sidang mediasi di PN Siantar.

Gugatan Ditawar Lagi Hingga Cuma Kompor, Tungku dan Blender: Warga Gang Demak Kecewa pada Hefriansyah

by Redaksi
30/08/2020
0

...

Abdul Wahid Katino (mengenakan peci) salah seorang warga yang menggugat Hefriansyah Noor, didampingi pengacara LBH Pematangsiantar, Prima Banjarnahor, saat memberi keterangan kepada wartawan usai sidang mediasi pertama di PN Siantar, Rabu (22/7/2020).

Hefriansyah Dikabarkan akan Minta Maaf ke Warga Gang Demak

by Redaksi
23/07/2020
0

...

(Tengah) Abdul Wahid Katino, salah seorang warga Gang Demak yang menggugat Ketua GTPP Hefriansyah Noor, diapit dua orang kuasa hukumnya dari LBH Pematangsiantar, usai melegalisir gugatannya di PN Siantar, Senin (29/6/2020).

Soal Gugatan Warga Gang Demak, Pemko Siantar Berharap Selesai di Tahap Mediasi

by Redaksi
20/07/2020
0

...

(Kiri) Pengacara LBH Pematangsiantar Chandra Kusuma Pakpahan, didampingi warga Gang Demak Abdul Wahid Katino (kanan) usai melegalisir gugatan di PN Pematangsiantar, Senin (29/6) siang.

Hefriansyah Noor Digugat Korban Covid Lewat Class Action

by Redaksi
30/06/2020
0

...

Terkini...

Walikota Siantar Hadiri Musyda Ikatan Pelajar Al-Washliyah

23/05/2026

Siantar akan Jadi Tuan Rumah Apel Kebangsaan GAMKI Sumut

23/05/2026
Arif Harahap.

DPD KNPI Siantar Minta Kadis Pendidikan Sumut Lepas dari Bayang-bayang Relawan Pilgub

20/05/2026

Ketika Pintu Kompetisi Menyempit: Akar Rumput dan Kontestasi Ketua NU Simalungun

20/05/2026

Glessias dan Aurellia Wakili Siantar untuk Seleksi Paskibraka Tingkat Sumut

20/05/2026

GAMKI Siantar Bahas Bantuan Hukum dan Pemberantasan Narkoba dengan Kapolres

19/05/2026

Musda XIV KNPI Pematangsiantar Selesai, Arif Harahap Terpilih Ketua Periode 2026–2029

19/05/2026

HIMMAH dan Pemuda Pancasila Bantah Ikut Rencana Pemakzulan Walikota

18/05/2026

Murid SLB Negeri Siantar Terima KTP Elektronik

18/05/2026

Nama Dicatut untuk Demo Lengserkan Wesly, BKPRMI dan IPM Beri Klarifikasi

18/05/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In