Siantar — Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 yang sekaligus Walikota Siantar, Hefriansyah Noor, dikabarkan akan menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada warga Gang Demak.
Permintaan maaf yang akan dilakukan merupakan kesepakatan dari sidang mediasi pertama antara Hefriansyah dengan warga Gang Demak korban penanganan Covid-19, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (22/7) kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin hakim mediator Rahmat Hasibuan itu, Hefriansyah yang menghadiri langsung mediasi itu disebutkan siap mengakomodir salah satu poin gugatan yakni untuk memulihkan nama baik warga Gang Demak. Dan hal itu akan dilakukan lewat penyampaian permintaan maaf secara resmi melalui konferensi pers.
Sementara untuk poin gugatan kerugian materiil dan immateriil, masih akan dibahas dalam sidang mediasi selanjutnya yang dijadwalkan digelar pada tanggal 29 Juli nanti. [ry/nda]




















