isiantar.com – Sehubungan dengan hari raya Idul Fitri 1439 H, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Siantar melayangkan surat kepada seluruh pimpinan perusahaan terkait kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.
Adapun teks lengkap surat tersebut bisa dibaca pada gambar dibawah ini;

Selain melayangkan surat, Kepala Disnaker Poltak Manurung, Selasa siang (5/6/2018), mengatakan, pihaknya juga membentuk dua Tim Pemantauan yang akan bertugas memantau para pengusaha dalam melaksanakan himbauan tersebut.
Namun, meski demikian, Poltak menyebut pihaknya tidak akan bersikap reaktif dalam merespon jika ada oknum pengusaha yang tidak menjalankan himbauan itu. Sebab tindakan selanjutnya tergantung pada keinginan si karyawan apakah akan menuntut atau tidak.
“Ada saja mungkin (karyawan) yang mengetahui (memaklumi) bagaiamana situasi dan kondisi tempatnya bekerja. Mereka mungkin dihargai (diberi THR) tidak sebesar yang ditetapkan oleh pemerintah tapi dia tidak merasa keberapan. Tapi apabila dia merasa keberatan, disinilah perlu pemerintah campur tangan untuk menyelesaikan itu,” jelasnya. [nda]
(Baca juga: Pemko Siantar Didesak Bikin Perda Atasi Diskriminasi Tenaga kerja)




















