isiantar.com – Sepanjang hari libur terkait perayaaan Hari Raya Idul Fitri 2017, Pemko Pematangsiantar akan melarang pedagang berjualan di dalam kawasan Taman Bunga.
Kepala Satpol PP, Robert Samosir, Selasa (20/6/2017), mengatakan, sejumlah petugas Satpol PP akan ditempatkan di lokasi Taman Bunga untuk memastikan tidak ada pedagang yang beraktifitas di dalam kawasan itu.
Dijelaskannya, pelarangan ini sengaja untuk menjaga estetika kota. Sebab di tahun-tahun sebelumnya, setiap libur panjang, kawasan itu biasanya akan dipenuhi pedagang-pedagang dadakan yang kehadirannya tak hanya menggangu estetika tapi juga merusak lingkungan taman pusat kota itu.
Selain untuk kawasan dalam Taman Bunga, kebijakan melarang pedagang berjualan di masa libur Idul Fitri 2017 juga akan diterapkan untuk badan dan tepi-tepi jalan di sekitar kawasan Taman Hewan.
“Termasuk juga yang di Jalan MH Sitorus dan Jalan Gunung Simanuk-manuk, kawasan Taman Hewan. Pedagang tidak dibenarkan berjulan,” kata Robert.
Kebijakan pelarangan ini disebutnya merupakan hasil rapat yang telah dilakukan dengan pihak Dinas Perhubungan dan Kepolisan Resor Pematang Siantar.
Robert melanjutkan, pihaknya juga telah menyampaikan kepada para pihak pengelola parkir di sekitar Taman Hewan, bahwa tidak lagi dibenarkan untuk memarkirkan kendaraan di sepanjang tepi badan Jalan MH Sitorus dan Gunung Simanuk-manuk. Untuk kebutuhan parkir pengunjung Taman Hewan, telah diarahkan untuk ke halaman rumah-rumah penduduk dan sekolah yang ada di kawasan itu. [nda]




















