isiantar.com – Penandatanganan kerjasama usaha patungan (Joint Venture) antara PD PAUS dengan perusahaan investor bernama PT SAI untuk pembangunan dan pengelolaan SOHO (rumah toko, red) dan pusat perbelanjaan di atas lahan eks rumah potong hewan Jalan Melanthon Siregar, telah dilaksanakan pada Senin sore (15/8/2016), di rumah dinas walikota, disaksikan Pj Walikota Jumsadi Damanik.
Sebelum penandatanganan dilakukan, Direktur Utama PD PAUS Herowin Sinaga terlebih dahulu menyampaikan laporan lisan tentang kondisi perusahaan daerah yang dipimpinnya itu kepada Jumsadi Damanik, termasuk menjelaskan tentang bentuk perjanjian yang akan dijalin dengan PT SAI.
Dikatakannya, total nilai bagi hasil yang akan diterima PD PAUS dari kontrak Joint Venture selama 30 tahun dengan PT SAI adalah sebesar Rp18 miliar. Nantinya, sebagian besar dari uang tersebut, akan digunakan untuk mengembalikan uang pembelian kios Pasar Melanthon Siregar yang tidak jadi dibangun.
“Yang mana nilai tersebut terdiri atas pengembalian dana pembeli senilai Rp4,6 miliar, kemudian untuk pembangunan RPH (di Jalan Manunggal Karya), dan pembongkaran Rumah Potong Hewan (diJalan Melanthon Siregar) dan untuk kegiatan lainnya,” kata Herowin. [nda]




















