isiantar.com – Menyikapi terbitnya SK DPD KNPI Sumatera Utara tertanggal 13 November 2018 Nomor: 68/KPTS/KNPI SU/XI/2018 tentang Karateker DPD KNPI Kota Pematangsiantar masa bhakti 2014 – 2017, Pengurus DPD KNPI Kota Pematangsiantar pemegang SK 65/KPTS/KNPI SU/IX/2018 angkat bicara. Mereka menyebut SK perihal Karetaker itu keliru, semena-mena, dan cacat hukum.
Hal itu disampaikan lewat pers rilis yang mereka kirimkan ke isiantar.com tertanggal 16 November 2018. Berikut isi lengkap rilis tersebut:
SK DPD KNPI Sumatera Utara Tentang Karateker DPD KNPI Kota Pematangsiantar Keliru Dan Batal Demi Hukum
Dikeluarkannya Surat Keputusan DPD KNPI Sumatera Utara tertanggal 13 November 2018 Nomor: 68/KPTS/KNPI SU/XI/2018 tentang Karateker DPD KNPI Kota Pematangsiantar masa bhakti 2014 – 2017, serta mencabut Surat Keputusan DPD KNPI Sumatera Utara Nomor: 44/KPTS/KNPI PROV/XI/2014 tentang komposisi dan personalia DPD KNPI Kota Pematangsiantar Periode 2014-2017, keliru dan batal demi hukum.
Dikatakan batal demi hukum, sebab Surat Keputusan DPD KNPI Sumut no: 44/KPTS/KNPI PROV/XI/2014 tentang komposisi dan personalia DPD KNPI Kota Pematangsiantar periode 2014 – 2017 telah dicabut pada tanggal 27 September 2018 oleh DPD KNPI Provinsi Sumatera Utara dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 65/KPTS/KNPI SU/IX/2018 tentang Pengesahan Perpanjangan Komposisi dan Personalia DPD KNPI dan Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Kota Pematangsiantar yang berlaku sampai dengan digelarnya MUSDA XIII DPD KNPU Kota Pematangsiantar pada bulan November 2018.
Dan Surat Keputusan DPD KNPI Provinsi Sumatera Utara Nomor: 65/KPTS/KNPI SU/IX/2018 tentang Pengesahan Perpanjangan Komposisi dan Personalia DPD KNPI dan Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI kota Pematangsiantar yang berlaku sampai dengan digelarnya MUSDA XIII DPD KNPU Kota Pematangsiantar pada bulan November 2018 sampai saat ini tidak dicabut.
Disamping SK DPD KNPI Provinsi Sumatera Utara tentang Karateker DPD KNPI Kota Pematangsiantar tersebut keliru dan batal demi hukum, keputusan tersebut adalah perbuatan dan atau keputusan yang semena-mena serta sangat bertentangan dengan semangat Persatuan dan Kesatuan bagi pemuda sebagaimana yang diamanatkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi KNPI.
Dikatakan semena-mena, karena DPD KNPI Kota Pematangsiantar sesungguhnya Siap untuk melaksanakan RAKERDA & MUSDA XIII DPD KNPI kota Pematangsiantar dan terus berkordinasi kepada DPD KNPI Sumatera Utara terutama kepada Bung Sugiat Santoso selaku mandataris Ketua DPD KNPI Sumatera Utara serta Bung Alim Nur salah seorang Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Sumatera Utara atas perintah dan persetujuan ketua DPD KNPI Provinsi Sumatera Utara sehingga diambil keputusan bersama antara DPD KNPI SUMUT dan KNPI Kota Pematangsiantar serta Panitia (SC) maupun (OC) RAKERDA dan MUSDA XIII DPD KNPI Kota Pematangsiantar dilaksanakan pada 10 Oktober 2018 bertempat di Sapadia Hotel Pematangsiantar.
Namun tanpa alasan yang jelas dan tanpa surat resmi dari DPD KNPI Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 9 Oktober 2018 berkisar pukul 18.15 Wib meminta agar RAKERDA dan MUSDA XIII DPD KNPI Kota Pematangsiantar pada tanggal 10 Oktober 2018 tersebut ditunda tanpa ada kepastian. Namun begitu, demi menjaga nama baik Ketua DPD KNPI Sumatera utara dan Narwah Organisasi KNPI, DPD KNPI Kota Pematangsiantar bersama Panitia (SC) maupun (OC) RAKERDA dan MUSDA XIII DPD KNPI Kota Pematangsiantar melakukan rapat dan memutuskan menunda RAKERDA dan MUSDA XIII DPD KNPI Kota Pematangsiantar pada tanggal 10 Oktober 2018 bertempat di Hotel Sapadia Kota Pematangsiantar, meskipun Panitia harus mengalami kerugian material Puluhan Juta Rupiah yang berkaitan dengan pengadaan Logistik, Materi dan Konsumsi RAKERDA dan MUSDA XIII DPD KNPI Kota Pematangsiantar tersebut.
Disamping Keliru, batal demi hukum, semena-mena, keputusan DPD KNPI Sumatera Utara tentang Karateker DPD KNPI Pematangsiantar tendensius, karena kami menduga ada konspirasi busuk yang diorganisir dan dikordinir berbau sentiment oleh seseorang dengan membawa-bawa atau mengklaim Kelompok Cipayung yang datang ke DPD KNPI Provinsi Sumatera Utara untuk meminta agar DPD KNPI Kota Pematangsiantar di karateker, hal ini kami dapatkan informasi pada tanggal 9 Oktober 2018, padahal tanggal 10 Oktober 2018 Ketua PMII dan GMNI yang nota bene adalah kelompok Cipayung datang untuk menghadiri RAKERDA dan MUSDA XIII DPD KNPI Kota Pematangsiantar yang tertunda tersebut.
Oleh karenanya saat ini kami telah mengirim Surat Keberatan ke DPP KNPI selaku Pimpinan Tertinggi Organisasi dan Surat Klarifikasi kepada DPD KNPI Provinsi Sumatera Utara untuk tidak mempertahankan Keputusan yang keliru dan batal demi hukum terkait tentang Karateker DPD Kota Pematangsiantar dan meminta agar memberikan izin Pelaksanaan MUSDA XIII DPD KNPI Kota Pematangsiantar sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 65/KPTS/KNPI SU/IX/2018 tentang Pengesahan Perpanjangan Jomposisi dan Personalia DPD KNPI dan MPI KNPI Kota Pematangsiantar paling lambat pada bulan November 2018 ini.
Kepada seluruh Organisasi Kepemudaan dan PK KNPI Kecamatan yang tergabung dalam KNPI agar tetap sabar dan tenang untuk tidak mudah dipecah belah serta tetap bersatu demi keutuhan Pemuda/KNPI juga kondusifitas Siantar Mantap, Maju dan Jaya.
Kepada Pemko dan MUSPIDA Plus kami minta agar tidak terpengaruh oleh Keputusan yang keliru serta batal demi hukum sampai dengan adanya keputusan DPD KNPI dan DPD KNPI Provinsi Sumatera Utara terkait keberadaan DPD KNPI kota Pematangsiantar.
Pematangsiantar, 16 November 2018.
Pers rilis ini ditandatangani oleh Parlaungan Purba sebagai Ketua, dan Zainul Arifin Siregar sebagai Sekretaris. [nda]




















