isiantar
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Jumat, Oktober 10, 2025
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
isiantar
No Result
View All Result

Pemko Siantar Hapus Denda PBB untuk Seluruh Tahun Pajak

by Redaksi
08/08/2025
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), mengumumkan kebijakan menghapus sanksi administrasi (penghapusan denda) atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak di Kota Pematangsiantar.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemko Pematangsiantar memberikan keringanan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah, yang diharap akan mendorong kepatuhan wajib pajak, sekaligus meningkatkan penerimaan Pajak Daerah pada sektor PBB-P2.

Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring, Sabtu (2/8/2025), menerangkan bahwa dasar hukum pemberian penghapusan sanksi administrasi (penghapusan denda) atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 ini adalah, Pasal 26 Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 15 Tahun 2024.

Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan atas pertimbangan kepentingan daerah dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Pematangsiantar, Hari kemerdekaan Republik Indonesia, Percepatan Target Penerimaan, dan Penggalian Potensi Piutang PBB-P2.

“Maka kami mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat khususnya kepada masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2 yang berada di wilayah Pemerintah Kota Pematangsiantar, untuk dapat memanfaatkan program kebijakan ini dengan melakukan pembayaran sebelum tanggal 30 September 2025,” kata Arri.

Lebih lanjut dijelaskannya pembayaran terhadap objek pajak PBB-P2 yang telah memperoleh penghapusan sanksi administrasi (penghapusan denda) hanya dapat dilakukan di Loket Pembayaran Pajak Daerah pada Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka Nomor 8.

“Pemerintah Kota Pematangsiantar juga mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar agar melakukan pembayaran pajak daerah tepat waktu. Karena membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi hak warga Kota Pematangsiantar untuk berperan serta dalam pembiayaan pembangunan demi mewujudkan Kota Pematangsiantar menjadi lebih Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” tandasnya. (PR/nda)

Tags: BPKD SiantarHukumNJOP
ShareTweetPin

Related Posts

Kabar Baik, Pemko Siantar Perpanjang Masa Penghapusan Denda PBB-P2 hingga 31 Oktober

by Redaksi
05/10/2025
0

...

Sumut Rentan Korupsi, Bobby Nasution Ajak Bangun Transparansi dan Reformasi Birokrasi

by Redaksi
04/10/2025
0

...

Satpol PP Lakukan Penjagaan di Sekitar Lokasi Gedung IV

by Redaksi
28/09/2025
0

...

Pedagang Pasar Horas akan Demo Gubernur Bobby Nasution

by Redaksi
24/09/2025
0

...

Aku lari ke hutan, rumah dibakar, kawanku dipukuli: Kesaksian Nenek Diduga Korban Kekerasan PT TPL

by Redaksi
23/09/2025
0

...

Seorang karyawan tampak baru keluar dari kompleks PT Pabrik Es Siantar. (isiantar/nda)

Pabrik Es Siantar Diduga Buang Limbah Sembarangan, DPRD Minta Dedy Tunasto Bersikap

by Redaksi
21/09/2025
0

...

Dr Henry Sinaga Sarankan Warga Siantar Ajukan Keberatan Tagihan PBB Kedaluwarsa

by Redaksi
19/09/2025
0

...

Burung Wakil Walikota Jadi Bahan Guyonan di Rapat Kerja DPRD

by Redaksi
16/09/2025
0

...

(Kiri) Lembar Pakta Integritas yang telah ditandatangani Walikota dan Sekda, (Kanan) Dr Henry Sinaga dan Junaedi Sitanggang.

Pemko Siantar akan Cabut Kenaikan NJOP 1.000 Persen?

by Redaksi
15/09/2025
0

...

Gedung Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar. (nda).

Demi Siantar Cerdas, Wesly Silalahi Sebaiknya Evaluasi Tim Anggaran Pemko

by Redaksi
03/09/2025
0

...

Terkini…

Bangunan warung di Rambung Merah yang diprotes oleh warga karena berdiri di atas drainase dan sempadan jalan. (nda)

Warung Langgar Aturan Dikritik Warga, Camat Siantar: Maunya tertulis

07/10/2025

Wakil Walikota Siantar Hadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Falah

05/10/2025

Kabar Baik, Pemko Siantar Perpanjang Masa Penghapusan Denda PBB-P2 hingga 31 Oktober

05/10/2025

Pipa Pecah di Jalan SKI, Layanan Air Bersih Terganggu Sementara

05/10/2025

Sumut Rentan Korupsi, Bobby Nasution Ajak Bangun Transparansi dan Reformasi Birokrasi

04/10/2025

CV Sihujur Jaya jadi Pelaksana Perobohan Gedung IV Pajak Horas

03/10/2025

Pemko Siantar Bantu Benih Padi Unggul ke Kelompok Tani

30/09/2025

Dialog Forum Kerukunan Umat Beragama, Wesly: Jadikan wadah mempererat persaudaraan

30/09/2025
Ketua Bidang Kesejahteraan Masyarakat BADKO HMI Sumut, Fikkri Sinaga SH.

HMI Sumut Dukung Relokasi Pedagang Gedung IV Pasar Horas

30/09/2025
(Kiri) Humas DPP Persaudaraan Pedagang Pasar (P3B) Koko Hombatan Simanjuntak, (kanan) logo P3B.

P3B Kecam Unjukrasa Penolak Relokasi, Sebut Indikasi Ditunggangi dan Bak Pahlawan Kesiangan

30/09/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In