isiantar.com — Juned Boang Manalu, Humas Panitia Siantar Ramadhan Fair 2019, menyesalkan pemberitaan salah satu media terkait penggunaan badan Jalan Adam Malik untuk kegiatan mereka. Ia menyebut pemberitaan itu cenderung menyesatkan serta memaksakan opini untuk mendiskreditkan panitia dan lembaga kepolisian selaku institusi yang berwenang menerbitkan izin penggunaan jalan tersebut.
“Kami heran kenapa masih ada media seperti itu, menggiring opini menyesatkan, kemampuan narasumbernya aja gak jelas gitu,” kata Juned
Minggu (05/05/2019).
Menurut Juned, penggunaan sebagian badan jalan seperti yang sedang dilakukan pihaknya untuk Siantar Ramadhan Fair 2019 ini bukanlah hal yang “haram”. Sebab penutupan jalan untuk sementara diperkenankan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009, persisnya dibagian kelima paragraf pertama UU tersebut yang mengatur tentang penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas yang diperbolehkan.
Juga pada pasal 127 ayat 3, lanjut Juned, disebutkan perihal pengaturan penggunaan jalan kabupaten/kota selain untuk kegiatan lalu lintas. “Pasal 127 ayat 3 menyatakan, penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat satu dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi,” katanya.
Selanjutnya, melalui pasal 128 dijelaskan bahwa lembaga yang berwenang memberikan izin penggunaan jalan adalah lembaga Kepolisian RI. Sementara tata cara pemberian izin penggunaan jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota, diatur melalui Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2012. Dimana untuk kategori jalan kabupaten/kota, izin penggunaan jalan diberikan oleh Kapolres/Kapolresta. “Jadi izin penggunaan Jalan Adam Malik bisa diberikan Kapolres,” ungkapnya.
Lebih lanjut Juned Boang Manalu mengatakan, Polres Siantar tidak pernah mengkomersilkan pemanfaatan Jalan Adam Malik. Karena, panitia Siantar Ramadhan Fair 2019 dari Pemuda Remaja Muslim Siantar (Permusi) yang mengajukan permohonan agar izin penggunaan Jalan Adam Malik diberikan.
“Jadi polisi gak pernah mengkomersilkan Jalam Adam Malik. Jadi aneh saja kami melihat berita seperti itu,” katanya. [PR/nda]
Baca juga:




















