isiantar.com – KPUD Kota Pematangsiantar menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP)-II melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-II dan Penetapan DPTHP-II Pemilu Tahun 2019, yang digelar di Siantar Hotel Convention Hall, Senin (12/11/2018).
Jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 179.865 jiwa. Adapun rinciannya seperti yang tertera pada tabel di bawah ini.

Komisioner KPUD Jafar Siddik Saragih diwawancarai seusai rapat pleno, menuturkan, bagi warga yang mungkin namanya belum masuk ke dalam daftar masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa e-KTP, tapi dia penduduk setempat, ya. Jadi nanti mereka menggunakan hak suaranya itu di TPS terdekat sesuai dengan alamat domisili,” ungkap Jafar.
Bila dibandingkan dengan DPT untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang berjumlah 162.476 jiwa yang ditetapkan pertengahan April lalu, terlihat ada penambahan jumlah pemilih sebanyak 17.389 jiwa.
Rapat pleno ini dihadiri Bawaslu, Parpol, Pemko, Polres Pematangsiantar dan seluruh jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). [nda]




















