Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Rabu, Februari 11, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

KPI Hentikan Tayangan “Hotman Paris Show”, Ini Alasannya

by Redaksi
01/10/2019
in Peristiwa
0
Sumber foto: kpi.go.id

Sumber foto: kpi.go.id

Share on FacebookShare on Twitter
isiantar.com — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara penayangan Program Siaran “Hotman Paris Show” di INews TV. Keputusan ini tertuang dalam surat sanksi KPI Pusat untuk INews TV Nomor 451/K/KPI/31.2/09/2019, Selasa (24/9/2019) pekan lalu.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan sanksi penghentian sementara diberikan lantaran program siaran “Hotman Paris Show” menayangkan adegan kemarahan Nikita Mirzani pada Elsa Syarief di tanggal 29 Agustus 2019 dan adegan serupa diulang lagi pada program siaran yang sama tanggal 2 September 2019.
“Adegan kemarahan berlebihan ini dinilai sangat tidak pantas disampaikan di ruang publik. Kami menilai hal itu mengabaikan beberapa aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar beberapa pasal dalam aturan Standar Program Siaran KPI. Pasal-pasal tersebut mencakup penghormatan nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan, hak privasi, ungkapan kasar dan makian atau nonverbal, mengutarakan aib atau kerahasiaan pihak yang berkonflik dan hal lainnya. Ada upaya penyembunyian ungkapan kasar secara verbal oleh pihak INews, namun secara nonverbal kemarahan dan ekspresi kekasaran itu masih terlihat jelas tanpa diedit. Hal lain yang menjadi dasar penghentian adalah  adanya penayangan ulang atas program tersebut pada pagi hari beberapa hari sesudahnya,” jelas Mulyo.
Menurut Mulyo, ada 12 Pasal yang diabaikan dan dilanggar adegan dalam tayangan “Hotman Paris Show” di dua tanggal tersebut yakni Pasal 9 (P3), Pasal 10 ayat 1 dan 2 (P3), Pasal  13 (P3), Pasal 14 ayat 2 (P3), Pasal 21 ayat 1 (P3), Pasal 9 ayat 1 dan 2 (SPS), Pasal 10 ayat 1 dan 2 (SPS), Pasal 13 ayat 1 (SPS), Pasal 14 huruf c (SPS), Pasal 15 ayat 1 (SPS), Pasal 24 ayat 1 (SPS), dan Pasal 37 ayat 4 (SPS).
“Lama penghentian yakni dua kali penayangan dan waktu pelaksanaannya sudah ditetapkan dalam berita acara penyampaian keputusan kami. Selama menjalankan sanksi penghentian ini, INews TV tidak diperkenankan menyiarkan program siaran dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain,” tegas Mulyo.
Dalam kesempatan itu, KPI mengingatkan bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan dari UU Penyiaran yakni untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
“Isi siaran itu wajib mengandung informasi pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. Kami berharap seluruh lembaga penyiaran dapat menerapkan hal ini dalam setiap program siarannya demi terciptanya siaran yang baik, mendidik dan bekualitas untuk masyarakat,” tandas Mulyo. (**)
Sumber: kpi.go.id
Tags: khasKPIManajemen Pikiran
Share2TweetPin

Related Posts

Kereta Cepat Whoosh: Ketika Kecepatan Menabrak Nurani

by Redaksi
27/10/2025
0

...

Fenomena cahaya bulan yang tidak biasa terlihat di langit kota Siantar, Jumat malam (24/3/2023). (isiantar/nda).

Fenomena Cahaya Bulan yang Tak Biasa Terlihat dari Siantar

by Redaksi
24/03/2023
0

...

Ilustrasi kerusakan pipa.

Senin Ada Perbaikan Pipa, Air akan Mati Setengah Hari

by Redaksi
09/05/2021
0

...

Perumda Tirtauli Gelar Lomba Foto dan Video, Ikut Yuk..!

by Redaksi
01/04/2021
0

...

Pemerintah Selandia Baru Sediakan Pembalut Gratis bagi Seluruh Siswi

by Redaksi
21/03/2021
0

...

(Kiri ke kanan) Berliana Napitu, SE.MM (Dirum Tirtauli) saat menyampaikan kata sambutan terhadap pelaksanaan Inhouse Trainning, didampingi Ir. Zulkifli Lubis,MT (Dirut Tirtauli), M.Nor Muhlas,SPd, Msi (Dirut Tugu Tirta Kota Malang, Ir.Ari Mukti,MT (Dirtek Tugu Tirta Kota Malang), Denny Damanik (Dewan Pengawas PDAM Tirtauli), dan Nurmala Lumbantoruan (Dewas PDAM Tirtauli), Selasa (20/10/2020) pagi.

PDAM Tirtauli Gelar Inhouse Training untuk Tingkatkan Kompetensi SDM

by Redaksi
23/10/2020
0

...

Aksi unjukrasa wartawan Siantar di depan pintu masuk kantor walikota sebelum beranjak ke Gedung DPRD, Kamis (13/8/2020).

Gelar Doktor Hefriansyah Didesak Dicabut

by Redaksi
13/08/2020
0

...

LIPI: Tren Pelihara Cupang Muncul Lagi

by Redaksi
25/07/2020
0

...

Penampakan taman dan kolam hias DPRD Siantar di Jalan Adam Malik, yang tak hanya disesaki belukar dan sampah namun juga dipenuhi botol-botol minuman, Kamis (9/7). (isiantar/nda).

(Video) Parah, Taman Hias DPRD Siantar Disesaki Belukar dan Sampah

by Redaksi
09/07/2020
0

...

Ilmuwan telah Ciptakan “Robot Bernyawa” dari Organisme Hidup

by Redaksi
20/01/2020
0

...

Terkini...

Permudah Kinerja Damkar, Perumda Tirta Uli Pasang Hydrant di Sejumlah Titik Strategis

05/02/2026

Walikota Siantar Hadiri Pemberian Bansos kepada Warga Tionghoa

05/02/2026

Perbaikan Pipa Pecah di Tiga Titik, Layanan Air Terganggu Sementara

05/02/2026

Beri Dukungan, Liswati Kunjungi Sejumlah UMKM

05/02/2026

Walikota Hadiri Serah Terima Program Kemaslahatan Badan Pengelola Keuangan Haji Tahun 2025

31/01/2026

Pejabat Pemko Siantar Teken Perjanjian Kinerja

31/01/2026

Pemko Kembali Gelar Rapat Optimalisasi Terminal Tanjung Pinggir

31/01/2026

Ketua PKK Siantar Serahkan Seragam Olahraga untuk Murid PAUD

31/01/2026

Wesly Tinjau Mal Pelayanan Publik di Ramayana

31/01/2026

Terharu, Uang Kehormatan bagi Guru PAUD Naik

30/01/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In