Siantar — Kerusakan parah di ruas Jalan Gereja di kota Pematangsiantar kian memprihatinkan. Lubang besar di badan jalan tak lagi sekadar keluhan soal estetika, tapi sudah menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan.
Hal itu disampaikan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Pematangsiantar, yang menilai pemerintah lamban dan abai menyikapi kondisi tersebut, hingga masyarakat harus berhadapan dengan potensi kecelakaan setiap harinya.
Frengki Simanjuntak selaku Ketua KNPI Kota Pematangsiantar, mendesak pemerintah segera melakukan perbaikan, sebelum jatuh korban.
“Jangan tunggu korban baru bergerak. Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Jalan ini setiap hari dilalui warga, termasuk pelajar dan pekerja,” kata Frengki, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan statusnya sebagai jalan provinsi, kewenangan perbaikan berada di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Maka KNPI mendesak Dinas PUPR Sumut agar segera memperbaikinya.
Menurut KNPI, kerusakan Jalan Gereja telah menimbulkan berbagai dampak serius, antara lain kemacetan lalu lintas, gangguan terhadap aktivitas masyarakat, hingga potensi kerugian ekonomi bagi warga sekitar.
Adapun sikap resmi KNPI Kota Pematangsiantar adalah;
1.Menyayangkan kondisi jalan rusak di Jalan Gereja yang hingga kini belum mendapatkan penanganan serius dari pihak terkait.
2.Menilai kerusakan jalan telah menyebabkan kemacetan lalu lintas yang cukup parah di kawasan tersebut.
3.Menegaskan bahwa kondisi jalan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
4.Menilai kerusakan tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas dan perekonomian masyarakat.
5.Mendesak agar ruas Jalan Gereja ditetapkan sebagai prioritas utama dalam program perbaikan infrastruktur jalan provinsi.
Frengki berharap pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa infrastruktur jalan yang layak merupakan hak dasar warga yang harus dipenuhi oleh negara.
“Jalan yang aman dan layak bukan sekadar fasilitas, tetapi hak masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah,” katanya. (PR/nda)




















