Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Keputusan Rektor USI Tentang Pemberhentian Tuahman Sipayung Sebagai Dekan Dinilai Cacat Hukum

by Redaksi
14/03/2025
in Pendidikan
0
Demonstrasi USI

Mahasiswa USI menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Fakultas Ekonomi dan Kantor Rektor USI, menuntut agar Keputusan Rektor, dibatalkan.

Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Rektor Universitas Simalungun, Dr. Sarintan Efratani Damanik, MSi, kembali menabur konflik dengan sesama kolega dosen. Jika beberapa waktu lalu Sarintan bertikai dengan mantan Rektor Dr. Corry Purba karena perebutan jabatan Rektor USI, lalu konflik terbuka dengan Dr. Benteng Sihombing karena dugaan plagiat karya ilmiah, kini Sarintan Damanik kembali membuat USI gonjang-ganjing setelah karena secara sepihak ia memberhentikan Dr. Tuahman Sipayung dari jabatan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun, yang tindakan ini dianggap sebagai bentuk arogansi atau kesewenang-wenangan.

Dr. (C), Daulat Sihombing, SH, MH selaku kuasa hukum Dr. Tuahman Sipayung, MSi,  kepada wartawan menjelaskan, bahwa kliennya Dr. Tuahman Sipayung, MSi berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Simalungun Nomor: 051/G.35/USI/2015 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun Periode 2023 – 2027, diberhentikan dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ekonomi, karena Dr. Tuahman Sipayung disebut telah menjabat Dekan sebanyak 2 (dua) periode yakni 1999 s/d 2002 dan 2002 s/d 2006.

Sedangkan menurut mantan Hakim Adhoc pada PN Medan ini, SK Rektor USI tersebut merupakan bentuk arogansi atau kesewenang- wenangan karena tidak didasarkan pada peraturan yang berlaku.

Cacat Hukum

Menurut Daulat, pemberhentian Dr. Tuahman Sipayung, MSi dari Dekan Fakultas Ekonomi USI, setidaknya melanggar 3 (tiga) hal.

Pertama, Statuta USI Pasal 64 point 1 Tahun 2024 menyatakan: “Dekan dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir oleh Rektor atas usul Senat Fakultas dan setelah mendapat pertimbangan dari Senat Universitas serta persetujuan Yayasan”.  Faktanya, SK Rektor USI Sarintan Damanik tentang pemberhentian Dr. Tuahman Sipayung tersebut tidak didasarkan pada Rapat Senat Fakultas dan/atau pertimbangan dari Senat Universitas, sehingga cacat secara Prosedur.

Kedua, Statuta USI Tahun 2020 Pasal 59 point 1, jo. Statuta Tahun 2024 Pasal 63, menyatakan “Rektor mengangkat dan melantik satu orang Dekan dari antara Calon Dekan yang diusulkan Fakultas setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas dan Persetujuan Pengurus Yayasan”. Faktanya, pengangkatan Dr. Darwin, SE, MSE, sebagai Plt. Dekan Fakultas Ekonomi menggantikan Dr. Tuahman Sipayung, MSi sebagaimana tersebut dalam SK Rektor Universitas Simalungun Nomor: 051/G.35/USI/2015 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun Periode 2023 – 2027, tanggal 12 Maret 2025, tidak didasarkan pada adanya Pemilihan, sehingga juga cacat secara Prosedur.

Ketiga, berdasarkan asas nonretroaktif bahwa peraturan perundang-undangan hanya berlaku untuk peristiwa yang terjadi setelah peraturan perundang-undangan itu dinyatakan berlaku. Artinya peraturan perundang-undangan tidak dapat diterapkan secara mundur untuk peristiwa yang terjadi sebelum peraturan perundang-undangan tersebut berlaku.  Faktanya, SK Rektor Universitas Simalungun Nomor: 051/G.35/USI/2015 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun Periode 2023 – 2027, pada konsideran “Menimbang” pada huruf a dan b, didasarkan pada Statuta USI Tahun 2020 dan Tahun 2024, sedang pengangkatan Dr. Tuahman Sipayung sebagai Dekan Fakultas Ekonomi terjadi pada Periode 1999 – 2002 dan Periode 2002 – 2006, sehingga cacat secara Asas.

Oleh sebab itu, aktivis NGO/Ornop ini menyatakan SK Rektor Universitas Simalungun Nomor: 051/G.35/USI/2015 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun Periode 2023 – 2027,  cacat hukum sehingga batal demi hukum.

Sebagai kuasa hukum Daulat mengaku telah resmi telah melayangkan surat keberatan kepada Rektor USI melalui Surat No. 27/KA/III/2025, tanggal 13 Maret 2025, yang mendesak agar Surat Keputusan Rektor Universitas Simalungun Nomor: 051/G.35/USI/2015 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun Periode 2023 – 2027 tertanggal 12 Maret 2025, dicabut dan dibatalkan.

Jika Rektor tidak mencabut atau membatalkan suratnya? “kita akan melakukan pressure yang dianggap perlu termasuk mengajukan sengketa ke peradilan TUN”, ujar Daulat mengakhiri, Jumat (14/3/2025).

Bergolak

Keputusan Rektor USI tentang Pemberhentian Dr. Tuahman Sipayung, MSi, tampaknya ternyata tidak hanya mengundang gejolak di level elit kampus, tetapi juga merembes ke akar rumput.

Sejak Kamis (13/3/2025) hingga hari ini Jumat (14/3/2025), ratusan mahasiswa USI menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Fakultas Ekonomi dan Kantor Rektor USI, menuntut agar Keputusan Rektor, dibatalkan.

Satu spanduk lebar yang diusung dalam aksi bertuliskan Petisi Mahasiswa Fakultas Ekonomi ”Tolak DR. Darwin, SE, MSE Lanjutkan DR. Tuahman Sipayung, MSi (Stop Pembodohan Kampus).  Diperkirakan aksi ini masih berlanjut, karena meskipun Rektor USI, Dr. Sarintan Efratani Damanik, MSi, telah menemui langsung para pendemo dan berupaya memberikan penjelasan, akan tetapi massa aksi tidak puas dan terus meneriakkan ”Tolak DR. Darwin, SE, MSE Lanjutkan DR. Tuahman Sipayung, MSi.

Sarintan Siapkan Tim Hukum

Sementara Rektor USI, Dr. Sarintan Efratani Damanik, MSi, saat dimintai tanggapannya atas tuduhan telah berlalu arogan dan sewenang-wenang dalam pemberhentian pemberhentian Dr. Tuahman Sipayung, MSi, mengatakan bahwa dirinya sedang mempersiapkan tim hukum untuk menjawab tuduhan tersebut.

“Saya menghormati pendapat mereka, saya tidak menjawab ini sekarang karena mempersiapkan tim hukum, biarlah tim hukum kami yg menjawab,” jawabnya singkat. (PR/nda)

Tags: Mahasiswa SiantarPendidikanUniversitas Sumatera Utara
ShareTweetPin

Related Posts

Pemko Siantar Gelar Bimtek Literasi Informasi untuk Pustakawan, Guru, dan Pegiat Literasi

by Redaksi
30/09/2026
0

...

Kadisdik Sebut Tidak Ada Pengeroyokan dalam Perkelahian Siswi di SMPN 12

by Redaksi
27/09/2026
0

...

16 Tim Ikut Bertanding dalam Kejuaraan Sepak Bola Piala Walikota Siantar

by Redaksi
27/09/2026
0

...

Walikota Terima Kunjungan Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Medan Area

by Redaksi
26/08/2026
0

...

Nommensen Siantar dan Pemko Pematangsiantar Perkuat Kolaborasi Akademik untuk Pembangunan Daerah

by Redaksi
22/08/2026
0

...

Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Dr. Muktar B. Panjaitan, M.Pd.

Saatnya Kemerdekaan Diisi dengan Karya

by Redaksi
17/08/2026
0

...

(Kiri) Ketua PD MDI Kota Pematangsiantar, Zainul Arifin Siregar. (Kanan) Surat Perintah Pelaksana Tugas yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.

PD MDI Sesalkan Kemenag Sumut atas Pengangkatan Tarmuji Jadi Plt Kakan Kemenag Siantar

by Redaksi
24/07/2026
0

...

Wesly Buka Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SD Negeri Jalan Sudirman

by Redaksi
17/07/2026
0

...

Murid PAUD Asal Siantar Juarai Lomba Tingkat Provinsi

by Redaksi
30/05/2026
0

...

Wesly Silalahi Jadi Pembina Upacara di Sekolahnya Semasa SD

by Redaksi
25/05/2026
0

...

Terkini...

Pemko Siantar Kembali Raih Penghargaan di Bidang Keterbukaan Informasi

20/10/2026

Pemko Siantar Respons Cepat Masalah Kabut Asap Karhutla

18/10/2026

Wesly Minta Wakaf Produktif untuk UMKM Tidak Terhenti pada Aspek Bantuan Aset

18/10/2026

Kota Siantar Dapat Bantuan Bedah Rumah Tak Layak Huni Sebanyak 634 Unit

15/10/2026

SMA Negeri 2 Juarai Sepak Bola Antar Pelajar Piala Walikota Tahun 2026

15/10/2026

Walikota Siantar Raih Penghargaan sebagai Tokoh Toleransi

13/10/2026

Walikota Siantar Laksanakan Ekspos Manajemen Talenta di Kantor BKN

13/10/2026

Pemko Siantar Kembali Berikan Bantuan Alat Kesehatan bagi Lansia

13/10/2026

Pemko Siantar Gelar Bimtek Literasi Informasi untuk Pustakawan, Guru, dan Pegiat Literasi

30/09/2026

Pemko Siantar Gelar Edukasi Pasar Modal

30/09/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In