Siantar — Kemampuan KPU Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menetapkan protokoler kesehatan Covid-19 untuk Pilkada 2020, diragukan.
Keraguan beranjak dari situasi saat penerimaan berkas pendaftaran Bacalon di Gedung Dharma Wanita Jalan Porsea, Jumat (4/9), dimana KPU Pematangsiantar terkesan abai dan gagal menerapkan protokoler tersebut.
Di lokasi terlihat, kerumunan dan jarak antara pengunjung maupun penyelenggara baik, yang di halaman maupun di dalam gedung pendaftaran, tidak sesuai protokol Covid-19.
Tempat cuci tangan pun petugas dengan thermogun memang disiapkan di depan gerbang masuk. Tapi, kedua alat antisipasi ini tampak hanya efektif bagi Bacalon yang baru hadir untuk mendaftar, dan sebagian rombongannya. Setelah itu, seluruh pengunjung, simpatisan, maupun penyelenggara, tampak berbaur, baik yang pakai masker maupun yang tidak.

Beberapa orang yang menyadari situasi yang tidak sesuai protokoler ini, memilih menunggu di luar lokasi pendaftaran. Sebagian memilih duduk menunggu di atas trotoar jalan Porsea, sebagian di halaman Gedung PDAM Tirtauli — yang persis diseberang dengan tempat pendaftaran.
Mereka khawatir tak cuma bisa menjadi tempat penularan, tapi situasi yang terjadi di lokasi pendaftaran tersebut juga potensial jadi klaster penyebaran Covid-19.

Salah seorang Komisioner KPU Kota Pematangsiantar, Nurbaiyah, yang diwawancarai malam hari usai proses pendaftaran salah satu calon diterima, menjawab soal pelanggaran protokoler Covid-19 tersebut dengan mengatakan pihaknya sudah mengimbau melalui petugas-petugas KPU dan kepolisian.
“Tetapi ya masyarakat yang, ya kepolisian juga kan mengimbau dan di dalam itu dibatasi yang boleh masuk, ya itu hanya Paslon dan partai politik pendukungnya itu ketua dan sekretarisnya,” jawab Nurbaiyah menerangkan situasi yang di dalam gedung. [nda]
Baca juga:




















