Siantar — Polemik terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) yang gencar disalurkan pemerintah belakangan ini, sepertinya menjadi perhatian serius Dinas Sosial (Dinsos) Kota Siantar. Seperti diketahui, di tengah masyarakat banyak gunjingan bahwa penyaluran Bansos tak adil, dan bernuansa KKN. Dan Dinsos pun melakukan klarifikasi atas gunjingan tersebut.
Klarifikasi disampaikan langsung di forum resmi yang dihadiri seluruh pemangku kepentingan yakni di forum Musyawarah Kelurahan (Muskel) 2021, di Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kamis (7/10/2021). Musyawarah yang dihadiri camat, lurah, pejabat inspektorat, TKSK, relawan dan SDM PKH, Babinkamtibmas, Babinsa, dan tokoh masyarakat.
Di musyawarah ini Kabid sosial Dinas Sosial Kota Siantar, Risbon Sinaga, salah satunya menjelaskan terkait kuota atau jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bantuan yang banyak dipersoalkan masyarakat.
Risbon menjelaskan bahwa yang menetapkan kuota PKM adalah Kementerian Sosial. Dan jumlah yang ditetapkan Kementerian Sosial itu bisa saja hanya 50 persen dari jumlah yang telah diusulkan pemerintah daerah.
“Misalnya di Kelurahan A, jumlah KK miskin yang diusulkan masuk dalam BDT/SIKS-NG adalah sebanyak 1000 KK dari total 2000 KK penduduk kelurahan, tetapi kenyataannya kuota yang disahkan Kementerian Sosial hanya 600 KPM.
Maka artinya, masih ada 400 KK di desa atau kelurahan itu yang tidak menerima bantuan saat itu, atau disebut Daftar Tunggu,” ujar Risbon.
Kementerian Sosial sendiri disebutnya memperoleh data dari dua sumber data. Pertama, dari Basis Data Terpadu (BDT) kemiskinan dari hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian, dari pemutakhiran BDT yang diberikan oleh operator di tiap kelurahan.
Penjelasan selanjutnya yang beranjak dari gambaran 1000 KK diusulkan tapi cuma 600 KK ditetapkan Kemensos tersebut, Risbon mengatakan bahwa bila saja dari 600 KK itu ternyata ada yang meninggal, sudah pindah, atau berbagai penyebab lain hingga tidak layak lagi menerima bansos, pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengalihkan bantuan itu kepada orang lain, sekalipun orang lain dimaksud sudah masuk Daftar Tunggu. Sebab keputusan untuk pengalihan itu hanya ada di tangan Kemensos.
“Tidak bisa diganti atau ditukar secara spontan bila ada pencoretan nama, saldo nol, karena dengan Sistem Kartu. Para KPM adalah by name by address, tidak bisa diganti oleh lurah, camat, Dinas Sosial P3A saat itu juga. Karena validasi data di kementerian baru dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Artinya jika ada data KPM yang dicoret atau dibatalkan maka tidak bisa diganti orang lain saat itu juga. Khusus KPM BPNT Pemerintah Daerah melalui Musyawarah Kelurahan bisa mengusulkan calon KPM Pengganti, tetapi keputusan mutlak ada di Kemensos,” jelasnya lagi.
Di forum ini Risbon juga memaparkan sejumlah dinamika alamiah lain yang potensial menjadi sumber kegaduhan masyarakat yang belum memahami sistem bantuan sosial tersebut. Salah satunya semisal pernikahan baru yang menciptakan hadirnya KK yang baru. Yang kondisi ini, tidak bisa secara otomatis langsung terakomodir oleh sistem. [PR/nda]




















