Siantar — Sebuah kabar tidak sedap menyeruak dari kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematang Siantar. Kabar itu mengisyaratkan, bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes, dr. Erika Silitonga, diduga telah melakukan pelanggaran hukum dengan meminta jatah sebesar 20 persen dari honorarium yang diterima para bawahannya di kantor tersebut.
Menurut informasi itu, permintaan itu disampaikan langsung oleh Erika ketika memimpin rapat di Dinkes baru-baru ini. Dan hal itu menimbulkan kekecewaan bagi para pegawai di kantor tersebut.
Namun Erika yang kemudian dikonfirmasi pada Rabu siang (27/5/2023), menampik kabar ini. “Tidak benar, Pak,” jawab Erika kepada isiantar.com.
Sementara, menurut informasi yang sebelumnya diperoleh isiantar.com dari salah seorang pegawai Dinkes yang tidak mau diungkap namanya, permintaan jatah 20 persen tersebut dibebankan untuk setiap jenis honorarium yang diterima pegawai, termasuk dari honor perjalanan dinas. [nda]