Siantar — Hefriansyah yang digugat secara class action oleh warga Gang Demak dikabarkan meminta supaya nilai kerugian materiil yang diajukan warga diturunkan.
Informasi dihimpun menyebut, permintaan itu disampaikan Hefriansyah melalui Kabag Hukum Pemko Siantar, Herry Oktarizal, yang datang mewakili Hefriansyah selaku tergugat dalam sidang mediasi lanjutan di PN Siantar, Rabu (28/7/2020).
Di sidang lanjutan ini, dengan memajukan isu kemampuan keuangan pemko, Hefriansyah meminta supaya besaran nilai kerugian materil yang akan dibayar kepada warga disesuaikan saja dengan nilai salah satu jenis bantuan stimulus yang dikucurkan pemerintah ke masyarakat terdampak Covid, yang diserahkan melalui Dinas UMKM.
Sebelumnya diketahui, di dalam gugatannya, sebelas warga Gang Demak yang menjadi korban penanganan Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP), menggugat Hefriansyah selaku Walikota sekaligus Ketua GTPP sebab dianggap lalai menjalankan tugasnya hingga menimbulkan kerugian bagi mereka.
Dalam gugatan class action ini setidaknya ada tiga poin gugatan yang paling signifikan.
Pertama, gugatan agar memulihkan nama baik warga yang dicemooh dan dijauhi karena dianggap terpapar Covid-19 sehingga ekonomi mereka lumpuh. Untuk poin ini, Hefriansyah dikabarkan telah sepakat, dan akan menyampaikan permintaan maaf secara resmi lewat konferensi pers.
Poin selanjutnya gugatan materiil dan immateriil.
Untuk gugatan kerugian immateriil sebesar sebelas miliar rupiah, Hefriansyah diperkirakan tidak akan memenuhinya di sidang mediasi ini. Sebab untuk gugatan materiil yang nilainya lebih rendah yakni total Rp 118,3 juta, Hefriansyah sudah meminta diturunkan dengan merujuk pada kondisi keuangan pemko saat ini. [nda]
Baca juga:
Dua Bulan Pasca Klaim akan Tegur IMB Bermasalah, Musa Silalahi: Tunggu, masih banyak kerjaan
DLH Siantar Klaim akan Tinjau DAS Rusak Akibat Pebisnis Perumahan
Agar Tak Jadi Legend, Poldasu Diminta Tindak Bandar Togel Siantar Bernisial RP




















