Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Guru Rohani Dikesan Wajib Miskin, Walikota Siantar Sebaiknya Bertindak

by Redaksi
14/10/2025
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Sudah belasan tahun guru non formal kerohanian seperti guru sekolah minggu dan guru ngaji memperoleh apresiasi berupa dana insentif dari Pemko Pematangsiantar. Namun di tahun 2025 ini, muncul syarat baru yang membuat para guru tersebut sulit, bahkan enggan mendapatkannya. Syarat dimaksud yakni para guru tersebut wajib membawa surat keterangan miskin dari lurah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemko Pematangsiantar, Irwansyah Saragih, mengatakan, kewajiban menunjukkan surat miskin itu bukanlah perintah regulasi baru, melainkan hasil pendalaman telaah mereka terhadap Permendagri 77 Tahun 2020 perihal penggunaan anggaran ini.

Ia memaparkan, mengingat uang apresiasi tahunan yang selama ini dikenal sebagai dana insentif tersebut adalah bersifat Bantuan Sosial (Bansos), maka Permendagri mewajibkan setiap penerimanya untuk menunjukkan surat miskin.

“Sebenarnya masih mengikutinya aturan lama yakni Permendagri 77 tahun 2020, jadi lebih dibedah lagi, setelah dibedah lebih lanjut di situ ada dijelaskan yang menerima bantuan sosial itukan masyarakat yang berdampak, yang miskin,” terang Irwansyah melalui salah seorang stafnya, Selasa (14/10) di ruang kerjanya.

Irwansyah mengatakan, Pemko sudah mensosialisasikan kewajiban surat miskin ini kepada guru-guru rohani tersebut beberapa waktu yang lalu. Dan reaksinya mereka seperti yang sudah ditebak, hampir semua guru-guru tersebut protes. Irwansyah sendiri mengaku memahami betul bahwa mereka menjadi guru rohani bukanlah karena faktor kemiskinan.

“Karena memenuhi apa (syarat surat miskin) ini agak rumit mereka. Agak rumit memintanya ke kelurahan kan. Karena selama ini kita lihat guru sekolah minggu bukan berdasarkan orang-orang susah. Banyak mahasiswa kadang, padahal dia orang mampu. Memang ini kendala sama kita juga,” kata Irwansyah.

Rincian Dana Insentif 2024

Dari data yang disampaikan Bagian Kesra, diperoleh rincian Bansos guru non formal kerohanian tahun 2024 lalu sebagai berikut.

  •  Guru Sekolah Minggu

Jumlah penerima: 2.460 orang
Nilai Anggaran: Rp 900.000.000
Masing-masing guru menerima: Rp 414.000

  • Persatuan Guru Madrasah Diniyah Awaliyah (PGMDA)

Jumlah Penerima: sekitar 200 orang
Nilai Anggaran: Rp 350.000.000
Masing-masing guru menerima: Rp 1.750.000

  • Bilal Mayit dan Guru Magrib Mengaji

Jumlah penerima: 400 orang
Nilai Anggaran: Rp 200.000.000
Masing-masing menerima: Rp 500.000

Wesly Silalahi Sebaiknya Turun Tangan

Irwansyah mengatakan, sesungguhnya situasi yang disebabkan oleh kewajiban menunjukkan surat miskin ini juga pelik bagi pihaknya. Sebab jika nantinya tidak ada yang mengambil dana tersebut karena syarat harus miskin, maka dana itu akan menjadi sisa anggaran yang membuat pihaknya terkesan tidak mampu bekerja.

Sementara di sisi lain dapat dipahami hampir mustahil guru-guru tersebut akan memalsukan status ekonominya demi mendapat uang tahunan yang selama ini hanya mereka anggap sebagai wujud apresiasi sekadarnya dari pemerintah terhadap mereka.

Namun demikian, menurut Irwansyah, masih ada celah solusi untuk kondisi ini agar tidak kemudian terkesan merendahkan pihak manapun. Yaitu, bila walikota menerbitkan kebijakan baru terkait penyaluran Bansos ini.

“Itu menunggu kebijakan dari Pak Wali lah itu, Bang,” ujarnya. (nda)

Tags: FKUBNasionalismeSosial
ShareTweetPin

Related Posts

Pemko Siantar Gelar Rapat Persiapan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

by Redaksi
26/07/2026
0

...

Wesly Silalahi Terima Penghargaan Tokoh Toleransi di Sumut

by Redaksi
29/06/2026
0

...

Bedah Buku “Gus Hery Harianto Azumi: Nakhoda Abad Kedua NU”

by Redaksi
22/06/2026
0

...

Wesly Silalahi Bantu 500 Sak Semen untuk Pembangunan GBI Jalan Danau Tondano

by Redaksi
17/06/2026
0

...

Pledoi untuk Seorang Kawan: Membela Budiman dari Pinggiran Kota

by Redaksi
16/06/2026
0

...

Fenomena Cawe-cawe Politik di Siantar: Krisis Demokrasi Lokal dan Peran Rakyat

by Redaksi
10/06/2026
0

...

Walikota Siantar Temu Ramah dengan Pengurus Pusat Gereja Pentakosta Indonesia

by Redaksi
09/06/2026
0

...

FASI XIII Sumut: Qur’ani, Kebangsaan, dan Jejak Kontribusi Lintas Agama dalam Peradaban Islam

by Redaksi
06/06/2026
0

...

Angkat Tema Pulihkanlah Bangsa Kami, GAMKI Sumut Gelar Apel Kebangsaan di Siantar

by Redaksi
04/06/2026
0

...

Masjid Al Munawarrah Bah Kapul Sembelih 5 Hewan Kurban pada Idul Adha

by Redaksi
27/05/2026
0

...

Terkini...

Walikota Diwakili Sekda Jenguk Korban Longsor di Siantar

31/07/2026

Longsor di Siantar, 8 Orang Korban Luka-luka

31/07/2026

Pelatihan Calon Manajer Kopdes Berakhir

31/07/2026

Walikota Siantar Ajak Pengurus IDI Siantar – Simalungun Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

31/07/2026

Sudarsono Sipayung Dilantik Jadi Kepala Disdukcapil

31/07/2026

Walikota Siantar Terima Kunjungan Asosiasi Pendeta Indonesia

30/07/2026

YPU Siantar Apresiasi Pemko atas Program Keumatan yang Berdampak Langsung ke Masyarakat

30/07/2026

Wesly Hadiri Reuni Akbar Alumni Lintas Angkatan SMP Cinta Rakyat 1 Siantar

30/07/2026

Pemko dan Polres Siantar Bahas Kesiapan  Sumatera Utara Rally 2026

29/07/2026

Pemko Dukung Raker dan Pelantikan Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Pematangsiantar

29/07/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In