Siantar — Penanganan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) yang ditangani Kejari Pematangsiantar, terus menimbulkan tanda tanya dan keraguan masyarakat akan komitmen pemberantasan korupsi di negeri ini. Sebab, bertahun sudah dilaporkan, hingga kini penanganan kasus ini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, BAS Faomasi Jaya Laila, menyebut, saat ini tim penyidik masih di tahap merangkum unsur tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Herowin Sinaga. Herowin Sinaga, adalah mantan Dirut PD PAUS yang Juli 2019 lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, mengenai unsur kerugian keuangan negara — yang juga cukup lama disebut menjadi alasan berlarutnya penanganan kasus ini — pihaknya kata BAS sudah menerima nilai hasil kerugian tersebut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Besaran nilainya saya kurang tahu, saya gak ingat, nanti salah ngomong pula, kebetulan Kasi Pidsus juga tidak ada di tempat lagi dinas luar,” jawab BAS, Kamis (25/3/2021), saat ditanya berapa nilai kerugian negara hasil penghitungan BPKP itu.
Demikian juga ketika BAS ditanya kapan sebenarnya nilai kerugian itu diserahkan oleh BPKP ke Kejari. “Aduh lupa saya kapan, nanti saya bilang awal tahun ini tau-tau lima tahun lalu lagi. Saya lupa, pokoknya sudah ada perhitungan BPKP-nya,” katanya.
Namun, ketika dicecar untuk menyebut setidaknya kisaran kerugian negara dari hasil penghitungan BPKP itu, BAS menjawab tidak sampai satu miliar. Mengapa terbilang kecil dibanding dengan penghitungan yang dilakukan sejumlah pelapor? Menurut BAS, hal itu disebakan penghitungan oleh BPKP itu hanya untuk kerugian negara pada tahun 2014.
Sebagaimana diketahui, di Januari 2016 lalu Kejari sudah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah berkas dari kantor PD PAUS. Namun BAS beralasan ada beberapa kondisi yang menjadi penyebab berlarutnya penanganan kasus yang jadi sorotan publik ini. Salah satunya, karena banyaknya karyawan PD PAUS yang turut diperiksa.
“Kenapa berlarut-larut? Satu, ya itukan banyak yang diperiksa, karena PD PAUS inikan banyak karyawannya yang menjadi saksi, bagaimana proses kerugian negara yang kita indikasikan. Terlalu banyaknya saksi yang diperiksa.
Terus ada kendala juga bahwa saksi-saksi yang tadinya di penyelidikan, tiba-tiba pas di penyidikan ini ada yang sudah pindah, ada yang sudah keluar, ada yang sudah ‘ini’. Nah, itu kendala juga.” Demikian menurut BAS.
Pelapor Kecewa
Keterangan BAS Faomasi Jaya Laila tersebut membuat salah seorang pelapor mengaku sangat kecewa.
Salah satunya adalah karena keterangan BAS yang menyebut bahwa hasil penghitungan BPKP hanya untuk kerugian negara pada tahun 2014.
“Tahun 2016 kan itu sudah digeledah, dan dugaan korupsi yang dilaporkan kisaran belasan miliar dari berapa tahun itu berturut-turut penyertaan modal yang diberikan Pemko ke PD PAUS. Cara-cara yang dibuat Kejaksaan ini sepertinya biar pelakunya gampang mengembalikan kerugian itu. Ini permainan-permainan kotor sudah ini. Jadi uang yang tahun 2015-2016 itu gimana?” Kata Jansen Napitu, Ketua Umum LSM Macan Habonaron, memandang penanganan kasus ini oleh Kejari Pematangsiantar sebagai salah satu ironi dalam narasi pemberantasan korupsi.
“Ini berarti sudah ada permainan ini, bertahun-tahun diperiksa, jawabannya seperti itu, ini bukan penegakan hukum lagi yang seperti ini,” tandas Jansen. [nda]




















