Siantar — Belum terlaksananya pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) yang berlokasi di Jalan Merdeka pasca penandatanganan kontrak antara Pemko dengan PT Suriatama Mitra Kencana pada 29 Mei 2019 lalu, menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Sebab durasi tiga tahun tanpa sedikit pun tanda-tanda akan dimulainya proses pembangunan, disyaki sebagai indikasi adanya persoalan yang mendasar disebalik rencana pembangunan tersebut, yang bisa saja persoalannya berada pada dokumen kontraknya.
DPRD sendiri telah beberapa kali mengungkit perihal ini. Semisal Ferry Sinamo yang mempersoalkan tidak adanya persetujuan DPRD untuk mempihak-ketigakan pengelolaan gedung tersebut. Kemudian belum diubahnya Peraturan Daerah tentang Tata Ruang. Teranyar, Fraksi Hanura, pada sidang paripurna 17 Maret 2022 yang lalu, juga meminta kontrak dengan pihak ketiga ditinjau ulang, karena pihak ketiga dinilai telah wanprestasi atas tak kunjung terealisasinya pembangunan GOR tersebut.
Kabid Aset Pemko, Alwi Lumbangaol, yang kembali diwawancarai isiantar.com terkait kontrak pemanfaatan GOR dengan pihak ketiga dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS) ini, pada Kamis 30 Juni 2022, menyebut belum terlaksananya pembangunan dikarenakan pihak ketiga belum berhasil mengantongi sejumlah izin yang dibutuhkan. Namun, untuk menghentikan kontrak dengan pihak ketiga tidak mungkin dilakukan oleh pemko, sebab tindakan tersebut akan menjadikan pemko pada posisi wanprestasi.
Bagaimana itu bisa terjadi bahwa pemko akan wanprestasi bila menghentikan kontrak sementara pihak ketiga tidak wanprestasi meski sekian tahun belum merealisasikan pembangunan?
Menurut Alwi, hal itu disebabkan oleh kondisi dimana bahwa selain harus memperoleh izin dari Kementerian, pihak ketiga juga membutuhkan sejumlah bentuk izin yang penerbitannya adalah oleh Pemko Pematangsiantar sendiri. Dan untuk jenis izin-izin yang dari Pemko ini, Pemko sendiri masih juga belum menerbitkannya.
“Jadi bukan serta-merta mereka (pihak ketiga, red) enggak membangun, izinnya yang belum keluar, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)-nya,” kata Alwi. “Tapi sekarang kalau tidak salah tim teknis dari PU sudah selesai. Kan supaya bisa keluar PGB dari PIT (Dinas Perizinan) kuncinya kan di tim teknis PU, nah kalau tidak salah kemarin waktu rapat dengan Bu Wali, sudah selesai. Tinggal surat pernyataan bahwa mereka berjanji membangunkan sesuai dengan SNI. Tinggal itu aja sebenarnya,” tambahnya.

Sementara Sukoso Winarto yang disebut sebagai Penghubung atau Humas dari PT Suriatama Mitra Kencana, saat dihubungi isiantar.com mengatakan jika realisasi pembangunan GOR tersebut akan dilakukan secepatnya. “Kayaknya secepatnya bos,” jawab Sukoso lewat layanan pesan teks. Namun saat diminta memberi gambaran “secepatnya” yang dia maksud lewat hitungan bulan, Sukoso tidak membalas.
Kontrak dengan Pihak Ketiga Diduga Masih Menyimpan Masalah
Sebagaimana diketahui, penandatanganan kontrak pemanfaatan lahan GOR dengan sistem kerjasama BGS untuk jangka 30 tahun dengan PT Suriatama Mitra Kencana dilakukan di Rumah Dinas Walikota pada 29 Mei 2019 yang lalu. Adapun nilai investasi untuk pemanfaatan lahan seluas 8.442 m² di Jalan Merdeka tersebut adalah sebesar Rp 234.800.942.000, dan nilai kontribusinya sebesar Rp 20.770.157.058.
Disebalik belum terealisasinya pembangunan hingga saat ini, yang disebut karena pihak ketiga belum juga mengantongi izin-izin administrasi seperti AMDAL, IMB, dan juga izin dari Kemenpora, sejumlah sumber isiantar.com menduga bahwa kontrak yang telah ditandatangani oleh Pemko dan pihak ketiga tersebut juga masih menyimpan permasalahan.
Salah satunya, menurut sumber, nilai aset lahan dan gedung yang dihitung oleh Tim Apraisal (pihak ketiga penaksir nilai, red) pada tahun 2017 lalu, adalah nilai untuk gedung setinggi tiga lantai. Namun entah bagaimana saat masuk ke proses lelang, diduga telah terjadi perubahan pada gambar dan nilai gedung, sehingga kemudian menjadi berupa gedung lima lantai — berikut basement yang sebelumnya tidak ada dihitung oleh Tim Apraisal. [nda]