Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Ditanya Kapan GOR Jadi Dibangun, Sukoso Winarto: Kayaknya secepatnya bos

by Redaksi
01/07/2022
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Belum terlaksananya pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) yang berlokasi di Jalan Merdeka pasca penandatanganan kontrak antara Pemko dengan PT Suriatama Mitra Kencana pada 29 Mei 2019 lalu, menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Sebab durasi tiga tahun tanpa sedikit pun tanda-tanda akan dimulainya proses pembangunan, disyaki sebagai indikasi adanya persoalan yang mendasar disebalik rencana pembangunan tersebut, yang bisa saja persoalannya berada pada dokumen kontraknya.

DPRD sendiri telah beberapa kali mengungkit perihal ini. Semisal Ferry Sinamo yang mempersoalkan tidak adanya persetujuan DPRD untuk mempihak-ketigakan pengelolaan gedung  tersebut. Kemudian belum diubahnya Peraturan Daerah tentang Tata Ruang. Teranyar, Fraksi Hanura, pada sidang paripurna 17 Maret 2022 yang lalu, juga meminta kontrak dengan pihak ketiga ditinjau ulang, karena pihak ketiga dinilai telah wanprestasi atas tak kunjung terealisasinya pembangunan GOR tersebut.

Kabid Aset Pemko, Alwi Lumbangaol, yang kembali diwawancarai isiantar.com terkait kontrak pemanfaatan GOR dengan pihak ketiga dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS) ini, pada Kamis 30 Juni 2022, menyebut belum terlaksananya pembangunan dikarenakan pihak ketiga belum berhasil mengantongi sejumlah izin yang dibutuhkan. Namun, untuk menghentikan kontrak dengan pihak ketiga tidak mungkin dilakukan oleh pemko, sebab tindakan tersebut akan menjadikan pemko pada posisi wanprestasi.

Bagaimana itu bisa terjadi bahwa pemko akan wanprestasi bila menghentikan kontrak sementara pihak ketiga tidak wanprestasi meski sekian tahun belum merealisasikan pembangunan?

Menurut Alwi, hal itu disebabkan oleh kondisi dimana bahwa selain harus memperoleh izin dari Kementerian, pihak ketiga juga membutuhkan sejumlah bentuk izin yang penerbitannya adalah oleh Pemko Pematangsiantar sendiri. Dan untuk jenis izin-izin yang dari Pemko ini, Pemko sendiri masih juga belum menerbitkannya.

“Jadi bukan serta-merta mereka (pihak ketiga, red) enggak membangun, izinnya yang belum keluar, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)-nya,” kata Alwi. “Tapi sekarang kalau tidak salah tim teknis dari PU sudah selesai. Kan supaya bisa keluar PGB dari PIT (Dinas Perizinan) kuncinya kan di tim teknis PU, nah kalau tidak salah kemarin waktu rapat dengan Bu Wali, sudah selesai. Tinggal surat pernyataan bahwa mereka berjanji membangunkan sesuai dengan SNI. Tinggal itu aja sebenarnya,” tambahnya.

Kondisi GOR tampak dari belakang. (isiantar/nda).

Sementara Sukoso Winarto yang disebut sebagai Penghubung atau Humas dari PT Suriatama Mitra Kencana, saat dihubungi isiantar.com mengatakan jika realisasi pembangunan GOR tersebut akan dilakukan secepatnya. “Kayaknya secepatnya bos,” jawab Sukoso lewat layanan pesan teks. Namun saat diminta memberi gambaran “secepatnya” yang dia maksud lewat hitungan bulan, Sukoso tidak membalas.

Kontrak dengan Pihak Ketiga Diduga Masih Menyimpan Masalah

Sebagaimana diketahui, penandatanganan kontrak pemanfaatan lahan GOR dengan sistem kerjasama BGS untuk jangka 30 tahun dengan PT Suriatama Mitra Kencana dilakukan di Rumah Dinas Walikota pada 29 Mei 2019 yang lalu. Adapun nilai investasi untuk pemanfaatan lahan seluas 8.442 m² di Jalan Merdeka tersebut adalah sebesar Rp 234.800.942.000, dan nilai kontribusinya sebesar Rp 20.770.157.058.

Disebalik belum terealisasinya pembangunan hingga saat ini, yang disebut karena pihak ketiga belum juga mengantongi izin-izin administrasi seperti AMDAL, IMB, dan juga izin dari Kemenpora, sejumlah sumber isiantar.com menduga bahwa kontrak yang telah ditandatangani oleh Pemko dan pihak ketiga tersebut juga masih menyimpan permasalahan.

Salah satunya, menurut sumber, nilai aset lahan dan gedung yang dihitung oleh Tim Apraisal (pihak ketiga penaksir nilai, red) pada tahun 2017 lalu, adalah nilai untuk gedung setinggi tiga lantai. Namun entah bagaimana saat masuk ke proses lelang, diduga telah terjadi perubahan pada gambar dan nilai gedung, sehingga  kemudian menjadi berupa gedung lima lantai — berikut basement yang sebelumnya tidak ada dihitung oleh Tim Apraisal. [nda]

Tags: DPD KNPI Kota SiantarFKGORGORSukoso Winarto
ShareTweetPin

Related Posts

Fun Run 10K Kolaborasi GAMKI, Nommensen Siantar, dan FKGOR Diikuti 1.534 Peserta

by Redaksi
04/04/2026
0

...

Bertemu Kapolres, KNPI Siantar Singgung Masalah Narkoba

by Redaksi
02/04/2026
0

...

KNPI Siantar Desak Pemprovsu Segera Perbaiki Jalan Berlubang di Jalan Gereja

by Redaksi
29/03/2026
0

...

Walikota Hadiri Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H/2025 di GOR

by Redaksi
20/02/2025
0

...

Baru Dua Tahun Memimpin, Susanti Wujudkan Perkembangan Signifikan Kota Siantar

by Redaksi
28/10/2024
0

...

Pemko Siantar Gelar Pertandingan Olahraga Tradisional Tingkat Pelajar

by Redaksi
15/10/2024
0

...

GOR Sudah Berfungsi, Pemko Siantar Langsung Gelar Acara Monumental

by Redaksi
21/09/2024
0

...

Pemko Siantar Konfirmasi Adanya Akta Notaris Kerjasama BGS Atas Lahan GOR

by Redaksi
02/10/2022
0

...

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Henry Sinaga. (isiantar/nda).

Tak Sesuai Permendagri MoU “GOR” Dinilai Cacat Hukum

by Redaksi
26/09/2022
0

...

Suasana rapat dengar pendapat antara Walikota dengan Gabungan Komisi DPRD Pematang Siantar, Senin (5/9/2022). (isiantar/nda).

Cuma Sehari Pasca Letak Batu Pertama, Susanti Langsung Setuju Pembangunan “GOR” Dihentikan

by Redaksi
06/09/2022
0

...

Terkini...

Paskah Universitas Nommensen Siantar: Menjadi Ciptaan Baru Melalui Semangat Pro Deo et Patria yang Berdampak

19/04/2026
Gedung PDAM Tirtauli di Jalan Porsea No. 2, Pematangsiantar.

Kepada Pansus LKPJ, Tirta Uli Sampaikan Telah Laksanakan Semua Rekomendasi Komisi II

19/04/2026

Pemko Siantar Gelar Pagelaran Seni Budaya Multi Etnis

19/04/2026

Sengketa Lahan dengan Detis Sari Indah, SMAN 5 Siantar akan Direlokasi

16/04/2026

Walikota Siantar Hadiri Pencanangan Kolaborasi Multipihak untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi Nasional

16/04/2026

Perumda Tirta Uli Kembali Raih Sederet Penghargaan di Ajang TOP BUMD Awards 2026

16/04/2026

Puncak HUT Siantar akan Dimeriahkan Karnaval

15/04/2026

Pemko Siantar Luncurkan 22 Ribu Paket Bantuan Pangan untuk Warga Miskin

08/04/2026

Walikota Siantar Hadiri Paskah GPIB Maranatha

05/04/2026

Bertemu Luhut, Bupati Anton: AI adalah kunci tingkatkan produksi, efisiensi, dan kualitas pertanian

04/04/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In