Siantar — Pemko Pematangsiantar, Sumatera Utara, terkesan menunjukkan inkongruensi atau ketidaksebangunan berfikir dalam hal relasi antara iklan rokok dengan perilaku merokok; penyuluhan tentang bahaya merokok digelar, poster dan spanduk larangan merokok juga dipajang di sejumlah kawasan yang didominasi orang dewasa, tetapi di saat yang bersamaan videotron (layar besar) berisi iklan rokok juga diizinkan berdiri dihadapan sebuah sekolah dasar (SD).
Videotron dimaksud yakni yang dua bulan belakangan berdiri di sisi kanan pusat perbelanjaan Ramayana.
Secara letak, posisi tiang videotron tersebut memang berpotensi tidak melanggar aturan (Perwa) karena berdiri di bahu Jalan Pantoan yang bukan jalan protokol. Namun posisi layar videotron itu terkesan tricky, karena tidak simetris dengan alur Jalan Pantoan tapi justru condong ke arah dua jalur jalan sekaligus yakni Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sutomo, yang keduanya adalah jalan protokol.
Dan karena posisi jalan Pantoan adalah berseberangan langsung dengan salah satu SD, maka keseluruhan layar videotron yang isinya adalah iklan rokok itu terpampang jelas dari gerbang depan sekolah ini.
Menyadari keanehan keberadaan videotron tersebut, H Sinaga, salah seorang warga, meminta aparat terkait untuk mengusut semua kejanggalan termasuk pihak-pihak yang terkait di dalamnya.
“Jangan karena keuntungan segelintir (orang, red) rusak generasi dibuatnya. Kan ada itu Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang mencakup perlindungan anak dari bahaya rokok, apalagi itu lokasinya dekat dengan lingkungan pendidikan atau sekolah. Maka kita minta supaya aparat menyelidiki dan menindak pihak-pihak yang terlibat lah,” kata Sinaga, Kamis (31/10/2019).
Di sisi lain, lanjut Sinaga, secara etis pemko dinilai telah menyalahi karena terkesan tidak sensitif pada dampak dari reklame tersebut terhadap perilaku anak-anak SD tersebut kedepan. Pasalnya sejumlah hasil penelitian telah menyebut tentang adanya relasi positif antara antara iklan (yang sifatnya adalah merangsang atau menstimulus) rokok, dengan perilaku merokok.

Hamam Soleh, Kabag Humas Pemko Siantar, yang dikonfirmasi perihal kesan inkongruensi ini, Rabu (30/5/2019) siang, hanya memberi jawaban normatif. “Kita pastikan dulu bahwa untuk daerah-daerah yang diatur dalam Perwa itu yang sekarang sedang digodok untuk dijadikan Perda, bahwa mana-mana daerah yang termasuk kawasan bebas rokok.
Jalan Sutomo – Merdeka itu kawasan bebas rokok. Pertanyaannya videotron itu ada di kawasan bebas rokok atau nggak, itu,” kata Hamam Soleh. [nda]
Baca juga:
Banyak Jalan Berlubang, Walikota dan Jajarannya Diminta Hati-hati
Warga Siantar Ingin Walikota Diganti?
Oalah, Royalti Diterima Pemko Siantar dari Ramayana Cuma Senilai Sewa Ruko




















