Siantar — Nilai anggaran yang dialokasikan Pemko dan DPRD Kota Siantar terhadap instansi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) masih terus menjadi sorotan masyarakat. Disebalik telah turunnya status keuangan daerah dari Kota Sedang jadi Kota Rendah, sebuah kemunduran, ternyata alokasi belanja untuk badan yang dikepalai Masni ini rata-rata masih terbilang fantastis.
Penelusuran atas dokumen APBD TA 2021, salah satu alokasi yang fantastis itu ialah uang lembur yang totalnya Rp 4,797 miliar.
Jika total ini dibagi dengan jumlah ASN di BPKD yaitu sebanyak 91 orang, maka tiap ASN di BPKD selama tahun 2021 menerima lembur Rp 144.430 per hari. Dengan asumsi, dalam satu tahun kalender total 365 hari kerja.

Alokasi ini semakin jadi sorotan masyarakat selain karena terlalu besar jika disandingkan dengan aturan batas maksimal lembur yang cuma tiga jam di hari kerja, dan dari aspek psikologi dimana lembur setiap hari tak baik bagi kesehatan pegawai, juga karena pada waktu yang bersamaan instansi ini juga mengalokasikan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) sebesar Rp 2,849 miliar.
Hadirnya dua alokasi ini seperti menyaksikan dua mata anggaran fantastis yang “saling bertabrakan”. Sebab dalam aturan, ASN yang melakukan perjalanan dinas luar tidak boleh mengajukan uang lembur di saat yang bersamaan.
“Iya. Tapi kalau aku sih lebih melihat dari aspek manajemen. Manajemen kerja yang baik adalah yang bisa memaksimalkan waktu kerja dan meminimalkan lembur. Karena lembur terus bisa berpengaruh sama mental pegawai-pegawainya itu,” ujar Putri, seorang karyawan perusahaan swasta di Siantar, Minggu (12/12/2021).
Alokasi lembur yang cukup besar di BPKD di TA 2021 salah satunya pada Kegiatan Pengolahan, Pemeliharaan dan Pelaporan Basis Data Pajak Daerah yang lemburnya sebesar Rp 509 juta. Yang cukup besar selanjutnya ada pada Kegiatan Penyediaan Jasa Surat Menyurat yang lembur mencapai Rp 634 juta.


Kegiatan Bimtek yang dilaksanakan di luar kota Siantar yakni di Berastagi, Kabupaten Karo, di akhir November lalu juga mengalokasikan lembur yang terbilang lumayan untuk kegiatan yang hanya tiga hari yaitu sebesar Rp 23 juta. Diperkirakan yang dimasukkan dalam lembur untuk kegiatan ini adalah proses pembuatan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) serta proses mempersiapkan materi kegiatan.
“Kalau untuk bikin SPJ sama siapkan materi aja kan harusnya bisa dikerjakan di jam kerja. Kalau gini jadinya muncul pertanyaan, kalau pas jam kerja apa yang mereka kerjakan? Kan memang itu tugas mereka, koq harus tambah lagi Rp 23 juta untuk itu,” kata Hendra, salah seorang warga menanggapi.
Berapa pegawai di lingkungan Pemko juga melihat janggal uang lembur yang dialokasikan Pemko dan DPRD untuk BPKD ini. “Itu udah lebih besar dari total gaji pegawai kantor kami selama setahun,” ungkap seorang ASN.
Pegawai yang lain bahkan menyebut Rp 4,7 miliar itu jauh lebih besar dibandingkan total pagu anggaran di dinasnya. [nda]




















