isiantar.com – Disebabkan adanya 14 kecamatan yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi kuota, membuat Panwaslih Kabupaten Simalungun memperpanjang masa pendaftaran bagi para calon anggota Panwaslih Kecamatan (Panwascam).
“Sesuai peraturan Bawaslu jika ada kecamatan yang jumlah pendaftarnya kurang dari 9 orang, maka masa pendaftaran untuk kecamatan tersebut harus diperpanjang. Hingga sekarang masih ada 14 kecamatan yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi kuota (kurang dari 9 orang), jadi masa pendaftaran kita perpanjang selama tiga hari,” kata Bobbi Dewantara Purba, Ketua Panwaslih Kabupaten Simalungun, Selasa malam (26/9/2017).
Ke-empat-belas kecamatan tersebut yakni Kecamatan Bandar, Bandar Huluan, Bosar Maligas, Dolok Silou, Gunung Maligas, Haranggaol Horison, Huta Bayu Raja, Jawa Maraja Bah jambi, Pematang Bandar, Pematang Sidamanik, Pematang Silimahuta, Raya Kahean, Silimakuta, dan Silou Kahean.
Jadwal untuk perpanjangan masa pendaftaran ini ialah tanggal 27-29 September, Pukul 08.16 WIB, di Kantor Panwaslu Kabupaten Simalungun, Jalan Rambing-rambing No 2A Kecamatan Siantar (belakang eks-Kantor Bupati Simalungun).
Sementara dari pendaftaran sesi pertama yang telah berlangsung pada 20 – 26 September, tercatat jumlah pendaftar terbanyak ada di kecamatan Siantar yakni sebanyak 22 orang pendaftar, disusul Kecamatan Raya sebanyak 14 orang pendaftar. [nda]




















