Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Minggu, Mei 24, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

AL – MUHAFAZOH: Jurnal Ilmu Pengetahuan, Sosial Budaya dan Keagamaan

by Redaksi
18/10/2018
in Opini, Utama
0
Share on FacebookShare on Twitter

SEJARAH PERADABAN ISLAM

DINASTI MURABITHUN

Samro Himtihani Nasution
Samrohnasution.sn@gmail.com

 

Abstrak: Pembahasan mengenai sejarah peradaban Islam maka tidak terlepas membahas mengenai dinasti-dinasti Islam sebelumnya, Islam memiliki sejarah gemilang dihampir seluruh dinasti-dinsati Islam, salah satunya adalah dinasti Murabithun yang berada di benua Afrika yang berkuasa hampir 1 abad yaitu 93 tahun tepatnya. Puncak kejayaan dinasti ini dipegang oleh sang pemimpin yang bernama Yusuf, dia berhasil menguasai sebagian wilayah spanyol, bukan hanya urusan memperluas kekkuasaan, kemajuan yang dicapai pada masa Yusuf adalah pada bidang filsafat, sains, ilmu bahasa, astrnomi, perdagangan  serta budaya. Dinasti ini mengalami kemunduran setelah dipimpin oleh anaknya yaitu Ali bin Yusuf, para ahli sejarah mengatakan bahwa salah satu penyebab kemunduran dinasti ini adalah Ali pada saat itu hanya fokus terhadap hal-hal keagamaan saja.

 

A. Pendahuluan

Dimulai sejak pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab menguasai Mesir, Islam sebagai kekuatan politik memasuki daratan Afrika. Kemudian, pada pemerintahan Utsman bin Affan, tepatnya pada 35 H, perluasan kekuasaan Islam sampai ke Tripolitania, bahkan mencapai beberapa kawasan Tunisia.

Penaklukan Afrika Utara merupakan suatu peristiwa penting bagi kekuasaan Muawiyah. Ketika daulah Abbasiyah dan Fatimiyah  mengalami kemunduran, gerakan dakwah Islamiyah yang ada di Afrika Utara berubah menjadi gerakan politik yang akhirnya mewujudkan Dinasti Barbar yang menguasai Afrika Utara bagian Barat dan Andalusia. Dinasti ini kemudian dikenal dengan sebutan dinasti Murabithun yang berkuasa sekitar 448-541 H. Pembahasan  ini akan lebih lanjut membicarakan tentang dinasti Murabithun dengan sub pembahasan awal pembentukan dan perkembangan, masa kejayaan, masa kemunduran dinasti Murabbitun  kemudian ditutup dengan kesimpulan.

B. Dinasti Murabithun

  1. Awal Pembentukan dan Perkembangan Dinasti Murabithun

Gerakan al-Murabithun didirikan oleh suku Lamtunah (cabang dari suku Shanhajah), yakni kelompok suku nomade Barbar yang mendiami Gurun Sahara antara Maroko bagian Selatan, tepi sungai Sinegal hingga Sungai Niger. Shanhajah adalah satu suku Arab Himyar yang pindah dari Yaman ke Syam. Di antara mereka ada yang sampai ke pantai Afrika melalui Samudera Atlantik dan tinggal di Gurun Sahara Afrika. Hal itu terjadi pada saat datangnya Uqbah bin Nafi kesana, dan jumlah mereka bertambah banyak pada masa Musa bin Nusair.[1]

Berdirinya gerakan al-Murabithun diawali ketika seorang pemimpin suku Lamtunah bernama Yahya Ibrahim al-Jaddali melakukan perjalanan haji  ke tanah suci. Akibat perjalanan itu, ia menyadari akan perlunya suatu perbaikan dalam bidang agama pada rakyatnya. Dalam perjalanan pulang, di suatu tempat yang bernama Naflis, ia bertemu dengan seorang guru sufi bernama Abdullah bin Yasin al-Jazuli.[2] Dalam keterangan lain disebutkan bahwa dalam perjalanan pulang berhaji Yahya bertemu dengan seorang alim dari mazhab Maliki bernama Abu Imran Al-Fasi, dan atas petunjuknya Yahya mendapat guru dari mazhab Maliki bernama Abdullah bin Yasin al-Jazuli, dan akhirnya Yahya berhasil mengajak Ibnu Yasin untuk bersedia mengajarkan agama yang benar kepada rakyatnya, orang-orang dari suku Lamtunah.[3]

Dari sinilah awal mula penamaan al-Murabithah, sedangkan pengikutnya disebut al-Murabithun. Hasan Ibrahim Hasan[4] menyebut kaum al-Murabithun dengan al-Mulatsimun (orang-orang yang bercadar). Dalam istilah Spanyol disebut Almoravides, sedangkan dalam istilah Prancis disebut Marabout (manusia suci).

Di tempat itulah al-Murabithun mendapat pengikut dari suatu komunitas keagamaan. Ketika jumlah mereka mencapai seribu orang, Ibnu Yasin mulai memerintahkan untuk menyiarkan agama ke luar ribath dan memberantas segala bentuk penyelewengan. Dalam waktu sepuluh tahun, jumlah pengikut al-Murabithah meningkat cukup tajam sehingga komunitas mereka menjadi sebuah gerakan politik. Kekuatan keagamaan yang melatarbelakangi pergerakan ini, menyebabkan pergerakan mereka menjadi gerakan jihad Islam yang tersebar di antara penduduk masyarakat suku Shanhaja.[5]

Dengan diangkatnya Yahya bin Umar sebagai panglima militer, suku-suku bangsa di Sahara ditaklukkannya hingga sampai ke daerah Wadi Dar’ah. Penguasa Sijilmasah yang bernama Mas’ud bin Wanuddin al-Naghrawi, sempat memberikan perlawanan cukup sengit, tetapi akhirnya iapun gugur, dan pada tahun 1055 M, kota-kota yang ada di Sahara dapat direbut oleh kaum Murabithun.[6]

Setelah Yahya bin Ibrahim al-Jaddali wafat pada 1056 M, kepemimpinannya dipegang oleh Ibnu Yasin sendiri. Pada Tahun 1059 M, Ibnu Yasin beserta pengikut-pengikutnya melakukan penyerangan kepada penduduk suku Barbar lain yang dianggap sesat di sekitar pantai samudera Atlantik kendati dalam penaklukan tersebut, Ibnu Yasin meninggal dunia. Sepeninggalnya Ibnu Yasin , al-Murabithun dipimpin oleh saudara Yahya bin Ibrahim al-Jaddali yang bernama Abu Bakar bin Umar dan Yusuf bin Tasyfin.

Dalam usaha memperluas kekuasaannya, mereka mengambil alih kota Aghmat, sebuah kota kecil di Sahara dan dijadikan kota tersebut sebagai pusat kekuasaan. Pada Tahun 462 H (1070 M) pusat kekuasaan dipindahkan ke Marakisy sebagai ibu kota Afrika Utara yang baru.[7] Kemudian, tatkala terjadi pertikaian di antara suku-suku yang ditinggalkannya di bagian Selatan, kedua pemimpin itu berpisah. Abu Bakar kembali ke Sahara untuk mengembalikan keamanan dan ketertiban, sedangkan kemenakannya Yusuf bin Tasyfin melanjutkan upaya penaklukan ke wilayah Utara.

Ketika Abu Bakar mendengar Yusuf telah berhasil menguasai seluruh tanah Maghribi, ia segera kembali ke Utara untuk mengambil kembali pimpinan al-Murabithah. Akan tetapi, Yusuf (atas saran istrinya, Zainab) hanya menumpuki Abu Bakar dengan Hadiah tanpa sedikit pun menyinggung soal kepemimpinan al-Murabhithah. Abu Bakar tidak memaksa diri, melainkan ia kembali ke Gurun Sahara, kemudian melanjutkan perjalanannya ke Sudan hingga ia meninggal dunia disana pa tahun 1087 M.[8]

Sepeninggal Abu Bakar, Yusuf membangun kota Marakisy untuk dijadikan pusat pemerintahan, sementara upaya penaklukan wilayah-wilayah lain terus dilakukan. Pada tahun 1070 M, ia menguasai Fez. Delapan tahun kemudian ia menguasai Tangier. Selanjutnya pada tahun 1080-1082 M, ia meluaskan kekuasaannya sampai ke daerah-daerah Algeria. Dengan demikian, al-Murabithun di bawah pimpinan Yusuf bin Tasyfin, wilayah kekuasaannya terbentang dari pantai Utara Afrika sampai ke Sinegal.[9]

Ketika Yusuf meninggal, ia mewariskan kekuasaan kepada anaknya Ali bin Yusuf, suatu wilayah kerajaan yang luas dan besar terdiri dari negeri di Maghribi dan Spanyol. Ali melanjutkan politik pendahulunya dan berhasil mengalahkan anak Alfonso VI pada tahun 1108 M. Namun lambat laun dinasti Murabithun mengalami kemunduran dalam memperluas wilayah.

Dinasti Murabithun memegang kekuasaan selama kurang lebih 90 tahun dengan enam orang penguasa, yaitu: Abu Bakar Ibnu Umar, Yusuf bin Tasyfin, Ali ibn Yusuf, Tasyfin ibn Ali, Ibrahim ibn Tasyfin dan Ishak ibn Ali.[10]

  1. Masa Kejayaan Dinasti Murabithun

Kemajuan yang dicapai oleh al-Murabithah ialah ketika gerakan itu dipimpin oleh Yusuf bin Tasyfin sejak tahun 453-498 H (1061-1106 M). Yusuf menjadi satu-satunya penguasa al-Murabithah yang merupakan Daulah Barbar pertama yang mampu menguasai sebagian besar daratan Afrika Utara bagian Barat. Namun dilain pihak masa tersebut sedang terjadi reconguista[11] Kristen. Pemimpin Kristen yang berkuasa pada masa itu adalah Alfonso VI yang memerintah Leon dan Castile. Pada masa kejayaan Alfonso VI Toledo jatuh ke tangannya pada tahun 1085 M dan akhirnya Toledo dijadikan sebagai pusat pasukan Kristen Alfonso VI dalam rangka melancarkan reconguista.

Jatuhnya Toledo ke tangan Alfonso VI, memaksa al-Mutamid ibn Abbad, raja Sevilla meminta bantuan kepada Yusuf ibn Tasyfin (penguasa al-Murabithah). Pada tahun 1086 M, Yusuf setelah bermusyawarah dengan pembesar-pembesar dan pihak ulama berangkat dengan tentaranya menelusuri Spanyol bagian Selatan untuk memerangi Alfonso VI. Dalam pertempuran tersebut (di Zallaga dekat Badazos) Yusuf mampu mengalahkan tentara Castile dan Alfonso tewas dalam pertempuran tersebut.[12]

Kemenangan Yusuf di Zallaga ini merupakan titik awal penaklukannya di Spanyol. Sejak saat itulah, yusuf memakai gelar amir al-mukminin, walaupun masih tetap mengakui kekhalifahan Bani Abbas di Baghdad. Untuk mempertahankan wilayah yang baru tersebut, Yusuf menempatkan 300 orang tentara Barbar di Andalusia, sementara ia kembali ke Afrika Utara karena medapat berita bahwa anaknya meninggal dunia.[13]

Dalam perkembangan selanjunya, 300 orang tentara yang ditempatkan Yusuf di Andalusia tidak mampu menahan serangan tentara Kristen. Kekuatan Kristen yang masih menguasai banyak kawasan di Spanyol, mulai dari Valensia sampai ke Lorca dan Murcia serta Aledo yang merupakan benteng pertahanan tentara Kristen. Ancaman tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi al-Murabithun dan memaksanya untuk mengundang kembali kembali Yusuf. Pada 1090 M, Yusuf beserta tentaranya kembali ke Andalusia. Serangan pertama dilakukan ke Aledo markas tentara Castille sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama, Aledo dapat dikuasai.[14]

Kedatangan yang kedua kali ke Andalusia menyadarkan Yusuf bahwa kelemahan politik dan keruntuhan moral rakyat al-Mu’tamid, mengharuskan al-Murabithah menguasai Andalusia dengan jalan meminta kepada para ulama di Granada dan Malaga untuk mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa para penguasa Muslim di Andalusia tidak cakap dalam menjalankan pemerintahan karena telah menyeleweng dari ajaran Alquran. Fatwa itu ternyata mendapat dukungan dari para ulama Timur, termasuk ulama yang sangat terkenal bernama al-Ghazali. Ternyata tekad Yusuf tidak hanya menghapuskan kekauasaan Kristen dan raja-raja kecil Muslim (yang tidak bersedia wilayahnya dikuasai oleh al-Murabithah) di Spanyol, tetapi ia bermaksud agar Spanyol menjadi bagian dari kekuasaan al-Murabithah di daratan Afrika Utara.[15]

Bersamaan dengan penaklukan di Aledo, pada tahun 1090 M Granada dapat dikuasai tanpa peperangan. Kemudian, pada tahun berikutnya Cordova jatuh ketangan Yusuf dan menjadikannya Ibu kota kedua di samping Maroko di Afrika Utara.[16] Selanjutnya Yusuf menaklukkan seluruh wilayah di Spanyol Selatan. Dari sana ia terus ke wilayah Spanyol Utara hingga akhirnya pada 1094 M kota Badajoz dapat dikuasainya. Pada 1095 M giliran Sevilla dikuasainya, bahkan al-Mutamid bin Abbad ditangkap, kemudian dibuang ke Afrika Utara. Upaya penaklukan tidak berhenti disana, tetapi terus dilakukan dengan kemenangan demi kemenangan hingga pada tahun 1102 M Valencia dapat direbut. Selanjutnya pada 1107 M Saragosa pun dikuasai Yusuf.[17]

Kemenangan Yusuf menunjukkan bahwa tentara Yusuf lebih kuat dibandingkan tentara Kristen. Hamper semua daerah penting di Spanyol dapat dikuasainya, kecuali Toledo. Dalam hal ini Reinhart Dozy[18] seorang orientalis sejarah Islam di Spanyol mengemukakan bahwa keberhasilan-keberhasilan yang dicapai Yusuf dan tentaranya semata-mata karena dukungan rakyat yang beragama Islam dengan semangat keagamaan yang sangat kuat. Mereka tidak saja menghendaki hapusnya kekuasaan orang-orang Kristen, tetapi juga kekuasaan Muluk Al-Thawaif di Spanyol.

Kemajuan yang dicapai Murabithun di bawah pimpinan Yusuf, selain dalam perluasan wilayah, juga dalam bidang kebudayaan, perekonomian dan perdagangan serta kesusastraan. Dalam kaitan ini Yusuf berhasil membangun masjid di kota Marakisy. Kesemarakan Marakisyi banyak menarik perhatian para sastrawan dan pujangga, terlebih para pedagang dan pengrajin, banyak berdatangan ke Marakisyi untuk menjual barang-barangnya, karena disana tersedia pula pasar-pasar tempat penjualan aneka barang mewah atau kebutuhan-kebutuhan lainnya.

Kegemilangan Yusuf tersebut tidak berlangsung lama, karena pada 1107 M ia wafat. Ia mewariskan kekuasaannya kepada puteranya bernama Ali ibn Yusuf berupa imperium yang sangat luas, mulai dari wilayah Magribi, sebagian Afrika hingga spanyol Islam yang membentang ke Utara sampai ke Praha.[19]

Ali tidak secakap ayahnya dalam menjalankan pemerintahannya. Kendati demikian, Ali sering pula memimpin pasukannya berjihad melawan orang-orang Kristen yang belum dikuasai oleh para pendahulunya. Pada masa pemerintahan Ali ibn Yusuf diketahui banyak menghasilkan beberapa bangunan megah. Para arsitek dan pekerja bangunan dari Andalusia berdatangan ke kota Marakisy. Mereka membuat rencana bangunan dan mengajarkan teknik-teknik bangunan dengan memasukkan konsep dekorasi/aksesori bangunan bergaya Mesir yang dipadukan dengan gaya Irak.[20]

Dari sinilah mulai bermunculan bangunan-bangunan baru yang megah dan cukup artistik seperti Istana Ali di Marakisy, Dar al-Hajar, masjid Ja’i di Tlemsan, Masjid Qairawan di Fez, masjid Agung al-Jeria serta bangunan-bangunan lainnya yang saat itu dapat dikatakan sebagai lambang keagungan bangsa Barbar hasil peninggalan al-Murabithah. Namun kini, semuanya itu haya tinggal puing-puing saja karena telah hancur dimakan zaman dan sebagainya karena serangan musuh.[21]

Daulah Murabbithun yang pertama membuat dinar memakai huruf Arab dengan tulisan Amir al-Mukminin di bagian depan mencontoh uang Abbasiyah dan bertuliskan kalimat iman di belakang. Pembuatan uang ini dicontoh oleh Alfonso VIII (1158-1214 M) dengan kalimat Amir al-Qatulikun di bagian depan dan Imam al-Bi’ah al-Masihiyah pada bagian belakang.[22]

 

  1. Masa Kemunduran Dinsati Murabithun

Pimpinan daulah al-Murabithah secara berurutan adalah Abdullah bin Yasin (1056-1059 M), Abu Bakar bin Umar (1059-1061 M), Yusuf bin Tasyfin (1061-1107 M) Ali bin Yusuf (1107-1143 M), Ibrahim bin Tasyfin (1143-1145 M) dan Ishaq bin Tasyfin (1145-1147 M). Diantara penguasa al-Murabithah, hanya Yusuf bin Tasyfin dan puteranya Ali bin Yusuf yang membuat daulah al-Murabithah mampu mencapai puncak kejayaannya.[23] Pengganti-pengganti mereka pada umumnya merupakan pimpinan yang lemah sehingga tidak mampu  bertahan lama sebagai penguasa, apalagi mambawa kemajuan-kemajuan yang cukup berarti. Walaupun ada usaha keras yang dilakukan oleh mereka, tetapi jauh dari yang diharapkan hingga daulah al-Murabithah tanpaknya mulai memasuki fase kemunduran dan kesuraman.[24]

Sebenarnya tanda-tanda kemunduran Murabithun mulai tampak sejak kepemimpinan Ali bin Yusuf, karena ia lebih berminat dalam bidang keagamaan hingga pada masanya para ulama memperolah kedudukan tinggi dan sangat berpengaruh pada pemerintahan. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila tokoh-tokoh agama di masa itu bersikap keras terhadap penduduk yang bukan beragama Islam. Lebih dari itu, orang-orang Yahudi di Andalusia dipaksa untuk membayar pajak cukup tinggi, dengan dalih agar mereka dapat menjalankan agamanya dengan bebas. Sementara itu mereka yang kurang mampu dipaksa harus meninggalkan tempat tinggalnya. Orang-orang Kristen yang berbahasa Arab pun memiliki nasib yang tidak jauh berbeda. Oleh karena itu pula, mereka merasa senang tatkala seorang anggota tentara Kristen akan membebaskannya dari tekanan orang-orang Islam.[25]

Ali, sebagai pemimpin pemerintahan mulai tidak peduli terhadap urusan Negara dan pemerintahan. Ia mulai berpuasa pada siang hari dan pada malam hari terus bermujahadah. Akibat dari ketidakpeduliannya itu, ditambah dengan sikapnya yang lebih menampakkan kejuhudan, ia terjerembab dalam pengaruh tokoh-tokoh fiqh saat itu sehingga keberadaannya tidak lebih dari sekedar mainan kecil di tangan mereka.

Kondisi di atas diperparah dengan adanya kecenderungan para fuqaha yang mengkafirkan orang dan menumpuk harta kekayaan. Dalam hal kafir-mengkafirkan ini, para fuqaha sampai berani mengkafirkan al-Ghazali. Yang lebih ekstrim lagi, mereka mengeluarkan fatwa agar kitab-kitab karangan al-Ghazali, khususnya Ihya Ulumuddin, dibakar dan tidak boleh ada yang tersisa pada penduduk Muslim. Tindakan tersebut didasari karena menurut pandangan mereka, di dalam kitab Ihya Ulumuddin, sebagian besar mambahas masalah kalamiyah. Atas dasar itu, para pejabat negara yang memegang administrasi pemerintahan lebih diarahkan agar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan harus selalu berlandaskan pada pendapat dan fatwa para fuqaha.[26]

Dalam kondisi yang demikian buruk, pada 1118 M Saragosa jatuh ketangan Alfonso, Raja Aragon. Raja ini meluaskan pengaruhnya hingga ke Spanyol Selatan dengan melakukan ekspedisi pada 1125 M dan 1126 M. Ketika Ali bin Yusuf meninggal dunia pada 1143 M, kekuasaan Murabithun diwariskan kepada putranya yaitu Ibrahim bin Tasfin. Ibrahim pun sama seperti ayahnya kurang mempunyai kecakapan dalam menjalankan pemerintahan.[27]

Pada masa pemerintahan Ibrahim, terjadi peristiwa pemerontakan sebanyak dua kali, yakni pada tahun 1144 M dan 1145 M. Pada tahun itu pula Ibrahim meninggal dunia. Sepeninggal Ibrahim, kepemimpinan diwariskan pula kepada saudaranya yang bernama Ishaq bin Tasyfin. Bersamaan dengan itu, muncul gerakan al-Muwahhidun yang berhasil merebut kota Marakisy dari kekuasaan Murabithun pada tahun 1146 M. setahun kemudian yakni 1147 M gerakan Muwahhidun berhasil melumpuhkan kekuatan Murabithun, sekaligus dapat membunuh pemimpinnya (Ishaq). Dengan meninggalnya Ishaq bin Tasyfin, berakhirlah kekuasaan daulah Murabithun di Afrika Utara.[28]

Secara umum kelemahan kemudian kehancuran dinasti ini disebabkan oleh beberapa faktor:

  1. Lemahnya disiplin tentara dan merajalelanya korupsi melahirkan disintegrasi.
  2. Berubahnya watak keras pembawaan Barbar menjadi lemah ketika memasuki kehidupan Maroko dan Andalus yang mewah.
  3. Mereka memasuki andalus ketika kecemerlangan intelektual kalangan Arab telah mengganti kesenangan berperang.
  4. Kontak dengan peradaban yang sedang menurun dan tidak siap mengadakan asimilasi.
  5. Dikalahkan oleh dinasti dari rumpun keluarganya sendiri, al-Muwahhidun.[29]

 

C. Penutup

Murabithun merupakan salah satu dinasti Islam yang berkuasa di Maghribi. Nama Murabithun berkaitan erat dengan nama tempat tinggal mereka (ribath, semacam madrasah). Al-Murabithun, mereka sering disebut dengan istilah al-Mulatsimun (orang-orang yang bercadar). Mereka mengambil ajaran mazhab Salaf secara ketat. Pada mulanya merupakan gerakan keagamaan yang kemudian berkembang menjadi gerakan religio militer. Puncak kejayaan dinasti ini berada pasa masa pemerintahn Yusuf, yang berhasil menguasai sebagian wilayah spanyol.

Adapun pada masa pemerintahan Ali bin Yusuf dinsti mengalami kemunduran Lemahnya disiplin tentara dan merajalelanya korupsi melahirkan disintegrasi. Berubahnya watak keras pembawaan Barbar menjadi lemah ketika memasuki kehidupan Maroko dan Andalus yang mewah.

 

  • Catatan kaki:

[1]C.E. Bosworth, Dinasti-dinasti Islam, Terj. Ilyas Hasan (Bandung: Mizan, 1980), h. 50

[2]Departemen Agama, Ensiklopedi Islam Indonesia (Jakarta: Proyek PPSPPTA, 1992), h. 806

[3]Ajid Thohir, Perkembangan Peradaban di Kawasan Dunia Islam (Jakarta: PT Raja GrafindoPersada, 2004), h. 94.

[4]Hasan Ibrahim Hasan, Tarikh al-Islam al-Siyasi wa al-Din wa al-Tsaqafi wa al-Ijtima, Jilid I (Mesir: Maktabah al-Nadhah, 1964), h. 116.

[5]Thohir, Perkembangan Peradaban, h. 94.

[6]Harun Nasution, Ensiklopedi Islam Indonesia (Jakarta: Djambatan, 1992), h. 693.

[7] Philip K. Hitti, History of The Arabs (New York: Macmiland Student Edition, 1970), h. 541

[8]Nasution, Ensiklopedi Islam Indonesia, h. 693.

[9]Thohir, Perkembangan Peradaban, h. 97.

[10]Musyrifah Sunarto, Sejarah Islam Klasik (Jakarta: Prenada Media, 2003), h. 135.

[11]Reconguista adalah penaklukan kembali. Di Spanyol dan Portugal pada Abad Pertengahan dilakukan serangkaian kampanye oleh negara-negara Kristen untuk mendapatkan kembali wilayah-wilayah mereka dari kaum muslimin yang telah mendudukinya hampir di semua Jazirah pada abad VIII M.

[12]Mahayadin Yahaya, Islam di Spanyol dan Sicilia (Kuala Lumpur: Dewan Bahasa, 1990), h. 66

[13]Nasution, Ensiklopedi Islam Indonesia, h. 693.

[14]Yahaya, Islam di Spanyol dan Sicilia, h. 67.

[15]Thohir, Perkembangan Peradaban, h. 99.

[16]Hitti, History of The Arabs, h. 452.

[17]Yahaya, Islam di Spanyol dan Sicilia, h. 68.

[18]Reinhart Dozy, Spain Islam A History of The Moslem in Spain (Fank Cass; 1972), h.  710.

[19]Nasution, Ensiklopedi Islam Indonesia, h. 693.

[20]Hitti, History of The Arabs, h. 452.

[21]Departemen Agama, Ensiklopedi Islam Indonesia, h. 807.

[22]Hitti, History of The Arabs, h. 452.

[23]Pada masa ini kekhalifahan Abbasiyah sedang berada di bawah dominasi kewaziran Nizham al-Mulk. Al-Ghazali setelah melakukan perjalanannya dari Damaskus ke Mesir, ada niatan akan berkunjung menemui Yusuf bin Tasyfin sebagai penguasa sufi yang sangat terkenal saat itu, namun hal ini tidak terlaksana karena Yusuf meninggal dunia. Al-Ghazali cukup simpati kepadanya.

[24]Abdul Halim Uwais, Analisis Runtuhnya Daulah-daulah Islam, Terj. Yudian Amin (Solo: Pustaka Mantiq, 1994), h. 132.

[25]Departemen Agama, Ensiklopedi Islam Indonesia, h. 807.

[26]Uwais, Analisis Runtuhnya, h. 134.

[27]Montgomery Watt,  A History of Islam Spain (London: Edinburg University, 1992), h. 100.

[28]Bosworth, Dinasti-dinasti Islam, h. 693.

[29]Hitti, History of The Arabs, h. 455.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Bosworth, C.E, Dinasti-dinasti Islam, Terj. Ilyas Hasan, Bandung: Mizan, 1980.

Departemen Agama, Ensiklopedi Islam Indonesia, Jakarta: Proyek PPSPPTA, 1992.

Dozy, Reinhart, Spain Islam A History of The Moslem in Spain, Fank Cass, 1972.

Hasan, Hasan Ibrahim, Tarikh al-Islam al-Siyasi wa al-Din wa al-Tsaqafi wa al-Ijtima, I, Mesir: Maktabah al-Nadhah, 1964.

Hitti, Philip K, History of the Arabs, New York: Macmiland Student Edition, 1970.

Lapidus, Ira M, A History of Islamic societies, New York; Cambridge University    Press, 1988.

Mahmudunnasir, Syed, Islam: Konsepsi dan Sejarahnya, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005.

Nasution, Harun, Ensiklopedi Islam Inodnesia, Jakarta: Djambatan, 1992.

Sunarto, Musyrifah, Sejarah Islam Klasik, Jakarta: Prenada Media, 2003.

Thohir, Ajid, Perkembangan Peradaban di Kawasan Dunia Islam, Jakarta: PT Raja GrafindoPersada, 2004.

Uwais, Abdul Halim, Analisis Runtuhnya Daulah-daulah Islam, Terj. Yudian Amin, Solo: Pustaka Mantiq, 1994.

Yahya, Mahayadin, Islam di Spanyol dan Sicilia, Kuala Lumpur: Dewan Bahasa, 1990.

 


 

Teachers’ Readiness in Shifting Students from National Exam to State University Entrance Selection

 

Sri Wahyuni

11sriayu11@gmail.com

 

ABSTRACT: This research focuses on the properness of 2 (two) Indonesia standard examinations. Both National Examination and State University New Student Entrance Selection 2013 are used as the instrument in determining the students and prospective university students passing. The instruments must meet the requirement of a good test. To determine whether both instruments are considered as a good test, the writer tries to analyse them through the analysis of questions based on Bloom’s Taxonomy Cognitive Domain. The result shows that both exams are dominated by Comprehension component of Bloom’s Taxonomy Cognitive Domain. This is due to the domination of the reading-text-based questions.

 

Keywords: National Exam, State University Entrance Selection, Curriculum, Bloom’s Taxonomy

I. INTRODUCTION

 

In Indonesia, guru (teacher) stands for digugu dan ditiru, which means to be trusted and followed. This has become the philosophy of agreement between a teacher and the students in Indonesia for several years. It means that as a teacher, one does not only teach the students to be competent in a particular knowledge and skill but, more importantly, to educate them to be a person that morally competent as well. A teacher must not tell a lie because his students will imitate him/her to tell a lie too. This philosophy implies that a teacher must give good examples to their students dealing with how to behave in a good manner.

In relation between government and schools, the department of national education should have understood the condition of each school in Indonesia. The gap between the quality of teaching in urban and rural areas is very wide. Many schools in rural area are not well equipped, while some schools in the city have luxurious teaching tools and infrastructures. Standardization, then, is impossible because of this wide inequality.

In section 58 point (a) of National Education System Act 2003 it is stated that “evaluation is conducted by the teacher to monitor the students’ on going achievement and progress”. The government does not have any privilege to evaluate the students. It is the teacher who has right to assess his/her students’ achievement. The inconsistency between the government policy about national examination and the Act shows that its implementation seems to be too early and not well-organized. In this case, besides breaking the rule, the government does not give respect to teachers’ right.

Looking at virtues enable all actors involved in national examination to contemplate about what actually they are, what they should do and behave, and so on. Let us look what teachers, students, and governments should be or should behave in relation to the national examination problems.

Teachers are good guys. They speak and act academically and based on values applied in the school or society. They do not break the rule. They teach good things for the students. They never allow their students to cheat while doing assignments, projects or examinations. They can help when the students need their help. As good persons, they help to do good things.

Good teachers are always making sure that their students have fun in classroom. They involve themselves with the students to understand the way their students think and learn. Good teachers understand each of their student’s needs, learning style, capability, and potential difficulty. Good teachers, then, plan their teaching activities based on the class diversity.

Good students, on the other hand, always understand their teachers’ teaching style. They listen to the teachers’ explanation and pay attention. They try to keep in touch with their teachers, actively engage in learning process, respect the teachers, and always do their homework. They are willing to learn and work collaboratively with their class mates.

Good students have a good behaviour. They are not disruptive during the class, never come late, and obey the school rules. They never cheat while doing projects, assignment and examination. They do not help their friends in examination because it is not allowed. They help their classmates and teachers in good things.

In implementing new policy a good government involves citizens. Without listening to the sound of grass root level, any policy that is constructed will not meet the people’s needs. Government is chosen and working for people. It is there to give the best service the society. More importantly, a good government will not break the rule although it has power to do so. A good purpose will become bad if it does not follow the rule.

In end consequences point of view, cheating, individually or collaboratively, could bring either good or bad impact for students, teachers, and schools. Those who are successful in cheating will surely get better mark and pass an examination. Their parents are happy, while the school also get pleasure from their students’ 100% graduation. But, at the same time they are unconsciously also building immoral attitude and behavior inside their soul.

If students fail in cheating, they will fall at some other impacts. Firstly, they may fail the examination. Secondly, they will get embarrassed. Thirdly, those who are both successful and unsuccessful in cheating do not get the knowledge and skills they need to continue their future life because all marks they get in the school are not from their own effort. Students, as well as teachers and parents, spend a huge number of time and money for nothing.

If teachers and schools organize a systematic cheating for a long period of time, a liar generation may be created. Cheating will become a common habit for everyone. This generation will continue to live cheatingly in the future. If they become a teacher, they will become bad teachers. If they become a president or a public bureaucrat, they will be corrupt.

Actually, teachers have a long period of time (three years) to prepare their students in facing national examinations. Although three different teachers are usually provided by a school or government to teach the first, second and third grade, they must not work individually. The success of their students in passing the national examination depends upon all of them, not only on the third grade teacher. They, together, must have a grand plan to make students success in final examination since students for the first time put their footprint in the schools.

As a teacher, whatever the educational background -educational or non-educational, one should know how to evaluate their students. If they want the right of assessing their students back, they have to be able to create a valid test instrument. Some time when they already get their right, they will have to be responsible for the examination result, as well as for the instrument they construct. They have to show the society that the way they evaluate their students is valid and reliable. If they feel they are not good in this area, they have to start learning about it.

Teachers should also realize that they are working with unique creatures. It is impossible to make them clever in a very short time. And it is not easy managing many students with different characteristics. So, teachers need to have a strong dedication towards their profession.

Besides making them competence in some knowledge and skills, teachers should also make them morally competent. Life is not merely about mathematics, statistics or economics. Students will someday explore the world and meet many people from several backgrounds. Their moral competence will certainly become their guardian in getting in touch with others.

Therefore, the government launched the 2013 Curriculum. Under the previous curriculum (KTSP – school-based curriculum), teachers had to design their own syllabus after identifying the needs of their students. Curriculum prescribes the objectives, whereas syllabus describes the means to achieve them.

Curriculum guides teachers about “what” to teach, syllabus tells “how” to teach it. This process requires teachers’ creativity and commitment. Some teachers might be burned out due to their heavy workload. But at least this system encourages teachers to teach what is needed for their students to work creatively. Quality work takes time.

Unlike the previous curriculum, the newly introduced curriculum of 2013 comes in a package. In an interview, Education and Culture Minister Mohammad Nuh stated that the government would provide the curriculum in a package with its syllabus. This could be good news for some teachers, but maybe not for some others.

In explaining about the new curriculum in its familiarization program, the minister analogized the curriculum to tailoring a suit. He claimed that the 2013 curriculum was a nice suit, because it was designed first prior to the tailoring.

There are at least three flawed assumptions in the new curriculum. First, the curriculum planners have misidentified the problem. They assume that teachers are like “dirty water in a reservoir”. The phrase was actually presented in a national meeting of the new curriculum. It is not only that the words chosen are offensive, the assumption underlying the phrase itself is also flawed. Teachers are positioned at the center of the educational problem, and that is why they have to be represented in an appropriate way. The misidentified problem is that teachers are incapable of writing a syllabus. Therefore, the panacea is the one-size-fits-all curriculum 2013 with its syllabus.

Second, just like the one-size-fits-all shirt may not always be flattering, the syllabus made by the government may fit one school, but may also be irrelevant to others. More worryingly, some schools may get neglected when they have unique needs and issues. The curriculum basically assumes that all schools, facilities, teachers and students are the same, which is clearly untrue.

Third, that teachers are not trustworthy in terms of exploring their creativity in developing the curriculum based on contextual needs and the unique demands in each region. By the assumption of curriculum 2013, teachers would be steered from a distance by using a universal remote control called syllabus. The teaching and learning process in schools aims to shape our students’ characters and to achieve a goal where there is no child left behind. Yet Curriculum 2013 suddenly comes out of the blue and purports to act as an instant solution.

If these sudden changes continue, teachers and students, the core subjects of education, will instead fall victim to the errors of our national education system. Now, how should the teacher prepare the students to face National Exam and to prepare them to enter State University through Entrance Selection with the 2013 curriculum?

 

 

II. LITERATURE REVIEW

 

2.1 Evaluation, Assessment, Examination/Test

 

Assessment is a systematic approach to collecting information and making inferences about the ability of a student or the quality or success of a teaching course on the basis of various sources of evidence (Richards and Schmidt, 2002:35). Assessment may be done by test, interview, questionnaire, observation, etc.

Richards and Schmidt (2002:188) define evaluation as the systematic gathering of information for purposes of decision making. Evaluation may use quantitative methods (e.g. test), qualitative methods (e.g. observations, ratings, and value judgments).

Examination is any procedure for measuring ability, knowledge, or performance. An examination is normally or formally administered summative or proficiency test usually administered by an institution or examination board. The terms “examination” and “test” can be used interchangeably as there seems to be no generally agreed-upon agreement regarding the distinction between the two (Richards and Schmidt, 2002:189).

 

2.2 Principles of Language Assessment

 

According to Brown (2003:19-30), a good test must meet 5 (five) criteria, they are: 1) Practicality, 2) Reliability, 3) Validity, 4) Authenticity; and 5) Washback.

Practicality means that the test is not excessively expensive. It stays within appropriate time constraints. It is relatively easy to administer and it has scoring/evaluation procedure that is specific and time-efficient.

A reliable test is consistent and dependable. If you give the same test to the same students or matched students on two different occasions, the test should yield similar result.

Validity is the extent to which inferences made from assessment results are appropriate, meaningful, and useful in terms of the purpose of the assessment (Gronlund, 1998:226).

Bachman and Palmer (1996:23) define authenticity as the degree of correspondence of the characteristics of a given language task to features of a target language task. Authenticity may be present in the following ways: 1) The language is the test is as natural as possible; 2) Items are contextualized rather than isolated; 3) Topics are meaningful (relevant, interesting) for the learner; 4) Some thematic organization to items is provided, such as through a story line or episode and 5) Tasks represents, or closely approximate, real-world tasks.

The effect of testing in teaching and learning is called Washback (Hughes, 2003:1). It generally refers to the effects the tests have on instruction in terms of how students prepare for the test.

 

2.3 The 2013 Curriculum

 

Ministry of education and culture of Indonesia has already published the new curriculum for Indonesia’s education. It is called the 2013 curriculum. The 2013 curriculum will change the last curriculum KTSP. By variety of reasons, the 2013 curriculum is expected to be able to increase Indonesia’s education in this globalization era. Then now the 2013 curriculum is still being discussed as a pro-contra issue.

The 2013 curriculum will have a fewer subjects than KTSP. Total subjects for KTSP are 11, but in the 2013 curriculum will just have 6 subjects. They are religion, civics (PKn), Indonesian, mathematics, culture (SBK), and physical education (PJOK). Together with the changed lesson science (IPA) and social (IPS) will be integrated into Indonesian subject. Moreover, in the 2013 curriculum will apply a thematic learning method starts from 1st grade until 6th grade, though KTSP applies thematic learning method for 1st grade until 3rd grade and for 4th grade uses lesson approach. Furthermore, there is an additional time in the 2013 curriculum for elementary school. It was 26 hours, but in the new curriculum it will be 30 hours every week.

The curriculum, however, scraps Computer or IT from the compulsory high school subjects. Students are not required to sit in the class for computer subject, rather, they can learn it outside classroom. In return, science subjects (mathematics, physics, biology and chemistry) and religion subject have additional one hour contact time each.

For senior high school students, the 2013 curriculum gives them opportunity to learn another subject from the other majors. For example, a student from natural science major can take some subjects in social science or language/culture major, such as sociology or economy. Students can take whichever subject that they like. In fact, students are free to choose major and up to two cross-major subjects as early as they enter senior high school. With this new feature, the Ministry hopes to abolish the paradigm that the students who get into natural science stream are smarter and better than the others.

 

2.4 Senior High School Graduates Standard Competence

 

The Education and Culture Human Resource Development Agency under the Ministry of Education and Culture stipulates The Curriculum Basic Outline for Senior High School (2013:47). The standard competences for the Senior High School graduates are displayed in the Table 1.

 

Table 1. Standard Competencies for Senior High School Graduates

 

Domain Description
Affective Having (through perceiving, doing, respecting, comprehending, and conducting) the attitude that reflects the manner of faithful, noble human being (honest, polite, being care, discipline, democratic, patriotic), self-confident, and responsible in interacting effectively with social and natural environment as well as positioning self as the national reflection in the social world.
Skill Having (through observing, questioning, experimenting, associating, communicating, and creating) ability to think and to act effectively and creatively in concrete and abstract domain as the development of what is self-independently learned from school  in specific subject based on the talent and interest.
Knowledge Having (through knowing, understanding, applying, analyzing, and evaluating) procedural and metacognitive knowledge based on the curiosity to the knowledge, technology, art, and culture in the scope of humanity, nationality and civilization in relation to the cause of phenomena and event (in the specific subject) based on the talent and interest)

 

The standard competence mentioned above agrees with what Wragg (2001:14-15) stated in her book. There are so many aspects of learning on which to focus that it would take. Some of the main aspects include the following:

  1. Knowledge and Understanding: Factual information, concepts, names, labels, ideas, theories, applications, connections, analogies, relationships, structures.
  2. Skills: Techniques, mental and physical dexterity, specific competence in particular fields, interpersonal skills, the ability to link knowledge, understanding and skills.
  3. Attitudes and Values: About learning, behavior, beliefs, subject knowledge, people, society.
  4. Behavior: Social relationship, personal character, competence at carrying something out, fulfilling potential.

 

2.5 Public and National Examinations

 

Wragg (2001:55-56) states that public and national examinations occupy only a tiny percentage of the total time spent on assessment in schools, yet they often provide the basic data on which pupil, a teacher, a school, a whole area even, or indeed the nation itself, may be judged.

Public examinations are designed for many purposes, various interest groups may expect them to provide, among other outcomes, evidence of teachers’ effectiveness, pupils’ learning, national or local improvement from one year to the next, comparative performance between one school or local authority and another, predictions of future potential and performance, criteria for selection of the most able and suited, identification of those who need help, and motivation for pupils to achieve their best and focus their efforts.

Considering Wragg’s statement, it would be difficult for any form of assessment, let alone a national test taken by millions, to meet all these aspirations. National examination can cause pupils the greatest difficulty. It is worth giving pupils some experience of formal examination conditions before they ever take the official public version. It is better to think in terms of the elementary tactical errors that inexperienced or those under pressure may take.

III. METHODS

 

This research applies qualitative research. It is a situated activity that locates the observer in the world. It consists of a set of interpretive, material practices that makes the world visible (Denzin and Lincoln, 2000:3). By the term ‘qualitative research’, it means any type of research that produces findings not arrived at by statistical procedures or other means of quantification. However, this qualitative research is supported by a method that is called ‘qualitative experiment’. Kleining (1986), defines qualitative experiment as “The intervention with relation to a (social) subject which is executed following scientific rules and towards the exploration of the subject’s structure. It is the explorative, heuristic form of an experiment.”

Therefore, the research process in the qualitative experiment aims to discover structures, circumstances, relations, connections and dependencies that are particular and characteristic of the subject matter under research. It is heuristics that distinguish qualitative experiments from quantitative experiments. Quantitative experiments aim at testing existing hypotheses and calculate causal numerically ascertainable relations. In contrast, qualitative experiments serve to make observations deducible from our senses based on an experimental setting (not from instruments, numbers and calculations) and draw conclusions on the facts actually observed.

The researcher collects the data from the internet as the main resource in constructing both National Exam and State University New Student Entrance Selection or SBMPTN that meet the 2013 curriculum requirement. There are 5 (five) passages that are obtained through downloading from website http://www.thejakartapost.com/. The topics chosen vary from education, entertainment, and national political issue. The researcher uses the five similar passages to construct both tests. The difference between both tests lies on the items quality since function of the National Exam is to evaluate the 3-year learning process in Senior High School while State University New Student Entrance Selection or SBMPTN functions to select as least as possible the students candidate entering the state universities. Ten items are constructed for each test. The total items for both tests are 20 (twenty) items.

The competence-based process is the main reference in constructing the test. In this occasion, the researcher applies the combination of Dyer’s Taxonomy (observing, questioning, experimenting, associating, and communicating) and Bloom’s Taxonomy (knowing, understanding, applying, analyzing, and evaluating) that exist in the competence-based process in the 2013 curriculum. Both taxonomies are realized through a learning model suggested by the 2013 curriculum: scientific-approach-based learning.

 

 

IV. DATA ANALYSIS

 

4.1 National Exam Design

 

 

  1. Why was Freddy Budiman moved to Nusakambangan? Because ….
  2. He had sexual escapade with a men’s magazine model.
  3. He was found keeping methamphetamine in his pockets.
  4. He used his room for a conjugal visit from Vanny Rosyane.
  5. He must be isolated to maximum security to avoid doing more law cases.
  6. He caused the chief warden of the prison was dismissed from his position.

Analysis:

Dyer’s Skill Taxonomy Bloom’s Knowledge Taxonomy
Associating Analyzing
The test taker should analyze the passage carefully before answering the question. That’s why this question is classified into “Associating” level.

 

  1. “…. prison guards confiscated methamphetamine from his pockets” (paragraph 3).

The underlined word is closest in meaning to …

  1. took away
  2. impounded
  3. took over
  4. snatched
  5. grabbed

Analysis:

Dyer’s Skill Taxonomy Bloom’s Knowledge Taxonomy
Questioning Understanding
The test taker should have knowledge about synonym of the underlined word the passage carefully before answering the question. That’s why this question is classified into “Questioning” level.

 

 

 

 

  1. We can infer from the text that …
  2. Joni has been accused of plagiarizing data in his book.
  3. Joni allegedly copied at least 14 paragraphs from Alim’s book
  4. Joni had been asked the publisher of his book to make a correction.
  5. Joni did not copy data from Alim Niode’s book because he was sloppy.
  6. Joni could not publish any articles or scientific works if he was found guilty.

Analysis:

Dyer’s Skill Taxonomy Bloom’s Knowledge Taxonomy
Questioning Understanding
The test taker should infer the information in the passage before answering the question. That’s why this question is classified into “Questioning” level.

 

 

 

  1. The best carrier reached by Joni Apriyanto was …
  2. Teacher of Year in 2013
  3. A lecturer of Social Science
  4. A lecturer of UNG
  5. An author of book in 2012
  6. A publisher of book in 2007

Analysis:

Dyer’s Skill Taxonomy Bloom’s Knowledge Taxonomy
Observing Knowing
The test does not need to analyze or comprehend the passage very carefully. The information about this can be seen directly in the third paragraph.  That’s why this question is classified into “Observing” level.

 

 

 

  1. What was the main cause of the deadly car crash?
  2. The Lancer driver entered the opposite lane and hit the two vehicles.
  3. The Lancer driver lost concentration and struck a central reservation.
  4. The Lancer driver hit Daihatsu Granmax and Toyota Avanza in the opposite lane.
  5. The Lancer driver struck a central reservation and entered a different lane.
  6. The Lancer driver moved quickly at the Jagorawi toll road to the different lane.

Analysis:

Dyer’s Skill Taxonomy Bloom’s Knowledge Taxonomy
Observing Knowing
The test does not need to analyze or comprehend the passage very carefully. The information about this can be seen directly in the third paragraph.  That’s why this question is classified into “Observing” level.

 

 

 

  1. When was the accident happen?
  2. in the morning
  3. before midnight
  4. in the afternoon
  5. at midnight
  6. at predawn

Analysis:

Dyer’s Skill Taxonomy Bloom’s Knowledge Taxonomy
Questioning Understanding
The test taker should understand that the accident occurred at 1.45 a.m. which is not before morning or predawn. That’s why this question is classified into “Questioning” level.

 

 

 

 

  1. Which of the following statements is TRUE according to the text?
  2. The future justice recruitment process will be stipulated by Judicial Commission.
  3. Akil was arrested because he received bribe money from five different people.
  4. Akil received Rp 1 billion of money directly from a lawyer Susi Tur Handayani.
  5. Constitutional Court would be carried out by Judicial Commission for its duties.
  6. The dismissal of Akil Mochtar made the government issue a government regulation.

Analysis:

Dyer’s Skill Taxonomy Bloom’s Knowledge Taxonomy
Experimenting Applying
The test taker should choose the best statement after reading the passage. That’s why this question is classified into “Experimenting” level.

 

  1. What is meant by “the government would go all out to prevent all political interest …” (paragraph 2)?
  2. The government would take the action seriously to charge Akil for the bribery case.
  3. The government would seriously create the law to stipulate a stricter justice process.
  4. The government would give up handling bribery case due to losing its self-dignity.
  5. The government would furiously impede certain interest in the recruitment process.
  6. The government would resist any kind of law-breaking action for saving its dignity.

Analysis:

Dyer’s Skill Taxonomy Bloom’s Knowledge Taxonomy
Associating Analyzing
The test taker should associate or compile the information given in the passage to propose alternative idea. That’s why this question is classified into “Associating” level.

 

 

 

 

 

 

  1. Which of the following statement is NOT MENTIONED in both passages?
  2. Twitter cannot be defeated even by news reporters around the world.
  3. Facebook information broadcasting cannot be as fast as what Twitter does.
  4. From business point of view, Facebook gives more chance rather than Twitter.
  5. The author prefers Twitter since Facebook don’t really show everyone’s updates.
  6. Both Facebook and Twitter can give a chance to create various profiles and accounts.

Analysis:

Dyer’s Skill Taxonomy Bloom’s Knowledge Taxonomy
Experimenting Applying
The test taker should choose the best statement after reading the passage. That’s why this question is classified into “Experimenting” level.

 

  1. All in all, it can be evaluated that the author ….
  2. would use Twitter due to its speed.
  3. would use Facebook due to business.
  4. would purchase ads in Facebook for business.
  5. would combine Facebook and Twitter for business.
  6. would prefer viral information in Twitter for business.

Analysis:

Dyer’s Skill Taxonomy Bloom’s Knowledge Taxonomy
Communicating Evaluating
The test taker is asked to evaluate the strength and weakness of both social media and then estimate what the author would do. That’s why this question is categorized to “Communicating” level.

 

 

 

 

4.2 State University New Student Entrance Selection or SBMPTN Design

 

 

 

  1. The option that best completes (1) is ….
  2. agent
  3. seller
  4. buyer
  5. convict
  6. distributor

Analysis:

Dyer’s Skill Taxonomy Bloom’s Knowledge Taxonomy
Experimenting Applying
The test taker should choose the best word completing the sentence in order to get a comprehensive passage. That’s why this question is classified into “Experimenting” level.

 

  1. The option that best completes (2) is ….
  2. jailed
  3. convicted
  4. sentenced
  5. murdered
  6. imprisoned

Analysis:

Dyer’s Skill Taxonomy Bloom’s Knowledge Taxonomy
Experimenting Applying
The test taker should choose the best word completing the sentence in order to get a comprehensive passage. That’s why this question is classified into “Experimenting” level..

 

 

  1. It can be inferred from the passage that the fatal action done by Joni is …
  2. He offended all charge of plagiarism upon him.
  3. He used his partner’s book a reference for his writing.
  4. He did not say sorry to his partner for copying the work
  5. He missed doing rechecking process when editing the work.
  6. He copied more than ten paragraphs from his partner’s work.

Analysis:

Dyer’s Skill Taxonomy Bloom’s Knowledge Taxonomy
Questioning Understanding
The test taker should identify the information available in the passage and then infer it to a sentence. That’s why this question is classified into “Questioning” level.
  1. It can be stated that Joni will have … as the heaviest punishment.
  2. imprisonment for plagiarism
  3. various sanctions for his doing
  4. removal from his recent tenure
  5. prohibition to publish any articles
  6. sanction if he write scientific works

Analysis:

Dyer’s Skill Taxonomy Bloom’s Knowledge Taxonomy
Observing Knowing
The test does not need to analyze or comprehend the passage very carefully. The information about this can be seen directly in the last paragraph.  That’s why this question is classified into “Observing” level.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. “Six people who lost their lives on ….” (paragraph 4). The underlined sentence can be best replaced with …
  2. passed by
  3. passed out
  4. passed over
  5. passed away
  6. passed through

Analysis:

Dyer’s Skill Taxonomy Bloom’s Knowledge Taxonomy
Questioning Understanding
The test taker needs to look for the best synonym for the words. That’s why this question is classified into “Questioning” level.
  1. The actor who caused the deadly car crash was …
  2. Abdul Kodir
  3. Abdul Qodir
  4. Agus Kumara
  5. Agus Wahyudi
  6. Agus Surahman

Analysis:

Dyer’s Skill Taxonomy Bloom’s Knowledge Taxonomy
Observing Knowing
The test only needs to relate the driver who caused the crash to the last paragraph.  That’s why this question is classified into “Observing” level.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. The sentence “I expect no resistance from the Court on this because we are doing this in order to save its institutional dignity” can be best paraphrased with ….
  2. The president got the Court to be supervised by Judicial Commission for its dignity.
  3. The president hoped that the Court would not offend his decision to secure its dignity.
  4. The president stated that Court would show respect for the sake of institutional dignity.
  5. The president preferred the Court to consider his decision in order to protect its dignity.
  6. The president would conduct all out action for the Court to save its institutional dignity.

Analysis:

Dyer’s Skill Taxonomy Bloom’s Knowledge Taxonomy
Questioning Understanding
The test taker needs to paraphrase the sentence given in the passage. That’s why this question is classified into “Questioning” level.

 

  1. Based on the passage, it is implied that …
  2. Akil Mochtar was allegedly to receive Rp 1 billion from five different businessmen.
  3. In only two days, Akil Mochtar was suspected for the similar bribery cases by KPK.
  4. The president intruded the case by monitoring the Court through Judicial Commission.
  5. The government issued a government rule for a stricter justice recruitment process.
  6. The dismissal of Akil aimed to focus on investigating process over hush money.

Analysis:

Dyer’s Skill Taxonomy Bloom’s Knowledge Taxonomy
Associating Analyzing
The test taker should associate or compile the information given in the passage to propose alternative idea. That’s why this question is classified into “Associating” level.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. In both passages above, the author differentiates Facebook and Twitter by …
  2. Exemplifying the strengths between Facebook and Twitter.
  3. Discussing the strengths between Facebook and Twitter.
  4. Arguing the strength and the weaknesses of Facebook and Twitter.
  5. Explaining the strengths and the weaknesses of Facebook and Twitter.
  6. Demonstrating the strengths and the weaknesses of Facebook and Twitter.

Analysis:

Dyer’s Skill Taxonomy Bloom’s Knowledge Taxonomy
Associating Analyzing
The test taker should associate or compile the information given in the passage to propose alternative idea. That’s why this question is classified into “Associating” level.

 

  1. Passage 4 differs from Passage 5 in stating that ….
  2. Facebook is far much better than Twitter.
  3. Twitter is far much better than Facebook.
  4. Research is preferable if we use Twitter.
  5. Business is more promising via Facebook.
  6. The use of Facebook and Twitter is different.

Analysis:

Dyer’s Skill Taxonomy Bloom’s Knowledge Taxonomy
Communicating Evaluating
The test taker needs to make and defend judgments before come into a conclusion of contrasting two passages. That’s why this question is classified into “Communicating” level.

 

 

 

 

4.3 Discussion

 

The construction of the questions for National Exam and State University Entrance Selection is designed based on Dyer’s and Bloom’s Taxonomy. Both taxonomies exist in the competence-based process in the 2013 curriculum. This is the way the researcher constructed the test. The qualitative experiment of constructing test was carried out based on the experimental setting (by referring to the manual of the Curriculum 2013).

To show the result of the research on constructing test items for National Exam and State University Entrance Selection, the following table illustrates the blueprint of the items.

 

Table 2. The Blueprint of Items Construction in National Exam and State University Entrance Selection

Dyer’s Taxonomy National Exam State University Entrance Selection
Item Number in the Test Total Number of Item Percentage Item Number

in the Test

Total Number of Item Percentage
Observing 4, 5 2 20% 4, 6 2 20%
Questioning 2, 3, 6 3 30% 3, 5, 7 3 30%
Experimenting 7, 9 2 20% 1, 2 2 20%
Associating 1, 8 2 20% 8, 9 2 20%
Communicating 10 1 10% 10 1 10%
Total 10 10 100% 10 10 100%

 

From Table 2, it can be clearly seen that the proportion of each level of Dyer’s taxonomy in both tests is similar. This proportion is believed to be fair enough when constructing a test with the sample of 10 (ten) items.

“Questioning” is the dominant level in the items construction with the percentage of 30% respectively. Then, the other three levels of Dyer’s Skill taxonomy: “Observing”, “Experimenting”, and “Associating” share the similar percentage of 20% both for national exam and state university entrance selection. Similar to that, “Communicating” level, also divide the same proportion of the least level.

To sum up, every level is designed in such a proper percentage that the test is also believed to meet the 2013 Curriculum.

 

 

V. CONCLUSION

 

Teacher matters in determining the success of the students in facing National Exam or other kinds of public examinations such as State University Entrance Selection. However, it is not easy for teachers to be effective in preparing and shifting the students form National Exam to State University Entrance Selection. In order to be effective, teachers should understand what to assessed (skills, behavior, attitude, knowledge), principles of assessment, and of course giving the students the experience of formal examination condition. As long as the teachers do not give meaningful and strong questions to the students for National Examination, they will not be able to shift the students from National Exam to State University Entrance Selection (SBMPTN).

To be effective, the professional development should be developed by fulfilling the criteria suggested by Díaz-Maggioli in his book Teacher-centered Professional Development (2004) as follows: (1) collaborative decision-making, (2) a growth-driven approach, (3) collective construction of programs, (4) inquiry-based ideas, (5) tailor-made techniques, (6) varied and timely delivery methods, (7) adequate support systems, (8) context-specific programs, (9) proactive assessment, and (10) adult-centered instruction.

 

REFERENCES

 

  • Bachman, Lyle and Adrian S. Palmer. (1996). Language Testing in Practice. New York: Oxford University Press.
  • Bloom B. S. (1956). Taxonomy of Educational Objectives, Handbook I: The Cognitive Domain. New York: David McKay Co Inc.
  • Brown, Douglas H. (2000). Language Assessment: Principles and Classroom Practice. New York: Longman.
  • Brown, James Dean. (1996). Testing in Language Programs. New Jersey: Prentice Hall Regents.
  • Denzin, N. K., & Lincoln, Y. S. (Eds.). (2005). The Sage Handbook of Qualitative Research (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage.
  • Devisi PLG – PSG Rayon 102. (2013). Kurikulum 2013. Konsorsium Sertifikasi Guru Universitas Negeri Medan. Medan: Unimed Press.
  • Diaz-Maggioli, Gabriel. (2004). Teacher-Centered Professional Development. Virginia: ASDC.
  • Dyer, Henry S. (1970). Toward Objective Criteria of Professional Accountability in the Schools of New York City. Phi Delta Kappan, p206-211
  • Richards,Jack. C and Richards Schmidt. (2002). Longman Dictionary of Language Teaching and Applied Linguistics. London: Pearson Education Ltd.
  • Wragg, E.C. (2001). Assessment and Learning in the Secondary School. New York:
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Seleksi_Bersama_Masuk_Perguruan_Tinggi_Negeri accessed on 27/09/2013 21:17:1
  • http://en.wikipedia.org/wiki/National_Exam_(Indonesia) accessed on 27/09/2013 21:15:2
  • http://www.thejakartapost.com/news/2013/09/08/six-killed-jagorawi-turn… accessed on 10/9/2013 9:32 PM
  • http://www.thejakartapost.com/news/2013/10/05/lecturer-denies-plagiari… accessed on 10/5/2013 10:34 PM
  • http://www.thejakartapost.com/news/2013/07/31/drug-lord-moved-nusa… accessed on 10/5/2013 10:47 PM
  • http://www.thejakartapost.com/news/2013/10/05/sby-temporarily-dismis… accessed on 10/9/2013 9:39 PM

 

 

Dialog Antar Umat Beragama

Oleh: Imran Simanjuntak

 

Abstrak

 

Hubungan antara umat beagama pada hakikatnya adalah untuk mencari kedamaian, terutama kedamaian dalam menjalankan hak-hak dan kewajiban masing masing agama yang dijamin dalam undang-undang dasar 1945 dan demi mewujudkan hal tersebut maka diperlukanlah Dialog, sebagai penyambung rasa antar umat beragama yang satu dengan umat beragama yang lainya. Karena tanpa adanya dialog maka hubungan antara umat beragama akan sulit terjalin, yang mana hal tersebut dapat menjadi penghambat terciptanya suatu iklim yang baik untuk keadaan umat beragama. Sehingga menciptakan dialog yang baik sangatlah  penting, selain sebagai salah satu penyambung silaturahmi disisi lain dialog antar umat bergama juga dapat memberikan wawasan baru dan memberikan banyak informasi yang dapat digunakan untuk membangun hubungan yang lebih erat antara umat beragama yang ada di indonesia saat ini sehingga dapat menguntungkan semua pihak yang terlibat didalamnya.

 

  1. Pendahuluan

Salah satu agenda besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah menjaga persatuan, kesatuan bangsa dan integrasi umat beragama dalam membangun perdamaian dan kesejahteraan hidup bersama. Untuk mewujudkan ke arah tersebut tentu melalui berbagai proses dan hambatan, salah satunya adalah masalah kerukunan nasional, termasuk di dalamnya hubungan antarumat agama. Persoalan ini semakin krusial karena terdapat serangkaian kondisi sosial yang menyuburkan konflik, sehingga terganggu kebersamaan dalam membangun peradaban universal. Demikian pula kebanggaan terhadap kerukunan dirasakan selama bertahun-tahun mengalami degradasi, bahkan menimbulkan kecemasan terjadinya disintegrasi bangsa. Untuk itu, diperlukan dialog yang diharapkan mampu menciptakan keharmonisan hidup beragama, sebagai modal dasar membangun peradaban yang berbasis etika beragama.

Indonesia sebagai negara yang multikultur dan multietnis serta keyakinan, di satu sisi menjadi rahmah dan disisi yang lain menjadi tantangan. Sejatinya, keragaman tersebut menjadi potensi persatuan dan kesatuan bangsa. Karena kemajemukan tersebut adalah kekayaan dan modal sosial (social capital ) bangsa serta merupakan sumber kearifan luhur yang dapat menjadi perekat harmonisasi hubungan sosial sekaligus energi pengikat yang membaurkan berbagai elemen masyarakat yang heterogen.[1]

Untuk mewujudkan masyarakat yang harmonis dan rukun ditengah keragaman itu tentu memerlukan gagasan dan tindakan yang kontributif, yaitu dengan mengembangkan budaya komunikasi dan dialog interaktif antar umat beragama.

Berdasarkan hal demikian, perlu dikaji secara akademik-ilmiah, tentang apa yang dimaksud dengan dialog antar umat beragama, problematika dialog, sekaligus urgensi dialog antar umat beragama dalam masyarakat plural. Beberapa permasalahan tersebut yang akan menjadi fokus kajian dalam makalah ini.

 

  1. Pengertian Dialog

Istilah ‘dialog’ berarti percakapan antara dua tokoh atau lebih, bersoal jawab secara langsung.[2] Menurut Maurice Borrmans, Istilag Dialog sering digunakan sebagai sarana untuk berbagi rasa (Sharing) atau perjumpaan (encounter). Meskipun demikian, dalam tulisan singkat ini dialog tetap dipakai untuk mengungkapkan cara hidup yang tidak menutup diri, untuk menunjukkan adanya kepedulian terhadap orang lain dan untuk menunjukkan bahwa berhubungan dengan orang lain itu menjadi bagaian dari proses perkembangan pribadi mansuia.[3]

Pengertian lain bahwa, dialog secara harfiah berarti “conversational discussion in which two or more take part, whether in actual life or in literay production” atau berarti sama dengan conversation.[4] Selain itu dialog juga ditakrifkan sebagai pertukaran pikiran dengan maksud supaya pendapat/ keyakinan masing-masing pihak semakin jelas sehuingga dapat dipahami (bukan hanya diketahui) lebih tepat, keyakinan lain dihormati meskipun meskipun tidak selalu dapat diterima. Oleh karena itu dialog hanya berguna jika pihak-pihak yang bersangkutan bersedia mendengarkan dan mempertimbangkan uraian atau alasan pihak lain serta berusaha menempatkan diri dalam posisi sebagai partner dialog untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan kelompok.[5]

Hidup berdampingan antara berbagai macam kelompok pemeluk agama dengan toleransi dan penuh kedamaian adalah sangat baik. Akan tetapi hal itu belum belum dapat dikatakan dialog antara berbagai kelompok agama. Dialog itu bukan hanya saling memberi informasi, mana yang sama dan mana yang berbeda, antara ajaran satu agama dengan yang lainnya, tapi saling kontributif. Dialog antar agama juga bukan merupakan suatu usaha agar orang yang berbicara menjadi yakin akan kepercayaannya, dan menjadikan orang lain mengubah agamanya menjadi agama yang dia peluk. Dialog tidak dimksudkan untuk konversi, yaitu untuk mengasung orang lain supaya menerima kepercayaan yang ia yakini, sekalipun konversi semacam itu menggembarikan orang yang agamanya diikuti.

Sejalan dengan itu, A. Mukti Ali pernah memberikan komentar yang cukup mengesankan mengenai dialog antaragama, menurutnya:

pertemuan hati dan pikiran antar pemeluk berbagai agama. Dialog adalah komunikasi antara orang-orang yang percaya pada tingkat agama. Dialog merupakan jalan bersama untuk mencapai kebenaran dan kerjasama dalam proyek-proyek yang menyangkut kepentingan bersama. Ia merupakan perjumpaan anatarpemeluk agama tanpa merasa rendah dan merasa tinggi, dan tanpa agenda tujuan yang dirahasiakan[6]

 

Lebih lanjut dikatakan:

Dalam tingkatan agama, dialog menuntut supaya setiap pihak dalam dialog mengharuskan adanya kebebsan beragama, sehingga setiap orang bebas menguraikan pandangannya kepada orang lain dan membiarkan menyampaikan pendapatnya kepadanya. Dengan begitu akan menjadi jelas persamaan dan perbedaan ajaran suatu agama dengan ajaran nagama lain. Selain itu, dialog juga membiarkan utuh hak setiap orang untuk mengamalkan keyakinan-keyakinannya dan menyampaikan kepada orang lain. Dialoh antaragama  adalah suatu perjumpaan yang sungguh bersahabat  dan berdasarkan hormat dan cinta dalam tingkatan antarpemeluk agama.[7]

 

Lebih lanjut dia menyatakan, dialog antarumat beragama membantu orang untuk tumbuh lebih kokoh dan mantap dalam agamanya sendiri, manakala ia berjumpa dengan orang dan kelompok yang mempunyai kepercayaan dan agama yang berbeda dengan yang dipeluknya. Memang kebenaran itu seringkali lebih tampak, lebih dihargai, dan lebih dipahami jika dihadapkan dengan pandanghan lain. Dialog semacam itu juga akan memurnikan dan memperdalam keyakinan sendiri. Begitu pula dialog antarumat beragama dapat meningkatkan kerjasama dalam masyarakat, saling pengertian, serta saling menghormati.[8]

Kelihatannya, mustahil untuk memisahkan wacana dialog antaragama, lebih daripada itu dialog antaragama termasuk bagian yang tidak terpisahkan dari dialog antar pedaban. Seperti dikaetahui, peradaban-peradaban diseluruh dunia utamanya dibangun di atas pondasi keagamaan. Para pebulis terkemuka di Barat sampai saat inipun ralatif sepakat bahwa agama merupakan elemen paling tinggi dalam peradaban, terutama jika dibanding dengan bahasa, sejarah, dan kebudayaan. Karena itu, Barat mengidentifikasi peradaban mereka sebagai peradaban Kristen, sebagaimana kaum muslimin juga mengidentifikasi peradaban mereka sebagai peradaban Islam.[9] Lewat ungkapan yang amat bertenaga, salah seorang pekar perbandingan agama terkemuka asal Jerman, hans Kung, mengatakan: Sungguhnya realisasi perdamaian di dunia bergantung pada terwujudnya perdamaian antaragama. Dan perdamaian antaragama tidak akan pernah terwujud kecuali dengan menyelenggarakan dialog antar agama-agama tersebut.[10]

Untuk itulah, hendaknya agama-agama, terlebih lagi dialog antaragama berperan mengantarkan manusia menjadi individu dewasa, merdeka dalam membangun peradabannya sejalan dengan nilai-nilai universal dari agama yang diyakini dan bertanggungjawab di tengah-tengah masyarakat dan pluralitas bangsa.

  1. Problematika Dialog Antaragama  

Marupakan hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa, umat beragama dihadapkan pada tantangan munculnya benturan-benturan atau konflik diantara mereka. Yang paling aktual adalah konflik antar umat beragama di Tolikara. Potensi pecahnya konflik sangatlah besar, sebesar pemilahan-pemilahan manusia ke dalam batas-batan obyektif dan subjektif peradaban. Menurut Samuel P. Huntington, unsur-unsur pembatan onjektif adalah bahasa, sejarah, agama, adat-istiadat, dan lembaga-lembaga. Unsur pembatas subjektifnya adalah identifikasi dari manusia. Perbedaan antar pembatas itu adalah nyata dan penting.[11] Secara tidak sadar, manusia terkelompok ke dalam identitas-identitas yang membedakan anatara satu dengan lainnya.  Dari klasifikasi diatas, agama merupakan salah satu pembatas peradaban.

Disinilah kemudian diperlukan suatu pendekatan dan metodologi yang proporsional baik secara intara-agama mapun antar agama untuk menghindari lahirnya truth claim yang mungkin justru akan memperuncing benturan. Tawaran-tawaran yang telah dikemukakan oleh para cendikiawanmerupakan sumbangan pemikiran yang dapat menjadi moralitas yang bersifat universal atau menjadi global etik yang dapat dipaki oleh semua orang. Pluralisme agama secara sosiologis, toleransi agama dan hak asasi manusia dan persaudaraan universal yang penuh dengan nuansa hak-hak asasi mansuia dan kebebasan beragama.

Namun demikian, berbagai permasalahan yang dapat menjadi penghambat dialog antar umat beragama. Diantara sesuatu yang dapat menjadi penghambat itu adalah sebagai berikut: (1) kurang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang agama-agama lain secara benar dan seimbang, akibatnya kurang penghargaan dan muncul sikap saling curiga yang barlainan. Hal ini akibat adanya truth claim, atau sesuatu yang kan mengakibatkan adanya truth claim. (2) Faktor-faktor sosial politik dan trauma akan konflik-konflik dalam sejarah, misalnya perang Salib atau konflik antar agama yang pernah terjadi disuatu daerah tertentu. (3) Munculnya sekte-sekte keagamaan yang tidak ada sikap kompromistik dengan memakai ukuran kebenaran hitam-putih. (4) Kesenjangan sosial ekonomi, terkurung dalam ras, etnis dan golongan tertentu. (5) masih  adanya kecurigaan dan ketidakpercayaan kepada orang lain. Atau dengan kata lain, kerukunan yang ada hanyalah kerukunan semu. (8) Penafsiran tentang misi atau dakwah yang konfrontatif. (9) Ketegangan politik yang melibatkan kelompok agama.[12]

Di samping itu, A. Mukti Ali menyatakan tidak mudah melakukan dialog, karena itu harus dilakukan secara hati-hati dan cermat. Kesilutan-kesulitan yang seringkali dihadapi dalam dialog antarumat beragama, diantaranya adalah:

  1. Tidak cukup mengerti tentang agamanya sendiri .
  2. Tidak cukup mengerti tentang kepercayaan dan amalan-amalan agama lain sehingga orang tidak menghargai pentingnya ajaran dan amalan agama lain. Bahkan bisa terjadi salah pengertian terhadap keyakinan dan amalan agama lain.
  3. Adanya perbedaan kultural yang sebabkan karena perbedaan tingkat pendidikan, sosial, ekonomi, serta bahasa. Sehingga ketika terjadi komunikasi antar mereka, tidak bisa saling memahami.
  4. Faktor-faktor sosial-politik atau kejadian-kejadian masa lalu. Misalnya, sulitnya menyelengggarakan dialog antara Islam dan Kristen di Indonesia adalah karena dalam anggapan orang Islam bahwa agama Kristen masuk ke Indonesia dibawa oleh penjajah Belanda. Namun seiring dengan pergantian generasi, hubungan antara keduanya akan semakin membaik.
  5. Salah pengertian terhadap pemaknaan dialog, misi, serta dakwah
  6. Merasa cukup dengan dirinya sendiri yang berakibat tidak adanya keterbukaan pada pihak lain. Hal ini menumbuhkan sikap agresif dan cenderung apologis.
  7. Tidak pernah akan nilai kebaikan dialog antaragama serta pandangan bahwa dialog hanyalah tugas para ahli agama saja. Bahakan lebih jauh dipahamai bahwa dialog agama hanya akan melamahkan serta menipu keyakinan sendiri.
  8. Curiga terhadap orang lain yang melakukan dialog, yaitu timbulnya anggapan dari orang bukan Kristen bahwa dialog adalah sebagai usaha kristenisasi karena cara-cara yang biasa dilakukan menemui jalan buntu.
  9. jiwa polemik dalam melahirkan keyakinan agamanya.
  10. Tidak toleran yang seringkali diperkuat oleh faktor-faktor politik, ekonomi, ras, dan etnis serta tidak adanya sikap timbal balik dalam Kondisi ini akan menimbulkan keputusasaan.
  11. Keadaan tertentu dari suasana kehidupan agama dewa ini misalnya semakin menguatanya semangat meterealisme, acuh terhadap agama, semakin banyaknya sekte-sekte agama sehingga menimbulkan kebingungan serta permasalahan baru.[13]

Munculnya berbagai kesulitan di atas disinyalir bahwa karena tidak adanya pengertian tentang hakikat dan tujuan dialog antaragama. Untuk itulah maka segala sesuatu yang terkait dialog antar umat beragama harus senantiasa dijelaskan kepada seluruh komponen umat beragama secara terus menerus, sabar, dan penuh kerekunan. Karna sejatinya, dialog diadakan bukan semata-mata untuk dialog itu sendiri melainkan untuk meningkatkan keharmonisan suatu ummat. Dalam konstelasi dewasa ini, mustahil membicarakan Islam tanpa menyentuh agama lain, dan seterusnya. Oleh karena itulah maka hubungan antaragama harus diatur dengan cara mengadakan dialog agar dapat tercapai kehidupan yang rukun dan harmonis. Apalagi dalam situasi membangun, mustahil berhasil tanpa adanya keharmonisan dan kerukunan hidup antarumat beragama.[14] Untuk membangun kehidupan masa depan yang baik, A. Mukti Ali mengingatkan akan 5 hal yang penting.

  1. Senantiasa menumbuhkan dan memupuk semangat dann jiwa saling menghargai dan menghormati antar satu kelompok agama dan lainnya.
  2. Saling menghormati dan menghargai itu diwujudkan dalam dialog antarumat agama.
  3. Agar dialog semakin berisi dan bermakna, maka hendaknya dialog kehidupan ditingkatkan kearah dialog sosial dan pembangunan.
  4. Hendaknya diingat bahwa dialog harus dilaksanakan dengan hati-hati karena pada dasarnya dialog itu mudah dikatakan tetapi tidak mudah untuk dilaksnakan.
  5. Agar kerukunan antarumat beragama yang telah ada dijaga dengan baik karena dengan kerukunan seperti itu dapat dilakukan penanganan masalah bersama diantaranya keadilan, kemakmuran, dan sebagainya.[15]

Sebagimana diuraikan diatas problem dialog antaragama, pada dalam kenyataannya dialog tersebut serengkali diselengarakan baik dalam skala nasional maupun internasional. Namun demikan, timbul kritikan bahwa dialog selema ini lebih banyak membicarakan masah teologis, belum menyentuh persoalan-persoalan kemanusiaan yang real dalam kehidupan sehari-hari, padahal begitu banyak problematika kemanusiaan yang harus segera dipecahkan secara bersama-sama dalam konteks hubungan antarumat beragama. Dialog selama ini terlalu menekankan dimensi teologis, belum memecahkan problem rasa tidak aman, curiga, serta terancam yang seringkali menghadirkan ketegangan bahakan berujung terjadinya konflik antarumat beragama. Apalagi jika hal itu bercampur dengan isu-isu politik dan berbagai kepentingan lain, sudah pasti ketegangan hubungan antarumat beragama semakin meluas dan sulit dihindarkan.

Keberadaan manusia di alam ini, barangkali dapat diibaratkan seperti sampan kecil ditengah lautan tak bertepi  yang kita semua menumpang diatasnya. Jangankan manusia, planet bumi saja terlalu kecil dibandingkan miliyaran planet-planet lain yang menampung dalam gugusan bima sakti. Diatas planet bumi itulah manusia lahir, berkembang dan mati: secara antropologis, hal tersebut adalah kanyataan yang tidak terbantahkan bahwa kita hidup terbagai ke dalam ragam suku, ras, bangsa, bahasa, profesi, kultur dan agama. Mengingkari kenyataan pluralitas ini sama halnya dengan mengingkari kognitif kita sendiri. Dengan demikian, keragaman suku bangsa, tradisi, adat istiadat, bahasa dan agama dapat diintegrasikan menjadi anugerah bagi keberlangsungan umat manusia.

Dalam hal ini, menurut A. Mukt Ali, untuk menciptakan kondidi yang kondusif agar terwujud kesetabilan di tengah-tengah masyarakat yang pluralistik, budaya bahasa dan agama bukanlah suatu hal yang mudah. Untuk itulah tampaknya beliau merumuskan konsep “Agree in Disagreement” yang artinya setuju dalam perbedaan. Mengenai pengertian konsep ni, beliau menguraikan lebih lanjut sebagai berikut:

Dengan jalan Agree in Disagree (setuju dalam perbedaan). Ia percaya bahwa agama yang dipeluk itulah agama yang paling baik, dan mempersilahkan orang lain untuk mempercayai vahwa agama yang diperlakukannya adalah agama yang paling baik. Dan yakin bahwa antara satu agama dan yang lainnya, saling terdapat perbedaan, juga terdapat persamaan. Berdasarkan pengertian itulah saling menghargai ditumbhkan antara pemeluk agama yang satu dan pemeluk agama yang lain.[16]

 

Seiring dengan semakin berkembangnya kehidupan masyarakat dan bangsa, apalagi mengahadapi Millenium III dalam situasi global abad XXI, dibutuhkan bentuk dialog yang lebih relevan dan memdai dalam konteks hubungan antarumat beragama, barbagai respons sendikiawan mencoba memberikan jawaban atas masalah tersebut, diantaranya Kuntowijoyo. Dia mengusulkan tentang perlunya perubahan nama kerukunan atau toleransi yang dipaki selama ini dengan nama baru karena istilah tersebut sudah tidak relevan lagi. Alasannya adalah karena istilah itu menimbulkan sikap apolegetis, dimana masing-masing agama ingin menunjukkan bahwa mereka sendiri yang paling toleran dan rukun.

Lebih lanjut menurut Kuntowijoyo, yang dibutuhkan sekarang sesungguhnya adalah konsep baru, isi baru atau substansi baru tentang hubungan antarumat beragama yang bersifat ke luar dan tidak asyik dengandirinya sendiri saja; melihat ke depan dengan bersama-sama menghadapi masa depan kemanusiaan yang selalu merujuk pada dinamika kerja. Karena itu dia mengusulkan agar istilah “kerukunan” atau “toleransi” diganti dengan “kerjasama” atau “koperasi”. Dimasa depan dibutuhkan bukan kerukunan atau toleransi tetapi kerjasama atau koperasi.[17] Untuk maksud dan kepentingan kehidupan yang kontemporer, umat beragama sesungguhnya berada dalam wilayah yang sama dan dapat membuat agenda secara bersama pula. Disamping masalah pembangunan, sejumlah masalah lain yang harus segera mendapat penanganan bersama diantaranya adalah keadilan, kemiskinan, keterbelakangan, serta agenda global lainnya seperti tantangan modernitas, spiritualitas srta nilai-nilai kemanusiaan lainnya.

 

  1. Urgensi Dialog Antarumat Beragama dalam Masyarakat Plural

Kemajemukan atau pluralitas umat manusia adalah suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan (sunnatullah ), kehidupan manusia yang begitu dinamis dari waktu ke waktu mengalami perkembangan sehingga melahirkan multi bangsa, budaya, dan sampai-sampai kepada perbedaan dalam keyakinan dan Agama. Bagi Indonesia pluralitas adalah ciri utama negeri yang indah dan kaya ini, keragaman tersebut terlihat dari aspek agama, keyakinan, budaya dan suku bangsa, menurut Geertsz, sedemikian kompleksnya sehingga rumit untuk menentukan anatominya secara persis. Negeri ini tidak saja multi etnis (Melayu, Dayak, Kutai, Banjar, Makassar, Bugis, Jawa, Sunda, Batak, Aceh, Minang, Flores, Bali, dan seterusnya), tetapi juga menjadi medan pertarungan berbagai pengaruh multi-mental dan ideologi (India, Cina, Belanda, Portugis, Hinduisme, Budhisme, Konfusionisme, Islam, Kristem, Kapitalisme, Sosialisme dan seterusnya).[18]

Berdasarkan pernyataan tersebut Alquran dengan tegas mengajak sekaligus menuntun kita untuk hidup rukun harmonis bersama seluruh umat manusia lain, Sepeti Firman Allh SWT dalam QS al-Hujurat: 13:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“ Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu nsaling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulai diantara kamu disi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Q.S. Al-Hujurat /49:13). [19]

 

Menurut Nurchalish Madjid, jika dalam Alquran disebutkan bahwa manusia diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar mereka saling mengenal dan menghargai, maka pluralitas itu meningkat menjadi pluralisme, yaitu suatu sistem nilai yang memandang secara positif-optimis terhadap kemajemukan itu sendiri, dengan menerimanya sebagai kenyataan dan berusaha untuk berbuat sebaik mungkin. Lebih rinci lagi menurutnya:

“Pluralitas sesungguhnya adalah sebuah aturan Tuhan (Sunnatullah) yang tidak akan berubah sehingga tidak akan mungkin bisa dilawan atau diingkari. Islam adalah agama yang dengan tegas mengakui hak agama-agama lain, kecuali yang berdasarkan paganisme atau syirik, untuk hidup dan menjalankan ajaran agama masing-masing. Pengakuan atas hak agama lain itu dengan sendirinya merupakan dasar paham kemajemukan sosial-budaya dan agama, sebagai ketetapan agama yang tidak berubah-ubah atau Sunnatullah”.[20]

 

Ayat di atas menjelaskan bahwa Tuhan menciptakan manusia dari seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menjadikan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal, tolong menolong, bersaudara, saling menghargai dan menghormati, agar tercipta suasa kehidupan yang rukun dan harmonis.

Dalam menciptakan hidup bersama secara harmonis umat yang berbeda agama baik berskala internasional, regional, maupun dalam skala nasional, dikalangan penganut agama selalu terjadi dua bentuk sikap; pertama, saling menghargai dan menghormati itu berjalan secara tidak sadar. Artinya seseorang menghormati orang yang beragama lain itu hanya karena kepentingan politik. Misalnya karena sama-sama mendiami dunia yang satu manusia tidak pantas jika saling membunuh, saling menindas, saling mengusir atau karena sama-sama satu bangsa dan negara spantasnyalah umat beragama saling rukun demi cita-cita bersama. Kedua, penghormatan terhadap orang yang menganut agama lain itu muncul buka hanya kepentingan politik tetapi lebih dari itu adanya kesadarn bahwa agama-agama yang dianut manusia dibumi ini memiliki titik temu yang sangat mendasar.

Memang untuk mencari titik temu agama-agama itu, dituntut dari kita kesediaan untuk mempelajari berbagai agama, bukan hanya aspek ritual dan ibadah, apalagi hanya pengamatan terhadap agama lain lewat kenyataan sejarahnya, tetapi dituntut lebih dalam sampai keaspek mendasar semisal ketuhanan dan nilai-nilai universal yang diajarkan setiap agama. Sekali lagi, harus berdasarkan kitab suci, bukan tingkah laku penyimpangan para penganutnya. Sebab pada tingkat pemahaman yang demikian itulah dengan meminjam istilah Frithjof Schuon aspek esoterisme agama-agama.[21] Dapat dijumpai titik temu agama-agama, paling tidak dikalangan agama samawi, dan ditingkat itun pulalah terletak masa depan bersama anak manusia.

Alquran misalnya menggagaskan pencarian titik temu itu dalam bebrapa prinsip: Pertama, Alquran Menggagaskan keuniversalan ajaran Tuhan. Artinya ajaran agama-agama itu (khususnya agama samawi) semua bersumber dari Tuhan yang satu sebagaimana Firmannya:

شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰ ۖ أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ ۚ ‘Dia telah menyari’atkan bagai kamu tentang apa yang lebih diwariskanNya kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah-pecah mengenainya’. (Q.S. Al-Syura: 13)

 

Prinsip kedua yang ditekankan Alquran menyangkut titik temu agama-agama itu adalah kesatuan nubuwwah (kenabian) para nabi yang menyamoaikan ajaran agama itu adalah bersaudara, bahkan Dr. Musthafa AL-Siba’iy menyebutkan bahwa tidak ada kelebih utamaan diantara rasul-rasul itu dari segi risalah.[22] Selain persaudaraan nabi-nabi, Alquran juga menegaskan persaudaraan oarang-oarang yang beriman, sebagaimana Firman-Nya:

قُولُوا آَمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِنْ رَبِّهِمْ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ

Katakanlah (hai orang-orang yang mukmin), kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishaq, dan Yakub serat anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa, Isa serat apa yang diberikan kapada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorang pun dianta mereka dan kami hanya tunduk dan patuh kepadaNya (Q.S. Albaqarah. 136 )

 

Berdasarkan dua prinsip diatas Alquran juga menggagaskan prinsip katiga yaitu bahwa aqidah tidak dapat dip[aksakan bahakan harus mengandung kerelaan dan kepuasan. Petunjuk Allah swt untyk ini amat jelas diantaranya:

….. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya menjadi orang-orang yang beriman semuanya. (Q.S Yunus:99)

 

Akan tetapi perlu diingat, bahwa dalam menggagaskan titik tamu alquran tidak sendirian, sebab nash-nash agamaagama lain juga mengagaskannya. Dalam kristiani mengasihi Allah dan mengasihi sesama manusia (mat, 22:37). Sedangkan dalam ayat yang lain tentang pentingnya penghargan terhadap titik temu adalah termuan dalam Matius 5: 34-45

Kamu telah mendengar firman: kasihilah sesamamu manusia dan bencilah musuhmu. Tetapi aku berkata kepadamu: kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu. Karena dengan demikianlah kami menjadi anak-anak Bapa di sorga, yang menerbitkan matahari bagi yang jahat dan orang yang baik dan menurunkan hujan bagi orang yang benar dan yang tidak benar (Matius: 5: 43-35).

Nash-nash diatas memperhatikan bagaimana kitab suci mengisyaratkan pentingnya kerelaan berbuat baik dan berpikir jernih terhadap orang lain dengan mengambil contoh yang sangat ekstrim yakni “musuh”. Sehingga segera kita dapat menangkap bahwa jangankan terhadap orang yang beragama lain, terhadap musuhpun kita disuruh berbuat baik.

Untuk itu, merupakan sebuah kemestian dalam dialog antaragama, bahwa maswing-masing pihak harus mencari kesamaan-kesamaan prinsip yang terdapat dalam setiap agama, dan menjauhi persoalan-persoalan yang menjebak, khususnya dalam hal akidah. Pada tahap awal, sebuah dialog tidak pernah menjamin hasil yang baik. Oleh karena itu, ia harus dikonsentrasikan pada kesepahaman-kesepahaman dalam berbagai dimensinya.[23] Agma-agama samawi misalnya, paling tidak mempunayi kesamaan dengan mempercayai adanya Tuhan Sang Maha Pencipta alam, mempercayai hidup kedua setelah berakhirnya hidup yang sekarang, tempat dilakukannya timbangan bagi manusia, dimana setiap individu memperolah ganjaran yang baik. Jika beramal buruk ia kan memperoleh ganjaran yang buruk. Dialog antaragama memberi peranan penting bagi terselenggaranya suasana kehidupan yang lebih baik. Dialog bukanlah suatu kegemaran intelektual melainkan suatu keharusan.

 

 

 

 

 

  1. Penutup

Merupakan takdir Tuhan bahwa kita sebagai bangsa hidup di dunia dengan masyarakat yang beranika ragam, etnis, budaya dan suku, sehingga cara terbaik menyikapinya adalah dengan mensyukuri kehidupan yang plural ini. sebab dengan kesadaran pliuralitas kita akan lebih gembira (happy)dalam menjalani kehidupan. Karna pluralitas merupakan sunnatullah maka dialog antaragma merupakan salah satu jalan yang bisa ditempuh untuk menjaga keharmonisan dalam kehidupan beragama dan bisa menjadi media yang kondusif bagi terciptanya tata hubungan dan pergaulan antarumat beragama yang plural. Wallahi a’alamu bi as shawab.

 

[1]Lihat Tim FKUB Sumatera Utara, “Kerangka Acuan: Dialog Urgensi Aktualisasi Pendidikan Multikultural dalam Membangun Kerukunan Antar Umat Beragama”, Makalah disampaikan pada seminar Dialog Urgensi Aktualisasi Pendidikan Multikultural dalam Membangun Kerukunan Antar Umat beragama, di Medan, 17 Oktober 2009. Tentang ini lihat juga, Nur Ahmad Fadhil Lubis, “Multikulturalisme dan Persinggungannya dengan Agama dan Umat Islam” dalam Jurnal Kerukunan Berbasis Multikultural, FKUB Provinsi Sumatera Utara, edisi Oktober – Desember 2008, hlm. 11

[2] Tim Penyusun kamus, Kamus Besar Bahasa Indonesia, hlm. 204. Lihat pula, A.S. Hornboy, AP. Cowie, dan AC. Gimson (ed), Oxford Advanced Learner’s Dictionary, (Londong: Ox

[3] P. Maurice Borrmans, Pedoman Dialog Kristen-Muslim, (Yogyakarta: Pustaka Nusantara, 2003), hlm. 53

[4] Charles Earle Funk (ed), New Practical Standart Divtionary, Vol. A-P (New York: Funk and Wagnalls Company, 1955), hlm. 367

[5] Adolf Heuken Sj., Ensiklopedi Gereja I, A-G, (Jakarta: Yayasan Cipta Loka Caraka, 1991), hlm. 241

[6] H. A. Mukti Ali, Ilmu Perbandingan Agama, Dialog, Dakwah dan Misi “ makalah disampaikan pada Seminar Indonesia-Belanda tentang Ilmu Perbandingan Agama di Yogyakarta tanggal 16-20 Juli 1990

[7] Ibid

[8] A. Mukti Ali, “Kata Pengantar” dalam, Dialog Antar Agama, (Yogyakarta: Yayasan Nida, 1970),hlm. 3

[9] Hassan Hanafi, Religious Dialogue and Revolution,  Terj. Tim Puistaka Firdaus, Dialog Agama dan Revolusi, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1991), hlm. 126

[10] Hans Kung, Eternal Life, Life After Death as a Medical, Philosophical, and Theological Problem, New York, hlm. 229

[11] Samuel P. Huntington, Benturan Antar Peradaban, masa Depan Politik Dunia?, dalam jurnal Ulumul Quran, No. 5. IV Tahun 1993, hlm. 12

[12] Umar Hasyim, Toleransi dan Kemerdekaan Beragama dalam Islam sebagai Dasar Menuju Dialog dan Kerukunan antar Agama, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, t.t), hlm. 351

[13] H. A. Mukti Ali , Islam dan Pluralitas, “hlm. 119-120 sebagaimana dikutip dari “Dialogue and Proclamation: reflection and Orientetion on interreligious Dialogue and Prclamation of the Gospel of Jesus Christ”, Beulletin, Vatican, XXVI/ 277 1991. Sementara itu pada makalahnya yang berjudul “Menatap Hari Depan dengan Hidup Rukun antar Umat Beragama” sebagaimana di diatas, dia mengemukakan 5 kesulitan atau hambatan dialog, yaitu: (1) Posisi Dialog dan Dakwah/misi, (2) Curiga, (3) Kesan sejarah, (4) Perbedan Pengertian tentang Kata-kata, (5) Kegiatan Bebarapa Sekte dan Fundamentali Kristen.

[14] Ibid

[15] Ibid

[16]  A. Mukti Ali , Ilmu Perbandingan Agama di Indonesia dann Belanda, seri INIS, jilid 14, Jakarta, 1992, hlm. 229

[17] Kuntowijoyo, Dari Kerukunan ke Kerjasama, dari Toleransi ke Koperasi, dalam Ummat No. 14, Tahun 1,8 Januari, hlm. 28

              [18]Clifford Geertsz, Welt in Stuecken. Kultur and politik am Ende 20. Jahrhundertz (Passagen-Verlag: Wien, 1996) yang dikutip F. Budi Hardiman, Pengantar Belajar dari Politik Multikulturalisme, dalam Will Kymlicka, Kewargaan Multikultural, (Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2002), hlm. viii

[19]Departemen Agama RI. Alquran dan Terjemahannya, (Bandung: PT Syamil Cipta Media, 2005), hlm. 517

[20] Nurcholish Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, (Jakarta: Paramadina, 1992), hlm. xx

[21] Frithjof Schuon, The Trancendent Unity of Relegius,  (New York: Publisher, 1975), hlm. 98

[22] Mustafa al-Siba’iy, Min Rawa’i Handharatina, (Beirut: Dar al Irsyad, ttp)

[23] Encyclopedia of Religion and Ethics, vol. 10, hlm. 663

  

                                         Daftar Pustaka

Abdul A’la, Melampoi Dialog Agama, Jakarta: Kompas, 2002

Frithjof Schuon, The Transendent Unity of Religons, Wheaton: Theosphical Publishing House, 1984

Harun, Nasution, Filsafat dan Mistisisme dalam Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1973

Hendra Ryadi, Melampoi Pluralitas Etika al-Qur’an Tentang Keragaman Agama, Jakarta: RMBOOK & PSAP, 2007

Seyyed Hossein Nasr dan Katherine O’Brien (Editor), In Quest of The sacred: the Modern World in the Light og Tradition, Wasingthon: The Foundation for Traditional Studies, 1994

Esposito, Jhon L,  Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern, Bandung: Mizan, 2001

G.H. Jansen, Militant Islam, Terj oleh Ahamadi Sadali dengan judul Islam Militan. Bandung: Pustaka, Tahun 1994

Katimin, Politik Masyarakat Pluralis, Bandung: Citapustaka Media Perin tis, 2010

Ira M. Lapidus. Sejarah Sosial Ummat Islam, Jakarta: Raja Grafindo, 1995

Harahap, Syahrin,  Teologi Kerukunan, Jakarta: Prenada Media Group, 2011

Mukti, A Ali,  Beberapa Persoalan Agama Dewasa Ini, Jakarta: Rajawali Press, 1987

…………………, Ilmu Perbandingan Agama di Indonesia, Yogyakarta: Sunan Kalijaga   Press, 1988

Maryam Jameelah dan Margareth Marcus, Islam dan Modernism, Terj A Jainuri, Surabaya: Usaha Nasional, Tahun 1981

Muhammad Naquib al-Attas, Dilema Kaum Muslimin, Surabaya : PT Bina Ilmu, Tahun 1986

 


 

 

Filsafat Hukum Pidana Dalam Persfektif Islam

Oleh : Wahyu Wiji Utomo

 

ABSTRAK

 

          Filsafat hukum pidana memiliki berbagai macam aspek yang bisa ditelaah secara lebih mendalam. Maka dari itu mengenali filsafat hukum pidana dalam persfektif islam akan sangat menarik untuk dikaji lebih mendalam. Karena dengan demikian kita bisa melihat hubungan-hubungan yang sangat dekat antara filsafat hukum pidana dengan agama islam, dimana keduanya ternyata memiliki elemen yang saling berkaitan dan memberi pengaruh yang cukup positif. Melihat filsafat hukum pidana dalam persfektif islam pada hakikatnya melihat bagaimana filsafat hukum pidana dipahami dalam kacamata agama, karena adakalanya pemahaman antara filsafat dan agama bisa dipahami secara berbeda tergantung dari sudut pandang pemahaman yang digunakan. Oleh sebab itu melihat kesamaan sudut pandang antara keduanya sangatlah penting. Sehingga bisa didapatkan manfaat yang berguna untuk dapat meningkatkan wawasan pemahaman antara hubungan filsafat, hukum, dan juga agama islam secara lebih mendalam.

 

  1. LATAR BELAKANG

Sebelum lebih jauh memasuki wilayah Hukum Pidana Islam telah di uraikan dalam pembahasan makalah sebelumnya tentang pengertian filsafat dan aspek-aspeknya, kita ketahui bersama bahwa kajian filafat meliputi objek formal dan material didalam mkalah ini akan lebih jauh dibahas mengenai kedua objek tersebut khususnya didalam kajian filsafat hukum pidana islam.

Kajian filsafat hukum pidana islam termasuk di dalamnya segala aspek filsafat yang lebih di khususkan pada hukum-hukum islam sesuai Al-Qur’an dan Hadist, seperti Tasyri, Syari’ah, Fiqh, Filsafat Hukum, dan Filsafat Hukum Islam. selanjutnya pada makalah  ini saya akan sedikit membahas tentang Filsafat Hukum Pidana Islam, apabila kita lihat dari pengertian Hukum Pidana sudah pasti adalah sebuah Hukuman untuk orang-orang yang telah melanggar hukum, atau kalau dalam hukum islam lebih dikenal dengan Jarimah dan semacamnya.

Dan kita juga akan melihat lebih lanjut apapula kajian filsafat mengenai hal tersebut, dan untuk lebih jelasnya dalam mengetahui semua itu akan dibahas dibahas lebi jauh didalam makalah ini dengan segala selu beluknya sehingga mnjadi penting untuk dipelajari lebih lanjut

 

  1. Pengertian Hukum Pidana

Pengertian hukum pidana secara tradisional adalah “Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang diancam dengan hukuman berupa siksa badan”[1]

Pengertian lain adalah, “Hukum pidana adalah peraturan hukum tentang pidana”. Kata “pidana” berarti hal yang “dipidanakan”, yaitu hal yang dilimpahkan oleh instansi yang berkuasa kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakan dan juga hal yang tidak dilimpahkan sehari-hari. Sedangkan Prof. Dr. Moeljatno, SH menguraikan berdasarkan dari pengertian istilah hukum pidana bahwa “Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :

  1. Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut;
  2. Menentukan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telahdiancamkan;
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilakasanakan apabila orang yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut “.[2]

Berkenaan dengan pengertian dari hukum pidana, C.S.T. Kansil juga memberikan definisi sebagai berikut: “Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan yang diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan, selanjutnya ia menyimpulkan bahwa hukum pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma baru, melainkan hanya mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum mengenai kepentingan umum“.Adapun yang termasuk kepentingan umum menurut C.S.T kansil adalah:

 

  1. Badan peraturan perundangan negara, seperti negara, lembaga-lembaga negara, pejabat   negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah dan sebagainya.
  2. Kepentingan umum tiap manusia yaitu, jiwa, raga, tubuh, kemerdekaan, kehormatan, dan hak milik/harta benda

Selanjutnya apabila dikaitkan dengan Hukum Islam sudah jelas bahwa  Al-Qur’an juga memerintahkan kepada kita untuk taat dan patuh kepada Pemimpin (pemerintah) dan segala aturan-aturan yang dibuat, selama aturan tersebut tidak berlawanan dengan Al-Qur’an dan Assunnah. Antara pengertian Pidana fositif dengan hukum islam Sebenarnya sama saja, Cuma berbeda Istilah dan dalam hukum Pidana Islam Lebih identik dengan kata Jarimah baik pengertian jarimah menurut bahasa maupun istilah, pengertian jarimah tersebut tidak jauh beda dengan pengertian tindak pidana (peristiwa pidana, delik) pada Hukum Pidana Fositif. Para fuqaha sering memakai kata-kata “Jinayah” untuk “Jariamah”. Semula pengertian jinayah adalah hasil perbuatan seseorang yang dilarang oleh syara, baik perbuatan itu mengenai jiwa atau harta benda ataupun lainnya.

Kata jinayah juga dipakai dalam Kitab UU Hukum Pidana Republik Persatuan Arab (KUHP RPA) akan tetapi dengan pengertian berbeda yaitu dengan pengertian yang berlaku dikalangan Fuqaha yaitu lebih identik dengan perbuatan mengenai jiwa orang atau anggota badan, seperti membunuh , melukai, memukul, mengguurkan kandungan dan sebagainya.

Jadi pada dasarnya syari’at hukum Islam sama pendiriannya dengan Hukum Positif (hukum Umum) dalam menetapkan perbuatan Jarimah beserta hukum-hukumnya, yaitu memelihara kepentinagn dan ketentraman masyarakat, serta menjamin kelangsungan hidupnya.

Meskipun demikian, terdapat perbedaan yang jauh antara keduanya, yaitu bahwa syari’at menganggap ahlak yang tinggi sebagai sandi masyarakat. Oleh karena itu syariat sangat memperhatikan soal ahlak, dimana tiap-tiap perbuatan yang bertentangan dengan ahlak yang tinggi tentu diancam dengan hukuman. Akan tetapi tidak demikian halnya dengan hukum positif  yang boleh dikatakan telah mengabaikan soal-soal ahlak sama sekali, dan baru mengambil tindakan, apabila perbuatan tersebut membawa kerugian langsung bagi perseorangan atau ketentuan masyarakat. [3]

 

  1. Pengertian Filsafat Islam

Kata falsafah atau filsafat dalam bahasa Indonesia merupakan serapan dari bahasa Arab yaitu “falsafah” yang juga diambil dari bahasa Yunani, philosopia, Philo = cinta, sopia = kebijaksanan. Jadi dilihat dari akar katanya, filsafat mengandung pengertian ingin tahu lebih mendalam atau cinta kebijaksanaan.[4]

Pengertian filsafat dari segi istilah adalah berpikir secara sistematis, radikal dan universal untuk mengetahui tentang hakikat segala seesuatu yang ada, seperti hakikat alam, hakikat mansia, hakikat masyarakat, dan lain sebagainya. Dengan demikian, muncullah filsafat alam, filsafat manusia, filsafat masyarakat, dan lain sebagainya. Adapun pengertian filsafat

Adapun pengertian filsafat Islam adalah berpikir secara sistematis, radikal dan universal tentang segala sesuatu berdasarkan ajaran Islam. Filsafat Islam itu adalah filsafat yang berorientasi pada Al-Quran, mencari jawaban mengenai masalah-masalah asasi berdasarkan wahyu Allah.

 

  1. Filsafat Hukum Pidana Islam

Filsafat hukum pidana pada hakekatnya merenungkan nilai-nilai hukum pidana, berusaha merumuskan dan menyerasikan nilai-nilai yang berpasangan, tetapi yang mungkin bertentangan. Objek dalam dogmatik hukum pidana adalah hukum pidana positif, yang mencakup kaidah-kaidah dan sistem sanksi. Ilmu tersebut bertujuan untuk mengadakan analisis dan sistematisasi kaidah-kaidah hukum pidana untuk kepentingan penerapan yang benar. Ilmu tersebut juga berusaha untuk menemukan asas-asas hukum pidana yang menjadi dasar dari hukum pidana positif, yang kemudian menjadi patokan bagi perumusan serta penyusunan secara sistematis.

Dalam hukum Islam, tindak pidana diartikan sebagai perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman hudud atau ta’zir. Pensyari’atan hukuman terhadap setiap tindak pidana dalam hukum islam bertujuan untuk mencegah manusiamemperbuat tindakan tersebut.  Dasar pelarangan perbuatan pidana dan penetapan hukumnya dalam hukum islam adalah demi melindungi kemaslahatan manusia memeliharan peraturan atau sistem yang ada, serta terjaminnya keberlangsungan yang kuat dan berakhlak mulia. Penetapan hukuman cenderung mengarah keapada hal-hal yang tidak disukai manusia, yakni selama hukuman itu memberikan kemaslahatan masyarakat dan mencegah hal-hal yang disukai mereka, selama hal itu dapat merusak mereka. Berdasarkan al-Qur’an, perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang yang bertanggungjawab diberi hukuman yang tertentu sesuai dengan keadilan menurut petunjuk Allah. Dasar daripada siapa yang berbuat pidana, perbuatan kejahatan apa yang dapat dipidana dan bagaimana hukumannya. Pertama didasarkan kepada keimanan kepada Allah dan wahyu Allah al-Qur’an dan kedua didasarkan kepada akal sehat manusia untuk mendapatkan kemaslahatan di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Ajaran islam memandang bahwa hukuman yang dijatuhkan di dunia menghapuskan dosa dan sisanya di akhirat. Sabda Rasulullah SAW., ”Hukuman di dunia menghapuskan dosa di akhirat”.Kejahatan-kejahatan pidana merupakan kejahatan:

  1. Kejahatan terhadap jiwa dan raga manusia berupa pembunuhan dan mencederai anggora badan (jarah), Allah SWT berfirman dalam surah QS. Al-Baqarah: 178-179 yang Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih . Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.

  1. .Kejahatan terhadap harta berupa pencurian terdapat dalam Firman Allah SWT: QS. Al-Maidah: 38 yang Artinya:

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan   keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

  1. Kejahatan terhadap kehormatan seperti berupa qadzaf. Allah berfirman dalam QS. An-Nur: 4 yang artinya :

Dan orang-orang yang menuduh  wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. An-Nur: 4)

 

 

  1. Macam-macam Hukuman

Ajaran Islam menetapkan hukuman:

  1. Hukuman akhirat, sebagaimana di cantumkan dalam al-Qur’an
  2. Hukuman duniawi yang diputuskan oleh hakim dan dilaksanakan hukumanya  di dunia.

Hukuman duniawi ada dua, ada yang berdasarkan nas, dan adayang tidak berdasarkan nas, melainkan diserahkan pada kebijaksanaan hakim untuk mewujudkan kemaslahatan (’Uqubah tafwidiyah). Yang berupa ’uqubah nas, ada yang berupa qisas, diyat, dan hadd, sedangkan hukuman ’uqubah tafwidiyah berupa ta’zir yang bentuk dan sifatnya diserahkan kepada hakim. Hukuman akhirat akanhapus apabila hukuman dunia telah dilaksanakan sesuai dengan syari’at (hadd).

Dalam masalah kejahatan terhadap jiwa-jiwa manusia selain masalah publik mengandung masalah perdata yang hukumannya diserahkan kepada ahli si korban; apakah dengan qisas, apakah dengan diyat (mengganti kerugian kepada famili) si korban, ataukah si famili mema’afka, tidak menuntut balas terhadap si pembuat pidana. Hal ini memberikan rasa keadilan kepada keluarga yang mati dibunuh orang. Karena terdapat kerugian keluarga yagn diakibatkan dari hilangnya dalam keluarga itu. Hukuman qisas dan diyat terhadap pembunuhan ini menghilangkan rasa dendam dari keluargasiterbunuh terhadap pembunuh dan keluarganya. Keluarga/wali si terbunuh diberi kekuasaan untuk menentukan hukuman alternatif sebgai yang disebut dalam al-Qur’an, bahkan sampai memaafkannya tidak memberi hukuman terhadap pembunuh. Apabila keluarga memaafkannya, maka hak hakim yang mempunuai wewenang memberi hukuman ta’zir terhadap si pembunuhg apabila hakim memandang si pembunh harus di hukum, hukuman ta’zir menurut para ulama (Hanabilah) dapat berupa hukuman mati.Bentuk hukuman qisas tentang mati yaitu dengan hukuman mati, sedangkan cara bagaimana menghukum mati adalah termasuk masalah duniawiyah, yang berhubungan denganmasalah kultur atau budaya.[5]

 

  1. Hukum Hadd

Yang termasuk dihukum dengan had menurut ahli fiqh: Murtad, Zina,Khadzf, Pencuri, Merampok, Minum Khamer. Hukuman-hukuma yang telah tersebut dalam nas, merupakan hukuman hadd yang ditetapkan oleh Allah. Dari segi rasional dalam hukuman hadd, hukuman yang ditetapkan oleh Allah mengandung masalah suprarasional yang tidak cukup dengan penalaran akal karena keterbatasan akal untuk memahami  kebenaran yang ada di balik kemampuan akal. Yang paling nampak bahwa masalah perbuatan dan akibatnya yang akan diterima di akhirat. Ajaran Islam mencanangkan bahwa apabila hukuman telah dilaksanakan di dunia ia bebas dari hukuman di akhirat.

 

  1. Hukuman Ta’zir

Ta’zir hukuman yang tidak terdapat dalam nas, melainkan didasarkan kepada pertimbangan akal sehat dan keyakinan hakim untuk mewujudkan maslahat dan menimbulkan rasa keadilan. Ulama sepakat ta’zir dapat diterapkan pada setiap maksiat pelanggaran yang tidak ada hukuman haddnya.Adanya ta’zir dalam hukum Islam menjamin rasa keadilan masyarakat untuk mewujudkan maslahat. Yang sifat dan bentuk hukuman ta’zir diserahkan kepada kebijaksanaan akal sehat, keyakinan dan rasa keadilan hakim yang didasarkan kepada rasa keadilan masyarakat.

 

  1. Beberapa Prinsip dalam Hukum Pidana Islam

Adapun secara terminologinya Hasbi Ash-Shiddiqie mengungkapkan bahwa hukum Islam sebagai hukum yang lain mempunyai azas dan tiang pokok sebagai berikut:

  1. Azas Nafyul Haraji yaitu meniadakan kepicikan, artinya hukum Islam dibuat dan diciptakan itu berada dalam batas-batas kemampuan para mukallaf. Namun bukan berarti tidak ada kesukaran sedikitpun sehingga tidak ada tantangan, sehingga tatkala ada kesukaran yang muncul bukan hukum Islam itu digugurkan melainkan melahirkan hukum Rukhsah;
  2. Azas Qillatu Taklif yaitu tidak membahayakan taklifi, artinya hukum Islam itu tidak memberatkan pundak mukallaf dan tidak menyukarkan;
  3. Azas Tadarruj yaitu bertahap (gradual), artinya pembinaan hukum Islam berjalan setahap demi setahap disesuaikan dengan tahapan perkembangan manusia;
  4. Azas Kemuslihatan Manusia yaitu Hukum Islam seiring dengan dan mereduksi sesuatu yang ada dilingkungannya;
  5. Azas Keadilan Merata yaitu artinya hukum Islam sama keadaannya tidak lebih melebihi bagi yang satu terhadap yang lainnya;
  6. Azas Estetika yaitu artinya hukum Islam memperbolehkan bagi kita untuk mempergunakan/memperhatiakn segala sesuatu yang indah;
  7. Azas Menetapkan Hukum Berdasar Urf yang Berkembang Dalam Masyarakat yaitu Hukum Islam dalam penerapannya senantiasa memperhatikan adat/kebiasaan suatu masyarakat;
  8. Azas Syara Menjadi Dzatiyah Islam yaitu artinya Hukum yang diturunkan secara mujmal memberikan lapangan yang luas kepada para filusuf untuk berijtihad dan guna memberikan bahan penyelidikan dan pemikiran dengan bebas dan supaya hukum Islam menjadi elastis sesuai dengan perkembangan peradaban manusia.Sedangkan lebih khusus lagi tentang Pidana Islam;

 

 

  • Pertama, hukuman ditimpakan kepada orang berbuat jarimah atau pidana, tidak boleh orang yang tidak berbuat jahat dikenai hukuman sesuai dengan Firman Allah: Artinya: Katakanlah: “Apakah aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal Dia adalah Tuhan bagi segala sesuatu. Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain . Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan.” (QS. Al-An’am: 164)

 

  • Kedua, adanya kesenjangan, seseorang dihukum karena kejahatan apabila ada unsur kesengajaan berarti karena kelalaian, terasalah atau keliru atau terlupa, walau tersalah, keliru, atau lupa ada hukumannya namun bukan hukuman karena kejahatan, melainkan untuk kemaslahatan dan bersifat mendidik, Allah Berfirman dalam QS. An-Nisaa: 92 yang artinya:Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja) , dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah . Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya , maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

  • Ketiga, hukuman hanya dijatuhkan apabila kejahatan tersebut secara meyakinkan telah diperbuat. Dalam masalah yang meragukan hukuman tidak boleh dijatuhkan, sebagaimana menurut Hadits Nabi SAW., ” Tinggalkanlah menghukum dalam masalah yang syubhat, karena sesungguhnya hakim itu apabil bersalah karena memaafkan lebih baik daripada bersalah karena menghukum”

 

  • .Keempat, berhati-hati menghukum, membiarkan tidak menghukum dan menyerahkannya kepada Allah apabila kekurangan bukti.[6]

 

  1. PENUTUP

Filsafat hukum pidana pada hakekatnya merenungkan nilai-nilai hukum pidana, berusaha merumuskan dan menyerasikan nilai-nilai yang berpasangan, tetapi yang mungkin bertentangan. Objek dalam dogmatik hukum pidana adalah hukum pidana positif, yang mencakup kaidah-kaidah dan sistem sanksi. Ilmu tersebut bertujuan untuk mengadakan analisis dan sistematisasi kaidah-kaidah hukum pidana untuk kepentingan penerapan yang benar. Ilmu tersebut juga berusaha untuk menemukan asas-asas hukum pidana yang menjadi dasar dari hukum pidana positif, yang kemudian menjadi patokan bagi perumusan serta penyusunan secara sistematis.

Dan hal yang paling perlu dipastikan dalam mengkaji permasalahan hukum islam bahwa semua sumbernya selalu bermula dari alquran dan hadis, sehingga apabila keduanya digabungkan menjadi fisafat hukum pidana islam  maka menjadi sebuah aturan hukum baru yang berorientsi pada keadilan yang bersumber dari dua sumber hokum islam yaitu alquran dan hadis yang merupakan hal paling penting bagi umat islam.

Jadi fisafat hukum pidana islam sebenarrnya mngacu pada konep yang hakiki yaitu antara fisafat dan hukum pidana islam yaitu sama – sama mencari kebenaran yang sebenar – benarnya dan sebaik – baiknya bagi umat manusia.

 

* Catatan Kaki:

 

[1] Samidjo, SH., Ringkasan dan Tanya Jawab hukum Pidana, (Bandung: CV Armico, 1985), h 1

 

[2] Prof. Moeljatno, SH, Asas-Asas hukum Pidana, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002), h 1

 

[3] Ahmad hanafi, “ Asas-Asas Hukum Pidana Islam” Bulan bintang, Jakarta Indonesia 1967. Hal 1-4

 

[4] Prof .drs.h. Habullah Bakry S.H “ Sistimatika Filsafat “Widjaya Jakarta 1986 hal 9

[5] Syah, Ismail Muhammad, dkk. ”Filsafat Hukum Islam”. Jakarta: Departemen Agama, 1992

 

[6] Nurul Hakim. ”Prinsip-prinsip dan Asas-asas Hukum Islam”. (Bandung: CV Armico, 1985), hal 98

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ahmad hanafi, “ Asas-Asas Hukum Pidana Islam” Bulan bintang, Jakarta Indonesia 1967. Hal 1-4

Nurul Hakim. ”Prinsip-prinsip dan Asas-asas Hukum Islam”. (Bandung: CV Armico, 1985),

Prof .drs.h. Habullah Bakry S.H “ Sistimatika Filsafat “Widjaya Jakarta 1986

Prof. Moeljatno, SH, Asas-Asas hukum Pidana, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002), hal 1

Samidjo, SH., Ringkasan dan Tanya Jawab hukum Pidana, (Bandung: CV Armico, 1985), hal 1

Syah, Ismail Muhammad, dkk. ”Filsafat Hukum Islam”. Jakarta: Departemen Agama, 1992

 


 

 

GLOBALISASI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

 Oleh: Cynthia

 

ABSTRAK

Manajemen Sumber Daya Manusia adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. Manajemen sumber daya manusia  didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia, bukan mesin, dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis. Kajian Manajemen sumber daya manusia menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti psikologis, sosiologis, dan lain-lain. Unsur utamanya adalah manusia. Manajemen sumber daya manusia juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan, penyusunan karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik. Manajemen sumber daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktik manajemen yang memengaruhi secara langsung sumber daya manusianya. Sumber daya manusia meripakan salah satu faktor kunci dalam persaingan global, yaitu bagaimana menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki keterampilan serta berdaya saing tinggi dalam persaingan global yang selama ini sering diabaikan. Globalisasi yang sudah pasti dihadapi  oleh bangsa Indonesia menuntut adanya efisiensi dan daya saing dalam dunia usaha. Dalam globalisasi yang menyangkut hubungan intraregional dan internasional akan terjadi antar negara. Manajemen sumber daya manusia adalah rancangan sistem-sistem formal dalam sebuah organisassi untuk mmemastikan penggunaan bakat manusia secara efektif dan efesien guna mencapai tujuan-tujuan organisasional. Dalam sebuah lingkungan di mana angkatan kerja akan terus bertambah, hukum berubah, dan kebutuhan-kebutuhan dari pemberi kerja juga berubah, mnajmen sumber daya manusia terus berubah dan berkembang. Hal ini menunjukkan manajemen beroperasi secara global.

 

 

PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG MASALAH

Sumber daya manusia memiliki peranan yang sangat penting dalam berbagai sektor pembangunan, selain itu sumber daya manusia pada perusahaan mengakibatkan sebuah perusahaan harus menganggarkan sejumlah dana yang cukup besar untuk meningkatkan sumber daya tersebut dalam berbagai macam cara. Beberapa cara yang dilakukan perusahaan dalam  rangka meningkatkan sumber daya manusia yang ada diantaranya melalui motivasi, disiplin kerja dan lingkungan kerja. Menurut Mangkunegara (2005:67) hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.

Kemampuan bersaing, kemampuan untuk beradaptasi terhadap perubahan dalam pasar, dan banyak masalah lainnya yang terlibat merupakan faktor penentu keberhasilan. Manajemen yang efektif menentukan arah yang harus dituju organisasi, bagaimana cara untuk melihat apakah organisasi telah berada di jalur yang benar (Robert. L Mathis-John H. Jackson 2011:67).

Saat ini internasionalisasi bisnis telah mengalami kemajuan  yang amat pesat, hal ini ditunjukkan oleh semakin tersebarnya perusahaan-perusahaan baik yang berskala besar maupun kecil ke seluruh dunia. Misalnya saja: dari himpunan perusahaan-perusahaan terbesar dunia tercatat bahwa 59 perusahaan berkantor pusat di Amerika Serikat, 31 perusahaan di Eropa dan 7 perusahaan di Jepang. Banyak perusahaan besar dan kecil di Amerika Serikat menerima bagian yang besar dari keuntungan dan penjualan mereka di luar AS. Perusahaan-perusahaan seperti: Coca Cola, Exxon, Microsoft, Ford Motor, General Electric dan masih banyak lagi mendapatkan separuh atau bahkan lebih dari penjualan dan keuntungan totalnya di luar Amerika Serikat. Globalisasi bisnis telah berubah dari perdagangan dan investasi menjadi pengintegrasian operasi global, manajemen dan aliansi strategi di seluruh dunia.

Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan rancangan sistem-sistem formal dalam sebuah organisasi untuk memastikan penggunaan bakat manusia secara efektif dan efisien guna mencapai tujuan-tujuan organisasional. Hal ini berlaku untuk semua jenis perusahaan dari skala kecil sampai besar. Karyawan-karyawan harus direkrut, diseleksi, dilatih dan dikembangkan, dibayar dan akhirnya diberhentikan. Dalam sebuah lingkungan dimana angkatan kerja terus berubah, hukum berubah, kebutuhan-kebutuhan dari pemberi kerja juga berubah, maka manajemen Sumber Daya Manusia juga harus terus berubah dan berkembang dan hal ini sangat benar ketika manajemen beroperasi secara global.

 

PEMBAHASAN

Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan bagian ilmu manajemen yang memfokuskan perhatiannya pada pengaturan peranan sumber daya manusia dalam kegiatan suatu organisasi. Organisasi memerlukan sumber daya manusia sebagai pengelola sistem, agar sistem berjalan dengan baik untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien. Hal tersebut menjadikan manajemen sumber daya manusia (MSDM), sebagai salah satu indikator penting dalam rangka pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien. Eksistensi sumber daya manusia dalam kondisi lingkungan yang terus menerus berubah tidak dapat dipungkiri, oleh karena itu dituntut kemampuan beradaptasi yang tinggi agar mereka tidak tergilas oleh perubahan itu sendiri.

Sumber daya manusia merupakan asset organisasi yang sangat vital, karena itu peran dan fungsinya tidak bisa digantikan oleh sumber daya lainnya. Betapapun modern teknologi yang digunakan, seberapa banyak dana yang disiapkan, namun tanpa sumber daya manusia yang profesional semuanya menjadi tidak bermakna. Terdapat beberapa pengaruh yang secara bersamaan telah menyebabkan peningkatan perdagangan dunia (sebesar 60%) dalam dekade terakhir. Beberapa pengaruh yang dianggap paling penting, antara lain:

  1. Perubahan Populasi Global

Di negara-negara industrialisasi seperti: Uni Eropa, Jepang dan Amerika Serikat pertumbuhan populasi menurun secara signifikan (populasi yang semakin tua sementara angka kelahiran menurun) sehingga memberikan kontribusi dalam bentuk pertumbuhan yang lambat dalam jumlah tenaga kerja dan konsumen. Sementara pertumbuhan penduduk di negara-negara sedang berkembang (seperti: Cina, India, Amerika Latin) mengalami pertumbuhan secara signifikan.  Untuk memanfaatkan pertumbuhan tersebut, perusahaan-perusahaan di seluruh dunia telah mengadakan operasi-operasi, membentuk perusahaan patungan, atau bahkan melakukan investasi langsung di negara-negara tersebut. Prospek dari pertumbuhan konsumen merangsang investasi-investasi dan operasi-operasi global. Demikian juga permintaan-permintaan produk dari berbagai negara yang sedang bertumbuh juga merangsang globalisasi (misalnya: mobil Jerman dan Jepang; kosmetik Perancis; makanan cepat saji Amerika  Serikat; bir Meksiko dan peralatan elektronik Korea).

  1. Ketergantungan Ekonomi Global

Saat ini perekonomian dunia sudah semakin tergantung satu sama lain. Oleh karena itu masa depan ekonomi negara-negara di seluruh dunia berhubungan dengan pertumbuhan perekonomian dunia. Sebagai contoh : terjadinya kerusuhan di beberapa negara (seperti: Indonesia, Argentina, Turki dan lain-lain) telah mempengaruhi bursa saham di seluruh dunia; jatuhnya bursa saham di Amerika Serikat; serangan teroris internasional di WTC.

  1. Aliansi Daerah

Perkembangan beberapa aliansi politik dan perdagangan juga memberikan kontribusi terhadap globalisasi. Sebagai contoh: NAFTA (Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko) meniadakan hambatan-hambatan dan bekerja lebih dekat. Tetapi NAFTA juga memberikan larangan-larangan kepada para pemberi kerja untuk memastikan bahwa praktek-praktek Sumber Daya Manusia mereka di Meksiko memenuhi standar tertentu, seperti: keselamatan dan kesehatan pekerja, buruh dibawah umur, imbalan kerja, dan hubungan buruh manajemen.  European Union (UE) di Eropa Barat : desakan penggabungan ini terjadi pada tahun 2002 dengan pengenalan mata uang Euro. Disamping itu European Union telah menentukan standar pekerja dan standar2 lainnya yang disetujui oleh negara-negara anggota European Union sehingga menimbulkan lebih banyak kesamaan dalam praktek Sumber Daya Manusia dalam perusahaan-perusahaan yang berbasis di European Union, sementara perusahaan asing yang beroperasi di European Union harus memenuhi syarat-syarat tersebut.

  1. Komunikasi Global

Perkembangan Informasi dan Teknologi sangat memacu dan memicu globalisasi melalui pengiriman berbagai informasi yang sangat cepat. Pertumbuhan penggunaan internet di seluruh dunia yang berarti bahwa orang-orang dan perusahaan-perusahaan di seluruh dunia dapat dengan mudah berkomunikasi dan memiliki akses menuju informasi dan data dalam jumlah yang sangat besar. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa bisnis global telah menjadikan banyak negara dan perusahaan asing melatih karyawannya dalam bahasa Inggris dan bahkan menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa bisnis mereka.

 

 

  1. Operasi Global

Semakin banyak organisasi yang mengembangkan usahanya kearah operasi global. Sebuah organisasi dapat melewati tiga tahapan untuk memperluas operasi mereka ke seluruh dunia, yaitu: Impor dan Ekspor. Organisasi mulai menjual dan membeli barang dan jasa dengan organisasi di negara-negara lain. Pada umumnya aktivitas-aktivitas Sumber Daya Manusia tidak terpengaruh, kecuali kebijakan bepergian bagi mereka yang pergi ke luar negeri.
Sebuah organisasi yang memiliki unit-unit operasi yang beroperasi di negara-negara asing, dimana setiap unit bisnis luar negeri dioperasikan secara terpisah. Biasanya unit-unit ini menyediakan barang dan jasa untuk area-area  geografis yang mengelilingi negara-negara tersebut dimana terdapat daerah operasional. Posisi manajemen utama pada operasional luar negeri didominasi oleh karyawan dari negara asal. Ketika MNE (Multinational Enterprise) meluas, maka perusahaan tsb mempekerjakan karyawan dari negara-negara dimana perusahaan tersebut beroperasi.

MNE (Multinational Enterprise) memiliki praktek-praktek Sumber Daya Manusia khusus bagi para karyawan yang dikirim keluar negeri, sehingga karyawan dan keluarganya dapat tetap meneruskan gaya hidup mereka ketika ditempatkan di luar negeri (hukum dan peraturan yang berbeda, budaya dan kebiasaan juga berbeda) sehingga profesional Sumber Daya Manusia di induk perusahaan harus tahu benar tentang setiap negara di mana MNE (Multinational Enterprise) beroperasi dan harus disesuaikan dengan sistem pengangkatan, pelatihan, penggajian, kesehatan dan keselamatan serta hubungan antar pekerja.

Sebuah organisasi yang memiliki unit-unit perusahaan di beberapa negara yang digabungkan menjadi satu untuk beroperasi di seluruh dunia. Sebuah MNE (Multinational Enterprise) dapat berkembang menjadi menjadi sebuah sebuah organisasi global ketika operasional di berbagai negara menjadi lebih terintegrasi.

Manajemen sumber daya manusia dalam organisasi global menggerakkan orang-orang terutama manajer-manajer dan profesional utama di seluruh dunia. Individu yang menguasai beberapa bahasa dengan baik sangat dibutuhkan dan dihargai dan mereka bergerak diantara devisi-devisi dan negara-negara ketika mereka memikul tanggung jawab lebih dan mengalami perkembangan karier. Kebijakan dan aktivitas Sumber Daya Manusia global perlu dikembangkan, tetapi dibutuhkan adanya desentralisasi pembuatan keputusan pada unit dan operasi tambahan di negara lain untuk melakukan penyesuaian terhadap negara tertentu.

Dalam menjalankan bisnis secara global membutuhkan pertimbangan 4 (empat) faktor umum, yaitu :

  1. Faktor Hukum dan Politik

Sifat dan stabilitas sistem politik berbeda antara satu negara dengan negara yang lain. Pada umumnya dinegara-negara maju telah memiliki sistem hukum dan politik yang relatif stabil. Kondisi ini memberikan kontinuitas dan konsistensi yang dapat diandalkan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di negara-negara maju tersebut, walaupun para presiden, perdana menteri, gubernur, senator berganti atau berubah. Namun demikian banyak negara lain yang berada dibawah sistem politik dan hukum yang tidak stabil. Adanya kudeta militer, pemerintahan yang diktator atau yang berbentuk kerajaan menggunakan kekuasaan mereka mengharuskan perusahaan-perusahaan internasional membeli barang dan jasa dari perusahaan-perusahaan negara tuan rumah yang dimiliki atau dikendalikan oleh para pengusaha atau keluarga pengusaha. Di beberapa negara jumlah partai dan golongan politik menyebabkan perubahan yang terus menerus dalam pemerintahan. Di negara lain satu partai menguasai atau kaum elit politik yang berkuasa telah menyebabkan “ korupsi yang meluas”. Di berbagai negara sistem hukum dan politik yang tidak stabil menyebabkan perjanjian bisnis kadang-kadang sulit untuk dilaksanakan karena faktor-faktor politik internal. Perusahaan-perusahaan internasional mungkin harus  memutuskan kapan saatnya tunduk pada peraturan hukum negara tuan rumah dan kapan saatnya mengabaikannya karena alasan-alasan operasional atau politik. Sebagai contoh kasus: di banyak negara di Eropa Barat, hukum dalam Serikat Pekerja menjadikan sulit untuk mengurangi jumlah para pekerja, karena gaji wajib untuk bekas karyawan bisa jadi sangat tinggi. Praktek-praktek  diskriminasi dalam berbagai bidang pekerjaan karena perbedaan agama atau etika. Oleh karena itu, sangat penting bagi profesional Sumber Daya Manusia untuk mengadakan tinjauan yang luas dan komprehensif mengenai lingkungan politik dan hukum yang berkenaan dengan pekerjaan  sebelum memulai operasinya di suatu negara tertentu.

  1. Faktor Ekonomi

Secara umum faktor ekonomi berhubungan dengan persoalan politik, hukum dan budaya dan setiap negara memiliki sistem ekonomi yang berbeda-beda. Misalnya: Cina menganut pendekatan ekonomi secara komunis. Ketika pemerintah berusaha untuk menerapkan sistem yang lebih seragam, maka pemerintah menerapkan sistem Pemutusan Hubungan Kerja dan dirumahkan sementara untuk mengurangi perusahaan-perusahaan pemerintah yang memiliki terlalu banyak pekerja. Di banyak negara maju (Eropa), pembatasan pekerjaan dan tingkat gaji sangat tinggi, oleh karenanya banyak perusahaan Eropa memindahkan pekerjaan ke negara-negara yang memiliki tingkat gaji yang rendah, seperti: Rumania, Cina, Thailand, Indonesia dll atau samadengan praktek Maquiladora di sepanjang perbatasan AS-Mexico. Di negara yang memiliki ekonomi yang lemah, secara umum mereka tidak memiliki infrastruktur yang baik, seperti: jalan, tenaga listrik, sekolah dan telekomunikasi, sehingga kondisi ini menyebabkan lebih sulit untuk meyakinkan manajer dari AS, Jepang atau UE untuk penugasan ke luar negeri.

  1. Faktor Budaya

Pengaruh budaya menimbulkan masalah penting lain yang mempengaruhi sumber daya manusia  internasional. Kebudayaan adalah kekuatan sosial yang mempengaruh nilai-nilai, keyakinan, dan tindakan sekelompok orang yang berbeda. Perbedaan budaya antara negara-negara dan bahkan perbedaan budaya dalam suatu negara tertentu sangat mungkin menjadi faktor penghambat untuk seorang manajer dalam penugasan luar negerinya, karena hal ini akan menyulitkan sistem kerjasama diantara individu-individu yang bekerja.  Geert Hofstede (Belanda), mengemukakan lima dimensi yang berguna dalam menyebutkan dan membandingkan budaya, sebagai berikut:

  1. Jarak Kekuasaan (power distance):

Dimensi kebudayaan yang merujuk pada ketidaksamaan diantara orang-orang dalam satu negara. Ketika jarak kekuasaan meningkat (tinggi), maka ada sedikit perbedaan status dan wewenang di antara para atasan dan bawahan. Perbedaan dimensi ini mempengaruhi aktivitas Sumber Daya Manusia diantaranya reaksi terhadap wewenang manajemen akan berbeda di setiap budaya, misalnya pendekatan gaya kepemimpinan akan berbeda dari negara satu ke negara yang lain.

  1. Individualisme:

Dimensi kebudayaan yang merujuk kepada sejauh mana orang-orang di suatu negara lebih suka bertindak sebagai individu daripada sebagai anggota kelompok. Orang di negara Asia cenderung lebih bersifat kolektif dan kurang individualis dan sebaliknya di negara AS. Implikasinya adalah bahwa di negara yang tidak menekankan individualisme akan lebih banyak tindakan kolektif dan kurangnya persaingan individual.

 

 

  1. Maskulinitas/Feminitas :

Dimensi kebudayaan yang merujuk kepada tingkat sampai dimana nilai-nilai maskulin menjatuhkan nilai-nilai feminin. Yang dimaksudkan nilai-nilai maskulin adalah ketegasan, orientasi kerja, kesuksesan dan daya saing, sedangkan nilai-nilai feminin meliputi kualitas hidup, hubungan pribadi yang akrab dan perhatian. Misalnya: responden dari Jepang adalah yang paling maskulin, sementara dari Belanda memiliki nilai-nilai yang berorientasi pada feminitas.   Perbedaan dalam dimensi ini mungkin berhubungan dengan peran para wanita dalam budayanya dan hal ini akan mempengaruhi penugasan para ekspatriat wanita pada pekerjaan manajerial di berbagai negara.

  1. Penghindaran ketidakpastian:

Dimensi kebudayaan yang merujuk kepada pilihan orang-orang di satu negara atas situasi-situasi yang terstruktur daripada situasi-situasi yang tidak terstruktur. Situasi yang terstruktur adalah situasi yang dimana peraturan dapat dibuat dan ada pedoman yang jelas mengenai bagaimana tindakan yang diharapkan dari orang-orang. Bangsa yang fokus kepada penghindaran ketidakpastian seperti: Jepang dan Perancis cenderung lebih resisten terhadap perubahan. Sebaliknya orang-orang AS dan Inggris cenderung memiliki lebih banyak energi bisnis dan lebih fleksibel. Perbedaan pada faktor ini adalah untuk mengantisipasi cara tiap orang di negara yang berbeda bereaksi terhadap perubahan dalam organisasi. Dalam kebudayaan yang lebih fleksibel, apa yang kurang pasti lebih menantang yang mungkin menimbulkan kewirausahaan yang lebih baik dan pengambilan resiko daripada di negara-negara yang lebih kaku.

  1. Orientasi Jangka Panjang:

Dimensi kebudayaan yang merujuk kepada nilai-nilai yang dimiliki oleh orang yang menekankan masa depan , yang bertentangan dengan nilai-nilai jangka pendek yang fokus pada masa sekarang dan masa lalu. Nilai-nilai jangka panjang meliputi: penghematan dan ketekunan, sedangkan nilai-nilai jangka pendek meliputi rasa hormat terhadap tradisi dan pemenuhan kewajiban sosial. Orientasi jangka panjang lebih banyak ditemukan di Jepang dan India, sementara orientasi jangka pendek lebih banyak ditemukan di AS dan Perancis. Perlu untuk diketahui bahwa manajer dan profesional Sumber Daya Manusia internasional harus mengetahui bahwa dimensi kebudayaan berbeda antara satu negara dengan negara lain dan bahkan dalam satu negara. Oleh karenanya aktivitas Sumber Daya Manusia yang sesuai dengan satu kebudayaan atau negara mungkin harus diubah agar sesuai dengan kebudayaan atau negara lain.

KESIMPULAN

Karyawan global dapat dikelompokkan menjadi tiga golongan, yaitu:

  1. Ekpatriat yaitu seorang karyawan yang bekerja dalam sebuah operasi yang bukan merupakan warga negara dimana operasi tersebut ditempatkan, tetapi berasal dari negara dimana kantor pusat berada.
  2. Warga Dari Negara tuan Rumah: Seorang karyawan yang bekerja untuk sebuah perusahaan dalam sebuah operasi yang berasal dari negara dimana operasi tersebut ditempatkan, tetapi kantor pusat tsb berada di negara lain.
  3. Warga Dari Negara Ketiga: Seorang warga dari satu negara yang bekerja di negara kedua dan dipekerjakan oleh sebuah organisasi yang berkantor di negara ketiga.

Ada empat kemungkinan tugas global yang berbeda dan membutuhkan kapabilitas2 antar kebudayaan.

  1. Untuk Tugas Teknis: Seseorang dikirim untuk melakukan pekerjaan khusus kemudian kembali, dimana diperlukan keterampilan kebudayaan tertentu.
  2. Dalam tugas fungsional: Seseorang dikirim untuk melakukan proyek atau pekerjaan besar tetapi kembali setelah pekerjaan itu selesai dan diperlukan beberapa ketrampilan antarkebudayaan
  3. Untuk tugas pengembangan: Seseorang dikirim untuk mengembangkan pemahaman mereka tentang operasi-operasi global serta pemahaman tentang antar kebudayaan.
  4. Dalam tugas strategis: Seseorang dikirim untuk melakukan pekerjaan strategis yang penting. Dalam tugas ini dibutuhkan usaha ekstra dan pengetahuan tentang antar kebudayaan sangatlah penting.

Merekrut karyawan untuk penugasan global membutuhkan pendekatan dan pemahaman yang berbeda dari biasanya di lingkungan negara asal. Proses-proses perekrutan harus mempertimbangkan perbedaan budaya, hukum dan bahasa. Pertumbuhan internet mempermudah perekrutan karena jauh lebih mudah untuk diakses. Ekspatriasi meliputi penyiapan dan mengirimkan karyawan global untuk untuk melaksanakan tugas-tugas luar negeri mereka. Repatriasi meliputi  perencanaan, pelatihan dan penugasan ulang karyawan global negara asal mereka.

Topik-topik yang paling umum diakup dalam pelatihan sebelum keberangkatan, yaitu:    kondisi kehidupan sehari-hari, adat kebudayaan, persoalan bisnis, sejarah negara, keadaan geografis, sistem transportasi dan telekomunikasi. Ada beberapa bidang yang mempengaruhi proses penyesuaian lintas budaya, antara lain:

  1. Perencanaan relokasi: memindahkan barang-barang pribadi, menjual rumah mereka saat ini, mendapatkan perumahan baru.
  2. Bantuan untuk menetap: mendapatkan perumahan, membuka rekening bank, mendapatkan SIM, mengatur sekolah anak, keperluan medis, dan lain-lain.
  3. Seringkali perbedaan kebudayaan, bahasa dan hukum/peraturan mempersulit aktivitas mereka.
  4. Semakin cepat ekspatriat dan keluarga mereka mampu beradaptasi, maka mereka semakin cepat membangun kehidupan yang normal, dan semakin sedikit mereka mengalami kegagalan.

Komunikasi dan dukungan karyawan yang berkelanjutan berupa dukungan dari kantor pusat yang berkelanjutan dapat membantu mengurangi tekanan penugasan luar negeri. Pertumbuhan internet sangat membantu untuk melakukan komunikasi untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi. Perkembangan karier yang berkelanjutan yaitu banyak para ekspatriat khawatir akan kelanjutan karier mereka terutama setelah mereka kembali ke kantor pusat. Oleh karena itu penugasan keluar negeri harus memberikan manfaat bukan hanya kepada pemberi tugas tetapi juga kepada kespatriat yang bersangkutan.

Proses repatrisi harus memperhatikan kesulitan-kesulitan yang mungkin terjadi, misalnya: ekspatriat tidak lagi menerima imbalan kerja istimewa selama penugasan, berarti mengalami pemotongan keuntungan dan imbalan total Ekspatriat harus mampu menyesuaikan kembali dengan karyawan-karyawan di kantor pusat. Kelanjutan karir mereka di kantor pusat atau perusahaan asal.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Dessler, Gary. 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi 10 Jilid 1. Jakarta.  Prenhallindo.

Ghozali, Imam. 2006.   Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program SPSS. Semarang. BP Universitas Diponegoro.

Gomes, Faustino Cardoso. 2005.  Manajemen Sumber Daya Manusia Cetakan II. Yogyakarta. Penerbit Andi.

Hariandja,  Marihot  Tua  Efendi.  2007. Manajemen  Sumber  Daya  Manusia (edisi empat). Jakarta. Grasindo.

Hasibuan, Malayu S.P. 2007.  Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi Revisi. Jakarta. PT Bumi Aksara.

Ishak, Arep dkk. 2005.  Manajemen Motivasi. Jakarta. Penerbit PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Kal. Susilo Martoyo. 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi 5. Yogyakarta. Penerbit BPFE

L.Daft, Richard. 2013.  Era Baru Manajemen Edisi 9.  Jakarta. Penerbit Salemba Empat.

L.Mathis, Robert dan John H.Jackson. 2011.  Human Resource Management: Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi 10. Jakarta. Salemba Empat.

Sedarmayanti. 2009.  Sumber Daya Manusia Dan Produktivitas Kerja. Jakarta. Penerbit Mandar Maju.

Simamora, Henry. 2004.  Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta. SIE YKPN.

 


 

 

Implementasi  Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Pada Anak Berkebutuhan Khusus di Sekolah Alam Medan

 

Oleh : Raudho Zaini

Raudha_adja@yahoo.com

 

Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana proses pembelajaran pendidikan agama Islam pada anak autis apakah ada perbedaannya dengan membelajarkan pendidikan agama Islam pada anak normal. Di dalam penelitian ini akan dilihat bagaimana implementasi pendidikan agama Islam di Sekolah Alam Medan mulai dari tujuan, kurikulum, metode, evaluasi yang diterapkan dan kendala yang dihadapi dalam mengajarkan pendidikan agama Islam pada anak autis. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif karna data yang disajikan dalam bentuk naratif deskriptif dan tidak menggunakan prosedur statistik dan kuantifikasi. Adapun sumber informasi dari penelitian ini adalah kepada kepala sekolah, guru bidang studi pendidikan agama Islam, administrasi dan orang tua murid. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara melakukan observasi dan wawancara dan pengkajian dokumen. Teknik analisa data dalam penelitian ini menggunakan analisis data Spradley yaitu analisis data yang dilakukan bersamaan dengan proses pengumpulan data yang terdiri dari analisis domain, analisis taksonomi, analisis komponensial dan analisis tema. Temuan dalam penelitian ada lima yaitu : Tujuan pendidikan Islam di Sekolah Alam adalah supaya para siswa mengenal Tuhannya yang mana konsep ketuhanan tersebut direalisasikan dengan beribadah sehari-hari. Kurikulum yang digunakan di sekolah Alam adalah kurikulum nasional yang dikombinasikan dengan kurikulum yang di desain sendiri oleh pihak sekolah.  Metode yang biasa digunakan dalam pembelajaran pendidikan agama Islam di sekolah Alam adalah metode demonstrasi dan metode pembelajaran prilaku seperti pembentukan dan pemodelan.Teknik evaluasi yang dilakukan di Sekolah Alam melalui teknik tes dan non tes. Kendala yang dihadapi oleh guru dalam membelajarkan pendidikan agama Islam pada anak autis adalah karna gangguan autis yang berbeda-beda pada anak sehingga guru harus tahu betul tentang kondisi setiap anak supaya materi yang disampaikan dapat diserap oleh semua anak dan kurangnya partisipasi dari orangtua.

 

 

PENDAHULUAN

 

Anak adalah amanah dari Allah Swt yang dititipkan kepada orangtua dengan potensi yang baik. Sebagai amanah, Islam mewajibkan kedua orangtua untuk menjaga, memelihara dan mendidik anak sesuai dengan kehendak atau perintah si pemberi amanah, supaya potensi baik yang telah dianugrahkan Allah dapat dikembangkan seoptimal mungkin. Dalam perspektif Islam terdapat beberapa petunjuk tentang perlindungan terhadap hak-hak anak, hak-hak tersebut  yaitu :  1). Hak anak untuk hidup, 2). Hak anak dalam kejelasan nasabnya, 3). Hak anak dalam pemberian nama yang baik, 4). Hak dalam memperoleh ASI, 5). Hak anak dalam mendapatkan asuhan, perawatan dan pemeliharaan, 6). Hak anak dalam kepemilikan harta benda, 7). Hak anak dalam memperoleh pendidikan dan pengajaran.[1] Perhatian Islam terhadap hak–hak anak ini mengisyaratkan bahwa anak harus mendapat apresiasi sebagaimana orang dewasa, bahkan anak–anak lebih sensitif terhadap masalah–masalah sosial dilingkungannya sehingga pendidikan, bimbingan, dan perhatian terhadap anak lebih tinggi intensitasnya agar mereka dapat melalui proses tumbuh kembang secara wajar. Dalam kondisi demikian, seorang anak manusia memerlukan bantuan dan bimbingan dari orang–orang dewasa untuk memberdayakan dirinya dan meraih pengetahuan tentang sesuatu. Dalam tradisi dan budaya umat manusia, bantuan dan bimbingan itulah yang disebut sebagai pendidikan.

Pendidikan merupakan hak bagi setiap anak, dan bersifat komprehensif, baik dalam mengembangkan nalar berpikirnya, menanamkan sikap dan perilaku yang mulia, memiliki keterampilan untuk kehidupannya dan menjadikannya sebagai manusia yang memiliki kepribadian baik. Dalam UU No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan dalam artian luas adalah usaha sadar yang dilakukan oleh keluarga, sekolah, masyarakat dan pemerintah melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan latihan yang diselenggarakan di lembaga pendidikan formal (sekolah), non formal (masyarakat) dan informal (keluarga) dan dilaksanakan sepanjang hayat dalam rangka menyiapkan peserta didik agar berperan dalam kehidupan, dan pendidikan itu dimulai dari unit terkecil yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat.

Ada beberapa hal yang diberikan orangtua kepada anak–anaknya dalam lingkungan  keluarga di antaranya adalah : 1). Menanamkan aqidah atau keimanan dalam diri anak, 2). Membentuk dan membina kepribadian anak sesuai dengan akhlak karimah, 3). Melatih dan membiasakan  anak  melaksanakan ibadah dan 4). Memelihara dan menjauhkan anak dari azab, siksa dan penderitaan.[2] Dari keempat poin tersebut dapat disimpulkan bahwa semua yang disebutkan di atas tercakup dalam pendidikan agama.

Pendidikan agama adalah pendidikan yang bertujuan membentuk kepribadian muslim seutuhnya, mengembangkan seluruh potensi manusia baik yang berbentuk jasmani atau rohani dan menumbuhsuburkan hubungan yang harmonis setiap pribadi manusia dengan Allah, manusia dan alam semesta secara baik, positif dan konstruktif, demikianlah kualitas manusia sebagai produk pendidikan Islam yang diharapkan mampu menjadi khalifatul fi al-ardl. Tujuan pendidikan Islam terkait dengan tujuan penciptaan manusia sebagai khalifah Allah dan sebagai Abd Allah.

Pendidikan Agama merupakan hak bagi setiap peserta didik hal ini tertuang dalam Undang–Undang No. 20 Tahun 2003 pasal 12  yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapat pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Dengan kata lain bahwa pendidikan agama merupakan hak asasi manusia sebab secara jelas dinyatakan kemerdekaan dan kebebasan seseorang untuk memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh guru yang seagama dengannya. Dan hal ini berlaku pada setiap satuan pendidikan termasuk sekolah khusus.

Sekolah khusus adalah sekolah yang menampung anak berkebutuhan khusus yaitu anak yang memiliki kekhususan dan harus ditangani sesuai dengan kekhususannya. Pada pasal 32 UU No. 20 tahun 2003 Sisdiknas ditegaskan bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial atau yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Ketetapan dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tersebut sangat berarti bagi anak berkebutuhan khusus karena memberi landasan yang kuat bahwa anak berkebutuhan khusus memperoleh kesempatan yang sama sebagaimana yang diberikan kepada anak normal lainnya dalam hal pendidikan dan pengajaran. Hal senada juga ditemukan dalam isi deklarasi hak asasi manusia penyandang cacat yang meliputi : hak untuk mendidik dirinya (the right to educated oneself), hak untuk pekerjaan dan profesi (the right to occupation or profession), hak untuk memelihara kesehatan dan fisik secara baik (the right to maintain health and physical well being), hak untuk hidup mandiri (the right to independent living), hak untuk kasih sayang (right to love).[3]

Sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang pokok pendidikan, pemberdayaan anak berkebutuhan khusus melalui pendidikan harus tetap  menjadi salah satu agenda pendidikan nasional agar anak berkebutuhan khusus memiliki jiwa kemandirian. Dalam arti, tumbuhnya kemampuan untuk bertindak atas kemauan sendiri, keuletan dalam mencapai prestasi, mampu dan bertindak secara rasional, mampu mengendalikan diri, serta memiliki harga kepercayaan diri. Diatas semua itu, agar keberadaan anak berkebutuhan khusus dikomunitas anak normal tidak semakin terpuruk. Dan salah satu anak yang dikategorikan termasuk anak berkebutuhan khusus adalah autis.

Autisme ditemukan pada empat sampai lima dari 10.000 orang dengan rasio perbandingan tiga sampai empat anak laki-laki terhadap satu anak perempuan. Anak autis adalah anak yang mengalami hambatan perkembangan otak terutama pada area bahasa, sosial dan imajinasi. Hambatan perkembangan inilah menjadikan anak autis memiliki perilaku yang berbeda dengan anak biasa. Autis memiliki kecenderungan untuk hidup di dunia mereka sendiri. menganggap pihak lain yang ada di sekeliling mereka adalah benda mati yang tidak perlu dipedulikan. Di sisi lain, penderita autis terkadang memiliki tingkat kecerdasan yang di atas rata-rata manusia normal. Sehingga, hal tersebut menjadikan apa yang mereka pikir dan lakukan, sering kurang mampu dipahami oleh orang lain. Dengan kata lain, pemikiran seorang penderita autis kerap berada di ranah out of the box, berpikir tentang sesuatu yang tidak terpikirkan oleh orang lain. Perilaku autis dapat digolongkan dalam dua jenis, yaitu prilaku yang eksesif (perilaku yang berlebihan) dan perilaku defisit (berkekurangan). Perilaku eksesif adalah hiperaktif dan tantrum yang berupaya menjerit, menyepak, menggigit, mencakar, memukul dan sebagainya. Prilaku defisit ditandai dengan gangguan bicara, prilaku sosial yang kurang sesuai. Defisit sensoris kadang-kadang dikira tuli, bermain tidak benar, emosi yang tidak tepat, misalnya tertawa tanpa sebab, menangis tanpa sebab dan melamun.

Pendidikan agama penting diberikan kepada anak autis, karena anak autis bukanlah anak yang dikategorikan hilang ingatan atau gila seperti yang banyak dituduhkan orang kepada mereka, tetapi mereka hanya mengalami gangguan dalam bidang komunikasi, sosialiasi dan imajinasi oleh sebab itu mereka masih dibebankan hukum syara’ atau taklif (pembebanan hukum). Seperti dalam firman Allah surah al-Baqarah ayat 286 yaitu :

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.”[4]

Adapun tujuan dilakukan penelitian adalah untuk :

  1. Untuk mengetahui tujuan Pendidikan Agama Islam pada anak berkebutuhan khusus di Sekolah Alam Medan
  2. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kurikulum Pendidikan Agama Islam pada anak berkebutuhan khusus di Sekolah Alam Medan.
  3. Untuk mengetahui metode apa saja yang diterapkan dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada anak berkebutuhan khusus di Sekolah Alam Medan.
  4. Untuk mengetahui evaluasi pendidikan Agama Islam pada anak berkebutuhan khusus di Sekolah Alam Medan
  5. Untuk mengetahui kendala pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada anak berkebutuhan khusus di Sekolah Alam Medan.

 

PEMBAHASAN

Anak berkebutuhan khusus adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukkan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik. Anak berkebutuhan khusus (ABK) memerlukan penanganan khusus yang berkaitan dengan kekhususannya. Di Indonesia istilah yang terlebih dahulu dikenal untuk mengacu pada anak berkebutuhan khusus adalah anak luar biasa.[5] Anak berkebutuhan khusus mencakup anak yang memiliki kebutuhan khusus yang bersifat permanen, akibat adanya kecacatan tertentu (anak penyandang cacat) dan Anak Berkebutuhan Khusus yang bersifat temporer. Anak yang mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri akibat trauma kerusuhan atau kesulitan konsentrasi dikategorikan sebagai Anak Berkebutuhan Khusus temporer. Anak Berkebutuhan Khusus Temporer, apabila tidak mendapatkan intervensi yang tepat bisa menjadi permanen.[6]  Setiap Anak Berkebutuhan Khusus, baik yang bersifat permanen maupun temporer memiliki hambatan belajar dan kebutuhan yang berbeda-beda. Hambatan belajar yang dialami oleh setiap anak, disebabkan oleh tiga hal yaitu : faktor lingkungan, faktor dalam diri anak tersebut dan kombinasi antara faktor lingkungan dan faktor dalam diri anak. [7]

Selain Anak Berkebutuhan Khusus juga dikenal istilah anak cacat, anak berkelainan, anak tuna dan dalam pembelajarannya menjadi salah satu kelompok anak yang memiliki kebutuhan Khusus. Dalam penggunaan istilah tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda. Istilah yang paling tepat tergantung darimana sudut pandang individu masing-masing. Dalam bahasa Inggris dikenal tiga istilah yang berkaitan dengan anak berkebutuhan khusus yaitu :

  1. Impairment berhubungan dengan penyakit dan kelainan pada jaringan.
  2. Disability, berhubungan dengan kekurangan/kesalahan fungsi atau tidak adanya bagian tubuh tertentu.
  3. Handicap berhubungan dengan kelainan dan ketidakmampuan yang dimiliki seseorang bila berinteraksi dengan lingkungan.[8]

Konsep berkebutuhan khusus dapat dikaitkan dengan keluarbiasaan. Dalam berbagai terminologi anak luar biasa sering juga disebut anak yang berkelainan. Secara sederhana anak luar biasa adalah anak yang perkembangannya berbeda dengan anak normal pada umumnya yang dapat dilihat dari beberapa hal yaitu : ciri-ciri mental, kemampuan panca indra, kemampuan komunikasi, perilaku sosial, atau sifat-sifat fisiknya. Perbedaan tersebut berakibat bahwa mereka memerlukan perlakuan khusus sesuai dengan kekhususannya, sehingga membutuhkan praktik pendidikan yang dimodifikasi atau pelayanan pendidikan khusus untuk mengembangkan kemampuan khusus yang dimilikinya.

Dari sudut kenormalan, batasan tentang keluarbiasaan mengacu pada sebaran dalam kurva normal. Sebaran tersebut salah satunya mengacu pada sebaran intelegensi (IQ). Anak dikatakan normal ketika ia memiliki intelegensi antara 85-115 dalam skala Wechsler. Mereka yang intelegensinya kurang jauh dari 85 termasuk dalam keluarbiasaan negatif. Mereka yang angka intelegensinya diatas 115 termasuk dalam kategori keluarbiasaan positif. Mereka itu adalah anak-anak yang tergolong anak berbakat dan anak genius.[9]

Anak Berkebutuhan Khusus dapat dibedakan kedalam dua kelompok :

  1. Masalah dalam Sensorimotor, Anak yang mengalami kelainan sensorimotor (Sensorimotor Problem) biasanya secara umum lebih mudah diidentifikasi dan menemukan kebutuhannya dalam pendidikan. Sensorimotor Problem dengan mudah diidentifikasi dari kemampuan melihat, mendengar dan bergeraknya. Kelainan sensorimotor tidak selalu berakibat masalah pada kemampuan inteleknya. Sebagian besar anak yang mengalami masalah dalam sensorimotor

dapat belajar dan bersekolah dengan baik seperti anak yang tidak mengalami kesulitan. Ada tiga jenis kelainan yang termasuk  masalah dalam sensorimotor yaitu : hearing disorders (kelainan pendengaran atau tuna rungu), visual Impairment (kelainan penglihatan atau tunanetra), physical disability (kelainan fisik atau tunadaksa).

  1. Masalah dalam belajar dan tingkah laku, kelompok Anak Berkebutuhan Khusus yang mengalami masalah dalam belajar adalah : Intellectual Disability (keterbelakangan mental atau tunagrahita), learning disability (ketidakmampuan belajar dan kesulitan belajar khusus), behavior disorders (anak nakal atau tunalaras), gifted dan talented (anak berbakat), multi handicap (cacat lebih dari satu atau tunaganda) dan autis.

Sedangkan dalam bidang pendidikan mengelompokkan anak berdasarkan ciri-ciri yang sama untuk tujuan pendidikan. Samuel A. Kirk dan J.J Gallagher seperti yang dikutip Edi Purwanta, mengelompokkan anak berkebutuhan khusus dalam kelompok-kelompok khusus sebagai berikut :

  1. Perbedaan intelektual, lemah mental termasuk anak-anak yang berintelektual superior dan anak-anak yang lamban belajar.
  2. Perbedaan dalam indra, termasuk anak-anak dengan gangguan kerusakan dalam pendengaran atau penglihatan.
  3. Perbedaan komunikasi, termasuk anak-anak yang tidak mampu belajar atau mempunyai gangguan berbicara atau gangguan cacat bahasa.
  4. Perbedaan perilaku, termasuk anak-anak yang emosinya terganggu atau secara sosial tak dapat menyesuaikan dirinya.
  5. Perbedaan fisik, termasuk anak-anak yang cacat indra yang mengganggu gerakan dan vitalitas tubuh.
  6. Cacat ganda atau berat, termasuk anak-anak dengan kombinasi cacat (buta-tuli, terbelakang mental-tuli, dan sebagainya).[10]

Yang termasuk ke dalam anak berkebutuhan khusus antara lain  : tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, autis dan down syndrome. Tetapi di dalam penelitian ini peneliti hanya akan membahas secara spesifik tentang salah satu anak berkebutuhan khusus yaitu autis.

  1. Autis
  2. Pengertian Autis

Autis berasal dari bahasa Yunani, auto, yang artinya sendiri. Hal ini di latarbelakangi oleh kenyataan bahwa anak autis pada umumnya hidup dengan dunianya sendiri, menikmati kesendirian, dan tidak ada respon dengan orang-orang sekitar. Menurut Catherine Maurice autis adalah “autism has been considered a pervasive developmental disability. It is presumed to be a biological disorder of brain development, not an emotional disorder that result from parental behavior or family dysfunction”.[11] Sedangkan menurut Diane E. Papalia autisme merupakan suatu kelainan fungsi otak yang parah yang ditandai dengan kemunduran interaksi sosial, kelemahan dalam berkomunikasi dan berimajinasi, dan memiliki lingkup aktivitas dan keterkaitan yang sangat terbatas.[12] Kelainan tersebut biasanya muncul pada tiga tahun pertama dan akan terus berlangsung hingga rentang waktu yang bervariasi. Autisme dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu : pertama, penyandang autisme yang tidak mengalami keterlambatan bicara (asperger syndrome). Kedua, bentuk autisme yang mengalami keterlambatan bicara (austism spectrum disorder).

Banyak sekali defenisi yang beredar tentang autis, akan tetapi secara garis besar, autis adalah gangguan perkembangan khususnya terjadi pada masa anak-anak yang membuat seseorang tidak mampu mengadakan interaksi sosial dan seolah–olah hidup di dunianya sendiri. Istilah autisme juga disebut infantil (early infantil autism) karena hasil penelitian yang ada semua dilakukan terhadap anak kecil.[13]

  1. Penyebab Autisme

Penyebab autisme yang sebenarnya kurang diketahui dengan jelas tapi yang dapat dipastikan bahwa gangguan yang ada pada autisme tidak disebabkan oleh faktor lingkungan melainkan faktor organis.[14] Banyak pakar telah sepakat bahwa pada otak anak autisma dijumpai suatu kelainan. Ada tiga lokasi di otak yang ternyata mengalami kelainan neuro-anatomis. Adapun penyebab hal tersebut masih belum bisa dipastikan. Banyak teori yang diajukan oleh para pakar mulai dari penyebab genetika (faktor keturunan), infeksi virus dan jamur, kekurangan nutrisi dan oksigenasi, serta akibat polusi udara, air dan makanan. Gangguan tersebut terjadi pada fase antara 0-4 bulan. Dari penelitian yang dilakukan oleh para pakar dari banyak negara, ditemukan beberapa fakta yaitu adanya kelainan anatomis pada lobus parietalis, cerebellum[15] dan sistem limbiknya.[16] Dan 43 % penyandang autisma mempunyai kelainan pada lobus patrietalis[17] otaknya, yang menyebabkan anak cuek terhadap lingkungannya.[18]

Para ahli berpendapat bahwa, autisme disebabkan oleh faktor genetik, sekalipun gen mana dalam kromosom yang membawa sifat–sifat autisme masih belum dapat diketahui, tetapi sudah banyak bukti yang kuat bahwa faktor genetiklah yang membawa peranan. Hal ini disimpulkan dari hasil berbagai penelitian pada anak-anak kembar satu telur menunjukkan bahwa kemungkinan kedua anak kembar itu menerima gangguan perkembangan autisme akan lebih besar dibandingkan dengan anak kembar dua telur. Faktor gen ini bukan berarti langsung dari ayah ibu, tetapi karna autisme adalah suatu kumpulan dari berbagai gangguan yang berada didalam kromosom itu berkumpul, maka terjadilah autisme. Dengan pengertian bahwa bila kedua belah pihak membawa beberapa faktor dan berkumpul menjadi satu, maka terbentukah kondisi autisme itu.

Selain faktor genetika dan bahan kimia, timbulnya gangguan autisme juga dikaitkan dengan komplikasi kehamilan, seperti pendarahan saluran uterine, infeksi vaginal dan penggunaan kontrasepsi ketika pembuahan. Dan hal lain yang dikaitkan timbulnya gangguan ini adalah stress berat pada minggu kedua puluh empat sampai kedua puluh delapan kehamilan, yang dapat mengubah bentuk otak yang sedang terbentuk.[19]

Autisme diklaim tidak ada obatnya, tetapi dengan diberikannya intervensi semenjak dini akan mengurangi gangguan tersebut, tetapi hanya 2% dari anak autis yang dapat tumbuh untuk hidup secara mandiri.[20]

 

 

 

  1. Gangguan Pada Anak Autis

Secara neurologis, anak autis adalah anak yang mengalami hambatan perkembangan otak terutama pada area bahasa, sosial dan fantasi. Hambatan perkembangan inilah yang menjadikan anak autis memiliki prilaku yang berbeda dengan anak–anak biasanya. Pada beberapa bentuk prilaku anak autis memiliki kecendrungan yang ekstrem. Dalam hal akademik juga sering ditemukan bahwa anak–anak autis memiliki kemampuan spesifik dan melebihi kemampuan anak–anak  seusianya seperti mereka mampu mengingat seluruh jadwal kereta api. Sekalipun demikian, rata–rata anak autis tidak memiliki kemampuan rata–rata di semua bidang.[21] Bahkan sekitar 75% anak–anak autis  digolongkan mempunyai keterbelakangan mental, yang berarti mereka menghasilkan prestasi dibawa rata–rata pada suatu test standard kecerdasan, walaupun tidak sedikit yang menunjukkan daya ingat dan kecerdasan yang tinggi. Hal ini di identifikasi karna kurangnya imajinasi, fantasi, dan kreatifitas sehingga para penyandang autisme akan melihat fenomena di dunia ini tidak utuh dan global, tetapi ia melihat fenomena di dunia itu sebagai potongan–potongan kejadian, yang tidak berhubungan satu dengan lainnya, yang bila dihubungkan sebenarnya akan menjadi fenomena yang utuh sebagaimana yang dilihat oleh orang normal. Ia melihat fenomena ini dalam bentuk detail–detail, kecil–kecil dan banyak. Begitu juga jika ia harus berhadapan dengan berbagai masalah sosial yang ditemuinya sehari–hari. Ia akan mengalami kesulitan untuk menangkap makna sosial penuh pengertian simbolis dan dalam konteks yang lebih luas. Ia akan menangkap berbagai kejadian sosial secara harfiah dan kaku.[22]

Anak autis mungkin akan gagal dalam memperhatikan sinyal emosional orang lain, dan dapat menolak untuk dipeluk atau mengadakan kontak mata dengan orang lain. Anak dengan tingkat autisme yang parah dapat berbicara dengan nada yang berirama dan tidak sedikitpun menaruh perhatian kepada pendengar dan biasanya menunjukkan perilaku yang berulang, seperti berputar, meloncat-loncat, bertepuk tangan, dan membentur-benturkan kepala, dan terobsesi kepada subjek tertentu, ritual atau rutinitas.[23]

Fred Volkmar dalam suatu artikel di jurnal ilmiah Child Psychology and Psychiatry tahun 2004 dengan judul : Autisme and development Disorder seperti yang dikutip Julia Maria Van Tiel menjelaskan bahwa sebagian anak-anak penyandang autisme mengalami perkembangan kemampuan berbahasa dan bicara diusianya yang ke-18 bulan. Dan gangguan bicara ini termasuk dalam perkembangan kemampuan reseptif (penerimaan) dan ekspresifnya (penyampaian) mengalami kesulitan, begitu pula dengan kemampuan berbahasa non verbalnya.[24] Hal ini ditandai oleh kurang atau tidak adanya bahasa yang diucapkan, tidak adanya inisiatif untuk melakukan dialog, sering membuat kesalahan misalnya mengatakan “kamu” jika yang dimaksudkan “aku”.

Dalam sebuah tes untuk melihat  keterampilan sosial yang dilatarbelakangi oleh faktor emosi, anak autis yang mempunyai intelegensi baik dinyatakan lulus karena mereka menjawab menggunakan logika. Ia menggunakan logika bagaimana seharusnya jawaban yang terbaik. Karena ia bisa lulus dalam tes tersebut, dan pada akhirnya seringkali menyebabkan kebingungan dari tenaga ahli yang melakukan observasi, sebab dalam keseharian ia mengalami kesulitan dalam pergaulan. Dalam berbagai penelitian intelegensi, sudah jelas bahwa penyandang autis bisa mencapai skor pada block design subtest yang tinggi tetapi tidak baik dalam picture arrangement subtest. Block design test adalah melakukan pengcopyan terhadap pola-pola tertentu dan membangun kembali pola-pola tersebut. Sedangkan picture arrangement subtest adalah sebuah test yang menggunakan berbagai gambar yang harus disusun menjadi sebuah cerita yang logis. Rendahnya hasil skor dari test picture arrangement subtest yang dicapai oleh penyandang autisme adalah karena ia defisit dalam kreativitas yang juga menyebabkan defisit dalam logika analisis.[25]

 

Adapun ciri–ciri yang biasanya muncul pada anak autis adalah sebagai berikut :

  1. Tidak menunjukkan perbedaan respons ketika berhadapan dengan orang tua, saudara kandung, atau guru dan orang asing.
  2. Enggan berinteraksi secara aktif dengan orang lain.
  3. Menghindari kontak mata.
  4. Tidak memiliki perhatian untuk berkomunikasi.
  5. Seringkali tidak memahami ucapan yang ditujukan pada mereka.
  6. Sulit memahami bahwa satu kata mungkin memiliki banyak arti.
  7. Seringkali mengulang–ulang pertanyaan walaupun sudah mengetahui jawabannya.
  8. Seringkali mengulang kata–kata yang baru saja mereka dengar, tanpa maksud berkomunikasi.
  9. Gangguan dalam komunikasi non verbal.
  10. Muncul gangguan tingkah laku repetitif (pengulangan) seperti tingkah laku motorik ritual seperti berputar–putar dengan cepat, memutar–mutar objek, mengepak–ngepak tangan, bergerak maju mundur atau kiri dan kekanan.
  11. Asyik sendiri dan memiliki rentang minat yang terbatas.
  12. Sering memaksa orang tua untuk mengulang suatu kata atau potongan kata.
  13. Tidak suka dengan perubahan yang ada di lingkungan atau perubahan rutinitas.[26]

Secara lebih umum prilaku autis dapat dibedakan menjadi dua yaitu : perilaku berlebihan (excessive) dan perilaku yang berkekurangan (deficient). Perilaku berlebihan seperti mengamuk (tantrum) dan stimulasi diri. Perilaku berlebihan bisa mengganggu orang lain, baik di rumah maupun di tempat umum. Sedangkan prilaku yang berkekurangan (deficient) adalah gangguan bicara. Ada anak autis yang yang berbicara non verbal sedikit menggunakan kata–kata, dan ada pula yang echolalia (membeo). Misalnya saat ditanya “nama kamu siapa??” bukannya menjawab dengan benar, namun merespon dengan mengatakan, “nama kamu siapa”? (echololia cepat).

Ada beberapa pihak yang beranggapan bahwa autis ditenggarai sebagai semacam perkembangan yang menentang (persuasive), namun hal tersebut dibantah oleh berbagai pihak yang percaya bahwa autis terkait dengan defisit sosial, defisit sensory otak kognitif. Meskipun berbagai kontroversi tentang ciri–ciri ini, pengelompokan yang lebih jelas seperti yang dikemukakan Sousa (2003) adalah sebagai berikut :

  1. Tipe Kanner, yaitu tipe klasik atau disebut juga autisme infantil, ditandai dengan ciri : menghindari kontak mata, lambat berbicara, perilaku mengulang– ulang, dan kemungkinan retardasi mental.
  2. Sindrome Asperges (SA). Perkembangan prilaku menentang (persuasive) yang spektrum cirinya adalah defesit sosial, namun perkembangan kognisi bahasa relatif normal.
  3. Tipe regresif/epileptis. Tipe ini ditandai oleh ketidakmampuan memahami orang lain, input sensoris yang tidak menentu, retardasi mental dan tingkat kecemasan [27]
  4. Cara mengindentifikasi Autisme

Untuk memeriksa apakah seorang anak menderita autis apa tidak, digunakan standar internasional tentang autis. ICD-10 (International Classification of Disease) tahun 1994 merumuskan kriteria diagnosis untuk autis infantil yang saat ini dipakai seluruh dunia. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut : untuk hasil diagnosis, diperlukan sejumlah 6 gejala (atau lebih) dari nomor 1, 2, dan 3, termasuk setidaknya 2 gejala dari nomor 1, dan masing-masing 1 gejala dari nomor 2 dan 3 :

  1. Ganggunan kualitatif dalam interaksi sosial yang timbal balik. Minimal harus ada dua dari gejala–gejala berikut ini :

a). Tidak mampu menjalin interaksi sosial yang cukup memadai, seperti kontak mata sangat kurang, ekspresi muka kurang hidup dan gerak-gerik kurang tertuju.

b). Tidak bisa bermain dengan teman sebaya, tidak ada empati (tidak dapat  merasakan apa yang dirasakan orang lain).

c). Kurang mampu mengadakan hubungan sosial dan emosional yang timbal balik.

  1. Gangguan kualitatif dalam bidang komunikasi. Minimal harus ada satu dari gejala–gejala berikut ini :

a). Perkembangan bicara terlambat atau sama sekali tidak berkembang.

b). Sering menggunakan bahasa yang aneh dan diulang–ulang.

c). Cara bermain kurang variatif, kurang imajinatif dan kurang dapat meniru.

  1. Adanya suatu pola yang dipertahankan dan diulang–ulang dalam prilaku, minat dan kegiatan. Minimal arus ada satu dari gejala berikut ini :

a). Mempertahankan satu minat atau lebih dengan cara yang sangat khas dan berlebihan.

b). Terpaku pada suatu kegiatan yang ritualistik atau rutinitas dan tidak ada gunanya.

c). Ada gerakan–gerakan aneh yang khas dan diulang–ulang.

d). Seringkali sangat terpukau pada bagian–bagian benda.

  1. Sebelum umur tiga tahun, tampak adanya keterlambatan atau gangguan dalam bidang : interaksi sosial, bicara dan berbahasa serta cara bermain yang monoton dan kurang variatif.[28]
  2. Klasifikasi Autisme

Klasifikasi autisme ditentukan berdasarkan kesepakatan para dokter dan dituangkan dalam Diagnostic and Statiscal Manual IV (DSM-IV) atau International Classification of Diseases  9 dan 10 (ICD-9 dan ICD-10). Dalam klasifikasi tersebut, diagnosis autisme harus memenuhi syarat tertentu. Bila tidak memenuhi semua kriteria diagnosis, maka digolongkan dalam PDD-NOS (persuasive developmental disorder not otherwise specified). Akhir-akhir ini, banyak ditemukan kasus yang masih sangat kecil dengan gejala yang tidak khas. Khusus untuk kasus-kasus ini, kriteria DSM-IV atau ICD-10 sulit untuk diterapkan. Beberapa peneliti mencoba membuat klasifikasi khusus untuk anak yang masih kecil fokus pada tahapan perkembangan anak, dan disebut sebagai diagnosis classification 0-3 (DC-03). Dalam DC 0-3, ada beberapa klasifikasi untuk anak-anak untuk menunjukkan gejala mirip dengan autisme, misalnya regulatory disorder dan disorders of relating and communicating dengan MSDD (multy siystem developmental disorder). Anak yang tergolong ke dalam MSDD sebagian akan berkembang menjadi autisme, tetapi banyak diantaranya sangat responsif terhadap terapi dan berkembang menjadi anak yang normal.

  1. Autism Spectrum Disorder (ASD)

Autism Spectrum Disorder, adalah kelompok yang mempunyai gangguan autistik terberat. Kelompok ini mempunyai gangguan bicara reseptif maupun ekpresif. Saat mereka masih balita ditemukan kondisi dysfatis (tidak bicara) dan keterlambatan bicara, 60 persen mengalami keterbelakangan mental atau mental retarded dan sisanya mempunyai intelegensia yang normal. Lebih banyak terjadi pada laki-laki dengan perbandingan laki-laki empat kali lebih besar daripada perempuan.[29]

  1. Asperger Syndrom

Asperger syndrome adalah penyandang autisme yang tidak mengalami keterlambatan bicara namun ia mengalami gangguan berbahasa, yaitu gangguan semantik dan pragmatik. Karena itu kelompok asperger ini mengalami apa yang disebut gangguan komunikasi sosial. Sering kali anak-anak ini saat masih balita disangka orantuanya adalah anak-anak yang cerdas, karena cepat belajar bicara, dan cepat mengikuti perintah. Namun karena perkembangan imajinasi, dan kreativitasnya terbatas, menyebabkan ketika mereka berada di tingkat sekolah dasar anak-anak ini mulai menunjukkan berbagai kesulitan dalam berbagai pelajaran. Sebaliknya, anak-anak autisme yang mempunyai intelegensi lebih rendah lebih cepat terdeteksi karena masalah yang menjadi perhatian orang tua adalah masalah keterlambatan bicara.

  1. Layanan Pendidikan Untuk Anak Autis

Pendidikan bagi  penyandang autis tidak sama dengan anak biasa. Kurikulum yang disiapkan umumnya sangat individual artinya dibuat berbeda-beda untuk setiap individu. Mengingat setiap anak autis memiliki kebutuhan berbeda. Data yang dimiliki Departemen Jenderal Pendidikan Nasional menyebutkan, penyandang autis yang mengikuti pendidikan layanan khusus ternyata masuk lima besar dari seluruh peserta sekolah khusus.[30]

Direktur Pembinaan Sekolah Luar Biasa Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Departemen pendidikan Nasional Eko Djatmiko Sukarso menyatakan, bahwa UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 mengamanatkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan  bagi setiap masyarakat. “Pemerintah mengakui dan melaksanakan pendidikan khusus (PK) dan pendidikan layanan khusus (PLK) bagi penyandang autis. Semua hal yang terkait dengan pembelajaran untuk anak-anak autis berpedoman pada Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP). Namun begitu, Diknas memberikan kebebasan kepada masing-masing sekolah untuk menentukan kurikulum bagi penyandang autis. Hal ini disebabkan kebutuhan masing-masing sekolah yang berbeda dalam mendidik penyandang autis.[31] Misalnya ada anak yang butuh belajar komunikasi dengan intensif, ada yang perlu belajar bagaimana mengurus dirinya sendiri (kemandirian) dan ada juga yang hanya perlu fokus pada masalah akademis.

Dikarenakan kurikulum bagi penyandang autis berbeda-beda maka sebelum menentukan kurikulum apa yang akan dipakai, pihak sekolah harus mengkomunikasikan hal tersebut kepada orangtua. Karena orangtua memegang informasi utama dan mempunyai peran penting dalam pendidikan anak. Mereka memiliki kekuatan, pengetahuan dan pengalaman unik menyangkut kebutuhan anak serta cara terbaik mendukung mereka. Oleh karena itu, sangat penting bagi para ahli atau guru untuk secara aktif mengusahakan kerjasama dengan orangtua dan menghargai kontribusi mereka.[32]

Sebelum memasuki sekolah khusus, sebaiknya dilakukan assessment (Penilaian) awal yang dilakukan tiap sekolah. Assesment adalah suatu proses pegumpulan informasi tentang seorang anak yang akan digunakan untuk membuat pertimbangan dan keputusan yang berhubungan dengan anak tersebut. Tujuan utama dari suatu assesment adalah untuk memperoleh informasi yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam merencanakan program pembelajaran bagi anak berkesulitan belajar.[33]

Di setiap layanan pendidikan bagi penyandang autis biasanya juga terdapat berbagai macam terapi seperti terapi terpadu, wicara, integritas, dan fisioterapi. Terapi apa yang diberikan tergantung dari kondisi anaknya. Perlakuan terhadap penyandang autis di atas umur lima tahun berbeda dengan penyandang autis di bawah lima tahun. Terapi penyandang autis di atas lima tahun lebih kepada pengembangan bina diri agar bisa bersosialisasi dengan lingkungan sekitar, hal ini dilakukan karna anak akan memasuki dunia sekolah. Sedangkan penyandang autis yang umurnya dibawah lima tahun, terapi yang digunakan biasanya terapi terpadu seperti terapi perilaku dan wicara. Terapi perilaku bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan, meniru, dan okupasi. Terapi wicara dimulai dengan melakukan hal-hal yang sederhana, seperti meniup lilin, tisu, melafalkan huruf A, dan melafalkan konsonan.

Satu hal yang harus diperhatikan adalah konsistensi apa yang dilakukan di sekolah dan di rumah. Jika terdapat perbedaan yang mencolok. Kemajuan anak autis akan sulit dicapai. Anak mengalami kebingungan atas apa yang ada di lingkungannya. Untuk itu, diperlukan komunikasi intensif antara sekolah dan orangtua.[34]

 

  1. Metode Pembelajaran Untuk Anak Autis

            Dikarenakan perilaku anak autis berbeda dengan anak lainnya, maka metode pembelajaran yang digunakan juga harus berbeda dengan metode pembelajaran pada umumnya. Salah satu metode yang efektif dalam membelajarkan anak autis adalah metode ABA (Applied Behavior Analysis). Metode ini diperkenalkan oleh Prof. Lovaas sehingga metode ini dikenal sebagai metode Lovaas. Prinsip dasar metode ABA merupakan cara penyampaian materi kepada anak dengan menggunakan langkah-langkah dibawah ini, yaitu :

  1. Kehangatan yang berdasarkan kasih sayang yang tulus, untuk menjaga kontak mata yang lama dan konsisten.
  2. Tegas (tidak dapat ditawar-tawar anak)
  3. Tanpa kekerasan dan tanpa marah atau jengkel
  4. Prompt (bantuan, arahan) secara tegas tapi lembut
  5. Apresiasi anak dengan imbalan yang efektif, sebagai motivasi buat anak.[35]

1). Discrete Trial Training

Metode ini merupakan pembelajaran perilaku yang dalam pembelajarannya menggunakan stimulus dan respon atau yang dikenal dengan operant conditioning yang dalam prakteknya guru memberikan stimulus kepada anak agar anak memberi respon. Discrete Trial Training adalah salah satu teknik utama dari ABA sehingga ABA sering juga disebut DTT. Arti dari DTT itu sendiri adalah latihan uji coba yang jelas/nyata. DTT terdiri dari “siklus” yang dimulai dengan instruksi, prompt dan diakhiri dengan imbalan.

Pada dasarnya metode ini terdiri dari empat bagian,  yaitu :

  1. Instruksi dari guru, pada tahap ini guru memberikan instruksi untuk melihat apakah instruksi tersebut diikuti apa tidak. Jika anak memperhatikan dan mendengarkan instruksi tersebut berarti ada keinginan si anak untuk mengikutinya. Biasanya instruksi diikuti dengan menyebut nama, melakukan kontak mata dan dengan sentuhan. Instruksi tersebut harus menggunakan kata yang jelas, singkat, diutarakan dalam bentuk pernyataan dan diberikan hanya sekali.
  2. Respon anak, dalam merespon instruksi tersebut, biasanya anak merespon dalam tiga cara yaitu : direspon dengan benar, direspon dengan tidak benar atau tidak direspon sama sekali. Berikan waktu sekitar 3-5 detik kepada mereka untuk memulai responnya. Jika anak tersebut merespon tidak benar, berikan konsekuensi dengan segera.
  3. Konsekuensi, konsekuensi yang diberikan oleh guru beragam tergantung respon dari anak tersebut. Jika anak merespon dengan benar berikan penguatan dengan segera dan berikan pujian dengan antusias. Dan jika anak merespon dengan tidak benar atau tidak merespon sama sekali berikan sebuah dorongan atau bimbingan yang efektif seperti dengan mengatakan “ tidak” atau “salah” atau mengulangi instruksi.
  4. Diantara selang percobaan (between trial interval), yaitu waktu antara pemberian konsekuensi (penguatan atau koreksi) dengan melakukan instuksi selanjutnya. Tahap ini akan membantu guru untuk menetapkan apakah mengakhiri satu instruksi atau penyampaikan instruksi yang baru.[36]

2). Discrimination Training

Metode ini dipakai untuk melabel atau mengidentifikasi. Tahap kognitif atau kemampuan reseptif ini digunakan untuk melabel atau mengenal hal-hal seperti huruf, warna, bentuk, tempat, orang dan sebagainya. Untuk meyakinkan kita bahwa anak benar-benar memahami/mengenali hal secara konsisten, diperlukan pembanding. Apabila anak tetap mengidentifikasi hal tersebut tanpa ragu, maka kita yakin bahwa ia telah benar-benar mengenalnya. Teknik pengenalan ini biasanya dilakukan dalam empat langkah yaitu :

  1. Langkah pertama, letakkan objek di titik tengah meja dan instruksikan “pegang! (nama objek)”
  2. Langkah kedua, acaklah penempatan objek ke segala arah dan berikan instruksi yang sama.
  3. Langkah ketiga, sertai dengan objek pembanding dan letakkan di titik tengah meja.
  4. Langkah keempat, acaklah kedua objek tersebut ke segala arah. Dan jangan lupa untuk memberikan imbalan kepada anak pada setiap langkah.

3). Matching (Mencocokkan)

Teknik ini dapat dipakai sebagai pemantap identifikasi maupun sebagai permulaan latihan identifikasi. Matching dapat dipakai juga untuk melatih ketelitian anak, yaitu dengan memberikan bebera hal untuk dicocokkan. Matching juga dapat dilakukan secara bertahap :

  1. Tahap pertama, letakkan satu objek di atas meja dan berikan satu objek yang sama (kembarannya) kepada anak. Instruksikan “samakan”.
  2. Tahap kedua, letakkan beberapa objek (berbeda) di atas meja dan berikan objek kembarannya satu persatu kepada anak, berikan instruksi yang sama.
  3. Tahap ketiga, letakkan beberapa objek di atas meja dan berikan sejumlah objek kembarannya kepada anak untuk disamakan. Biarkan ia memilih sendiri jenis objek yang akan disamakan. Apabila terjadi kesalahan, jangan langsung diperbaiki, tapi berikan kesempatan kepada anak untuk menyadari sendiri kesalahannya.
  4. Tahap keempat, letakkan beberapa objek di atas meja dan berikan sejumlah objek kembarannya kepada anak untuk disamakan. Pakailah timer untuk mengukur kecepatannya dan catatlah jumlah kesalahan yang dibuatnya. Tahap keempat ini berguna untuk melatih ketelitian dan ketekunan anak.

4). Shaping

Istilah pembentukan atau “shaping” digunakan dalam teori-teori belajar perilaku dalam mengajarkan keterampilan-keterampilan baru atau perilaku-perilaku dengan memberikan reinforsemen pada para siswa dalam mendekati perilaku akhir yang diinginkan.[37] Shaping juga dapat diartikan suatu proses secara bertahap memodifikasi perilaku anak sesuai yang  kita kehendaki. Shaping biasanya dilakukan dengan menyesuaikan persyaratan sebelum penguatan diberikan. Contohnya jika anak mengucapkan suatu kata, pada awalnya anak akan diminta memegang bendanya sebelum mendapatkan benda tersebut. Kemudian kita meminta anak menirukan suara awal, suku kata dan akhirnya keseluruhan kata.

5). Prompting

Yaitu arahan yang diberikan oleh instruktur supaya anak dapat melakukan respon yang benar. Instruktur dapat memberikan bantuan pada saat yang sama sebagai instruksi untuk memperkecil kesalahan atau setelah respon anak yang tidak benar untuk menunjukan kepadanya jawaban yang diharapkan. Ada beberapa tipe dari prompt yaitu : verbal, pemodelan, sikap dan isyarat.

6). Fading

Fading berarti meluntur. Yang dilunturkan adalah prompt (arahan) kepada anak. Dari prompt penuh kemudian dikurangi secara bertahap sampai anak berhasil melakukan tanpa prompt lagi. Contohnya adalah latihan “menggosok gigi”. Langkah pertama adalah melakukan prompt penuh pada anak mulai dengan memegang sikat gigi, memberi pasta gigi, menyikatkan pada giginya, kemudian berikan imbalan. Lakukan beberapa kali, sampai anak berinisiatif mengerakkan tangannya sendiri. Pada saat ini kurangilah prompt dengan memegang pergelangan tangan anak. Kemudian kurangi lagi prompt, yaitu dengan pegangan ke lengan anak. Kurangi terus promptnya sampai dengan menyentuh sikunya. Akhirnya biarkan anak melakukannya sendiri.

7). Chaining

Chaining adalah sambungan seperangkat asosiasi stimulus-respon individu yang berurutan, yang urutan-urutan tersebut terdiri atas respon-respon motorik yang sifatnya non verbal.[38] Chaining juga merupakan penguraian perilaku kompleks menjadi beberapa mata rantai perilaku yang sederhana. Tiap mata rantai diajarkan tersendiri dengan siklus DTT. Apabila anak telah menguasai tiap mata rantai, maka diadakan penggabungan kembali sehingga menjadi perilaku yang utuh. Teknik ini dapat dipakai sewaktu kita mengajarkan memasang kaos kaki,  memakai baju kaos dan melepaskan baju kaos dan sebagainya. Setelah tiap mata rantai dikuasai anak, barulah perintahkan anak untuk memakaikan sendiri. Tahapan ini hanya dipakai bagi anak autis dengan koordinasi dan kekuatan motorik tangan yang kurang baik. Bagi anak autis yang cepat belajar, teknik chaining dengan sendirinya tidak perlu dipakai.

  1. Pengertian Pendidikan Agama Islam

Pendidikan merupakan kebutuhan manusia yang paling natural. Tidak seorangpun manusia yang dapat hidup tanpa pendidikan. Dalam bentuknya yang sangat primitif, setiap manusia memperoleh pendidikan dari lingkungan keluarga, kemudian melebar kemasyarakat atau komunitas sosial lainnya. Sedangkan dalam masyarakat modern, kita mengenal sekolah sebagai institusi dimana generasi anak bangsa dibekali dengan sejumlah pengetahuan, keterampilan dan nilai–nilai. Pendidikan merupakan usaha manusia untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi-potensi pembawaan baik jasmani maupun rohani sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat dan kebudayaan. Atau dengan kata lain bahwa pendidikan dapat diartikan sebagai suatu hasil peradaban bangsa yang dikembangkan atas dasar pandangan hidup bangsa itu sendiri (nilai dan norma masyarakat) yang berfungsi sebagai filsafat pendidikannya atau sebagai cita-cita dan pernyataan tujuan pendidikannya.

Sedangkan Pendidikan Agama Islam adalah usaha-usaha secara sistematis dan pragmatis dalam membantu anak didik agar mereka hidup sesuai dengan ajaran Islam.[39] Konferensi internasional pertama tentang pendidikan Islam mendefenisikan pendidikan Islam sebagai keseluruhan makna atau pengertian yang terkandung dalam ta’lim, tarbiyah dan ta’dib. Berdasarkan ketiga konsep tersebut pendidikan Islam didefenisikan sebagai suatu proses penciptaan lingkungan yang kondusif bagi memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan diri fisik dan psikhis, agar peserta didik tersebut mampu merealisir syahadah terhadap keberadaan dan kemahaesaan Allah swt, melalui pemenuhan fungsi dan tugasnya sebagai hamba Allah dan khalifah Allah.[40] Pendidikan agama Islam menurut Haidar Putra Daulay, adalah pendidikan yang bertujuan untuk membentuk pribadi muslim seutuhnya, mengembangkan seluruh potensi manusia baik yang berbentuk jasmani maupun rohani.[41] Senada dengan hal diatas Zakiah Dradjat juga mengemukakan bahwa pendidikan agama Islam adalah pembentukan yang bermuara pada pembentukan kepribadian muslim, dimana pendidikan Islam itu lebih banyak ditujukan kepada perbaikan sikap mental yang terwujud dalam amal perbuatan.[42]

Para ahli pendidikan Islam telah mencoba memformulasi pengertian pendidikan Islam, di antara batasan yang sangat variatif tersebut adalah :

1). Al-Syaibany mengemukakan bahwa pendidikan agama Islam adalah proses mengubah tingkah laku individu peserta didik pada kehidupan pribadi, masyarakat dan alam sekitarnya. Proses tersebut dilakukan dengan cara pendidikan dan pengajaran sebagai sesuatu aktivitas asasi dan profesi diantara sekian banyak profesi asasi dalam masyarakat.

2). Muhammad Fadhil al-Jamaly mendefenisikan pendidikan Islam sebagai upaya pengembangan, mendorong serta mengajak peserta didik hidup lebih dinamis dengan berdasarkan nilai-nilai yang tinggi dan kehidupan yang mulia. Dengan proses tersebut, diharapkan akan terbentuk pribadi peserta didik yang lebih sempurna, baik yang berkaitan dengan potensi akal, perasaan maupun perbuatanya.

3). Ahmad D. Marimba mengemukakan bahwa pendidikan Islam adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani peserta didik menuju terbentuknya kepribadian yang utama (insan kamil).

4). Ahmad Tafsir mendefenisikan pendidikan Islam sebagai bimbingan yang diberikan oleh seseorang agar ia berkembang secara maksimal sesuai dengan ajaran Islam.[43]

Dari pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pendidikan agama Islam merupakan proses pembentukan individu berdasarkan ajaran–ajaran Islam yang diwahyukan Allah SWT kepada Muhammad SAW. Melalui proses tersebut, individu dibentuk agar dapat mencapai derajat yang tinggi sehingga ia mampu mengemban tugasnya sebagai khalifah di dunia. Pendidikan agama Islam bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan melalui pemberian dan pemupukan pengetahuan, penghayatan dan pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang dalam hal keimanan, ketakwaannya berbangsa dan bernegara serta untuk dapat melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Pendidikan Islam itu bertolak dari dari pandangan Islam tentang manusia. al–qur’an menjelaskan bahwa manusia itu makhluk yang mempunyai dua fungsi sekaligus yang mencakup dua tugas pokok. Fungsi pertama, manusia sebagai khalifah Allah di bumi, makna ini mengandung arti bahwa manusia diberi makna untuk memelihara, merawat, memanfaatkan serta melestarikan alam raya. Fungsi kedua, manusia sebagai abd Allah yang ditugasi untuk menyembahNya dan mengabdi kepadaNya. Selain dari itu, di sisi lain manusia adalah makhluk yang memiliki potensi lahir dan bathin. Potensi lahir adalah unsur fisik yang dimiliki oleh manusia tersebut. Sedangkan potensi batin adalah unsur batin yang dimiliki manusia yang dapat dikembangkan kearah kesempurnaan.

 

METODE

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif melakukan penelitian pada latar alamiah atau pada konteks dari suatu keutuhan (entity). Metode kualitatif digunakan untuk mendapatkan data yang mendalam, yaitu suatu data yang mengandung makna yang mendalam, dan tugas peneliti adalah menemukan makna yang mendalam itu dari fakta-fakta atau data yang dikumpulkan. Oleh karena itu, dalam penelitian kualitatif tidak menekankan adanya generalisasi, tetapi lebih menekankan pada makna.[44] Penelitian kualitatif adalah jenis penelitian yang prosedur penemuannya dilakukan tidak menggunakan prosedur statistik dan kuantifikasi tetapi hasilnya disajikan dalam bentuk deskriptif naratif yang dikumpulkan dalam aneka macam cara (observasi, wawancara, intisari dokumen, pita rekaman), dan yang biasanya diproses sebelum siap digunakan (melalui pencatatan, pengetikan, penyuntingan atau alih tulis), tetapi analisis kualitatif tetap menggunakan kata-kata yang biasanya disusun kedalam teks yang lebih luas.[45]

Penelitian kualitatif ini dipilih peneliti karna dianggap lebih cocok dengan tema yang akan peneliti angkat karna peneliti ingin mengamati secara langsung bagaimana proses kegiatan belajar mengajar di Sekolah Alam ini  dan hal senada juga dikemukakan oleh Anselm  Strauss & Juliet Corbin dalam bukunya Basic of Kualitatif Research bahwa penelitian kualitatif lebih tepat digunakan untuk mengungkap dan memahami sesuatu dibalik fenomena yang belum diketahui atau baru sedikit diketahui, selain dapat juga memberi rincian yang kompleks tentang fenomena yang sulit diungkapkan oleh metode kuantitatif.[46]

Untuk mendapatkan hasil yang maksimal tentang bagaimana pelaksanaan pendidikan agama Islam pada anak autis di Sekolah Alam Medan peneliti melakukan observasi bagaimana proses pembelajaran pendidikan agama Islam di Sekolah Alam Medan, dan peneliti juga berperan sebagai instrumen karena peneliti mengamati secara langsung untuk mengetahui kredibilitas (derajat kepercayaan) tentang data yang akan dihimpun. Untuk dapat menjadi instrumen, maka peneliti harus memiliki bekal teori dan wawasan yang luas sehingga mampu bertanya, menganalisis dan menginstruksi situasi sosial yang diteliti menjadi lebih jelas dan bermakna.

Sumber data utama dalam penelitian kualitatif ialah kata-kata dan tindakan. Penelitian ini mengambil dua data, yaitu data kepustakaan (library research) dan data dari lapangan (field research). Di dalam penelitian kualitatif, peneliti sekaligus berperan sebagai instrumen penelitian. Oleh sebab itu dalam penelitian ini, peneliti berusaha untuk berinteraksi secara baik dengan objek yang dijadikan sasaran penelitian. Dengan arti kata, peneliti menggunakan pendekatan alamiah dan peka terhadap gejala–gejala yang dilihat, didengar serta dipikirkan. Keberhasilan penelitian amat tergantung dari data lapangan, maka ketetapan, ketelitian, rincian, kelengkapan dan keluwesan pencatatan informasi yang diamati di lapangan amat penting artinya. Pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan teknik yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi dilapangan penelitian. Diantaranya adalah, observasi, wawancara dan studi dokumentasi.

Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis data model Spradley yaitu analisis data yang dilakukan bersamaan dengan proses pengumpulan data yang terdiri dari analisis domain, analisis taksonomi, analisis komponensial dan analisis tema.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Setelah dilakukan reduksi/pemaparan data, maka ditemukan temuan-temuan data penelitian. Temuan data tersebut adalah sebagai berikut :

Penemuan pertama, tujuan pendidikan agama Islam di Sekolah Alam adalah menciptakan insan rabbani yang dapat merealisasikan konsep ketuhanannya dalam ibadah sehari-hari. Tapi terkadang tujuan tersebut tidak sepenuhnya tercapai karna tingkat kemampuan anak yang berbeda-beda. Jika hal ini terjadi maka dari pihak sekolah hanya menekankan bahwa anak harus mengenal Tuhannya dan agamanya, karna tak jarang anak-anak yang mengalami gangguan autis tidak mengenal siapa Tuhannya.

Penemuan kedua, kurikulum yang diadopsi oleh Sekolah Alam adalah kurikulum nasional dan kurikulum yang di desain sendiri oleh sekolah. Hal ini dilakukan dikarenakan terkadang anak autis tidak bisa mengikuti kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan kata lain bahwa ketika kurikulum tersebut bisa diserap oleh anak maka kurikulum nasional digunakan. Tetapi jika kurikulum tersebut tidak bisa di serap oleh anak maka guru sendirilah yang mendesain kurikulum sesuai dengan kemampuan mereka.

Dalam proses pembelajaran pihak guru juga menggunakan Rancangan Pembelajaran atau yang lebih dikenal dengan weekly plan. Dalam weekly plan di paparkan materi apa yang akan diajarkan dalam dua minggu kedepan. Poin-poin yang tercantum dalam weekly plan pada dasarnya sama dengan yang terdapat dalam RPP. Letak perbedaannya hanya terdapat pada poin evaluasi yang ingin di terapkan. Kalau di RPP dalam setiap pembelajaran ada evaluasi pada akhir pembelajaran, sedangkan dalam weekly plan evaluasi hanya diberikan satu kali dalam dua kali pertemuan atau pemberian evaluasi dilakukan dua minggu sekali. Hal ini dilakukan karna akan susah bagi penyandang autis menerima dua konsep yang berbeda dalam waktu yang bersamaan. Misalnya ketika pembelajaran disajikan dengan praktek atau lisan maka jangan minta anak untuk mengerjakan soal tertulis. Dalam penetapan materi apa yang akan disajikan dalam weekly plan pihak sekolah akan memberi tahu kepada orang tua supaya orangtua tahu apa saja yang akan dipelajari anak dalam dua minggu kedepan. Pihak orangtua juga akan diberi laporan apakah anak mereka berhasil atau tidak dalam pembelajaran yang dapat diketahui pihak orangtua melalui buku penghubung yang diberikan setiap hari kepada anak.

Penemuan ketiga, bahwa dalam penyampaian materi pembelajaran, guru biasanya menggunakan metode demonstrasi sehingga apa yang diajarkan tervisualisasi dalam memori mereka. Selain metode demonstrasi, guru juga menggunakan teori-teori belajar perilaku seperti shaping (pembentukan) dan  modelling (pemodelan). Penggunaan teori-teori belajar perilaku dalam pembelajaran dikarenakan dalam menangani anak penyandang autis, perilaku anaklah yang ingin kita bentuk karna prilaku anak autis berbeda dengan perilaku anak berkebutuhan khusus lainnya. Dalam pembentukan perilaku sebaiknya pihak guru menerapkan teori-teori belajar prilaku dalam pembelajaran dan hal ini telah diadopsi oleh Sekolah Alam Medan.

Temuan keempat, guru bidang studi agama Islam melakukan penilaian terhadap pembelajaran anak berkebutuhan khusus dengan teknik tes dan non tes. Tehnik tes terdiri dari pilihan berganda, jawaban benar salah, menjodohkan atau isian singkat. Jika teknik evaluasi dilakukan secara tertulis maka pihak guru harus memperhatikan kata-kata apa yang digunakan dan hendaknya evaluasi tertulis tersebut dalam bentuk isian bukan dalam bentuk pertanyaan dan menggunakan bahasa yang sederhana. Contohnya : ada beberapa malaikat yang kita imani?. Dan hindari menggunakan soal pertanyaan dalam bentuk analisis. Seperti “mengapa kita harus beriman kepada malaikat?”. Karna jika bentuk soalnya seperti ini  diperlukan kreatifitas untuk menjawab pertanyaan. Sedangkan anak yang mengalami gangguan autis mempunyai keterbatasan dalam menjawab soal-soal analisis. Sedangkan teknik non tes yaitu penilaian  sikap atau tingkah laku. Penggunaan teknik evaluasi yang dilakukan oleh guru bidang studi agam Islam di Sekolah Alam Medan sudah sesuai, tetapi belum maksimal jika merujuk pada penilaian berbasis kelas pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yaitu penilaian kinerja, penilaian penugasan, penilaian hasil kerja dan penialaian portofolio dan penilaian sikap.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru PAI dalam melakukan evaluasi dan penilaian, yaitu;

  1. Lihatlah kompetensi yang ingin dicapai pada kurikulum
  2. Pilihlah alat penilaian yang sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai
  3. Ketika penilaian berlangsung pertimbangkan kondisi anak
  4. Penilaian dilakukan dilakukan secara terpadu dengan kegiatan belajar mengajar
  5. Penilaian bisa dilakukan dalam keadaan formal dan informal
  6. Gunakan bahasa yang jelas, ringan dan mudah dipahami oleh peserta didik
  7. Kriteria penskoran jelas sehingga tidak menimbulkan multitafsir.
  8. Lakukan rangakaian aktivitas penilaian melalui pemberian tugas, pekerjaan rumah, ulangan, pengamatan dan sebagainya.

Temuan kelima, bahwa terdapat hambatan dan kendala dalam  membelajarkan Pendidikan Agama kepada anak autis salah satunya adalah karna kondisi anak autis yang berbeda-beda. Ada yang mengalami gangguan autis yang ringan dan adapula yang dikategorikan yang berat. Sehingga pihak guru harus tahu betul kebutuhan anak tersebut supaya apa yang disampaikan oleh guru dapat diserap oleh semua anak. Selain itu hambatan juga terdapat pada kurangnya kerjasama antara orangtua dan guru karna apa yang diajarkan di sekolah tidak diulangi di rumah. Seperti dalam praktek sholat, di sekolah anak diwajibkan untuk sholat Jum’at, tetapi dirumah anak tidak dianjurkan sholat, sehingga terjadi kerancuan dalam diri anak. Sedangkan dalam memberikan pelayanan pendidikan bagi penyandang autis konsistensi harus dijaga seperti ketika anak disuruh sholat di sekolah ia juga harus disuruh sholat dirumah, hal tersebut dapat menjadi kebisaan buat si anak.

 

KESIMPULAN

Mendidik anak penyandang autis tidak sama dengan mendidik anak normal. Karena kita harus mengetahui bagaimana kemampuan anak tersebut  dalam menyerap pelajaran. Karena anak autis mempunyai tingkatan gangguan tersendiri, ada anak yang mengalami gangguan autis ringan dan ada anak yang mengalami gangguan autis berat. Hal ini menjadi pertimbangan bagi guru untuk menentukan materi apa yang cocok diberikan kepada anak. Begitu juga dalam memberikan materi pendidikan agama Islam.

Kurikulum yang diadopsi oleh Sekolah Alam pada dasarnya adalah kurikulum nasional, tetapi karna anak penyandang autis mempunyai kemampuan yang berbeda dengan anak normal lainnya, maka materi ditentukan sendiri oleh guru dengan menyesuaikannya dengan kemampuan anak. Dalam penyampaian materi pendidikan agama Islam sendiri, pihak guru lebih dominan menggunakan teori belajar perilaku seperti modelling (pemodelan) dan shaping (membentuk) karna pada dasarnya perilaku anak autislah yang ingin dirubah karna perbedaan mereka dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Selain praktek ibadah seperti sholat, wuduk dan hafalan surah-surah pendek yang lebih ditekankan kepada anak autis adalah pembiasaan akhlak yang baik seperti bagaimana bersikap ketika ada tamu, adab memasuki ruangan, menghormati orang lain, adab bergaul dengan lawan jenis dan sebagainya.

Penyajian pendidikan agama Islam di Sekolah Alam Medan, walaupun tidak mengadopsi sepenuhnya kurikulum nasional, pihak sekolah tetap memasukkan berbagai muatan agama/keagamaan yang praktis yang bisa dipraktekkan oleh anak dalam bentuk perilaku, ibadah maupun tauhid.

 

*Catatan Kaki:

[1]Mufidah, Psikologi Keluarga Islam  Berwawasan Gender (Malang : UIN-Malang Press, 2008), h. 304.

[2]Al Rasyidin, Percikan Pemikiran Pendidikan : Dari Filsafat Hingga Praktik Pendidikan (Bandung : Citapustaka Media Perintis, 2009), h. 146-154.

[3]Hargio Santoso, Cara Memahami dan Mendidik Anak Berkebutuhan Khusus (Yogyakarta : Gosyen Publishing, 2012), h.4.

[4]Q.S, al-Baqarah (2) :286.

[5]Geniofam, Mengasuh dan Mensukseskan Anak Berkebutuhan Khusus (Yogyakarta : Garai Ilmu, 2010), h. 11.

[6]Hargio Santoso, Cara Memahami dan Mendidik Anak Berkebutuhan Khusus (Yogyakarta : Gosyen Publishing, 2012), h. 2.

[7]Hargio Santoso, Cara Memahami dan Mendidik Anak Berkebutuhan Khusus, h.3.

[8]Hargio Santoso, Cara Memahami dan Mendidik Anak Berkebutuhan Khusus, h.4.

[9]Edi Purwanta, Modifikasi Perilaku : Alternatif  Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2012), h. 104.

[10]Edi Purwanta, Modifikasi Perilaku, h. 104.

[11]Catherine Maurice, Behavioral Interention for Young Children with Autism (Texas : pro-ed, 1996), h. xiii. 

[12]Diane E. Papalia, et.al., Human Developtment, terj. A. K. Anwar, Psikologi Perkembangan , Edisi Kesembilan  (Jakarta : Kencana, 2008), h.

[13]F. J. Monks, et. el., Psikologi Perkembangan : Pengantar  Dalam Berbagai Bagiannya (Yogyakarta : Gadjah Mada University, cet. 14, 2002), h.376.

[14] F. J. Monks, et. el., Psikologi Perkembangan, h. 381

[15]Otak kecil, Terletak di bagian belakang kepala. Cerebellum mengontrol fungsi otomatis otak, mengatur sikap atau posisi tubuh, keseimbangan, koordinasi otot dan gerakan tubuh, menyimpan dan melaksanakan serangkaian gerakan otomatis yang dipelajari.

[16]Sistem limbik terletak di bagian tengah otak, membungkus batang otak. Berfungsi untuk menghasilkan perasaan, mengatur produksi hormon, memelihara homeostasis, rasa haus, rasa lapar, dorongan seks, pusat rasa senang, metabolisme dan juga memori jangka panjang.

[17]Lobus parietalis adalah salah satu bagian otak yang terletak dibagian paling atas otak yang berfungsi menerima informasi mengenai tekanan, sakit, sentuhan dan temperatur dari seluruh tubuh.

[18]Y. Handojo, Autisma  (PT. Bhuana Ilmu Populer, 2003), h.14.

[19]Diane E. Papalia, et.al., Human Developtment, terj. A. K. Anwar, Psikologi Perkembangan , h. 116.

[20] Diane E. Papalia, et.al., Human Developtment, h. 116.

[21] Geniofam, Mengasuh, Mensukseskan dan Anak Berkebutuhan Khusus, h. 29

[22]Julia Maria Van Tiel, Anakku Terlambat Bicara  (Jakarta : Prenada, 2007), h. 213

[23]Diane E. Papalia, et.al., Human Developtment, h. 115.

[24]Julia Maria Van Tiel, Anakku Terlambat Bicara, h. 207.

[25]Ibid., h.212-214.

[26]Conny R. Semiawan dan Frieda Mangunsong, Keluarbiasaan Ganda (Jakarta : Kencana, 2012), h.68.

[27]Ibid., h.66.

[28]D. S. Prasetyono, Serba – Serbi Anak Autis, h. 17.

[29]Julia Maria Van Tiel, Anakku Terlambat Bicara, h. 219.

[30]Hargio Santoso, Cara Memahami dan Mendidik Anak Berkebutuhan Khusus, h. 53

[31]Hargio Santoso, Cara Memahami dan Mendidik Anak Berkebutuhan Khusus, h. 54.

[32]Chris Dukes dan Maggie Smith, Working with Parents of Children with  Special Education Needs, Terj., Apri Widiastuti,  Cara menangani Anak Berkebutuhan Khusus : Panduan Guru dan Orangtua  (Jakarta : Indeks, 2009), h.7.

[33]Mulyono Abdurrahman, Anak Berkesulitan Belajar : Teori, Diagnosis, dan Remediasinya (Jakarta : Rineka Cipta, 2012), h. 30.

[34]Hargio Santoso, Cara Memahami dan Mendidik Anak Berkebutuhan Khusus, h. 56.

[35]Y. Handojo, Autisme pada Anak : Menyiapka Anak Autis Untuk Mandiri dan Masuk Sekolah Reguler dengan Metode ABA (Jakarta : Bhuana Ilmu Populer, 2009), h. 3.

[36]Catherine Maurice, Behavioral Interention for Young Children with Autism, h. 187.

[37]Ratna Wilis Dahar, Teori-teori Belajar  (Jakarta : Erlangga, 1989), h. 27.

[38]Robert  M. Gagne, The Condition  of  Learning  and Theory Instruction Fourth Edition, Terj. Munandir, Kondisi Belajar dan Teori pembelajaran  (Jakarta : Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1989), h. 46

[39]Zuhaerini, Metodik Khusus Pendidikan Agama (Surabaya : Usaha Nasional, 1983),  h.27.

[40]Masganti Sitorus, Meotdologi Penelitian Pendidikan Islam  (Medan : Iain Press, 2011), h.  17.

[41]Haidar Putra  Daulay, Pendidikan Islam, Cet- I (Jakarta : Kencana, 2004), h. 153.

[42]Zakiah Daradjat, Ilmu Pendidikan Islam, Cet-2 (Jakarta : Bumi Aksara dan Dirjen Bainbaga Islam Depag RI, 1992), h. 28.

[43]Ahmad, Tafsir , Ilmu Pendidikan Dalam Persfektif Islam, (Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2005),  h.45.

[44]Abuddin Nata, Ilmu Pendidikan Islam dengan Pendekatan Multidisipliner  (Jakarta : Rajawali Pers, 2010), h. 352.

[45]Matthew B. Miles dan A. Michael Huberman, Kualitatif  Data Analysis, Terj. Cecep Rohindi Rosidi, Analisis Data Kualitatif  (Jakarta : UI Press, 1992), h.15.

[46]Anselm  Strauss & Juliet Corbin, Basic of Kualitatif Research , terj. Muh. Shodiq & Imam Muttaqien, dasar – dasar  penelitian kualitatif (yogyakarta : Pustaka pelajar, 2003), h.5.

 

DAFTAR PUSTAKA

Al Rasyidin, Percikan Pemikiran Pendidikan : Dari Filsafat Hingga Praktik Pendidikan (Bandung : Citapustaka Media Perintis, 2009)

 

Mufidah, Psikologi Keluarga Islam  Berwawasan Gender (Malang : UIN-Malang Press, 2008)

 

 

Hargio Santoso, Cara Memahami dan Mendidik Anak Berkebutuhan Khusus (Yogyakarta : Gosyen Publishing, 2012)

 

Geniofam, Mengasuh dan Mensukseskan Anak Berkebutuhan Khusus (Yogyakarta : Garai Ilmu, 2010)

 

Hargio Santoso, Cara Memahami dan Mendidik Anak Berkebutuhan Khusus (Yogyakarta : Gosyen Publishing, 2012)

 

Edi Purwanta, Modifikasi Perilaku : Alternatif  Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2012)

 

Catherine Maurice, Behavioral Interention for Young Children with Autism (Texas : pro-ed, 1996)

 

Diane E. Papalia, et.al., Human Developtment, terj. A. K. Anwar, Psikologi Perkembangan , Edisi Kesembilan  (Jakarta : Kencana, 2008)

  1. J. Monks, et. el., Psikologi Perkembangan : Pengantar Dalam Berbagai Bagiannya (Yogyakarta : Gadjah Mada University, cet. 14, 2002)

 

  1. Handojo, Autisma (PT. Bhuana Ilmu Populer, 2003)

 

Diane E. Papalia, et.al., Human Developtment, terj. A. K. Anwar, Psikologi Perkembangan ,

 

Julia Maria Van Tiel, Anakku Terlambat Bicara  (Jakarta : Prenada, 2007)

 

Conny R. Semiawan dan Frieda Mangunsong, Keluarbiasaan Ganda (Jakarta : Kencana, 2012)

 

Chris Dukes dan Maggie Smith, Working with Parents of Children with  Special Education Needs, Terj., Apri Widiastuti,  Cara menangani Anak Berkebutuhan Khusus : Panduan Guru dan Orangtua  (Jakarta : Indeks, 2009)

Mulyono Abdurrahman, Anak Berkesulitan Belajar : Teori, Diagnosis, dan Remediasinya (Jakarta : Rineka Cipta, 2012)

Ratna Wilis Dahar, Teori-teori Belajar  (Jakarta : Erlangga, 1989)

Robert  M. Gagne, The Condition  of  Learning  and Theory Instruction Fourth Edition, Terj. Munandir, Kondisi Belajar dan Teori pembelajaran  (Jakarta : Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1989)

Zuhaerini, Metodik Khusus Pendidikan Agama (Surabaya : Usaha Nasional, 1983)

Masganti Sitorus, Meotdologi Penelitian Pendidikan Islam  (Medan : Iain Press, 2011)

Zakiah Daradjat, Ilmu Pendidikan Islam, Cet-2 (Jakarta : Bumi Aksara dan Dirjen Bainbaga Islam Depag RI, 1992)

Ahmad, Tafsir , Ilmu Pendidikan Dalam Persfektif Islam, (Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2005)

Abuddin Nata, Ilmu Pendidikan Islam dengan Pendekatan Multidisipliner  (Jakarta : Rajawali Pers, 2010),

Matthew B. Miles dan A. Michael Huberman, Kualitatif  Data Analysis, Terj. Cecep Rohindi Rosidi, Analisis Data Kualitatif  (Jakarta : UI Press, 1992), h.15.

Anselm  Strauss & Juliet Corbin, Basic of Kualitatif Research , terj. Muh. Shodiq & Imam Muttaqien, dasar – dasar  penelitian kualitatif (yogyakarta : Pustaka pelajar, 2003)

 

Tags: JurnalPendidikanSTAI SamoraTulisan Pelajar
ShareTweetPin

Related Posts

Arif Harahap.

DPD KNPI Siantar Minta Kadis Pendidikan Sumut Lepas dari Bayang-bayang Relawan Pilgub

by Redaksi
20/05/2026
0

...

Glessias dan Aurellia Wakili Siantar untuk Seleksi Paskibraka Tingkat Sumut

by Redaksi
20/05/2026
0

...

Murid SLB Negeri Siantar Terima KTP Elektronik

by Redaksi
18/05/2026
0

...

STAI Samora Pematangsiantar Dukung Penuh Festival Anak Soleh Indonesia XIII

by Redaksi
15/05/2026
0

...

65 Lansia Diwisuda, Ada yang Sudah Berusia 82 Tahun

by Redaksi
12/05/2026
0

...

Paskah Universitas Nommensen Siantar: Menjadi Ciptaan Baru Melalui Semangat Pro Deo et Patria yang Berdampak

by Redaksi
19/04/2026
0

...

Pemko Siantar Gelar Pagelaran Seni Budaya Multi Etnis

by Redaksi
19/04/2026
0

...

Sengketa Lahan dengan Detis Sari Indah, SMAN 5 Siantar akan Direlokasi

by Redaksi
16/04/2026
0

...

Walikota Siantar Hadiri Pencanangan Kolaborasi Multipihak untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi Nasional

by Redaksi
16/04/2026
0

...

Fun Run 10K Kolaborasi GAMKI, Nommensen Siantar, dan FKGOR Diikuti 1.534 Peserta

by Redaksi
04/04/2026
0

...

Terkini...

Walikota Siantar Hadiri Musyda Ikatan Pelajar Al-Washliyah

23/05/2026

Siantar akan Jadi Tuan Rumah Apel Kebangsaan GAMKI Sumut

23/05/2026
Arif Harahap.

DPD KNPI Siantar Minta Kadis Pendidikan Sumut Lepas dari Bayang-bayang Relawan Pilgub

20/05/2026

Ketika Pintu Kompetisi Menyempit: Akar Rumput dan Kontestasi Ketua NU Simalungun

20/05/2026

Glessias dan Aurellia Wakili Siantar untuk Seleksi Paskibraka Tingkat Sumut

20/05/2026

GAMKI Siantar Bahas Bantuan Hukum dan Pemberantasan Narkoba dengan Kapolres

19/05/2026

Musda XIV KNPI Pematangsiantar Selesai, Arif Harahap Terpilih Ketua Periode 2026–2029

19/05/2026

HIMMAH dan Pemuda Pancasila Bantah Ikut Rencana Pemakzulan Walikota

18/05/2026

Murid SLB Negeri Siantar Terima KTP Elektronik

18/05/2026

Nama Dicatut untuk Demo Lengserkan Wesly, BKPRMI dan IPM Beri Klarifikasi

18/05/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In